Divisi Komunikasi

M4CR PPIU Sumatera Utara

Mangrove rumpun berjarak simpul pertahanan abrasi pantai

M4CR PPIU Sumatera Utara

Keseimbangan saling mengikat antara mangrove dan masyrakat pesisir.

M4CR PPIU Sumatera Utara

Pengelolaan usaha dari rumah produksi hingga produk go internasional

M4CR PPIU Sumatera Utara

Saling memberi kekuatan untuk membangun rumah baru bagi pesisir Sumatera Utara

M4CR PPIU Sumatera Utara

Sekolah Lapang untuk peningkatan kapasitas kelompok usaha masyarakat

Update Penempatan Personel PPIU Sumatera Utara: Penyesuaian Strategis untuk Akselerasi Proyek M4CR 2026

Dalam rangka memperkuat implementasi program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) di wilayah Sumatera Utara, Provincial Project Implementation Unit (PPIU) Sumatera Utara resmi menerbitkan Surat Keputusan mengenai perubahan penempatan tugas dan wilayah kerja personel. Surat bernomor S.20.2/M4CR/PPIU-SU/B/04/2026 yang diterbitkan pada 8 April 2026 ini merupakan langkah penyesuaian strategis untuk menjawab dinamika operasional di lapangan dan mengoptimalkan pencapaian target proyek.

Penyesuaian ini ditetapkan berdasarkan evaluasi berkala terhadap kebutuhan teknis, distribusi beban kerja, serta pertimbangan efektivitas pelaksanaan kegiatan di sejumlah kabupaten prioritas. Terhitung mulai 8 April 2026, seluruh personel yang tercantum dalam lampiran diwajibkan untuk:

  • Memulai tugas di lokasi penempatan baru,
  • Segera berkoordinasi dan melaporkan diri kepada Koordinator Lapangan, Asisten, atau Supervisor komponen yang ditunjuk,
  • Menjalankan tanggung jawab dengan penuh integritas, disiplin, dan profesionalisme

Sebanyak 63 personel dengan beragam peran kunci—mulai dari Koordinator Lapangan, Pendamping Desa, Control Facilitator, Rehabilitation Field School Facilitator, Livelihood Facilitator, hingga Business Coaches (Village Level)—ditempatkan ulang di berbagai kabupaten dan desa sasaran di Sumatera Utara. Rotasi dan penyesuaian ini menegaskan komitmen PPIU dalam menjaga kelincahan operasional, mempercepat transfer pengetahuan ke masyarakat pesisir, dan memastikan program M4CR berjalan tepat sasaran.

Lihat lampiran lengkap disini ini untuk daftar detail nama, jabatan, dan lokasi penempatan baru seluruh personel. Perubahan ini bersifat mengikat sejak tanggal ditetapkan dan dapat disesuaikan kembali apabila terdapat kebutuhan operasional lapangan yang mendesak.

Terima kasih atas dedikasi dan kerja sama seluruh tim. Mari kita lanjutkan langkah nyata membangun ketangguhan pesisir Sumatera Utara melalui konservasi mangrove yang berkelanjutan.


Suaka Margasatwa Karang Gading: Sejarah, Ekosistem Mangrove, Ancaman dan Jejak Budaya Pesisir


Terletak di pesisir timur laut Sumatera Utara, membentang di wilayah Kabupaten Langkat dan Deli Serdang, Suaka Margasatwa Karang Gading merupakan benteng ekologis vital yang melindungi ekosistem mangrove, keanekaragaman hayati pesisir, serta warisan budaya masyarakat adat. Kawasan ini tidak hanya berfungsi sebagai penyangga garis pantai dari abrasi dan intrusi air laut, tetapi juga menyimpan rekaman sejarah panjang sejak masa Kesultanan Deli hingga dinamika kontemporer pengelolaan konservasi.

Sejarah Penetapan: Dari Keputusan Kesultanan Hingga Status Negara

Perlindungan resmi terhadap kawasan Karang Gading sebenarnya telah dimulai jauh sebelum Indonesia merdeka. Pada masa Hindia Belanda, Kesultanan Deli masih memiliki kewenangan adat untuk menunjuk kawasan konservasi flora dan fauna.

  1. Era Kesultanan & Kolonial (1930-an)
    Sultan Deli ke-10, Sultan Amaludin Sani Perkasa Alamsyah, menerbitkan Surat Keputusan Kesultanan Deli (Het Zelfbestuurbesluit) Nomor 148/PK pada 6 Agustus 1932 yang menetapkan kawasan hutan Karang Gading – Langkat Timur Laut seluas 9.520 hektar. Penetapan ini kemudian dikuatkan dengan Zelfbestuur Besluit (ZB) Nomor 138 pada 8 Agustus 1935 yang secara spesifik menetapkan 6.245 hektar sebagai kawasan hutan lindung. Keputusan ini disahkan oleh Herman E.K. Ezerman selaku Gubernur Pesisir Timur Sumatera pada 24 September 1932.
  2. Era Republik Indonesia (1980–2014)
    Setelah kemerdekaan, status kawasan terus disempurnakan secara hukum negara. Berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 811/Kpts/Um/11/1980 tanggal 5 November 1980, kawasan ini resmi ditetapkan sebagai Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut dengan luas awal sekitar 14.827–15.765 ha.
    Pada era otonomi dan penataan kawasan hutan, SK Menteri Kehutanan No. 5348/Menhut-VII/KUH/2014 (11 Agustus 2014) menetapkan kembali batas definitif SM Karang Gading di Kabupaten Deli Serdang seluas 4.685,10 ha. Kawasan ini berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Asam Kumbang dan DAS Belawan.

Riwayat Suku dan Masyarakat Penduduk Awal

Sebelum status konservasi resmi, wilayah Karang Gading telah dihuni oleh komunitas pesisir yang hidup harmonis dengan dinamika pasang-surut. Desa Karang Gading secara administratif mulai terbentuk pada tahun 1918, awalnya difungsikan sebagai kampung konservasi hutan bakau.

Berdasarkan catatan sejarah lokal dan buku sejarah orang Banjar, penduduk awal dan pembentuk demografi Karang Gading didominasi oleh tiga kelompok etnis:

    • Suku Banjar: Mayoritas berasal dari daerah Barabai dan Kandangan (Kalimantan Selatan). Mereka bermigrasi dan menetap secara berkelompok di wilayah sungai dan pantai pesisir timur Sumatera. Banyak yang tidak menyadari bahwa populasi dominan di Karang Gading (baik di Langkat maupun Deli Serdang) adalah keturunan Banjar yang telah beradaptasi lama dengan budaya Melayu Deli.
    • Suku Melayu: Merupakan masyarakat asli pesisir timur Sumatera yang telah lama berinteraksi dengan Kesultanan Deli.
    • Suku Jawa: Datang melalui program transmigrasi dan perkawinan silang, turut memperkuat struktur sosial desa.

Masyarakat ini umumnya bermata pencaharian sebagai nelayan dan petani, dengan kearifan lokal yang memanfaatkan hasil hutan bakau secara tradisional (kayu perahu, atap nipah, dan hasil tangkapan payau) tanpa merusak ekosistem inti.

Keanekaragaman Hayati (Biodiversity)

SM Karang Gading berfungsi sebagai feeding ground, nursery ground, dan spawning ground bagi berbagai biota. Berdasarkan data inventarisasi BKSDA Sumatera Utara dan kajian lapangan, kekayaan hayati kawasan meliputi:

1. Mamalia & Reptil

    • Primates: Lutung Kelabu (Presbytis cristatus), Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis)
    • Mamalia lain: Babi Hutan (Sus scrofa/vittatus), Kelelawar buah (Pteropus sp.), Trenggiling (Manis javanica)
    • Reptil & Amfibi: Tuntong Laut (Batagur borneoensis), Byuku/Buaya Sungai (Orlitia borneensis), Biawak Air (Varanus salvator), serta berbagai ular (Trimeresurus sp., Boiga dendrophila, Python reticulatus, dan ular air)
2.Aves (Burung)

Kawasan ini menjadi tempat bertelur dan mencari makan bagi berbagai burung pantai, burung migran dari Asia Timur, serta burung pemangsa yang memanfaatkan hamparan lumpur (mudflat) dan tajuk mangrove.

3. Biota Perairan

Ekosistem payau dan muara menopang kehidupan ikan, udang, kepiting, dan moluska yang menjadi sumber protein utama masyarakat pesisir.

4. Komposisi Spesies Mangrove

Penelitian terbaru (2024) mengidentifikasi 10 spesies mangrove dari 6 famili yang menyusun hutan di kawasan ini. Berikut komposisi utamanya:

No

Famili

Spesies Mangrove

1

Avicenniaceae

Avicennia marina (Forssk.) Vierh., A. marina var. rumphiana

2

Rhizophoraceae

Rhizophora apiculata Blume., Bruguiera parviflora, B. sexangula, Ceriops tagal

3

Meliaceae

Xylocarpus granatum J.Koening

4

Casuarinaceae

Casuarina equisetifolia L.

5

Euphorbiaceae

Excoecaria agalocha L.

Temuan Penting

  • Indeks Nilai Penting (INP) tertinggi diraih oleh Rhizophora apiculata (44,89), menunjukkan kemampuan adaptasi morfologis (akar tunjang) yang unggul dalam kompetisi ruang dan hara di substrat berlumpur organik.
  • Indeks Keanekaragaman (Shannon-Wiener H') = 2,069, dikategorikan sedang, yang mencerminkan distribusi spesies yang cukup stabil namun masih rentan terhadap tekanan eksternal.
  • Kondisi fisik pendukung: Suhu ~25°C, kelembaban 80%, pH tanah ~5.

Masalah Perambahan dan Sindikat Penguasaan Lahan ("Mafia Tanah")

Kendati berstatus kawasan lindung, SM Karang Gading menghadapi tekanan serius berupa alih fungsi lahan yang terorganisir. Dokumentasi lapangan dan laporan patroli pengamanan hutan (Pamhut) mengungkap dinamika berikut:

  1. Kerusakan Masif Awal 2000-an
    Sekitar 6.300 hektar mangrove rusak akibat konversi ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit dan tambak udang/ikan. Pemulihan ekosistem baru dimulai secara intensif pada 2007, dan hingga 2025 tercatat 3.200 hektar berhasil direhabilitasi.
  2. Modus Operandi Perambahan Kontemporer
    Berdasarkan hasil patroli gabungan (3–6 Agustus 2024) yang mencakup 1.300 ha (12 grid), tim pengamanan menemukan indikasi kuat penguasaan lahan secara sistematis:
    • Pembangunan akses jalan ilegal dan infrastruktur pendukung
    • Penemuan alat kerja berat dan kendaraan transportasi di dalam kawasan
    • Penggunaan kawasan untuk permukiman, fasilitas ibadah, sekolah, dan persawahan
    • Aktivitas penangkapan ikan destruktif dan pembukaan kanal drainase sawit

Pola ini mengindikasikan adanya jaringan terstruktur yang memanfaatkan celah tata ruang dan lemahnya pengawasan lapangan untuk mengklaim dan mengkomersialisasi lahan negara. Konflik tata guna lahan ini tidak hanya mengancam tutupan mangrove, tetapi juga memutus koridor satwa dan meningkatkan kerentanan pesisir terhadap abrasi.

  1. Nilai Ekonomi Jasa Lingkungan yang Terancam
    Kajian tahun 2016 mencatat total nilai ekonomi jasa lingkungan SM Karang Gading mencapai ±Rp 92,7 triliun, yang terdiri dari simpanan karbon (Rp 83,1 M), nilai habitat satwaliar (Rp 3,2 M), dan fungsi pencegah abrasi (Rp 6,3 M). Kerusakan akibat perambahan secara langsung menggerus aset alam dan ekonomi jangka panjang masyarakat pesisir.

Upaya Konservasi dan Penutup

Menjawab tantangan tersebut, Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama TNI dan masyarakat adat telah mengintensifkan:

    • Patroli Rutin & Penertiban: Pendataan aktivitas ilegal, pembongkasan sarana illegal, dan pengawasan titik rawan di Desa Karang Gading, Paluh Kurau, dan Kwala Besar.
    • Restorasi Partisipatif: Penanaman mangrove kembali dengan melibatkan kelompok tani lokal, khususnya di zona penyangga.
    • Penguatan Hukum & Sosialisasi: Penegakan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU No. 5/1990) serta edukasi masyarakat tentang batas kawasan dan fungsi ekologis mangrove.

Suaka Margasatwa Karang Gading adalah warisan ekologis dan budaya yang tidak ternilai. Keberlanjutannya bergantung pada sinergi tegas antara penegakan hukum terhadap mafia tanah, restorasi berbasis sains, dan penghormatan terhadap kearifan lokal masyarakat Banjar, Melayu, dan Jawa yang telah menjaganya sejak awal abad ke-20. Dengan tata kelola yang transparan dan kolaboratif, Karang Gading dapat tetap menjadi paru-paru biru dan benteng pertahanan pesisir timur Sumatera Utara bagi generasi mendatang.



Eksplorasi Keanekaragaman Mangrove di Langkat: Identifikasi dan Peran Ekologis


Ekosistem mangrove di Pulau Sembilan dan Pulau Kampai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, merupakan salah satu wilayah pesisir yang kaya akan biodiversitas. Berdasarkan studi literatur terbaru, dari Jurnal berjudul Identifikasi Jenis-Jenis Tumbuhan Mangrove Yang Ada Di Indonesia karya Britney Liayanti Windewani dan Galuh P. W. Utami, mereka Adalah mahasiswa Program Studi Biologi, Fakultas Sains & Teknologi, Universitas Ottow Geissler, Kota Jayapura, Indonesia mengatakan bahwa di Pulau sambilan & Pulau Kampai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara terdapat 11 jenis tumbuhan mangrove yang teridentifikasi di lokasi tersebut. Setiap jenis memiliki karakteristik morfologi yang unik, kegunaan spesifik, serta peran krusial dalam mitigasi perubahan iklim melalui penyerapan karbon.

Berikut adalah ulasan detail mengenai 11 jenis mangrove tersebut:

1. Bruguiera parviflora

  • Identifikasi:
    Memiliki batang kokoh dengan akar penyangga yang kuat untuk menstabilkan tanah. Daunnya berwarna hijau gelap mengkilap dan memiliki bunga berwarna merah yang khas.
  • Kegunaan: Berperan dalam perlindungan garis pantai dari erosi dan menyediakan habitat bagi satwa pesisir.
  • Daya Serap Karbon: Sebagai bagian dari ekosistem mangrove yang sehat, spesies ini berkontribusi sebagai penyerap dan penyimpan karbon yang efektif.

2. Bruguiera cylindrica

  • Identifikasi: Memiliki batang tegak dengan akar penyangga. Daunnya berbentuk lonjong dengan ujung tumpul, serta bunga berwarna hijau kekuningan dengan kelopak panjang.
  • Kegunaan: Berfungsi menyaring polutan dari air dan mengurangi dampak abrasi pantai.
  • Daya Serap Karbon: Spesies ini tumbuh optimal pada salinitas 10-30 ppt, yang mendukung efisiensi fotosintesis dalam penambatan karbon.

3. Rhizophora mucronata


  • Identifikasi:
    Dikenal dengan akar tunjang (penyangga) yang besar dan kuat yang mencuat dari batang. Daunnya tebal dan hijau tua, dengan bunga putih kekuningan.
  • Kegunaan: Menjaga keseimbangan ekosistem dan menjadi tempat berkembang biak ikan serta burung.
  • Daya Serap Karbon: Memiliki biomassa yang tinggi, menjadikannya salah satu penyimpan karbon yang signifikan di kawasan pesisir.

4. Sonneratia caseolaris (Pedada)

  • Identifikasi: Memiliki akar napas (pneumatofor) yang muncul dari tanah. Bunganya besar berwarna putih dengan benang sari mencolok, serta buah bulat yang khas.
  • Kegunaan: Buahnya dapat dikonsumsi dan sering digunakan dalam masakan lokal. Secara ekologis, ia menyaring sedimen dari air.
  • Daya Serap Karbon: Akar napasnya membantu adaptasi di kondisi anaerobik, memastikan proses sekuestrasi karbon tetap berjalan meski tergenang.

5. Bruguiera gymnorrhiza

  • Identifikasi: Batang tegak dengan akar penyangga kuat, daun besar dan tebal, serta bunga merah mencolok yang unik.
  • Kegunaan: Memiliki nilai ekonomi karena kayunya sering digunakan untuk konstruksi dan bahan pembuatan arang.
  • Daya Serap Karbon: Struktur kayunya yang padat menyimpan karbon dalam jangka waktu lama.

6. Avicennia officinalis 


  • Identifikasi: Memiliki akar napas yang tumbuh tegak (seperti pensil). Daunnya hijau cerah mengkilap dengan bunga kuning kecil beraroma khas.
  • Kegunaan: Habitat penting bagi burung dan ikan, serta efektif dalam mencegah erosi pantai.
  • Daya Serap Karbon: Beradaptasi pada zona pasang surut yang bervariasi, mendukung distribusi karbon di berbagai lapisan tanah.

7. Lumnitzera racemosa

  • Identifikasi: Berupa semak atau pohon kecil (hingga 10 meter) tanpa akar napas. Kulit kayu cokelat kemerahan dengan bunga putih penuh nektar.
  • Kegunaan: Penghasil nektar yang mendukung keberadaan serangga penyerbuk di ekosistem mangrove.
  • Daya Serap Karbon: Berperan dalam akumulasi karbon organik di wilayah dataran tinggi mangrove.

8. Rhizophora apiculata

  • Identifikasi: Akar penyangga besar, daun hijau tua tebal, dan bunga kecil putih kekuningan.
  • Kegunaan: Sering digunakan dalam program rehabilitasi karena daya adaptasinya yang tinggi terhadap lingkungan ekstrem.
  • Daya Serap Karbon: Pertumbuhannya yang cepat pada kondisi ideal mempercepat laju penyerapan karbon dioksida dari atmosfer.

9. Sonneratia alba


  • Identifikasi: Akar napas menonjol (pneumatofor), daun bulat telur mengkilap, dan bunga putih besar dengan benang sari mencolok.
  • Kegunaan: Sebagai penyaring alami polutan air dan tempat bertelur ikan.
  • Daya Serap Karbon: Sistem perakarannya membantu mengikat sedimen kaya karbon di dasar perairan.
10. Rhizophora stylosa
  • Identifikasi: Serupa dengan genus Rhizophora lainnya, memiliki akar tunjang yang kuat untuk menahan gelombang besar.
  • Kegunaan: Memperkuat ketahanan masyarakat pesisir terhadap badai dan kenaikan permukaan laut.
  • Daya Serap Karbon: Berkontribusi pada simpanan karbon bawah tanah (soil organic carbon) yang masif.

11. Ceriops tagal

  • Identifikasi: Batang tegak dengan akar penyangga, daun kecil tebal dengan ujung tumpul, dan bunga hijau kekuningan.
  • Kegunaan: Penting untuk konservasi karena tahan terhadap kondisi lingkungan ekstrem.
  • Daya Serap Karbon: Membantu stabilitas ekosistem, yang secara keseluruhan meningkatkan kapasitas penyimpanan karbon total kawasan.

Karir untuk Anda

Dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Mangrove pada Anggaran Proyek Mangrove For Coastal Resilience melalui pembiayaan proyek investasi Bank Dunia (IPF) tahun anggaran 2026 Satker Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan dengan ini kami akan melakukan proses Paket Seleksi NGO

 


PENTING! Panduan Komprehensif Tata Kelola Matching Grants untuk Pemberdayaan Ekonomi Pesisir Part 2


PROSES MATCHING GRANTS OLEH CONTROL FACILITATOR

Bagan alur ini menjelaskan proses pemeriksaan dan penilaian usulan bantuan modal (Matching Grants) oleh tim Control Facilitator (CF). Tahapan ini sangat penting karena menentukan apakah usulan usaha warga layak untuk didanai atau perlu diperbaiki lagi.

Berikut adalah penjelasan langkah-langkahnya:

1. Pengumpulan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK)

Proses dimulai dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) atau Proposal Hasil dampingan Business Coach. Pada tahap ini, seluruh usulan usaha yang sebelumnya sudah didampingi oleh pelatih bisnis (Business Coach) dikumpulkan untuk dilakukan penilaian.

2. Pengecekan Administrasi Pengajuan usaha Kelompok sesuai Kondisi Lapangan

Tahap kedua adalah Verifikasi Administrasi. Petugas tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen, tetapi juga melakukan cek langsung ke lapangan untuk memastikan apakah jenis usaha yang diusulkan benar-benar ada dan sesuai dengan yang tertulis di kertas proposal.

3. Penilaian oleh Control Facilitator (CF) dan Komite Investasi (KI)

Setelah data lapangan cocok, dilakukan Penilaian CF dan KI. Di sini, tim Control Facilitator (CF) bersama Komite Investasi (KI) akan memberikan nilai dan catatan dengan tujuan untuk melakukan penilaian terhadap dokumen rencana usaha yang diajukan dan menjadi pertimbangan penerima Matching Grants.

4. Musyawarah Penentuan (Sidang Pleno)

Hasil penilaian tersebut kemudian dibawa ke dalam Sidang Pleno. Penilaian Rencana Usaha dengan pertimbangan Dampak positif dan negatif dari aspek Dimensi lingkungan  Dimensi ekonomi, dan Dimensi sosial. Hasil dari musyawarah ini akan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Review dan Rekomendasi Komite Investasi.

5. Memperbaiki yang Kurang

Jika dalam sidang ditemukan hal yang belum pas, masuk ke tahap Perbaikan Catatan dan Rekomendasi. Proposal akan dikembalikan sementara kepada pelatih bisnis (BC) untuk diperbaiki, dan rencana anggaran biaya (RAB) akan disesuaikan kembali agar benar-benar tepat sasaran.

6. Proposal dan Anggaran Final

Tahap terakhir adalah Proposal dan RAB Final. Setelah semua perbaikan selesai dilakukan, usulan tersebut kini menjadi dokumen yang sah dan siap diajukan untuk ke tahap Negosiasi dan Kontrak kepada M4CR.



7. Survei Harga Pasar

Control Facilitator (CF) akan mengecek harga barang atau peralatan yang diusulkan sesuai dengan penggunaan anggaran biaya pada RAB Final dari kelompok. Hasilnya tuangkan dalam Berita Acara Survei Harga untuk sebagai dasar dan pertimbangan Negosiasi dan sesuai dengan harga toko pada masing masing kabupaten. Selain dari situ juga akan dibandingkan dengan HSPK Provinsi Sumatera Utara.

8. Persiapan Kelengkapan Dokumen Kontrak

Setelah harga sudah didapatkan, masuk ke tahap Persiapan Kelengkapan Dokumen Kontrak. Di sini, segala dokumen administrasi atau dokumen syarat administrasi penting lainnya disiapkan agar kelompok menyatakan Kesediaan Sebagai Calon Pelaksana Swakelola Tipe IV

9. Musyawarah Harga (Negosiasi)

Tahapan berikutnya adalah Negosiasi. Perwakilan kelompok akan berdiskusi dengan Pejabat Pembuat Komitmen dari M4CR untuk mencocokkan antara anggaran yang diajukan kelompok dengan hasil survei harga di lapangan. Hasilnya adalah RAB Final dan Berita Acara Hasil Nego yang menjadi acuan jumlah uang yang akan diterima.

10. Penandatanganan Kontrak Kerja

Jika semua sudah sepakat, dilakukan Perjanjian Kontrak Swakelola. Ini adalah momen penting di mana dilakukan Penandatanganan Kontrak antara pihak pemberi bantuan dengan pengurus kelompok warga. Artinya, kelompok sudah resmi mulai bertanggung jawab menjalankan bantuannya.

11. Pendampingan Belanja dan Laporan

Kelompok tidak dilepas begitu saja saat membelanjakan uang bantuan. Ada Pendampingan Pembelanjaan. Pendamping akan memastikan barang yang dibelanjakan sesuai dengan volume sesuai RAB Final pengajuan kelompok dan mengarahkan Kelompok dalam menyusun laporan pertanggungjawaban (SPJ) dari belanja tahap pertama (T1) dan tahap kedua (T2) agar tidak terjadi kesalahan dalam administrasi kelompok.

12. Pemeriksaan Akhir (Final MG)

Langkah paling akhir adalah Final MG. Petugas akan melakukan Verifikasi Fisik dan Keuangan. Mereka akan datang untuk memastikan usaha yang usulkan sesuai dengan perjanjian kontrak dan barang yang dibeli benar-benar ada, jumlahnya pas, dan sesuai dengan nota-nota belanja yang dilaporkan.


"Proses ini memang terlihat panjang karena tujuannya adalah agar bantuan tidak salah sasaran dan uang yang diterima benar-benar cukup untuk menjalankan usaha kelompok desa sampai sukses".