Divisi Komunikasi

M4CR PPIU Sumatera Utara

Mangrove rumpun berjarak simpul pertahanan abrasi pantai

M4CR PPIU Sumatera Utara

Keseimbangan saling mengikat antara mangrove dan masyrakat pesisir.

M4CR PPIU Sumatera Utara

Pengelolaan usaha dari rumah produksi hingga produk go internasional

M4CR PPIU Sumatera Utara

Saling memberi kekuatan untuk membangun rumah baru bagi pesisir Sumatera Utara

M4CR PPIU Sumatera Utara

Sekolah Lapang untuk peningkatan kapasitas kelompok usaha masyarakat

Kementerian Kehutanan dan PPIU Sumatera Utara Bahas Hasil Monitoring Penanaman Mangrove 2025 untuk Perkuat Rehabilitasi Berbasis Data

 


MEDAN, 12 Juni 2026 – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (Ditjen PDASRH), bersama proyek Mangroves for Coastal Resilience (M4CR), menyelenggarakan Rapat Ekspose Hasil Kegiatan Monitoring Penanaman 2025 di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Angkasa, Medan, Jumat (12/6/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini menghadirkan perwakilan pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut, BPDAS, KPH I Stabat, dan KPH III Kisaran, tim monitoring dan evaluasi, tenaga ahli teknis, akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU), serta tim teknis dari Project Management Office (PMO), Project Implementation Unit (PIU), dan PPIU Sumatera Utara untuk mengevaluasi kondisi terkini rehabilitasi mangrove dan memperkuat strategi pencapaian target penanaman tahun 2026.

Forum ekspose ini membahas secara komprehensif hasil monitoring biofisik dan sosial dari lokasi rehabilitasi di empat kabupaten, yakni Asahan, Labuhanbatu Utara, Langkat, dan Deli Serdang. Evaluasi tidak hanya mencakup kelompok penanaman tahun 2025, tetapi juga kelompok tahun 2024 yang melakukan penyulaman secara swadaya. Dalam sesi pembahasan, tim monitoring memaparkan data persentase tumbuh tanaman, kondisi fisik vegetasi, kerapatan batang (stem density), serta faktor lingkungan yang memengaruhi perkembangan habitat mangrove di tingkat tapak.

Berdasarkan temuan lapangan, kondisi setiap lokasi rehabilitasi menunjukkan karakteristik yang berbeda dan sangat dipengaruhi oleh dinamika lingkungan setempat. Sejumlah catatan penting mengidentifikasi adanya gangguan hama berupa kepiting, keong, dan ulat di beberapa titik penanaman. Selain itu, kondisi genangan air yang berlangsung relatif lama di area tertentu turut memengaruhi tingkat pertumbuhan dan adaptasi tanaman pada pola rehabilitasi yang diterapkan.

Manager PPIU M4CR Sumatera Utara, Aditya Wahyu Putra, menegaskan bahwa pendekatan adaptif menjadi kunci dalam keberhasilan program rehabilitasi. “Setiap lokasi memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu, hasil monitoring menjadi sumber informasi dan pembelajaran yang penting untuk memahami tantangan yang dihadapi serta menyusun langkah tindak lanjut yang sesuai dengan kondisi di tingkat tapak,” ujarnya.

Selain paparan hasil biofisik, kegiatan ini juga menghadirkan pembahasan hasil monitoring safeguard dan hidrologi yang menjadi komponen vital dalam memastikan keberlanjutan ekologis dan sosial program. Berbagai masukan teknis yang disampaikan peserta diintegrasikan sebagai bahan penyempurnaan metode pengamatan, pengolahan data, dan perencanaan pemeliharaan pada periode berikutnya. Temuan dan pembelajaran dari ekspose ini akan menjadi acuan dalam penguatan strategi rehabilitasi mangrove di berbagai lokasi pelaksanaan di Sumatera Utara.

Kegiatan ekspose ini menegaskan komitmen kolaboratif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan tim pelaksana proyek untuk memastikan rehabilitasi ekosistem pesisir berjalan efektif, transparan, dan berbasis bukti ilmiah. Dengan monitoring yang terukur dan tindak lanjut yang tepat sasaran, target rehabilitasi mangrove tahun 2026 diharapkan dapat tercapai guna memperkuat ketahanan pesisir dan mendukung keberlanjutan lingkungan hidup.

Percepat Rehabilitasi Pesisir, M4CR Gelar Sekolah Lapang Mangrove Batch 2 Serentak di Tiga Cluster Kabupaten Sumatera Utara

SUMATERA UTARA, 11 Juni 2026 – Dalam rangka mempercepat upaya rehabilitasi ekosistem pesisir, Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), Kementerian Kehutanan, bersama Proyek Mangroves for Coastal Resilience (M4CR), resmi menggelar kegiatan Sekolah Lapang Rehabilitasi Mangrove (SLRM) Batch 2 Tahun 2026 , setelah tanggal 9 Juni kemarin sudah digelar juga di beberapa kabupaten di Sumatera Utara.

Kegiatan hari ini yang berlangsung pada Kamis (11/6/2026) dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Limau Mungkur, Kabupaten Langkat, Desa Perupuk, Kabupaten Batubara dan Desa Wonosari di Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan ini melibatkan puluhan peserta dari berbagai Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Kelompok Tani (KT), serta didampingi oleh perwakilan BBKSDA, KPH I, III & V, BPDAS Asbar & Wampu Sei Ular, PIU/PPIU M4CR Sumatera Utara, dan perangkat desa setempat.

Penguatan Kapasitas dan Pengetahuan Teknis di Langkat

Di Desa Limau Mungkur, kegiatan dibuka di aula kantor kepala desa dengan pengarahan dari Erliawati (Sekretaris Desa) dan pembukaan resmi oleh Al Rahmat Putra, Asisten Pelatihan Lingkungan yang mewakili Manager PPIU Sumatera Utara.

Tanta Perangin-Angin, S.Hut., M.Si. selaku Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Wilayah I Stabat, menekankan bahwa sekolah lapang ini merupakan ruang belajar dan berbagi pengalaman bersama. Ia juga menyampaikan informasi penting mengenai penutupan sistem SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) oleh pemerintah, yang kini beralih ke sistem pelaporan elektronik berbasis web KLHK untuk pengelolaan data perizinan dan peredaran hasil hutan yang lebih transparan.

Peserta yang berjumlah sekitar 28 orang dari 4 KTH (Rimba Bakau, Rimbun Alam, Rezeki Mangrove, dan Mangrove Jaya) juga dibekali materi krusial, seperti:

  1. Protokol Perjumpaan Satwa Dilindungi di lokasi rehabilitasi, yang disampaikan oleh Eva Suryani Sembiring dari BBKSDA Sumatera Utara.
  2. Penanganan Benih dan Bibit Bakau (Rhizophora sp.), termasuk penyediaan benih, pembangunan persemaian sederhana, dan aklimatisasi. Materi ini dibawakan oleh Irfan Komarudin (Korlap Kabupaten Langkat) dengan sharing session oleh beberapa orang kelompok penanaman termasuk Yus dari KTH Rezeki Mangrove.

Nani, Ketua KTH Rimba Bakau, menyampaikan antusiasme anggotanya: "Hasil pelatihan ToF (Training of Facilitators) yang digelar sebelumnya di Siantar, kini berhasil diimplementasikan dengan sangat baik kepada anggota kelompok oleh para kader ToF kami."

Kegiatan Serentak di Daerah Lainnya: Batubara dan Labuhanbatu

Selain di Langkat, kegiatan SLRM Batch 2 juga berlangsung sukses di dua daerah lainnya, menunjukkan komitmen luas program M4CR di Sumatera Utara:

Di Kabupaten Batubara tepatnya di Desa Perupuk kegiatan serupa diadakan di Aula Pantai Sejarah Perupuk. Kegiatan ini dihadiri oleh 21 peserta dari tiga kelompok tani (KT Cinta Mangrove, KTH Kuala Indah Bahari, dan KTH Mangrove Guntung Kayuh Besano). Acara dibuka oleh Manager PPIU yang diwakili Asum Mubarok selaku Korlap Batubara dan dihadiri oleh KSDA Wilayah 2, Bapak Parlindungan Simbolon. Suasana berjalan interaktif dengan sesi tanya jawab yang diberi apresiasi hadiah. Materi teknis disampaikan langsung oleh alumni ToF setempat, yakni Irfan dengan materi tentang penyiapan dan aklimatisasi bibit dan Yamin dengan materi tentang persiapan lokasi, penanaman, dan pemeliharaan.

Selain itu di kbupaten Labuhanbatu, kegiatan serupa diadakan di  aula kantor Desa Wonosari dan dihadiri oleh Kepala Desa: Wagimun, Alharis Ruhidi selaku perwakilan BBKSDA, dan Sofwan Daulay selaku Koordinator Lapangan Labuhanbatu. Meski dimulai sedikit terlambat akibat jarak tempuh ke Lokasi yang jauh tetapi suasana kekeluargaan yang terbangun membuat peserta sangat aktif bertanya. Kegiatan ini ditegaskan sebagai rangkaian dan syarat penting yang mendukung keberhasilan program penanaman mangrove di wilayah tersebut.

Langkah Selanjutnya: Praktik Lapangan

Setelah membekali peserta dengan pengetahuan teoritis, protokol keselamatan, dan teknik pembibitan pada hari pertama, kegiatan SLRM Batch 2 akan berlanjut ke hari kedua, Jumat (12/6/2026). Pada hari ini, seluruh peserta di ketiga lokasi akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan praktik nyata (hands-on practice), meliputi persiapan lokasi, teknik penanaman mangrove yang benar, hingga metode pemeliharaan dan perlindungan tanaman.

Melalui program M4CR ini, diharapkan ketahanan pesisir Sumatera Utara terhadap abrasi dan perubahan iklim dapat meningkat, sekaligus memberdayakan ekonomi masyarakat sekitar melalui pengelolaan ekosistem mangrove yang berkelanjutan.

Jejak Cinta di Pesisir Asahan: Kisah Ketangguhan Merajut Kembali Benteng Hijau Silo Baru


Oleh: Muhammad Taufik Amrullah, S.H., S.M.
(Pendamping Desa M4CR PPIU Sumatera Utara)

Prolog: Fajar Harapan di Ufuk Timur

Mentari pagi baru saja menampakkan semburat jingganya di ufuk timur Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Di tepi pantai yang anginnya mulai berhembus, 45 pasang kaki yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Cinta Mangrove telah bersiap.

Hari itu, 19 November 2025, bukan hari biasa. Misi mereka sangat besar dan mulia: menghijaukan kembali 20 hektare lahan kritis melalui program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR). Sebuah agenda nasional dari Direktorat Rehabilitasi Mangrove, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, yang diemban sebagai tanggung jawab untuk menyelamatkan masa depan pesisir Indonesia.

Ujian Medan: Melawan "Lumpur Hidup"

Tantangan langsung menghadang sejak langkah pertama. Akses menuju lokasi penanaman bukanlah perkara mudah. Sisa hujan malam sebelumnya mengubah jalanan tanah menjadi bubur yang licin. Jembatan-jembatan kayu, yang sejatinya menjadi urat nadi penyeberangan, banyak yang terputus.

Kondisi ini memaksa para petani untuk saling berpegangan tangan, bahu-membahu menyeberangi parit dan anak sungai, demi membawa ribet-ribet bibit mangrove dalam keranjang di punggung mereka. Sesampainya di lokasi, hamparan lahan kosong seluas 20 hektare menyambut mereka. Ini adalah bekas tambak udang yang baru saja dipanen secara masif, menyisakan kondisi alam yang sepenuhnya terbuka, gersang, dan tanpa satu pun pohon pelindung.


Kepemimpinan yang Melayani: Hadir di Garis Depan

Di tengah situasi yang berat, seorang pemuda tampak tak henti-hentinya bergerak lincah memberikan arahan dan motivasi. Ia adalah Muhammad Taufik Amrullah, S.H., S.M., Pendamping Desa M4CR PPIU Sumut.

Sebagai perpanjangan tangan dari kementerian, Taufik memilih untuk tidak duduk nyaman di belakang meja atau sekadar mencatat laporan. Ia adalah ujung tombak yang memastikan jalur logistik bibit aman, turut memutar otak mencari cara melintasi jembatan yang putus, dan selalu hadir memompa semangat para pekerja. Keuletan Taufik menjadi bahan bakar tersendiri bagi kelompok tani; ia membuktikan bahwa kepemimpinan terbaik adalah kepemimpinan yang melayani dan hadir di tengah kesulitan.

Presisi di Tengah Keterbatasan

Tantangan teknis terbesar dalam proyek ini adalah target kerapatan vegetasi yang sangat tinggi. Sesuai petunjuk teknis program M4CR, metode yang digunakan adalah pola tanam intensif dengan kerapatan 3.300 batang per hektare. Artinya, ada 66.000 bibit mangrove yang harus tertanam dengan jarak yang sangat rapat dan presisi, agar mampu membentuk benteng hijau yang kokoh menahan abrasi.

Ujian fisik sesungguhnya dimulai saat mereka turun ke lahan. Kondisi tanah bekas tambak berupa "lumpur hidup" yang sangat dalam. Bagi yang kurang waspada, kaki bisa langsung amblas sedalam lutut orang dewasa. Di titik yang lebih ekstrem, lumpur menenggelamkan tubuh hingga sepinggang. Bergerak selangkah saja membutuhkan tenaga ekstra, seolah bumi sedang menahan kaki mereka.

Namun, Taufik tidak ragu menceburkan diri ke dalam lumpur sedalam pinggang tersebut. Setelan pakaian lapangannya langsung berubah hitam legam terkena pekatnya tanah tambak. Dengan sabar, ia mengecek ajir (bambu penanda) dan mengukur jarak tanam ribuan batang tersebut. Ia memastikan setiap baris tertanam dengan teknik yang benar, agar persentase tumbuh tanaman maksimal dan tidak sia-sia dihantam pasang air laut.

Bekerja mengejar target ribuan batang di lahan terbuka seluas 20 hektare berarti harus siap bersahabat dengan cuaca ekstrem, tanpa adanya gubuk kerja di lapangan:

Saat Panas Menyengat: Siang hari, matahari di pesisir Asahan terasa begitu dekat. Teriknya membakar semangat namun juga menguras keringat hingga tetes terakhir. Tanpa pohon atau gubuk untuk berteduh, topi caping dan sebotol air menjadi satu-satunya penyelamat dari dehidrasi, sambil mereka terus membungkuk menanam batang demi batang.

Saat Hujan Mengguyur: Situasi tak menjadi lebih baik saat hujan turun. Tanpa atap pelindung, mereka membiarkan tubuh basah kuyup di tengah kubangan lumpur, sambil terus memastikan pola tanam intensif yang baru dibuat tidak bergeser atau hanyut terbawa arus air rawa yang meluap.

Dedikasi yang Melampaui Hitungan Materi

Secara materi, apa yang dilakukan oleh anggota kelompok tani ini mungkin dinilai tak seberapa. Upah hanya sedikit per hari tentu sangat minim jika dibandingkan dengan risiko, peluh, beratnya medan, serta target ribuan pohon yang harus mereka penuhi setiap hari di bawah cuaca yang tidak menentu.

Namun, bagi 45 anggota KTH Cinta Mangrove yang diketuai oleh Rustam Efendi, dengan M. Taufik sebagai pendamping, program M4CR ini adalah kesempatan emas yang tidak boleh gagal. Ada rasa tanggung jawab dan cinta yang mendalam pada tanah kelahiran mereka. Mereka paham betul: jika 20 hektare lahan bekas tambak ini dibiarkan mati dan gundul, maka lautlah yang kelak akan menggulung desa mereka melalui abrasi.

Setiap batang hijau dari total 3.300 batang per hektare yang mereka tancapkan di tengah lumpur sedalam pinggang itu, bukanlah sekadar pekerjaan. Itu adalah investasi masa depan bagi anak cucu Desa Silo Baru.

Epilog: Pelajaran dan Inspirasi dari Akar Mangrove

Di bawah sengatan matahari dan guyuran hujan tanpa tempat berteduh, dedikasi 45 pejuang lingkungan bersama keuletan sang pendamping desa tetap tegak berdiri. Mereka berdiri sekuat akar-akar mangrove yang sedang mereka perjuangkan untuk tumbuh rapat, menyelamatkan pesisir Asahan.

 Pembelajaran dan Inspirasi dari Cerita Tapak Ini:

    • Kepemimpinan yang Transformasional: Seorang pemimpin atau pendamping yang baik tidak hanya memberi instruksi, tetapi memberi teladan. Kehadiran di lapangan dan kesediaan merasakan kesulitan yang sama dengan tim adalah kunci membangun kepercayaan dan semangat kolektif.
    • Ketangguhan Komunitas (Community Resilience): Keterbatasan fasilitas dan medan yang ekstrem tidak menjadi penghalang ketika sebuah komunitas memiliki tujuan bersama yang kuat. Gotong royong adalah modal sosial yang tak ternilai.
    • Melampaui Transaksional, Menuju Transformasional: Pekerjaan ini mengajarkan bahwa nilai sebuah pengabdian tidak selalu diukur dari imbalan materi, melainkan dari dampak jangka panjang dan warisan kebaikan yang ditinggalkan untuk generasi mendatang.
    • Presisi dalam Konservasi: Rehabilitasi ekosistem bukan sekadar menanam, tetapi menanam dengan ilmu, ketelitian, dan standar teknis yang tinggi (3.300 batang/Ha) untuk memastikan keberlanjutan ekologis.

Kisah KTH Cinta Mangrove Silo Baru adalah bukti nyata bahwa dengan cinta, ketangguhan, dan kolaborasi, lahan yang pernah kritis dapat disulap kembali menjadi benteng hijau pelindung kehidupan.

Menjaga Garis Pantai: Peran Vital Hutan Mangrove sebagai Benteng Alami Melawan Abrasi

 

Setiap tanggal 8 Juni, dunia memperingati Hari Laut Sedunia (World Oceans Day). Momen ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan pengingat penting bagi umat manusia untuk merefleksikan kesehatan lautan kita dan mengambil tindakan nyata untuk melindunginya. Di antara berbagai ekosistem laut yang krusial, hutan mangrove menempati posisi yang sangat istimewa. Sebagai garda terdepan di wilayah pesisir, mangrove bukan hanya rumah bagi keanekaragaman hayati, tetapi juga merupakan "benteng hijau" yang tak tergantikan dalam menahan abrasi pantai.

Penjaga Senyap di Garis Depan Pesisir

Hutan mangrove adalah ekosistem unik yang tumbuh di wilayah pertemuan antara daratan dan lautan, khususnya di daerah tropis dan subtropis seperti Indonesia. Berbeda dengan hutan daratan, mangrove telah beradaptasi untuk hidup di lingkungan dengan kadar garam tinggi dan kondisi tanah yang lunak.

Keunikan ini menjadikan mangrove sebagai infrastruktur alami (nature-based solution) yang sangat efektif. Di tengah meningkatnya ancaman perubahan iklim, kenaikan permukaan air laut, dan cuaca ekstrem, keberadaan mangrove menjadi semakin vital untuk melindungi komunitas pesisir dan ekosistem di sekitarnya.

Mekanisme Alami Melawan Abrasi

Abrasi atau pengikisan pantai oleh gelombang laut merupakan ancaman nyata bagi wilayah pesisir. Jika dibiarkan, abrasi dapat menghilangkan daratan, merusak pemukiman warga, dan menghancurkan lahan pertanian. Di sinilah hutan mangrove menunjukkan kehebatannya melalui beberapa mekanisme alami:

  1. Peredam Energi Gelombang: Sistem perakaran mangrove yang rapat dan kompleks (seperti akar tunjang dan akar napas) berfungsi sebagai penghalang fisik. Ketika gelombang laut menghantam pantai, akar-akar ini memecah energi gelombang, sehingga kekuatan air yang sampai ke daratan berkurang secara signifikan.
  2. Pengikat Sedimen: Akar mangrove bertindak seperti jaring alami yang menjebak lumpur, pasir, dan partikel tanah yang dibawa oleh air. Proses ini tidak hanya mencegah tanah terkikis, tetapi juga secara bertahap membangun daratan baru, menstabilkan garis pantai dari waktu ke waktu.
  3. Penahan Angin Kencang: Selain menahan air, tajuk pohon mangrove yang rimbun juga membantu mengurangi kecepatan angin kencang yang sering menyertai badai, memberikan perlindungan ganda bagi wilayah di belakangnya.

Ancaman yang Mengintai Benteng Hijau

Meskipun perannya sangat vital, hutan mangrove di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menghadapi tekanan yang berat. Alih fungsi lahan untuk tambak, pemukiman, dan infrastruktur pesisir, serta pencemaran limbah, telah menyebabkan penyusutan luas hutan mangrove secara drastis dalam beberapa dekade terakhir.

Hilangnya mangrove sama dengan merobohkan benteng pertahanan alami. Tanpa mangrove, garis pantai menjadi rentan terhadap abrasi, yang pada akhirnya memicu bencana seperti banjir rob dan intrusi air laut ke sumber air tawar masyarakat.

Langkah Nyata di Hari Laut Sedunia dan Seterusnya

Peringatan Hari Laut Sedunia pada 8 Juni harus menjadi momentum untuk mengubah pola pikir dan tindakan kita terhadap ekosistem pesisir. Melindungi laut berarti juga melindungi mangrove. Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan antara lain:

  • Rehabilitasi dan Penanaman Kembali: Mendukung program penanaman mangrove yang berbasis ilmiah, memastikan spesies yang ditanam sesuai dengan kondisi lokal, dan melibatkan masyarakat setempat dalam perawatannya.
  • Pengelolaan Pesisir Berkelanjutan: Pemerintah dan pemangku kepentingan perlu menegakkan regulasi yang melindungi kawasan pesisir dari eksploitasi berlebihan dan alih fungsi lahan yang merusak.
  • Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat pesisir tentang nilai ekonomi dan ekologis mangrove, serta melibatkan mereka dalam ekowisata mangrove atau sistem silvofishery (kombinasi hutan dan tambak yang ramah lingkungan).

Kesimpulan

Lautan dan daratan bukanlah dua entitas yang terpisah; keduanya terhubung erat melalui ekosistem pesisir seperti hutan mangrove. Pada Hari Laut Sedunia ini, mari kita ingat bahwa menyelamatkan mangrove adalah investasi langsung untuk keamanan wilayah pesisir, ketahanan iklim, dan masa depan generasi mendatang.

Melindungi "benteng hijau" ini bukan hanya tugas pemerintah atau aktivis lingkungan, melainkan tanggung jawab bersama. Karena ketika kita menjaga mangrove, pada hakikatnya kita sedang menjaga laut, menjaga daratan, dan menjaga kehidupan itu sendiri.

Sekolah Lapang Rehabilitasi Mangrove (SLRM) Batch II Tahun 2026 Resmi Dibuka Serentak di 5 Kabupaten Provinsi Sumatera Utara



SUMATERA UTARA, 9 Juni 2026 – Sebanyak 186 peserta dari berbagai Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Kelompok Usaha Bersama (KUB) di pesisir Sumatera Utara antusias mengikuti pembukaan Sekolah Lapang Rehabilitasi Mangrove (SLRM) Batch 2 Tahun 2026. Kegiatan strategis ini dibuka secara serentak mulai hari ini, 9 Juni, hingga 12 Juni 2026, yang tersebar di 8 kluster kegiatan meliputi 5 kabupaten, yaitu Langkat, Serdang Bedagai, Asahan, Batu Bara, dan Labuhanbatu.

Kegiatan yang merupakan kolaborasi antara BBKSDA, KPH, BPDAS, serta tim PIU/PPIU ini bertujuan untuk memperkuat wawasan dan keterampilan praktis masyarakat pesisir dalam pembibitan, pemilihan bibit, hingga teknik penanaman mangrove secara langsung di lapangan.

Langkat: Kombinasi Ilmu Teknis dan Kearifan Lokal

Di Kabupaten Langkat, kegiatan dipusatkan di Ekowisata KTH Penghijauan Maju Bersama, Desa Pasar Rawa, yang dihadiri oleh perwakilan dari Desa Teluk Meku dan Pekan Besitang. Acara dibuka oleh Al Rahmat Putra selaku perwakilan Manager PPIU Sumatera Utara, dengan kehadiran narasumber dari BBKSDA, BPDAS Wampu Sei Ular, dan KPH I Stabat.

Kasto Wahyudi, Ketua KTH Penghijauan Maju Bersama, menekankan bahwa SLRM adalah pembelajaran langsung dari hulu ke hilir. Senada dengan itu, Yanto, anggota KTH Rezeki, menyampaikan dampak nyata program ini: "Hutan mulai terjaga, satwa juga sudah mulai ada. Setelah gundul kita tidak merasakan apa-apa, kini setelah lebat berkat program termasuk M4CR, kita akan mendapatkan manfaatnya."

Peserta di Langkat mendapatkan materi komprehensif, mulai dari K3-LH, konservasi, pembibitan Rhizophora, hingga teknik rehabilitasi mutakhir seperti sylvofishery, pengkayaan, insentif, murni, rumput berjarak, dan metode guludan.

Serdang Bedagai & Batu Bara: Antusiasme Tinggi dengan Pendekatan Interaktif

Suasana dinamis dan interaktif terasa di Kabupaten Serdang Bedagai yang berada di Desa Pematang Kuala dan Batu Bara berada di Desa Kapal Merah. Di Serdang Bedagai, pembukaan oleh Kepala Desa Ramlan dan arahan dari perwakilan KPH II serta BBKSDA menciptakan suasana semi-formal yang cair. Peserta dari KUB Nelayan Sepakat dan KTH Pesisir Sejahtera terlihat sangat aktif mendalami materi pengelolaan ekosistem dan konservasi satwa.

Sementara di Batu Bara, 28 peserta dari empat kelompok tani berbeda mengikuti rangkaian acara dengan sangat tertib sesuai rundown. Korlap Batu Bara, Azum, yang mewakili Tim PPIU, membuka acara dengan semangat. Sesi tanya jawab menjadi momen paling dinamis, di mana panitia memberikan apresiasi berupa tumbler dan topi koboy kepada peserta yang aktif bertanya, menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dan tidak membosankan.

Kegiatan Sekolah Lapang Rehabilitasi Mangrove Batch 2 Tahun 2026
di Kantor Desa Sei Tawar, Labuhanbatu

Asahan & Labuhanbatu: Semangat Kekeluargaan Mengatasi Tantangan Lapangan

Di Kabupaten Asahan diadakan di Desa Sei Sembilang dan Labuhanbatu berada di Desa Sei Tawar, kegiatan SLRM menonjolkan nilai kekeluargaan yang kuat. Meski menghadapi tantangan akses jalan yang sulit hingga mengharuskan panitia dan pemateri dijemput oleh perwakilan kelompok, semangat peserta tidak luntur.

Kegiatan yang digelar di halaman rumah warga di Asahan ini dan Labuhan batu berada di kantor desa ini justru membuat peserta merasa lebih nyaman dan tidak canggung untuk berdiskusi. Kehadiran perwakilan desa, BPDAS Asahan Barumun, BBKSDA, dan KPH V Aek Kanopan semakin mengukuhkan bahwa kegiatan ini bukan hanya syarat administratif penanaman, melainkan fondasi penting untuk memastikan masyarakat memahami tujuan ekologis, sosial, dan ekonomi dari rehabilitasi mangrove.

Komitmen Jangka Panjang untuk Pesisir Sumatera Utara

Sekolah Lapang Rehabilitasi Mangrove Batch 2 ini diharapkan dapat melahirkan kader-kader lingkungan yang mandiri dan kompeten. Dengan melibatkan pendamping desa, fasilitator, dan tenaga ahli dari berbagai instansi terkait, program ini memastikan bahwa setiap bibit yang ditanam memiliki tingkat keberhasilan hidup (survival rate) yang tinggi dan dikelola secara berkelanjutan oleh masyarakat setempat.

Kegiatan akan berlanjut dengan praktik lapangan di masing-masing kluster hingga 12 Juni 2026 mendatang.


Terinspirasi oleh Alam, Untuk Masa Depan Kita: Dunia Bersiaga dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

 

Pada 5 Juni 2026, komunitas global kembali memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan pesan yang mendesak sekaligus penuh harapan: "Terinspirasi oleh Alam. Untuk Iklim. Untuk Masa Depan Kita." Tahun ini, Republik Azerbaijan resmi mengemban mandat sebagai tuan rumah peringatan global di Baku, membawa fokus utama pada percepatan aksi iklim, restorasi ekosistem, transisi energi bersih, serta penguatan kerja sama internasional di tengah krisis iklim yang kian nyata.

Sinyal Bumi dan Titik Balik yang Mulai Tampak

Planet tidak berdebat maupun bernegosiasi. Ia hanya mengirimkan sinyal: naiknya permukaan laut, gelombang panas yang memecah rekor, kebakaran hutan dahsyat, dan mencairnya gletser. Ambang batas pemanasan global 1,5°C secara resmi telah terlampaui. Selama puluhan tahun, dunia dibanjiri peringatan, target, dan tenggat waktu yang sering kali teredam oleh kebisingan penundaan, pengalihan isu, hingga penyangkalan.

Namun, di balik urgensi tersebut, UNEP (Program Lingkungan Hidup PBB) mencatat munculnya "titik balik positif" yang tak bisa diabaikan. Panel surya semakin marak di atap rumah, turbin angin menghiasi cakrawala, kota-kota dirancang ulang untuk mengutamakan manusia, dan jutaan hektare hutan mulai ditanami kembali. Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 menegaskan bahwa perubahan iklim bukan lagi soal peringatan, melainkan soal kecepatan dan arah transisi. Pertanyaannya kini bukan apakah perubahan akan datang, tetapi bagaimana kita mengarahkannya.

Azerbaijan di Garda Depan Transisi Hijau

Sebagai tuan rumah, Azerbaijan tidak sekadar menyediakan panggung diplomatik, tetapi juga menunjukkan komitmen kebijakan yang terukur. Terletak di persimpangan Timur dan Barat sepanjang Jalur Sutra bersejarah, negeri ini memiliki bentang alam yang unik dengan delapan tipe iklim berbeda, mulai dari hutan subtropis hingga ekosistem pegunungan tinggi.

Sebagai pihak dalam Perjanjian Paris, Azerbaijan menargetkan pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 40% pada 2035 (berbasis level 1990) dan meningkatkan porsi energi terbarukan menjadi 30% pada 2030. Langkah ini diwujudkan melalui proyek infrastruktur berskala besar, di antaranya Pembangkit Listrik Tenaga Surya Garadagh (230 MW) dan Ladang Angin Khizi–Absheron (240 MW), dengan proyek tambahan berkapasitas di atas 1 GW sedang dalam tahap pengembangan.

Di tingkat perkotaan, Baku mengintegrasikan bus rendah hingga nol emisi, infrastruktur kendaraan listrik (EV), dan solusi kota pintar untuk menekan jejak karbon. Wilayah Garabagh dan Zangezur Timur bahkan sedang ditransformasi menjadi zona "nol emisi", yang menyelaraskan energi terbarukan, restorasi ekosistem, dan rekonstruksi pascakonflik. Pengelolaan air yang termodernisasi serta pertanian tahan iklim juga terus diperkuat di kawasan rawan kekeringan.

Melindungi Keanekaragaman Hayati dan Kebijakan Plastik yang Tegas

Keberlanjutan tidak hanya diukur dari beralihnya sumber energi, tetapi juga dari sejauh mana alam dilindungi. Lebih dari 10% wilayah Azerbaijan kini berada di bawah perlindungan resmi, mencakup perluasan taman nasional dan cagar alam. Pencapaian signifikan termasuk perlindungan Hutan Hyrcanian, warisan dunia UNESCO yang menaungi lebih dari 3.000 spesies tumbuhan dan beragam satwa liar. Di pesisir Laut Kaspia, program konservasi ekosistem laut terus dijalankan meskipun wilayah tersebut menghadapi tantangan penurunan permukaan air yang mengkhawatirkan. Proyek reintroduksi spesies juga digalakkan untuk memulihkan ketahanan keanekaragaman hayati.

Di sisi regulasi, Azerbaijan memperkuat komitmennya melawan polusi plastik. Berbekal Rencana Aksi yang diadopsi sejak 2019, pemerintah baru-baru ini mengesahkan reformasi legislatif yang melarang impor, produksi, serta penjualan kantong plastik sekali pakai dan kantong polietilen setipis 15 mikron di sektor perdagangan, katering, dan layanan publik. Langkah ini sejalan dengan fokus global tahun ini: menjadikan alam sebagai benteng pertahanan alami terhadap cuaca ekstrem.

Warisan COP29 dan Agenda Lingkungan 2026

Momentum peringatan tahun ini juga diperkuat oleh warisan penyelenggaraan COP29 oleh Azerbaijan, yang berhasil mengamankan keputusan krusial terkait pembiayaan iklim dan pasar karbon global, sekaligus meluncurkan inisiatif yang menghubungkan aksi iklim dengan keanekaragaman hayati, transisi energi, air, pertanian, dan dampak sosial.

Memperkuat peran sebagai pusat diplomasi iklim, Azerbaijan akan menggelar serangkaian agenda lingkungan strategis sepanjang 2026, meliputi:

    • Sesi ke-13 Forum Perkotaan Dunia (WUF13) pada Mei, bekerja sama dengan UN-Habitat.
    • Pertemuan informal ketiga Kepala Delegasi UNFCCC di Shamakhi pada Juli.
    • Pekan Aksi Iklim Baku UNFCCC yang akan mempertemukan pemangku kebijakan, ilmuwan, dan aktivis lingkungan.

Tiga Seruan Aksi untuk Dunia

Melalui tema 2026, PBB menyerukan tiga pilar aksi konkret yang harus diadopsi secara kolektif:

  1. Mempercepat transisi energi bersih menuju pola hidup berkelanjutan yang tidak lagi bergantung pada bahan bakar fosil.
  2. Melakukan restorasi ekosistem secara massif, karena lanskap yang pulih adalah infrastruktur terbaik dalam menahan guncangan iklim.
  3. Memperkuat kerja sama global, mengingat krisis iklim tidak mengenal batas administratif dan memerlukan solusi yang terintegrasi serta adil.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 bukan sekadar peringatan kalender, melainkan pengingat tegas bahwa alam bukanlah pilihan, melainkan fondasi ketahanan iklim dan masa depan kolektif umat manusia. Dengan Azerbaijan yang memadukan kebijakan progresif, inovasi teknologi, dan konservasi alam, pesan tahun ini jelas: inspirasi datang dari alam, namun tindakan harus berasal dari kita. Semakin cepat dan terarah kita bergerak, semakin besar peluang kita mewariskan planet yang layak huni bagi generasi mendatang.


Tingkatkan Kapasitas Masyarakat Pesisir, Sekolah Lapang Rehabilitasi Mangrove Batch 1 Resmi Digelar di Deli Serdang

DELI SERDANG, 4 Juni 2026 – Sebanyak 21 peserta dari dua kelompok masyarakat, yaitu Kelompok Tani Hutan (KTH) Tunas Tanjung Harapan dan KTH Tanjung Harapan, mengikuti hari pertama kegiatan Sekolah Lapang Rehabilitasi Mangrove (SLRM) Batch 1 Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di rumah Ketua KTH Tanjung Harapan, Dusun IX, Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang ini, resmi dibuka dengan sambutan dari M. Jamak, selaku Anggota BPD Desa Paluh Kurau. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya persatuan dan kepedulian terhadap lingkungan. "Jangan sampai kita terpecah belah. Mari bersatu membangun daerah kita dengan menjaga dan peduli terhadap lingkungan kita," ujarnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk membekali masyarakat pesisir dengan pengetahuan teknis dan kesadaran konservasi dalam upaya rehabilitasi ekosistem mangrove yang berkelanjutan.

Senada dengan hal tersebut, Rinto NPR, Penyuluh Kehutanan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, mengapresiasi tingginya antusiasme para peserta. Ia berharap kegiatan SLRM ini dapat menjadi wadah yang efektif untuk berbagi informasi, pengetahuan, dan penambahan wawasan bersama.

Rangkaian Materi Komprehensif dan Praktis
Sekolah Lapang hari pertama dirancang dengan alur materi yang sistematis dan mudah dicerna, mencakup:

  1. Pengantar Sekolah Lapang Rehabilitasi Mangrove, disampaikan oleh Al Rahmat Putra, Asisten Pelatihan Lingkungan PPIU Sumatera Utara.
  2. Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Rehabilitasi Mangrove, dibawakan oleh Eqy Shindu, Staf Safeguard PPIU Sumatera Utara, untuk memastikan keamanan selama kegiatan lapangan.
  3. Pengetahuan Dasar Pengelolaan Ekosistem Mangrove serta Penyiapan Benih/Bibit dan Aklimatisasi, yang dipandu langsung oleh Ridho, Trainer SLRM Deli Serdang.
  4. Protokol Perjumpaan Satwa Dilindungi di Lokasi Rehabilitasi, disampaikan oleh Rinto NPR (BBKSDA Sumatera Utara), yang juga mengulas tugas dan fungsi BBKSDA serta informasi kawasan konservasi di Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
  5. Persiapan Lokasi, Penanaman, dan Pemeliharaan Tanaman, yang difasilitasi oleh Koordinator Lapangan (Korlap) dan pendamping desa Deli Serdang.

Sebagai nilai tambah, sesi khusus hasil permintaan kelompok dan kordinator lapangan Deli Serdang, Imran Ismail untuk adanya materi mengenai Standar dan Teknik Dokumentasi Proyek M4CR (Mangrove for Coastal Resilience). Materi Khusus ini disampaikan oleh Reiza Levy Nasution selaku Communication Strategy Assistant PPIU Sumatera Utara. Materi ini bertujuan memastikan bahwa setiap tahapan kegiatan lapangan terdokumentasikan dengan baik, akurat, dan sesuai dengan standar pelaporan proyek.

Kegiatan hari pertama ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif, menunjukkan komitmen kuat dari masyarakat setempat untuk terlibat aktif dalam menjaga kelestarian hutan mangrove di wilayah pesisir Deli Serdang. Kegiatan praktik lapangan dan umpan balik peserta dijadwalkan akan berlanjut pada hari kedua.

Mengenal Maka Tak Sayang


Menjawab Keraguan, Menjaga Integritas: Kedudukan Hukum dan Prosedur Proyek M4CR dalam Menanggapi Klaim Rehabilitasi Mandiri

Oleh: Reiza Levy Nasution
Strategi Komunikasi Asisten PPIU M4CR Sumatera Utara

Pendahuluan: Ketika Ketidaktahuan Mengaburkan Niat Baik

Frasa “Mengenal maka tak sayang” sengaja dipilih sebagai landasan reflektif dalam tulisan ini. Jika pepatah klasik mengajarkan bahwa pengenalan melahirkan empati, sebaliknya, minimnya pemahaman terhadap kerangka regulasi, alur pendanaan, dan mekanisme tata kelola justru berpotensi menimbulkan ekspektasi yang tidak selaras dengan kenyataan di lapangan. Tulisan ini hadir sebagai produk knowledge resmi dari Strategi Komunikasi PPIU (Provincial Project Implementation Unit) M4CR Sumatera Utara, yang bertujuan menjawab kebingungan masyarakat, khususnya terkait klaim penggantian biaya penanaman bibit yang dilakukan secara mandiri pada akhir tahun 2025, serta menegaskan kedudukan hukum dan prosedur operasional Proyek Mangroves for Coastal Resilience (M4CR).


1. Dasar Hukum dan Transisi Kelembagaan BRGM ke M4CR

Sering muncul persepsi keliru bahwa Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) masih beroperasi hingga akhir tahun 2025. Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2020 tentang BRGM, Bab IX Pasal 34 ayat (1) secara eksplisit menyatakan: “BRGM melaksanakan tugas selama 4 (empat) tahun dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.” Ayat (2) selanjutnya mengatur bahwa setelah masa tugas berakhir, fungsi BRGM dialihkan kepada kementerian yang menangani lingkungan hidup, kehutanan, serta kelautan dan perikanan sesuai kewenangan masing-masing.

Transisi ini diperkuat melalui serangkaian surat resmi pemerintah pada tahun 2025:

    • Surat MenLH/Kepala BPLH No. S.148/A/C/DAS.7.16/B/02/2025 (24 Februari 2025): menegaskan BRGM tidak diperpanjang, sisa target dialihkan ke KemenLH/BPLH, Kemenhut, dan KKP.
    • Surat MenPANRB No. B/314/M.KT.01/2025 (14 Maret 2025): menyatakan pengalihan tugas tidak memerlukan Perpres baru karena telah tercakup dalam Pasal 34 Perpres 120/2020.
    • Surat MenSesNeg No. B-175/M/D-1/HK.03.00/04/2025 (17 April 2025): mengonfirmasi resmi pengakhiran masa tugas BRGM dan alih tugas ke empat kementerian terkait.

Sebagai tindak lanjut, pada 1 Agustus 2025, terbit Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 568 Tahun 2025 yang menunjuk Dirjen PDASRH sebagai pelaksana pinjaman M4CR, menugaskan penyusunan Project Operational Manual (POM), serta menetapkan POM sebagai acuan baku pelaksanaan. Pada 28 Oktober 2025, POM Program M4CR Versi 03 Tahun 2025 resmi ditetapkan oleh Sekditjen PDASRH selaku Executive Director. Sejak periode tersebut, seluruh implementasi M4CR, termasuk di Sumatera Utara, berjalan di bawah payung Kementerian Kehutanan dengan tata kelola yang terintegrasi, teraudit, dan mengacu pada perjanjian pinjaman dengan Bank Dunia.

2. Kerangka Operasional M4CR: Mengapa Kegiatan Tidak Terdaftar Tidak Dapat Diklaim Secara Retrospektif

Proyek M4CR resmi bergabung dalam struktur BRGM pada 20 Mei 2022 berdasarkan laporan Bank Dunia PAD4757, dengan nilai pinjaman IBRD sebesar US$400 juta dan total biaya proyek US$419 juta. Durasi proyek ditetapkan untuk periode 2022–2027. Dana ini dikelola melalui empat komponen utama:

  1. Penguatan Kebijakan & Institusi (US$19 juta – Grant)
  2. Rehabilitasi & Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan (US$300 juta – IBRD)
  3. Peningkatan Mata Pencaharian Pesisir (US$80 juta – IBRD)
  4. Manajemen Operasional (US$20 juta – IBRD)

Setiap pengeluaran, rehabilitasi lahan, pembentukan Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM), hingga mekanisme Performance-Based Conditions (PBC), wajib melalui proses:

    • Registrasi resmi dalam Sistem Monitoring Rehabilitasi Mangrove Nasional
    • Penyusunan rencana pengelolaan tingkat provinsi yang disetujui PIU
    • Pemenuhan safeguard lingkungan & sosial sesuai standar Bank Dunia
    • Verifikasi hasil oleh tim independen sebelum pencairan dana

Kegiatan pembibitan dan penanaman yang dilakukan secara mandiri pada akhir tahun 2025, tanpa melalui koordinasi awal, registrasi sistem, atau kesesuaian dengan POM v03/2025, secara administratif dan fidusia tidak dapat diklaim sebagai bagian dari portofolio M4CR. Hal ini bukan bentuk penolakan terhadap niat baik masyarakat, melainkan kepatuhan terhadap prinsip accountability, audit trail, dan mitigasi risiko ekologis yang menjadi syarat mutlak pinjaman IBRD. Dana negara dan pinjaman internasional tidak dapat dialokasikan untuk kegiatan yang tidak terverifikasi lokasi, spesies, tingkat survival, kepatuhan sosial, serta dampaknya terhadap ekosistem mangrove yang ada.

3. Kedudukan Artikel Ini dalam Strategi Komunikasi PPIU M4CR Sumatera Utara

Sebagai bagian dari Strategi Komunikasi PPIU M4CR Sumatera Utara, dokumen ini disusun dengan prinsip knowledge sharing, transparansi, dan edukasi prosedural. PPIU memahami bahwa banyak kelompok masyarakat, LSM lokal, atau inisiator desa yang bergerak dengan semangat konservasi tinggi, namun sering kali belum mengakses jalur formal proyek. Oleh karena itu, strategi komunikasi PPIU diarahkan pada tiga pilar:

  1. Sosialisasi Reguler & Akses Informasi Terbuka: Menyediakan kanal resmi untuk konsultasi teknis, pendaftaran kegiatan, dan pemetaan potensi kolaborasi sebelum pelaksanaan lapangan.
  2. Integrasi Inisiatif Mandiri ke dalam Kerangka DMPM: Kegiatan pembibitan yang memenuhi kriteria ekologis dan sosial dapat difasilitasi untuk masuk dalam skema Desa Mandiri Peduli Mangrove, sehingga mendapatkan pendampingan teknis, akses matching grants, dan validasi sistem nasional.
  3. Mitigasi Hoaks & Klarifikasi Prosedural: Mengantisipasi narasi yang menyesatkan mengenai klaim dana, masa berlaku lembaga, atau mekanisme penggantian biaya, dengan merujuk pada dokumen resmi pemerintah dan POM terverifikasi.

Artikel ini merupakan produk knowledge yang dirancang untuk menjadi rujukan bagi pemerintah daerah, tokoh masyarakat, fasilitator lapangan, dan masyarakat pesisir di Sumatera Utara dalam memahami batasan, peluang, dan tata cara kolaborasi yang sah secara hukum dan teknis.

4. Jalan Ke Depan: Kolaborasi yang Terstruktur dan Berkelanjutan

M4CR tidak menutup pintu bagi partisipasi masyarakat. Justru, komponen ketiga proyek secara khusus dialokasikan untuk peningkatan mata pencaharian pesisir melalui sekolah lapangan, hibah pencocokan, dan pendampingan usaha. Namun, semua itu harus berjalan di atas rel yang telah ditetapkan:

    • Registrasi dini melalui Provincial PIU M4CR Sumatera Utara
    • Penyesuaian kegiatan dengan pedoman teknis POM v03/2025
    • Verifikasi lokasi & spesies sesuai Peta Mangrove Nasional (PMN) terbaru
    • Pemenuhan safeguard lingkungan dan sosial sebelum pelaksanaan

Kelompok yang telah melakukan pembibitan pada akhir 2025 dapat menghubungi PPIU M4CR Sumatera Utara untuk melakukan asesmen awal. Jika kegiatan memenuhi kriteria teknis dan berada dalam wilayah prioritas, tim PIU akan memfasilitasi proses integrasi ke dalam skema pendampingan atau program kemitraan yang sesuai, tanpa melanggar koridor fidusia dan audit Bank Dunia.

Penutup

“Mengenal maka tak sayang” mengingatkan kita bahwa kedekatan emosional harus diimbangi dengan pemahaman struktural. Proyek M4CR adalah komitmen nasional dan internasional yang mengedepankan akuntabilitas, keberlanjutan ekologis, dan pemberdayaan masyarakat yang terukur. Kami menghargai setiap inisiatif masyarakat yang peduli pada mangrove, namun mengajak semua pihak untuk bergerak dalam koridor yang sah, terdokumentasi, dan selaras dengan mekanisme proyek.

Dengan saling mengenal aturan, kita tidak hanya menjaga integritas program, tetapi juga memastikan bahwa setiap batang mangrove yang ditanam benar-benar menjadi fondasi ketahanan pesisir yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Menjaga Garis Pantai dari Akar: Peran Peraturan Desa dalam Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan


Oleh: Resna I. Simbolon 
(Field School & Livelihood QC Assistant PPIU Sumatera Utara)

Ekosistem mangrove bukan sekadar penghalang alami terhadap abrasi dan intrusi air laut. Lebih dari itu, mangrove adalah benteng hidup yang menopang ekonomi, budaya, dan ketahanan iklim masyarakat pesisir. Menyadari kompleksitas tantangan ini, program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) hadir dengan pendekatan yang tidak lagi sekadar menanam bibit, tetapi membangun tata kelola berkelanjutan yang menempatkan masyarakat lokal sebagai aktor utama. Melalui skema Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM), program ini mengintegrasikan rehabilitasi ekologis dengan pemberdayaan sosial, penguatan kelembagaan, dan yang tak kalah penting: penguatan kebijakan tingkat desa

Kerangka Kebijakan Nasional yang Mendukung

Perlindungan dan pengelolaan mangrove di Indonesia telah lama menjadi mandat strategis yang diatur dalam sejumlah instrumen hukum. Melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur bahwa rehabilitasi ditujukan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan agar daya dukung, produktivitas, dan peranannya tetap terjaga secara berkelanjutan. Kerangka ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan partisipasi publik dalam menjaga ekosistem kritis, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan mengalami beberapa penyesuaian lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) yang memberikan kewenangan Pemerintah Daerah untuk memberikan mandat kepada pemerintah provinsi untuk menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) guna mengatur tata ruang, alokasi pemanfaatan, dan zona konservasi berwawasan lingkungan secara terintegrasi serta memberikan ruang bagi kelompok masyarakat, nelayan tradisional, dan masyarakat lokal untuk terlibat dalam proses perencanaan, pengawasan, hingga pengelolaan wilayah berbasis ekosistem dan kearifan lokal.

Dalam implementasinya, M4CR menjalankan tiga pendekatan strategis yang saling melengkapi, yaitu: Memulihkan ekosistem yang rusak, Meningkatkan fungsi dan nilai ekologis, serta Mempertahankan kondisi mangrove yang masih lestari. Ketiganya dijalankan secara terintegrasi dengan program pemberdayaan masyarakat, penguatan kelembagaan lokal, dan penguatan regulasi desa.

Tujuh Pilar Desa Mandiri Peduli Mangrove

Di tingkat tapak, visi program ini dioperasionalkan melalui tujuh pilar utama yang menjadi panduan aksi masyarakat:

    1. Pemulihan Ekosistem Berbasis Masyarakat Desa
    2. Pengembangan Opsi Sumber Penghidupan
    3. Kelembagaan yang Efektif
    4. Integrasi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM)
    5. Penguatan Kemitraan
    6. Partisipasi Aktif
    7. Edukasi Menuju Perubahan Perilaku

Ketujuh pilar ini dirancang untuk memastikan bahwa kegiatan rehabilitasi tidak berhenti pada penanaman, melainkan berlanjut pada pengakuan peran warga sebagai penjaga ekosistem. Sebagaimana dikemukakan dalam literatur tata kelola pesisir, keberhasilan konservasi mangrove sangat ditentukan oleh legitimasi sosial, keterlibatan langsung masyarakat, dan insentif ekonomi yang berkelanjutan (Sukardjo, 2002; Alongi, 2020).

Peraturan Desa: Dari Dokumen Hukum Menjadi Aksi Nyata

Salah satu terobosan kunci dalam program ini adalah pendampingan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Melalui kegiatan Bimbingan Teknis dan Coaching Clinic, masyarakat dan perangkat desa dibimbing untuk merancang produk hukum lokal yang sesuai dengan konteks tapak. Langkah ini memiliki landasan kuat dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur urusan pemerintahan dan perlindungan lingkungan melalui Perdes.

Pada tahun 2025, Aturan di tingkat desa ini bersinergi dengan payung hukum nasional yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang ditetapkan untuk memperkuat ketahanan wilayah pesisir. Seiring Kepmen Kehutanan nomor 568 tahun 2025 tentang pelaksanaan M4CR dan diperkuat melalui Keputusan Direktur Rehabilitasi Mangrove Nomor 1 Tahun 2025 dan Nomor 2 Tahun 2025, ditetapkan 32 desa/kelurahan di Provinsi Sumatera Utara sebagai lokasi DMPM, terdiri dari 28 desa dan 4 kelurahan. Hingga kini, terdapat 11 dokumen Perdes yang telah disahkan serta 1 surat edaran dari lurah. Meski menunjukkan kemajuan, perbandingan antara jumlah lokasi yang ditetapkan dan dokumen yang terbit masih menunjukkan kesenjangan yang signifikan. Oleh karena itu, diperlukan rencana strategis yang terukur untuk mempercepat proses legislasi tingkat desa tanpa mengorbankan kualitas partisipasi dan kajian teknis.

Implementasi: Kunci Keberlanjutan Jangka Panjang

Pengesahan Perdes bukanlah akhir dari sebuah proses, melainkan awal dari implementasi yang harus dipantau secara berkelanjutan. Dokumen hukum desa ini diharapkan menjadi instrumen koordinasi yang efektif antara pemerintah desa, kelompok masyarakat, akademisi, sektor swasta, dan pemerintah daerah. Lebih dari sekadar formalitas administratif, Perdes PPEM harus diterjemahkan ke dalam aksi nyata: patroli partisipatif, larangan konversi lahan mangrove tanpa kajian AMDAL, pengembangan ekonomi hijau berbasis hasil hutan bukan kayu, serta sistem pelaporan dan sanksi yang proporsional.

Berbagai studi tata kelola lingkungan menegaskan bahwa regulasi lokal yang lahir dari proses partisipatif cenderung lebih mudah diimplementasikan dan dipatuhi karena mencerminkan kesepakatan serta kebutuhan riil masyarakat (Ostrom, 1990; Wibowo, 2018). Dengan demikian, penguatan kapasitas aparatur desa, pendampingan hukum berkelanjutan, dan mekanisme monitoring berbasis komunitas menjadi syarat mutlak agar Perdes tidak hanya tersimpan di laci kantor balai desa.

Penutup

Melalui pendekatan yang memadukan rehabilitasi ekologis, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan regulasi lokal, program M4CR dan skema DMPM membuktikan bahwa konservasi mangrove yang berkelanjutan tidak bisa dipisahkan dari penguatan hukum desa dan keterlibatan langsung masyarakat. Ke depan, percepatan pengesahan Perdes, pendampingan implementasi, serta transparansi pelaporan akan menjadi tolok ukur keberhasilan. Akar yang kuat di tingkat desa, pada akhirnya, adalah fondasi ketahanan pesisir yang sesungguhnya.

Referensi Penguat Kebijakan & Akademik

    • Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). 
    • Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove. 
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
    • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
    • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove 
    • Sukardjo, S. (2002). Ekosistem Mangrove: Fungsi, Manfaat, dan Konservasi. Pusat Penelitian Oseanografi LIPI. Buku "Ekosistem Mangrove: Fungsi, Manfaat, dan Konservasi" karya S. Sukardjo (2002) adalah literatur penting mengenai pengelolaan wilayah pesisir di Indonesia. Karya ini menjabarkan bagaimana ekosistem hutan mangrove harus dikelola secara holistik
    • Alongi, D. M. (2020). Mangrove Ecosystems: A Global Biogeographic Perspective on Structure and Function. Springer. Buku karya DM Alongi, Mangrove Ecosystems: A Global Biogeographic Perspective on Structure and Function (Springer), adalah Sintesis komprehensif tentang ekologi, biogeografi, dan ancaman terhadap hutan mangrove.
    • Ostrom, E. (1990). Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University Press. Buku "Governing the Commons" (1990) karya Elinor Ostrom adalah sanggahan terhadap teori pesimisme lingkungan populer seperti "The Tragedy of the Commons". Ostrom membuktikan bahwa komunitas lokal mampu mengelola sumber daya milik bersama (hutan, danau, padang rumput) secara berkelanjutan tanpa harus dikuasai negara atau diprivatisasi.
    • Wibowo, A. (2018). Tata Kelola Lingkungan Berbasis Komunitas: Teori dan Praktik di Indonesia. Gadjah Mada University Press. Buku Tata Kelola Lingkungan Berbasis Komunitas: Teori dan Praktik di Indonesia (A. Wibowo, 2018) mengkaji pergeseran pendekatan pengelolaan lingkungan dari yang sebelumnya sentralistik (pemerintah) menjadi partisipatif. Intisari karya ini berpusat pada:
      • Pemberdayaan Masyarakat: Menekankan bahwa masyarakat akar rumput bukan sekadar objek, melainkan subjek utama dalam merumuskan kebijakan, menjaga ekosistem, dan mengawasi lingkungan.
      • Kearifan Lokal: Mengintegrasikan nilai-nilai budaya dan norma sosial lokal sebagai instrumen yang sangat kuat dan efektif untuk melindungi alam.
      • Praktik Nyata di Indonesia: Menampilkan studi kasus implementasi keberhasilan (serta tantangan) pengelolaan berbasis komunitas di berbagai daerah, seperti pengelolaan sampah mandiri dan perhutanan sosial


PPIU M4CR Sumatera Utara Gelar Pembekalan Trainer untuk Sekolah Lapangan Rehabilitasi Mangrove

 

MEDAN, 25 Mei 2026 – Proyek PPIU M4CR Sumatera Utara resmi membuka rangkaian pembekalan hari pertama bagi para Trainer Sekolah Lapangan Rehabilitasi Mangrove (SLRM). Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Meeting Kantor PPIU M4CR Sumut, Jalan Sei Bengawan, Medan, ini bertujuan menyiapkan tenaga pendamping lapangan yang kompeten dan siap menjadi fasilitator dan narasumber dalam program rehabilitasi ekosistem mangrove di wilayah Sumatera Utara.

Acara dibuka oleh Al Rahmat Putra, Asisten Pelatihan Lingkungan PPIU M4CR Sumut. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pembekalan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran dan kualitas program SLRM di lapangan.

“Harapannya, para trainer tidak hanya memahami ilmu teknis rehabilitasi mangrove, tetapi juga siap menjadi narasumber dan pendamping yang andal dalam kegiatan Sekolah Lapangan yang akan datang,” ujar Al Rahmat. Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan rincian teknis dan jadwal pelaksanaan SLRM PPIU M4CR Sumut tahun 2026.

Materi pembekalan dirancang secara komprehensif melalui tiga sesi pemaparan teknis yang diisi oleh para asisten rehabilitasi :

  1. Sesi Penanaman & Pemeliharaan: Dipimpin oleh Sigit Prasetyo (Asisten Rehabilitasi Mangrove), sesi ini membahas standar teknis penanaman dan perawatan bibit mangrove sesuai protokol proyek M4CR, memastikan daya hidup dan pertumbuhan optimal di lapangan.
  2. Sesi Intervensi Hidrologi: Disampaikan oleh Gisela Malya Asoka Anindita (Asisten Hidrologi), yang mengupas pentingnya mengembalikan aliran pasang surut alami. Materi mencakup pembuatan inlet, saluran pasang surut, pembersihan vegetasi penghambat (piai), verifikasi ketinggian saluran, serta pengelolaan pintu air di lahan eks-tambak. Tujuan utamanya adalah menciptakan keseimbangan hidrologi agar lahan tergenang saat pasang dan kering saat surut.
  3. Sesi Silvofishery & Pembibitan: Dipaparkan oleh Rangga Bayu Basuki (Asisten Sylvikultur), yang menyoroti jenis Rhizophora (Bakau) varietas Apiculata dan Stylosa sebagai pilihan paling efektif mengingat siklus pembibitan yang hanya membutuhkan tiga bulan. Ia juga menekankan tahapan kritis mulai dari pengumpulan dan seleksi propagul matang-sehat, hingga pengelolaan bedeng tabur dan sapih. Lebih dari aspek teknis, Rangga menegaskan bahwa kunci keberhasilan program adalah pendampingan mandiri dan berkelanjutan kepada Kelompok Tani Hutan dan Nelayan.

Antusiasme peserta terlihat jelas sepanjang kegiatan. Para trainer aktif mengajukan pertanyaan mulai dari detail teknik penanaman, manajemen hidrologi lahan, hingga penanganan hama yang sering muncul selama masa pembibitan hingga penanaman di lokasi rehabilitasi.

Dengan pembekalan ini, PPIU M4CR Sumatera Utara optimis para trainer SLRM dapat menjadi ujung tombak dalam mendampingi masyarakat dan memastikan program rehabilitasi mangrove berjalan sesuai standar, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata bagi pemulihan ekosistem pesisir Sumatera Utara.

Kegiatan pembekalan akan dilanjutkan dengan pembekalan lebih lanjut terkait materi safeguard dan pembahasan detail terkait tata cara pelaksanaan sekolah lapang rehabilitasi mangrove.

PPIU M4CR Sumatera Utara dan Balai PSKL Medan Perkuat Sinergi untuk Rehabilitasi Mangrove dan Penguatan Kelembagaan Perhutanan Sosial

 

Medan, 22 Mei 2026 – Tim Provincial Project Implementation Unit (PPIU) Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) Sumatera Utara melakukan audiensi dan koordinasi resmi dengan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Medan di Kantor Balai PSKL, Jl. STM, Medan, pada Jumat (22/5/2026). Pertemuan ini bertujuan mempererat sinergi kelembagaan, menyelaraskan data pelaksanaan program rehabilitasi mangrove, serta memastikan kesiapan kelompok perhutanan sosial di tingkat tapak.

Audiensi ini dihadiri oleh Aditya Wahyu Putra, S.Hut., selaku Manajer PPIU M4CR Sumatera Utara, dan Reiza Levy Nasution, Asisten Strategi Komunikasi PPIU Sumut. Dalam kesempatan tersebut, tim PPIU menyampaikan silaturahmi dan apresiasi atas kepemimpinan baru Kepala Balai PSKL Medan, Arief Budi Setiawan, S.Hut., M.Si.

Kepala Balai PSKL Medan menegaskan pentingnya menjaga komunikasi dan silaturahmi yang berkelanjutan antara PPIU dan Balai PSKL. Beliau menyampaikan bahwa koordinasi dan kolaborasi tidak boleh berhenti hanya karena masa pelaksanaan proyek tertentu telah berakhir, melainkan harus menjadi fondasi jangka panjang untuk pengelolaan hutan dan pemberdayaan masyarakat di Sumatera Utara.

Fokus utama koordinasi kali ini mencakup penyiapan teknis rehabilitasi mangrove tahun 2026 yang melibatkan Kelompok Tani Hutan dan Nelayan (KTHN) Rajawali Mandiri di Desa Pematang Sei Baru, Kabupaten Asahan. Mengacu pada surat permohonan konfirmasi dari Direktorat Rehabilitasi Mangrove (5 Mei 2026) serta Nota Dinas Balai PSKL Medan (12 Mei 2026), kedua pihak melakukan verifikasi struktur kepengurusan dan legalitas kelompok sesuai dengan Kepmen LHK Nomor 1091 Tahun 2024 dan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021. Hasil koordinasi menegaskan bahwa proses perubahan pengurus, musyawarah besar, serta validitas data kelompok telah mengikuti prosedur resmi dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun lapangan.

“Koordinasi hari ini bukan sekadar urusan administrasi proyek, tetapi tentang membangun transparansi dan kepercayaan antara pemerintah, pelaksana proyek, dan masyarakat lokal,” ujar Aditya Wahyu Putra, Manajer PPIU M4CR Sumut. “Kami berkomitmen memastikan setiap kegiatan rehabilitasi mangrove didukung oleh kelembagaan yang sah, akuntabel, dan siap berkontribusi langsung pada ketahanan ekosistem pesisir Sumatera Utara.”

Melalui sinergi ini, PPIU M4CR Sumatera Utara dan Balai PSKL Medan berharap dapat mempercepat realisasi penanaman mangrove, meningkatkan kapasitas kelompok tani hutan, serta memperkuat peran masyarakat sebagai garda terdepan dalam pelestarian kawasan pesisir. Program M4CR sendiri dirancang tidak hanya untuk pemulihan ekologis, tetapi juga untuk membangun ketahanan sosial-ekonomi masyarakat pesisir yang berkelanjutan.