Divisi Komunikasi

Menjaga Garis Pantai dari Akar: Peran Peraturan Desa dalam Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan


Oleh: Resna I. Simbolon 
(Field School & Livelihood QC Assistant PPIU Sumatera Utara)

Ekosistem mangrove bukan sekadar penghalang alami terhadap abrasi dan intrusi air laut. Lebih dari itu, mangrove adalah benteng hidup yang menopang ekonomi, budaya, dan ketahanan iklim masyarakat pesisir. Menyadari kompleksitas tantangan ini, program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) hadir dengan pendekatan yang tidak lagi sekadar menanam bibit, tetapi membangun tata kelola berkelanjutan yang menempatkan masyarakat lokal sebagai aktor utama. Melalui skema Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM), program ini mengintegrasikan rehabilitasi ekologis dengan pemberdayaan sosial, penguatan kelembagaan, dan yang tak kalah penting: penguatan kebijakan tingkat desa

Kerangka Kebijakan Nasional yang Mendukung

Perlindungan dan pengelolaan mangrove di Indonesia telah lama menjadi mandat strategis yang diatur dalam sejumlah instrumen hukum. Melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur bahwa rehabilitasi ditujukan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan agar daya dukung, produktivitas, dan peranannya tetap terjaga secara berkelanjutan. Kerangka ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan partisipasi publik dalam menjaga ekosistem kritis, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan mengalami beberapa penyesuaian lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) yang memberikan kewenangan Pemerintah Daerah untuk memberikan mandat kepada pemerintah provinsi untuk menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) guna mengatur tata ruang, alokasi pemanfaatan, dan zona konservasi berwawasan lingkungan secara terintegrasi serta memberikan ruang bagi kelompok masyarakat, nelayan tradisional, dan masyarakat lokal untuk terlibat dalam proses perencanaan, pengawasan, hingga pengelolaan wilayah berbasis ekosistem dan kearifan lokal.

Dalam implementasinya, M4CR menjalankan tiga pendekatan strategis yang saling melengkapi, yaitu: Memulihkan ekosistem yang rusak, Meningkatkan fungsi dan nilai ekologis, serta Mempertahankan kondisi mangrove yang masih lestari. Ketiganya dijalankan secara terintegrasi dengan program pemberdayaan masyarakat, penguatan kelembagaan lokal, dan penguatan regulasi desa.

Tujuh Pilar Desa Mandiri Peduli Mangrove

Di tingkat tapak, visi program ini dioperasionalkan melalui tujuh pilar utama yang menjadi panduan aksi masyarakat:

    1. Pemulihan Ekosistem Berbasis Masyarakat Desa
    2. Pengembangan Opsi Sumber Penghidupan
    3. Kelembagaan yang Efektif
    4. Integrasi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM)
    5. Penguatan Kemitraan
    6. Partisipasi Aktif
    7. Edukasi Menuju Perubahan Perilaku

Ketujuh pilar ini dirancang untuk memastikan bahwa kegiatan rehabilitasi tidak berhenti pada penanaman, melainkan berlanjut pada pengakuan peran warga sebagai penjaga ekosistem. Sebagaimana dikemukakan dalam literatur tata kelola pesisir, keberhasilan konservasi mangrove sangat ditentukan oleh legitimasi sosial, keterlibatan langsung masyarakat, dan insentif ekonomi yang berkelanjutan (Sukardjo, 2002; Alongi, 2020).

Peraturan Desa: Dari Dokumen Hukum Menjadi Aksi Nyata

Salah satu terobosan kunci dalam program ini adalah pendampingan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Melalui kegiatan Bimbingan Teknis dan Coaching Clinic, masyarakat dan perangkat desa dibimbing untuk merancang produk hukum lokal yang sesuai dengan konteks tapak. Langkah ini memiliki landasan kuat dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur urusan pemerintahan dan perlindungan lingkungan melalui Perdes.

Pada tahun 2025, Aturan di tingkat desa ini bersinergi dengan payung hukum nasional yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang ditetapkan untuk memperkuat ketahanan wilayah pesisir. Seiring Kepmen Kehutanan nomor 568 tahun 2025 tentang pelaksanaan M4CR dan diperkuat melalui Keputusan Direktur Rehabilitasi Mangrove Nomor 1 Tahun 2025 dan Nomor 2 Tahun 2025, ditetapkan 32 desa/kelurahan di Provinsi Sumatera Utara sebagai lokasi DMPM, terdiri dari 28 desa dan 4 kelurahan. Hingga kini, terdapat 11 dokumen Perdes yang telah disahkan serta 1 surat edaran dari lurah. Meski menunjukkan kemajuan, perbandingan antara jumlah lokasi yang ditetapkan dan dokumen yang terbit masih menunjukkan kesenjangan yang signifikan. Oleh karena itu, diperlukan rencana strategis yang terukur untuk mempercepat proses legislasi tingkat desa tanpa mengorbankan kualitas partisipasi dan kajian teknis.

Implementasi: Kunci Keberlanjutan Jangka Panjang

Pengesahan Perdes bukanlah akhir dari sebuah proses, melainkan awal dari implementasi yang harus dipantau secara berkelanjutan. Dokumen hukum desa ini diharapkan menjadi instrumen koordinasi yang efektif antara pemerintah desa, kelompok masyarakat, akademisi, sektor swasta, dan pemerintah daerah. Lebih dari sekadar formalitas administratif, Perdes PPEM harus diterjemahkan ke dalam aksi nyata: patroli partisipatif, larangan konversi lahan mangrove tanpa kajian AMDAL, pengembangan ekonomi hijau berbasis hasil hutan bukan kayu, serta sistem pelaporan dan sanksi yang proporsional.

Berbagai studi tata kelola lingkungan menegaskan bahwa regulasi lokal yang lahir dari proses partisipatif cenderung lebih mudah diimplementasikan dan dipatuhi karena mencerminkan kesepakatan serta kebutuhan riil masyarakat (Ostrom, 1990; Wibowo, 2018). Dengan demikian, penguatan kapasitas aparatur desa, pendampingan hukum berkelanjutan, dan mekanisme monitoring berbasis komunitas menjadi syarat mutlak agar Perdes tidak hanya tersimpan di laci kantor balai desa.

Penutup

Melalui pendekatan yang memadukan rehabilitasi ekologis, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan regulasi lokal, program M4CR dan skema DMPM membuktikan bahwa konservasi mangrove yang berkelanjutan tidak bisa dipisahkan dari penguatan hukum desa dan keterlibatan langsung masyarakat. Ke depan, percepatan pengesahan Perdes, pendampingan implementasi, serta transparansi pelaporan akan menjadi tolok ukur keberhasilan. Akar yang kuat di tingkat desa, pada akhirnya, adalah fondasi ketahanan pesisir yang sesungguhnya.

Referensi Penguat Kebijakan & Akademik

    • Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). 
    • Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove. 
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
    • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
    • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove 
    • Sukardjo, S. (2002). Ekosistem Mangrove: Fungsi, Manfaat, dan Konservasi. Pusat Penelitian Oseanografi LIPI. Buku "Ekosistem Mangrove: Fungsi, Manfaat, dan Konservasi" karya S. Sukardjo (2002) adalah literatur penting mengenai pengelolaan wilayah pesisir di Indonesia. Karya ini menjabarkan bagaimana ekosistem hutan mangrove harus dikelola secara holistik
    • Alongi, D. M. (2020). Mangrove Ecosystems: A Global Biogeographic Perspective on Structure and Function. Springer. Buku karya DM Alongi, Mangrove Ecosystems: A Global Biogeographic Perspective on Structure and Function (Springer), adalah Sintesis komprehensif tentang ekologi, biogeografi, dan ancaman terhadap hutan mangrove.
    • Ostrom, E. (1990). Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University Press. Buku "Governing the Commons" (1990) karya Elinor Ostrom adalah sanggahan terhadap teori pesimisme lingkungan populer seperti "The Tragedy of the Commons". Ostrom membuktikan bahwa komunitas lokal mampu mengelola sumber daya milik bersama (hutan, danau, padang rumput) secara berkelanjutan tanpa harus dikuasai negara atau diprivatisasi.
    • Wibowo, A. (2018). Tata Kelola Lingkungan Berbasis Komunitas: Teori dan Praktik di Indonesia. Gadjah Mada University Press. Buku Tata Kelola Lingkungan Berbasis Komunitas: Teori dan Praktik di Indonesia (A. Wibowo, 2018) mengkaji pergeseran pendekatan pengelolaan lingkungan dari yang sebelumnya sentralistik (pemerintah) menjadi partisipatif. Intisari karya ini berpusat pada:
      • Pemberdayaan Masyarakat: Menekankan bahwa masyarakat akar rumput bukan sekadar objek, melainkan subjek utama dalam merumuskan kebijakan, menjaga ekosistem, dan mengawasi lingkungan.
      • Kearifan Lokal: Mengintegrasikan nilai-nilai budaya dan norma sosial lokal sebagai instrumen yang sangat kuat dan efektif untuk melindungi alam.
      • Praktik Nyata di Indonesia: Menampilkan studi kasus implementasi keberhasilan (serta tantangan) pengelolaan berbasis komunitas di berbagai daerah, seperti pengelolaan sampah mandiri dan perhutanan sosial