Divisi Komunikasi

Program M4CR Sumatera Utara Gelar Bimbingan Teknis Pengawas Penanaman Mangrove untuk 24 Kelompok Masyarakat

 

MEDAN, 20 Mei 2026 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan penanaman tahun pertama (P0) Program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR), Pemerintah bersama tim pelaksana menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawas Penanaman Mangrove di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Angkasa, Medan, Rabu (20/5/2026). Kegiatan ini dikhususkan bagi pengawas dari 24 kelompok masyarakat yang telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja Swakelola (SPKS) sehari sebelumnya, pada 19 Mei 2026.

Program M4CR bertujuan memperkuat ketahanan kawasan pesisir melalui rehabilitasi ekosistem mangrove yang partisipatif dan berkelanjutan. Bimtek ini dirancang untuk membekali para pengawas kelompok dengan pemahaman teknis, standar operasional prosedur (SOP), serta mekanisme pelaporan yang akuntabel sebelum kegiatan penanaman dimulai di lapangan.

Perlindungan Satwa dan Mitigasi Konflik

Pada sesi pembukaan teknis, Amenson Girsang, S.P., M.H., Kepala Bidang KSDA Wilayah I BBKSDA Sumatera Utara, menekankan pentingnya mitigasi interaksi antara aktivitas rehabilitasi dengan satwa liar. Ia menjelaskan bahwa meskipun area penanaman berada di luar kawasan konservasi, keberadaan satwa dilindungi tetap menjadi tanggung jawab bersama. “Tindakan terbaik dalam menjaga habitat adalah membiarkan mereka hidup, tidak memburu, dan tidak memperdagangkan satwa liar maupun bagiannya,” ujarnya.

Davit Purwodesrantau, S.Hut., Sylvikultur Expert PIU M4CR, turut menambahkan bahwa beberapa spesies yang sering ditemui di lokasi penanaman, seperti kepiting bakau (Scylla Sp.) dan tiga jenis belangkas (Tachypleus gigas, Tachypleus tridentatus, dan Carcinoscorpius rotundicauda), merupakan satwa yang dilindungi undang-undang dan memerlukan perlakuan khusus selama pelaksanaan proyek.

Standar Teknis Penanaman yang Terukur

Sigit Prasetyo, S.Hut., Asisten Rehabilitasi Mangrove PPIU M4CR Sumatera Utara, memaparkan aspek teknis yang krusial dalam penanaman. Ia mengingatkan pentingnya pemantauan spesifikasi bibit dan ajir (umur, jumlah daun, kondisi fisik), pengelolaan kondisi hidrologi untuk meningkatkan tingkat hidup bibit, serta penanganan logistik bibit agar tidak mengalami stres atau kematian sebelum ditanam.

Sigit juga menegaskan bahwa penanaman harus dilakukan secara merata di seluruh area polygon, tidak terpusat di satu titik, dan tetap berpatokan pada batas lapangan yang telah dipetakan. Ia mengingatkan peserta untuk mengantisipasi gangguan eksternal yang tidak terduga, seperti gangguan hewan ternak, reklamasi lahan, atau dinamika kepemilikan lahan.


Peran Strategis Pengawas dan Sistem Pelaporan

Fauzul Bhaskoro, Fasilitator PPIU Sumatera Utara, menguraikan empat fungsi utama pengawas dalam kelompok: memastikan kepatuhan terhadap SOP, membina dan mengarahkan anggota pelaksana, memberikan masukan serta evaluasi berkala, dan menyusun laporan kegiatan secara menyeluruh (sebelum, selama, dan pasca-kegiatan).

“Mayoritas kegagalan proyek rehabilitasi bermula dari lemahnya pengawasan selama pelaksanaan,” tegas Fauzul. Ia menekankan bahwa pengawas wajib melengkapi dokumen pendukung seperti Berita Acara Kemajuan Fisik, Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP), laporan harian pengawas, serta bukti foto geotagging dan pelacakan GPS. Seluruh mekanisme pelaporan ini wajib dilaksanakan sejak penandatanganan SPKS hingga akhir masa kontrak untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Pelatihan Administratif dan Teknologi Lapangan

Kegiatan juga mencakup sesi teknis mengenai metode verifikasi, timeline pekerjaan, presensi, serta penggunaan aplikasi Avenza Maps dan pencatatan timestamp untuk validasi data lapangan. Peserta juga memperoleh penjelasan teknis mengenai perbaikan saluran hidrologi sebagai pendukung keberhasilan pertumbuhan mangrove.

Acara ditutup dengan diskusi interaktif antara perwakilan kelompok masyarakat, koordinator lapangan, dan pendamping desa untuk menyelaraskan strategi pelaksanaan, menjawab kendala lapangan, dan memastikan kesiapan operasional sebelum kegiatan penanaman dimulai.

Dengan pembekalan komprehensif ini, diharapkan 24 kelompok masyarakat di Sumatera Utara dapat menjalankan rehabilitasi mangrove secara terstandar, transparan, dan berdampak jangka panjang bagi ketahanan ekosistem pesisir.