MEDAN, 20 Mei 2026 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan penanaman tahun
pertama (P0) Program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR), Pemerintah bersama
tim pelaksana menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawas Penanaman Mangrove
di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Angkasa, Medan, Rabu (20/5/2026). Kegiatan
ini dikhususkan bagi pengawas dari 24 kelompok masyarakat yang telah
menandatangani Surat Perjanjian Kerja Swakelola (SPKS) sehari sebelumnya, pada
19 Mei 2026.
Program M4CR bertujuan memperkuat ketahanan kawasan pesisir melalui
rehabilitasi ekosistem mangrove yang partisipatif dan berkelanjutan. Bimtek ini
dirancang untuk membekali para pengawas kelompok dengan pemahaman teknis,
standar operasional prosedur (SOP), serta mekanisme pelaporan yang akuntabel
sebelum kegiatan penanaman dimulai di lapangan.
Perlindungan Satwa dan Mitigasi Konflik
Pada sesi pembukaan teknis, Amenson Girsang, S.P., M.H., Kepala Bidang
KSDA Wilayah I BBKSDA Sumatera Utara, menekankan pentingnya mitigasi interaksi
antara aktivitas rehabilitasi dengan satwa liar. Ia menjelaskan bahwa meskipun
area penanaman berada di luar kawasan konservasi, keberadaan satwa dilindungi
tetap menjadi tanggung jawab bersama. “Tindakan terbaik dalam menjaga habitat
adalah membiarkan mereka hidup, tidak memburu, dan tidak memperdagangkan satwa
liar maupun bagiannya,” ujarnya.
Davit Purwodesrantau, S.Hut., Sylvikultur Expert PIU M4CR, turut menambahkan bahwa beberapa spesies yang sering ditemui di lokasi penanaman, seperti kepiting bakau (Scylla Sp.) dan tiga jenis belangkas (Tachypleus gigas, Tachypleus tridentatus, dan Carcinoscorpius rotundicauda), merupakan satwa yang dilindungi undang-undang dan memerlukan perlakuan khusus selama pelaksanaan proyek.
Standar Teknis Penanaman yang Terukur
Sigit Prasetyo, S.Hut., Asisten Rehabilitasi Mangrove PPIU M4CR
Sumatera Utara, memaparkan aspek teknis yang krusial dalam penanaman. Ia
mengingatkan pentingnya pemantauan spesifikasi bibit dan ajir (umur, jumlah
daun, kondisi fisik), pengelolaan kondisi hidrologi untuk meningkatkan tingkat
hidup bibit, serta penanganan logistik bibit agar tidak mengalami stres atau
kematian sebelum ditanam.
Sigit juga menegaskan bahwa penanaman harus dilakukan secara merata di
seluruh area polygon, tidak terpusat di satu titik, dan tetap berpatokan pada
batas lapangan yang telah dipetakan. Ia mengingatkan peserta untuk
mengantisipasi gangguan eksternal yang tidak terduga, seperti gangguan hewan
ternak, reklamasi lahan, atau dinamika kepemilikan lahan.
Fauzul Bhaskoro, Fasilitator PPIU Sumatera Utara, menguraikan empat fungsi utama pengawas dalam kelompok: memastikan kepatuhan terhadap SOP, membina dan mengarahkan anggota pelaksana, memberikan masukan serta evaluasi berkala, dan menyusun laporan kegiatan secara menyeluruh (sebelum, selama, dan pasca-kegiatan).
“Mayoritas kegagalan proyek rehabilitasi bermula dari lemahnya pengawasan selama pelaksanaan,” tegas Fauzul. Ia menekankan bahwa pengawas wajib melengkapi dokumen pendukung seperti Berita Acara Kemajuan Fisik, Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP), laporan harian pengawas, serta bukti foto geotagging dan pelacakan GPS. Seluruh mekanisme pelaporan ini wajib dilaksanakan sejak penandatanganan SPKS hingga akhir masa kontrak untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas anggaran.
Pelatihan Administratif dan Teknologi Lapangan
Kegiatan juga mencakup sesi teknis mengenai metode verifikasi, timeline
pekerjaan, presensi, serta penggunaan aplikasi Avenza Maps dan pencatatan
timestamp untuk validasi data lapangan. Peserta juga memperoleh penjelasan
teknis mengenai perbaikan saluran hidrologi sebagai pendukung keberhasilan
pertumbuhan mangrove.
Acara ditutup dengan diskusi interaktif antara perwakilan kelompok masyarakat, koordinator lapangan, dan pendamping desa untuk menyelaraskan strategi pelaksanaan, menjawab kendala lapangan, dan memastikan kesiapan operasional sebelum kegiatan penanaman dimulai.
Dengan pembekalan komprehensif ini, diharapkan 24 kelompok masyarakat
di Sumatera Utara dapat menjalankan rehabilitasi mangrove secara terstandar,
transparan, dan berdampak jangka panjang bagi ketahanan ekosistem pesisir.








