Divisi Komunikasi

Mengenal Maka Tak Sayang


Menjawab Keraguan, Menjaga Integritas: Kedudukan Hukum dan Prosedur Proyek M4CR dalam Menanggapi Klaim Rehabilitasi Mandiri

Oleh: Reiza Levy Nasution
Strategi Komunikasi Asisten PPIU M4CR Sumatera Utara

Pendahuluan: Ketika Ketidaktahuan Mengaburkan Niat Baik

Frasa “Mengenal maka tak sayang” sengaja dipilih sebagai landasan reflektif dalam tulisan ini. Jika pepatah klasik mengajarkan bahwa pengenalan melahirkan empati, sebaliknya, minimnya pemahaman terhadap kerangka regulasi, alur pendanaan, dan mekanisme tata kelola justru berpotensi menimbulkan ekspektasi yang tidak selaras dengan kenyataan di lapangan. Tulisan ini hadir sebagai produk knowledge resmi dari Strategi Komunikasi PPIU (Provincial Project Implementation Unit) M4CR Sumatera Utara, yang bertujuan menjawab kebingungan masyarakat, khususnya terkait klaim penggantian biaya penanaman bibit yang dilakukan secara mandiri pada akhir tahun 2025, serta menegaskan kedudukan hukum dan prosedur operasional Proyek Mangroves for Coastal Resilience (M4CR).


1. Dasar Hukum dan Transisi Kelembagaan BRGM ke M4CR

Sering muncul persepsi keliru bahwa Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) masih beroperasi hingga akhir tahun 2025. Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2020 tentang BRGM, Bab IX Pasal 34 ayat (1) secara eksplisit menyatakan: “BRGM melaksanakan tugas selama 4 (empat) tahun dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.” Ayat (2) selanjutnya mengatur bahwa setelah masa tugas berakhir, fungsi BRGM dialihkan kepada kementerian yang menangani lingkungan hidup, kehutanan, serta kelautan dan perikanan sesuai kewenangan masing-masing.

Transisi ini diperkuat melalui serangkaian surat resmi pemerintah pada tahun 2025:

    • Surat MenLH/Kepala BPLH No. S.148/A/C/DAS.7.16/B/02/2025 (24 Februari 2025): menegaskan BRGM tidak diperpanjang, sisa target dialihkan ke KemenLH/BPLH, Kemenhut, dan KKP.
    • Surat MenPANRB No. B/314/M.KT.01/2025 (14 Maret 2025): menyatakan pengalihan tugas tidak memerlukan Perpres baru karena telah tercakup dalam Pasal 34 Perpres 120/2020.
    • Surat MenSesNeg No. B-175/M/D-1/HK.03.00/04/2025 (17 April 2025): mengonfirmasi resmi pengakhiran masa tugas BRGM dan alih tugas ke empat kementerian terkait.

Sebagai tindak lanjut, pada 1 Agustus 2025, terbit Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 568 Tahun 2025 yang menunjuk Dirjen PDASRH sebagai pelaksana pinjaman M4CR, menugaskan penyusunan Project Operational Manual (POM), serta menetapkan POM sebagai acuan baku pelaksanaan. Pada 28 Oktober 2025, POM Program M4CR Versi 03 Tahun 2025 resmi ditetapkan oleh Sekditjen PDASRH selaku Executive Director. Sejak periode tersebut, seluruh implementasi M4CR, termasuk di Sumatera Utara, berjalan di bawah payung Kementerian Kehutanan dengan tata kelola yang terintegrasi, teraudit, dan mengacu pada perjanjian pinjaman dengan Bank Dunia.

2. Kerangka Operasional M4CR: Mengapa Kegiatan Tidak Terdaftar Tidak Dapat Diklaim Secara Retrospektif

Proyek M4CR resmi bergabung dalam struktur BRGM pada 20 Mei 2022 berdasarkan laporan Bank Dunia PAD4757, dengan nilai pinjaman IBRD sebesar US$400 juta dan total biaya proyek US$419 juta. Durasi proyek ditetapkan untuk periode 2022–2027. Dana ini dikelola melalui empat komponen utama:

  1. Penguatan Kebijakan & Institusi (US$19 juta – Grant)
  2. Rehabilitasi & Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan (US$300 juta – IBRD)
  3. Peningkatan Mata Pencaharian Pesisir (US$80 juta – IBRD)
  4. Manajemen Operasional (US$20 juta – IBRD)

Setiap pengeluaran, rehabilitasi lahan, pembentukan Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM), hingga mekanisme Performance-Based Conditions (PBC), wajib melalui proses:

    • Registrasi resmi dalam Sistem Monitoring Rehabilitasi Mangrove Nasional
    • Penyusunan rencana pengelolaan tingkat provinsi yang disetujui PIU
    • Pemenuhan safeguard lingkungan & sosial sesuai standar Bank Dunia
    • Verifikasi hasil oleh tim independen sebelum pencairan dana

Kegiatan pembibitan dan penanaman yang dilakukan secara mandiri pada akhir tahun 2025, tanpa melalui koordinasi awal, registrasi sistem, atau kesesuaian dengan POM v03/2025, secara administratif dan fidusia tidak dapat diklaim sebagai bagian dari portofolio M4CR. Hal ini bukan bentuk penolakan terhadap niat baik masyarakat, melainkan kepatuhan terhadap prinsip accountability, audit trail, dan mitigasi risiko ekologis yang menjadi syarat mutlak pinjaman IBRD. Dana negara dan pinjaman internasional tidak dapat dialokasikan untuk kegiatan yang tidak terverifikasi lokasi, spesies, tingkat survival, kepatuhan sosial, serta dampaknya terhadap ekosistem mangrove yang ada.

3. Kedudukan Artikel Ini dalam Strategi Komunikasi PPIU M4CR Sumatera Utara

Sebagai bagian dari Strategi Komunikasi PPIU M4CR Sumatera Utara, dokumen ini disusun dengan prinsip knowledge sharing, transparansi, dan edukasi prosedural. PPIU memahami bahwa banyak kelompok masyarakat, LSM lokal, atau inisiator desa yang bergerak dengan semangat konservasi tinggi, namun sering kali belum mengakses jalur formal proyek. Oleh karena itu, strategi komunikasi PPIU diarahkan pada tiga pilar:

  1. Sosialisasi Reguler & Akses Informasi Terbuka: Menyediakan kanal resmi untuk konsultasi teknis, pendaftaran kegiatan, dan pemetaan potensi kolaborasi sebelum pelaksanaan lapangan.
  2. Integrasi Inisiatif Mandiri ke dalam Kerangka DMPM: Kegiatan pembibitan yang memenuhi kriteria ekologis dan sosial dapat difasilitasi untuk masuk dalam skema Desa Mandiri Peduli Mangrove, sehingga mendapatkan pendampingan teknis, akses matching grants, dan validasi sistem nasional.
  3. Mitigasi Hoaks & Klarifikasi Prosedural: Mengantisipasi narasi yang menyesatkan mengenai klaim dana, masa berlaku lembaga, atau mekanisme penggantian biaya, dengan merujuk pada dokumen resmi pemerintah dan POM terverifikasi.

Artikel ini merupakan produk knowledge yang dirancang untuk menjadi rujukan bagi pemerintah daerah, tokoh masyarakat, fasilitator lapangan, dan masyarakat pesisir di Sumatera Utara dalam memahami batasan, peluang, dan tata cara kolaborasi yang sah secara hukum dan teknis.

4. Jalan Ke Depan: Kolaborasi yang Terstruktur dan Berkelanjutan

M4CR tidak menutup pintu bagi partisipasi masyarakat. Justru, komponen ketiga proyek secara khusus dialokasikan untuk peningkatan mata pencaharian pesisir melalui sekolah lapangan, hibah pencocokan, dan pendampingan usaha. Namun, semua itu harus berjalan di atas rel yang telah ditetapkan:

    • Registrasi dini melalui Provincial PIU M4CR Sumatera Utara
    • Penyesuaian kegiatan dengan pedoman teknis POM v03/2025
    • Verifikasi lokasi & spesies sesuai Peta Mangrove Nasional (PMN) terbaru
    • Pemenuhan safeguard lingkungan dan sosial sebelum pelaksanaan

Kelompok yang telah melakukan pembibitan pada akhir 2025 dapat menghubungi PPIU M4CR Sumatera Utara untuk melakukan asesmen awal. Jika kegiatan memenuhi kriteria teknis dan berada dalam wilayah prioritas, tim PIU akan memfasilitasi proses integrasi ke dalam skema pendampingan atau program kemitraan yang sesuai, tanpa melanggar koridor fidusia dan audit Bank Dunia.

Penutup

“Mengenal maka tak sayang” mengingatkan kita bahwa kedekatan emosional harus diimbangi dengan pemahaman struktural. Proyek M4CR adalah komitmen nasional dan internasional yang mengedepankan akuntabilitas, keberlanjutan ekologis, dan pemberdayaan masyarakat yang terukur. Kami menghargai setiap inisiatif masyarakat yang peduli pada mangrove, namun mengajak semua pihak untuk bergerak dalam koridor yang sah, terdokumentasi, dan selaras dengan mekanisme proyek.

Dengan saling mengenal aturan, kita tidak hanya menjaga integritas program, tetapi juga memastikan bahwa setiap batang mangrove yang ditanam benar-benar menjadi fondasi ketahanan pesisir yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.