Divisi Komunikasi

M4CR PPIU Sumatera Utara

Mangrove rumpun berjarak simpul pertahanan abrasi pantai

M4CR PPIU Sumatera Utara

Keseimbangan saling mengikat antara mangrove dan masyrakat pesisir.

M4CR PPIU Sumatera Utara

Pengelolaan usaha dari rumah produksi hingga produk go internasional

M4CR PPIU Sumatera Utara

Saling memberi kekuatan untuk membangun rumah baru bagi pesisir Sumatera Utara

M4CR PPIU Sumatera Utara

Sekolah Lapang untuk peningkatan kapasitas kelompok usaha masyarakat

PPIU Sumatera Utara Perkuat Tata Kelola Kepegawaian melalui Sosialisasi Evaluasi Kinerja dan Pemantauan Personel M4CR

 

Unit Pelaksana Proyek (PPIU) Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) Sumatera Utara menggelar Sosialisasi Evaluasi Kerja Personel, Pemantauan Kinerja Personel, dan Tata Kelola Kepegawaian pada Kamis, 30 April 2026, di Kantor PPIU Sumatera Utara, Medan. Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 14.00 WIB ini dihadiri oleh seluruh jajaran personel proyek, mulai dari staf administrasi, tim keuangan, koordinator lapangan, pendamping desa, hingga tenaga operasional.

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk penyesuaian dan penyamaan persepsi mengenai standar penilaian kinerja, ketentuan administratif, serta hak dan kewajiban kepegawaian dalam rangka mendukung akuntabilitas dan keberhasilan pelaksanaan proyek restorasi mangrove di Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Manajer PPIU M4CR Sumatera Utara, Aditya Wahyu Putra, S.Hut., menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penilaian kinerja. “Penilaian akan dilakukan secara fair dan objektif. Ketika hak dan fasilitas telah diberikan, maka tanggung jawab pekerjaan harus dijalankan secara maksimal. Dengan adanya standar yang jelas, kami harap seluruh tim dapat bekerja lebih terarah dan profesional,” ujarnya.

Tim Procurement yang memandu jalannya sesi menyampaikan sejumlah poin kebijakan kepegawaian yang menjadi perhatian utama, di antaranya:

  1. Kedisiplinan Administrasi: Daftar hadir personel akan menjadi dokumen vital untuk audit Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), sehingga ketertiban pencatatan kehadiran sangat diutamakan.
  2. Laporan Bulanan: Pengumpulan laporan kegiatan harus tepat waktu karena menjadi dasar penilaian kinerja maupun proses pencairan gaji.
  3. Mekanisme Peringatan: Surat peringatan akan diterbitkan apabila personel melakukan pelanggaran tertentu, seperti tidak mengirim laporan bulanan selama 5 kali, tidak berada di lokasi kerja selama 1 bulan berturut-turut, mangkir absensi 5 hari kerja, menyebarkan informasi tidak terverifikasi (hoax), atau melanggar ketentuan kontrak kerja.
  4. Jam Kerja: Ketentuan waktu kerja berlaku pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Keterlambatan dalam batas wajar (30–60 menit) dapat dimaklumi selama total jam kerja tetap memenuhi 8 jam per hari, yang akan menjadi bahan pertimbangan penilaian kinerja.

Selain itu, sosialisasi juga membahas fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi personel PPIU. Seluruh tenaga lapangan diwajibkan memiliki akun DJP Online dan menyimpan Nomor EFIN untuk memperlancar proses permohonan pembebasan pajak. Terkait kebijakan uang harian bagi Pendamping Desa, disampaikan bahwa tunjangan tersebut tidak lagi diberikan saat bertugas di desa penempatan sesuai amanat kontrak, namun tetap berlaku apabila personel ditugaskan ke desa lain.

Melalui kegiatan ini, PPIU Sumatera Utara berkomitmen untuk menciptakan ekosistem kerja yang tertib, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Harmonisasi antara tata kelola kepegawaian yang baik dan pemantauan kinerja yang terukur diharapkan dapat memperkuat implementasi proyek M4CR serta memastikan kepatuhan terhadap standar audit dan tata kelola proyek nasional.

Kementerian Kehutanan dan 23 Kelompok Masyarakat Sumut Sahkan Rencana Kegiatan Rehabilitasi Mangrove 2026

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, bersama Program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR), resmi menggelar penelaahan dan pengesahan Rancangan Kegiatan (RK) Rehabilitasi Mangrove Tahun 2026 di Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aryaduta Medan pada Rabu (29/4/2026) ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah, akademisi, serta 23 kelompok masyarakat pelaku rehabilitasi mangrove dari empat kabupaten di Sumatera Utara.

Acara ini merupakan bagian dari upaya percepatan rehabilitasi mangrove periode 2025–2027 di wilayah pesisir Sumatera Utara. Sebelum disahkan, seluruh peserta melakukan penelaahan mendalam terhadap dokumen rancangan kegiatan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian dengan kondisi lapangan.

Kepala BPDAS Asahan Barumun, Ahmad Taufik Siregar, S.Hut., M.Si., dalam sambutan pembuka menegaskan pentingnya ketelitian dalam proses pengesahan. “Setelah dokumen ini disahkan, rencana kegiatan tidak dapat lagi diubah. Oleh karena itu, kita harus benar-benar mencermati setiap detailnya agar pelaksanaan di lapangan berjalan tepat sasaran,” ujarnya.

Proses penelaahan teknis dipimpin langsung oleh Sigit Prasetyo, Asisten Rehabilitasi Mangrove PPIU Sumatera Utara. Ia memaparkan kronologis penyusunan RK yang telah melalui serangkaian tahapan partisipatif, mulai dari pendataan pasca-kegiatan BRGM pada April 2024 hingga penyusunan final melalui forum Padiatapa pada Desember 2025 hingga terlaksananya kegiatan hari ini.

Manajer PPIU Sumatera Utara, Aditya Wahyu Putra, S.Hut., menambahkan bahwa pengesahan ini merupakan wujud komitmen program terhadap tata kelola yang terbuka. “Kami mengundang seluruh pemangku kepentingan hari ini agar proses penanaman dan rehabilitasi mangrove berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Saya juga titip pesan, jangan hanya menanam, tetapi rawatlah mangrove ini dengan baik agar manfaat ekologis dan ekonominya dapat dirasakan jangka panjang,” tegasnya.


Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari 23 Kelompok Tani Hutan/Kelompok Tani (KTH/KT) yang tersebar di Kabupaten Asahan, Batubara, Langkat, dan Labuhanbatu. Kehadiran perwakilan BPDAS Wampu Sei Ular, Kepala KPH Wilayah I Stabat, KPH III Kisaran dan KPH V Aek Kanopan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah IV Sumatera Utara, serta Perwakilan dari Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara (USU) turut memperkuat sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam menjaga ketahanan ekosistem pesisir.

Dokumen Rancangan Kegiatan yang telah disahkan akan menjadi acuan teknis dan administratif pelaksanaan rehabilitasi mangrove di lapangan sepanjang tahun 2026. Seluruh masukan dan koreksi yang disampaikan selama diskusi telah terintegrasi ke dalam Berita Acara Pengesahan.

Program M4CR merupakan inisiatif strategis Kementerian Kehutanan yang bertujuan memperkuat ketahanan wilayah pesisir melalui restorasi ekosistem mangrove secara berkelanjutan. Dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat lokal, program ini diharapkan tidak hanya memulihkan lingkungan, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan komunitas pesisir di Sumatera Utara.

Kelompok yang hadir pada penelaahan rancangan kegiatan hari ini adalah:

  • KTH Mangrove Pasir Putih, Sei Sembilang, Asahan 9 Ha, APL_Pengkayaan 3000 btg/ha
  • KTH Penghijauan Maju Bersama, Sei Sembilang, Asahan 9 Ha, APL_Pengkayaan 3000 btg/ha
  • KTH Masyarakat Tangguh Lestari Alam Mangrove (MANTAP), Kapal Merah, Nibung Hangus, Batubara, 33 Ha, Pengkayaan 3000 btg/ha.
  • KT Rezeki, Pasarawa, Gebang, Langkat, 9 Ha, HP_Silvofishery 800 btg
  • KT Penghijauan Maju Bersama, Pasarawa, Gebang, Langkat
  • KTH Berkah Mangrove Lestari, Desa Pekan Besitang, Langkat_5 ha pengkayaan 1000 btg/ha.
  • KT Bersama Kita Maju, Ujung Kubu, Nibung Hangus, Batubara, 15 Ha, Pengkayaan 1000 btg/ha.
  • KTH Masyarakat Pencinta Alam Mangrove (MASPALA), Bagan Baru, Nibung Hangus, Batubara, 52 ha, Pengkayaan 3000 btg/ha.
  • KTH Berkah Jaya, Bagan Baru, Nibung Hangus, Batubara, 32 Ha, Pengkayaan 3000 btg/ha.
  • KTH Kuala Bahari Indah, Kuala Indah, Sei Suka, Batubara, 12 ha, pengkayaan.
  • KT Cinta Mangrove, Gambus Laut dan Perupuk, Lima Puluh Pesisir, Batubara, 19 Ha, pengkayaan 3000 ha dan rumpun berjarak 5000 btg/ha.
  • KTHM Guntung Kayu Besamo, Gutung, Lima Puluh Pesisir, Batubara, 6 Ha dengan pengkayaan 3000 btg/ha.
  • KTH Abadi, Sei Tawar, Panai Hilir, Labuhanbatu, 24 Ha, 3000/btg.
  • KTH Mulia, Sei Tawar, Panai Hilir, Labuhanbatu, 23 Ha, 3000 btg/ha
  •  KTH Sampurna Hijau, Wonosari, Panai Hilir, Labuhanbatu 41 Ha, 3000 btg/Ha.
  • KTH Cinta Lestari, Wonosari, Panai Hilir, Labuhanbatu, 23 Ha, 3000 btg/ha.
  • KTH Sejahtera, Wonosari, Panai Hilir, Labuhanbatu, 22 Ha, 3000 btg/Ha
  • KTH Teluk Meku, Desa Babalan Langkat, 5 ha, APL_Pengkayaan 100 btg/ha
  • KTH Rimba Bakau, Desa Limau Mungkur, Pematang Jaya, Langkat, 19 Ha, APL_Pengkayaan 3000 btg/ha.
  • KTH Rezeki Mangrove, Desa Pematang Jaya, Pematang Tengah, Langkat, 37 Ha, APL & HP pengkayaan 1000 btg/ha dan Silvofishery 800 btg/ha.
  • KTH Mangrove Jaya, Desa Serang Jaya, Pematang Jaya, Langkat, 14 Ha. APL & HL pengkayaan 2000 btg/ha.
  • KTH RImbun Alam, Desa Serang Jaya Hiir, Pematang Jaya, Langkat, 11 Ha, HL, Pengkayaan 1000 btg/ha.
  • KTHN Rajawali Mandiri, Pematang Sei Baru, Asahan


FGD IHN 2026: Sumut Perkuat Sinkronisasi Data Hutan untuk Dukung Pengendalian Perubahan Iklim

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan dan Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Inventarisasi Hutan Nasional (IHN) 2026 di Hotel Grandhika, Medan, pada Jumat (24/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan data kehutanan yang akurat, terintegrasi, dan terstandar sebagai fondasi pengelolaan hutan berkelanjutan serta upaya pengendalian perubahan iklim di Sumatera Utara.

Diadakan dalam kerangka Program Result Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2, FGD ini dihadiri oleh 28 peserta yang mewakili akademisi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi, BPKH, KPH XII Tarutung, serta mitra pembangunan. Forum ini bertujuan memperkuat koordinasi antarlembaga, menyinkronkan basis data kehutanan berbasis ilmiah, dan menghimpun masukan konstruktif untuk optimalisasi pelaksanaan IHN di tingkat tapak.

Kepala DLHK Provinsi Sumatera Utara, Heri W. Marpaung, S.STP, M.AP., dan Kepala BPKH Wilayah I Medan, Pernando L. Tobing, S.P., M.Si., secara resmi membuka kegiatan. Dalam sambutannya, keduanya menegaskan bahwa data inventarisasi hutan yang akurat merupakan kunci utama dalam menyusun kebijakan kehutanan berbasis bukti (evidence-based policy), khususnya dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor berbasis lahan.

Temuan Kunci: Hutan Tapanuli Utara Stabil dan Kaya Cadangan Karbon

Dalam pemaparan teknis, Prof. Ir. Rahmawaty, S.Hut., M.Sc., Ph.D. dari Fakultas Kehutanan dan Pascasarjana Universitas Sumatera Utara yang mengoordinasi penyusunan Laporan IHN 2026 versi 2.0, memaparkan hasil survei di tiga klaster Kabupaten Tapanuli Utara (110174, 110182, dan 110165).

Hasil inventarisasi menunjukkan bahwa kondisi hutan lahan kering di wilayah tersebut masih relatif stabil dengan tingkat keanekaragaman hayati sedang (Indeks H’ 2,25–2,56). Setiap klaster memiliki spesies pohon dominan yang berbeda, yakni Meranti bunga (Shorea leprosula) di klaster 110174, Medang (Phoebe sp.) di klaster 110182, dan Hau Halak di klaster 110165. Variasi ini mencerminkan kekayaan struktur ekologis yang unik di setiap lokasi.

Dari perspektif mitigasi perubahan iklim, kawasan ini menyimpan cadangan karbon yang signifikan. Nilai stok karbon tertinggi terdeteksi di klaster 110182, diikuti oleh klaster 110174 dan 110165, dengan sebagian besar karbon tersimpan pada biomassa pohon hidup. Temuan ini mengonfirmasi peran strategis hutan tropis Sumatera Utara dalam menyerap emisi karbon dan menjaga keseimbangan iklim global.

Optimalisasi Implementasi di Tingkat Lapangan

Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH), Dr. Agus Budi Santosa, S.Hut., M.T., turut hadir untuk memaparkan arah kebijakan nasional IHN. Sementara Program Manager Yayasan PETAI, Muammar BM, S.Hut., menyampaikan rencana implementasi kegiatan IHN di tingkat tapak agar berjalan lebih terkoordinasi dan efektif.

“Data hasil inventarisasi ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi kebijakan pengelolaan hutan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kontribusi Provinsi Sumatera Utara dalam target nasional penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan,” pungkas Muammar BM.

Kegiatan FGD ini dipandu oleh moderator Rano Karno Sihombing, S.Agr., M.Si. dari BPKH Wilayah I Medan dan menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait metodologi inventarisasi, integrasi data antarlembaga, serta strategi pendampingan teknis di lapangan. Dengan basis data yang kredibel dan terverifikasi, Sumatera Utara optimis dapat memperkuat tata kelola hutan yang adaptif terhadap perubahan iklim.

 

Direktur Rehabilitasi Mangrove Kementerian Kehutanan Tinjau Progres Proyek M4CR di Sumatera Utara, Tekankan Penyelesaian Tanam Mei 2026

 

Direktur Rehabilitasi Mangrove Dirjen PDASRH Kementerian Kehutanan, Nikolas Nugroho Surjobasuindro, S.Hut., M.T., didampingi Kepala BPDAS Wampu Sei Ular, Ir. Sigit Budi Nugroho, S.Si., M.Sc., melakukan kunjungan kerja ke Kantor M4CR PPIU Sumatera Utara, Jl. Sei Bengawan 31 Medan pada Jumat (24/4/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk memantau langsung progres rehabilitasi ekosistem mangrove, memastikan keselarasan pelaksanaan program kerja, serta memberikan arahan strategis terkait percepatan target proyek.

Dalam kesempatan tersebut, Nikolas menegaskan bahwa rehabilitasi mangrove merupakan komponen kunci dalam pemulihan ekosistem pesisir, mitigasi perubahan iklim, dan peningkatan ketahanan masyarakat pesisir. Proyek M4CR di Sumatera Utara dinilai memegang peranan strategis dalam mewujudkan restorasi yang tidak hanya berfokus pada aspek ekologis, tetapi juga memberdayakan masyarakat melalui pendekatan partisipatif dan berkelanjutan.

Selama pertemuan teknis, Direktur Rehabilitasi Mangrove menyampaikan empat arahan utama yang wajib ditindaklanjuti secara disiplin oleh tim pelaksana:
  1. Seluruh kegiatan penanaman mangrove wajib diselesaikan paling lambat pada bulan Mei 2026.
  2. Evaluasi dan verifikasi kondisi tanaman harus segera dilakukan. Mengingat fase pertumbuhan kritis mangrove, kondisi fisik dan tingkat kelulushidupan umumnya telah dapat dinilai dan diverifikasi setelah melewati masa tiga bulan pasca-tanam.
  3. Keterlibatan kelompok masyarakat harus dioptimalkan agar selaras dengan tujuan proyek. Setiap kesepakatan, pembagian peran, dan mekanisme pendampingan wajib dituangkan dalam berita acara atau notulen resmi sebagai dokumen yang mengikat dan akuntabel.
  4. Seluruh pemangku kepentingan diminta untuk memusatkan perhatian pada pencapaian target program kerja, mengingat masa pelaksanaan proyek M4CR yang semakin terbatas dan memerlukan akselerasi tanpa mengorbankan standar kualitas.

“Waktu yang tersedia semakin singkat, namun target restorasi harus tetap tercapai dengan standar terbaik. Evaluasi rutin, dokumentasi yang tertib, serta sinergi yang solid dengan kelompok masyarakat adalah kunci keberhasilan proyek ini. Kami optimis PPIU Sumatera Utara dapat menyelesaikan penanaman tepat waktu dan memastikan setiap bibit tumbuh optimal,” ujar Nikolas Nugroho dalam arahannya.

Sebagai pimpinan yang aktif mendorong restorasi ekosistem pesisir, Nikolas juga dikenal melalui inisiatif edukasi lingkungan seperti program Mangrove Goes to School serta berbagai kolaborasi strategis di kawasan Mandalika. Pendekatan holistik ini terus diintegrasikan dalam kerangka proyek M4CR untuk memastikan keberlanjutan ekologis, penguatan kapasitas generasi muda, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Kunjungan ini mempertegas komitmen Kementerian Kehutanan dalam mempercepat rehabilitasi mangrove di Sumatera Utara serta memperkuat koordinasi antar lembaga dalam kerangka Proyek M4CR. Tim PPIU Sumatera Utara menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan seluruh arahan secara konsisten, transparan, dan terukur guna memastikan tercapainya target restorasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.


Penyusunan Database Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Ekosistem Mangrove Provinsi Sumatera Utara Bersama PPIU M4CR Sumatera Utara


Hari ini tanggal 23 April 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) bekerja sama dengan Provintial Project Implementation Unit Mangrove For Coastal Resilience (PPIU M4CR) Sumatera Utara menggelar kegiatan penyusunan database pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) khususnya Ekosistem Mangrove. Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 1 Kantor Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara ini bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh data penanaman mangrove agar lebih terukur, transparan, dan berkelanjutan.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Heri W. Marpaung, S.STP, M.AP. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pembinaan yang jelas terhadap kegiatan rehabilitasi mangrove yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dan kini dilanjutkan di bawah koordinasi Kementerian Kehutanan melalui proyek M4CR.

"Hari ini kita dituntut pada fokus hutan karbon. Oleh karena itu, kita harus memulai pembinaan yang bertahap, terukur, dan jelas terhadap seluruh kegiatan rehabilitasi yang telah dilakukan," ujar Heri W. Marpaung. Beliau juga menambahkan bahwa ke depannya, M4CR diharapkan menjadi pilot project bagi kegiatan rehabilitasi mangrove di Indonesia.


Pemaparan Progres dan Rencana Strategis 

Dalam pertemuan tersebut, Manager PPIU M4CR Sumatera Utara, Aditya Wahyu Putra, S.Hut, memaparkan capaian serta rencana rehabilitasi mangrove di wilayah Sumatera Utara. Berdasarkan data yang dipaparkan, progres penanaman telah mencakup area yang luas di berbagai kabupaten:

    • Tahun 2024: Telah terlaksana penanaman seluas 636 hektare (ha) melalui kontrak swakelola Tipe IV dengan 27 kelompok masyarakat di 3 kabupaten.
    • Tahun 2025: Rencana rehabilitasi mencakup luas 327 ha yang tersebar di Kabupaten Asahan, Labuhanbatu Utara, dan Langkat. Fokus tahun ini juga mencakup pemeliharaan tahun pertama (P1) seluas 317 ha atas penanaman tahun sebelumnya.
    • Tahun 2026: Target proyeksi penanaman mencakup lokasi strategis di Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Batu Bara, Labuhanbatu, dan Asahan dengan total luasan yang terus dimonitor melalui sistem GIS dan verifikasi lapangan.


Sinergi dan Manajemen Isu 
Selain teknis penanaman, kegiatan ini juga membahas pentingnya manajemen isu dan respon cepat terhadap dinamika di lapangan, seperti yang terjadi pada KTH Merdesa di Labuhanbatu Utara. Pihak DLHK meminta adanya perimbangan berita agar informasi positif mengenai upaya rehabilitasi dapat diterima dengan baik oleh masyarakat pesisir.

Kepala Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Wampu Sei Ular, Sigit Budi Nugroho, S.Si., M.Si., menambahkan bahwa kegiatan RHL ini akan dilakukan secara berkelanjutan selama tiga tahun untuk memastikan keberhasilan pertumbuhan tanaman di kawasan hutan produksi maupun area penggunaan lain (APL).

Penyusunan database ini diharapkan menjadi satu peta (one map) yang mengintegrasikan data dari berbagai lembaga guna menghindari tumpang tindih lokasi penanaman dan memastikan integritas data rehabilitasi mangrove di Sumatera Utara.

PPIU M4CR Sumut Tutup Rangkaian Kegiatan Matching Grants Batch 1 dengan Bimbingan Teknis Administrasi untuk 7 Kelompok Masyarakat Pesisir

 

Pelaksana Proyek Implementasi Unit (PPIU) Proyek Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) Provinsi Sumatera Utara secara resmi menutup rangkaian kegiatan Negosiasi Teknis dan Harga, serta Penandatanganan Kontrak Swakelola Tipe IV Pengadaan Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Uang Kegiatan Hibah Usaha Produktif (Matching Grants) Batch 1 Tahun Anggaran 2026. Kegiatan penutupan yang berlangsung pada Rabu, 22 April 2026 di Ruang Jasmine 3, Hotel Grand Mercure Medan, difokuskan pada bimbingan teknis administrasi untuk memastikan pelaksanaan program berjalan akuntabel dan tepat sasaran.

Kegiatan hari ketiga ini diikuti oleh tujuh kelompok masyarakat yang telah menandatangani kontrak Swakelola Tipe IV pada hari sebelumnya, yaitu: Kelompok Tani Mangrove (KTM) Tunas Muda, Kelompok Tani Hutan (KTH) Bakau Bahari, KTH Bakau Rindang, KTH Bakau Bangkit, KTH Bakau Lestari, KTH Bakau Indah, dan KTH Banjar Mangrove. Ketujuh kelompok ini berasal dari Kabupaten Langkat, Deli Serdang, dan Serdang Bedagai, dengan komoditas usaha unggulan seperti budidaya kepiting soka, pembesaran kepiting bakau, silvofishery, keramba apung ikan kakap putih, hingga pengolahan terasi udang.

Penguatan Kapasitas Administrasi sebagai Kunci Keberhasilan Program

Rangkaian acara hari ketiga dibuka dengan sambutan dari PPIU Manager M4CR Sumatera Utara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) IV Proyek M4CR. Dalam arahannya, ditegaskan bahwa keberhasilan program Matching Grants tidak hanya ditentukan oleh besarnya dana hibah, tetapi juga oleh kapasitas kelompok masyarakat dalam mengelola administrasi, keuangan, dan pelaporan secara tertib.

Tiga sesi bimbingan teknis disampaikan oleh para ahli proyek:

  1. Yesi Afriani, S.Hut., Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Proyek M4CR, memaparkan "Petunjuk Teknis Administrasi Swakelola Tipe IV Kegiatan Matching Grant dan Pelaksanaan PBJ Swakelola Tipe IV". Materi ini memberikan panduan praktis mengenai tata cara pengadaan barang/jasa yang transparan, efisien, dan sesuai regulasi.
  2. Dumohar Tampubolon, S.Hut., menyampaikan materi "Bimbingan Teknis Administrasi Kontrak Swakelola Tipe IV", yang membahas aspek legal-formal kontrak, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme penyelesaian masalah selama pelaksanaan kegiatan.
  3. Ardia Yulianto, S.E., BPP Wilayah PPK IV Sumatera Utara, memandu sesi "Penyusunan Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan dengan Kelompok Masyarakat". Peserta dibekali pemahaman tentang pencatatan keuangan sederhana namun akuntabel, penyusunan laporan berkala, serta persiapan dokumen untuk proses verifikasi dan audit.

Sinergi Tiga Hari untuk Keberlanjutan Ekonomi Pesisir

Kegiatan selama tiga hari (20–22 April 2026) ini dirancang secara komprehensif:

    • Hari 1 (20 April): Negosiasi teknis dan harga rencana usaha masing-masing kelompok.
    • Hari 2 (21 April): Penandatanganan kontrak Swakelola Tipe IV, serta pemaparan penguatan akuntabilitas dari Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
    • Hari 3 (22 April): Bimbingan teknis administrasi sebagai bekal implementasi di lapangan.

Dengan pendekatan bertahap ini, PPIU M4CR Sumatera Utara berkomitmen memastikan bahwa dana hibah yang dikelola langsung oleh masyarakat melalui mekanisme Swakelola Tipe IV tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi peningkatan pendapatan masyarakat pesisir dan pelestarian ekosistem mangrove.

Jejak Kartini di Pesisir: Peran Perempuan dalam Menggerakkan Roda Ekonomi Masyarakat Pesisir

 

Menyambut Hari Kartini yang baru saja kita peringati pada 21 April 2026, semangat RA Kartini untuk kesetaraan pendidikan, kemandirian, dan pemberdayaan perempuan masih relevan hingga kini. Salah satu bukti nyata warisan tersebut dapat disaksikan di wilayah pesisir Indonesia. Di sana, perempuan tidak lagi sekadar menjadi pendamping, melainkan telah bertransformasi menjadi penggerak utama dalam memperkuat ketahanan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat pantai.

Akar Sejarah dan Payung Hukum yang Mendukung

Keterlibatan perempuan dalam perekonomian Nusantara sebenarnya telah berlangsung sejak lama, baik dalam perdagangan tradisional, pengolahan hasil laut, maupun pengelolaan sumber daya pesisir. Namun, peran ini sering kali tidak tercatat dalam data resmi atau minim dukungan kebijakan. Era reformasi membawa perubahan mendasar melalui kerangka hukum yang secara eksplisit menjamin kesetaraan gender.

Konstitusi kita, UUD 1945 Pasal 27 dan 28, menegaskan hak yang sama bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, termasuk dalam bidang pekerjaan dan pembangunan. Indonesia juga meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui UU No. 7 Tahun 1984, yang mewajibkan negara mendorong partisipasi penuh perempuan dalam kehidupan ekonomi. Di tingkat sektoral, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjamin kesempatan kerja yang adil dan perlindungan bagi pekerja perempuan. Sementara itu, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menekankan prinsip pengelolaan pesisir yang inklusif dan berkelanjutan, serta Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) mewajibkan integrasi perspektif perempuan dalam setiap program pembangunan, termasuk di sektor kelautan dan pesisir.

Data Lapangan: Perempuan Sudah di Garda Depan

Angka-angka terkini dari wilayah pesisir Sumatera Utara menunjukkan tren yang menggembirakan. Di kantor PPIU Sumut, sekitar 40% tenaga kerja merupakan perempuan. Mereka tidak hanya mengisi posisi administratif, tetapi juga terlibat aktif dalam perencanaan program, pengawasan lapangan, pendampingan masyarakat, serta evaluasi dampak ekonomi pesisir.

Di tingkat akar rumput, partisipasi perempuan dalam kelompok masyarakat (pokmas) pesisir mencapai sekitar 20% - 30%. Keterlibatan ini paling menonjol dalam aktivitas penanaman mangrove, budidaya rumput laut dan bandeng, serta pengolahan hasil perikanan skala rumah tangga. Meski proporsinya masih perlu ditingkatkan, kehadiran mereka telah membawa perubahan signifikan: dari sekadar tenaga kerja menjadi inisiator diversifikasi usaha, pengelola keuangan kelompok, hingga penghubung antara nelayan tradisional dengan pasar modern.

Mengapa Keterlibatan Perempuan Menjadi Kunci Ketahanan Ekonomi Pesisir?

Perempuan membawa pendekatan yang berbeda dalam mengelola sumber daya pesisir. Secara empiris, mereka cenderung mengutamakan keberlanjutan lingkungan, ketahanan pangan keluarga, dan stabilitas usaha jangka pendek-menengah. Dalam budidaya dan kegiatan penanaman pesisir, perempuan sering menjadi motor penggerak inovasi, seperti pengembangan produk olahan bernilai tambah, penerapan teknik budidaya ramah lingkungan, hingga perintisan ekowisata berbasis komunitas.

Kehadiran perempuan juga memperkuat tata kelola sumber daya yang lebih transparan dan inklusif. Penelitian di berbagai wilayah pesisir menunjukkan bahwa ketika perempuan dilibatkan dalam pengambilan keputusan, tingkat keberhasilan program konservasi dan pemberdayaan ekonomi meningkat signifikan. Mereka menjadi jembatan antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan riil masyarakat, sekaligus menjadi penjaga keseimbangan antara ekologi dan ekonomi.

Menutup dengan Semangat Kartini yang Hidup

Memperingati Hari Kartini bukan sekadar ritual mengenang masa lalu, melainkan komitmen untuk memastikan prinsip kesetaraan hidup dalam kebijakan, anggaran, dan praktik pembangunan sehari-hari. Data dari PPIU Sumut dan pokmas pesisir membuktikan bahwa perempuan telah siap dan mampu berkontribusi lebih besar. Tugas kita selanjutnya adalah memperlebar akses mereka terhadap pelatihan teknis, pendanaan usaha, kepemimpinan organisasi, serta perlindungan hukum dan sosial di tempat kerja.

Semangat Kartini di pesisir telah nyata. Kini, saatnya pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat sipil bersinergi agar perempuan pesisir tidak hanya diakui, tetapi juga diberdayakan secara struktural. Ketika perempuan pesisir kuat, ekonomi pantai akan tangguh. Dan ketika ekonomi pantai tangguh, Indonesia secara keseluruhan akan melaju lebih adil dan berkelanjutan.

Hari Bumi 2026: “Our Power, Our Planet” dan Peran Strategis Masyarakat dalam Menjaga Pesisir serta Ekosistem Mangrove

 

Setiap 22 April, dunia memperingati Hari Bumi sebagai momentum refleksi kritis dan aksi kolektif. Pada tahun 2026, peringatan ini jatuh tepat pada Rabu, 22 April 2026, dengan mengusung tema internasional “Our Power, Our Planet” (Kekuatan Kita, Planet Kita). Tema ini bukan sekadar slogan kampanye, melainkan seruan yang berlandaskan prinsip keberlanjutan dan keadilan ekologis: menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam menghadapi krisis iklim yang semakin nyata. Di antara ekosistem yang paling terdampak, wilayah pesisir menempati posisi rentan sekaligus strategis. Di sinilah peran aktif masyarakat—melalui penanaman pohon, pengurangan sampah, dan restorasi mangrove—berubah dari kegiatan simbolis menjadi strategi adaptasi dan mitigasi yang terukur.

Tema “Our Power, Our Planet” menegaskan pergeseran paradigma dalam tata kelola lingkungan: dari pendekatan yang sepenuhnya bergantung pada kebijakan pusat, menuju model partisipatif yang memberdayakan kapasitas lokal. Dalam literatur akademis, hal ini selaras dengan konsep community-based environmental governance, di mana pengetahuan lokal, partisipasi warga, dan aksi nyata saling memperkuat untuk membangun ketahanan ekologis. Aksi konkret seperti penanaman pohon dan pengurangan sampah bukanlah aktivitas insidental. Penanaman vegetasi adaptif, khususnya di zona pesisir, berkontribusi pada stabilisasi sedimentasi, regulasi daur air mikro, dan penyerapan karbon. Sementara itu, pengurangan sampah—terutama plastik sekali pakai dan limbah domestik—mencegah akumulasi mikroplastik di perairan, melindungi rantai makanan laut, dan mempertahankan kualitas habitat bagi biota pesisir. Ketika dilakukan secara terstruktur, berkelanjutan, dan terukur, kedua aksi ini menjadi fondasi transisi menuju masyarakat rendah karbon dan ekonomi sirkular.

Krisis iklim telah memperburuk kerentanan wilayah pesisir secara sistemik. Kenaikan muka air laut, intensifikasi badai ekstrem, intrusi air asin, dan abrasi pantai mengancam pemukiman, infrastruktur vital, serta mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut. Proyeksi klimatologis terkini mengonfirmasi bahwa tanpa intervensi adaptif yang tepat, garis pantai di berbagai wilayah berisiko mengalami degradasi signifikan dalam dua dekade mendatang. Di tengah tekanan tersebut, ekosistem mangrove muncul sebagai nature-based solution (solusi berbasis alam) yang telah terbukti efektif secara ekologis maupun sosio-ekonomi. Mangrove bukan sekadar hutan di tepian laut; ia berfungsi sebagai infrastruktur alami yang meredam energi gelombang, menahan erosi, menjadi tempat pemijahan ikan dan udang, serta menyimpan blue carbon (karbon biru) dengan kapasitas yang secara ilmiah diakui jauh melampaui hutan tropis daratan.

Sayangnya, tekanan antropogenik berupa konversi lahan tambak, pencemaran limbah, dan eksploitasi berlebihan telah menyusutkan luas dan fungsi ekologis mangrove secara drastis. Di titik inilah tema “Our Power, Our Planet” menemukan relevansinya yang paling mendesak. Restorasi dan konservasi mangrove memerlukan keterlibatan langsung masyarakat pesisir, mulai dari pembibitan, penanaman, pemantauan pertumbuhan, hingga pemanfaatan berkelanjutan hasil non-kayu. Studi lapangan secara konsisten menunjukkan bahwa program restorasi yang mengintegrasikan kearifan lokal, pendidikan lingkungan, dan insentif ekonomi berbasis ekosistem memiliki tingkat keberhasilan hidup (survival rate) dan keberlanjutan yang lebih tinggi dibandingkan pendekatan teknis murni. Demikian pula, pengurangan sampah di hulu sungai dan kawasan permukiman pesisir secara langsung menurunkan beban pencemaran yang menghambat regenerasi mangrove. Dengan kata lain, setiap aksi masyarakat—sekecil apa pun—berkontribusi pada pemulihan fungsi ekologis yang pada akhirnya melindungi kehidupan manusia itu sendiri.

Namun, aksi kolektif tidak akan mencapai skala dampak yang optimal tanpa dukungan sistemik. Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, sektor swasta, dan organisasi masyarakat sipil perlu membangun kerangka kebijakan yang inklusif, mengalokasikan pendanaan yang transparan untuk inisiatif berbasis komunitas, serta mengintegrasikan literasi iklim dan ekologi pesisir ke dalam kurikulum formal maupun pelatihan vokasi. Pendekatan participatory monitoring dan pemanfaatan teknologi sederhana (seperti pemetaan partisipatif, aplikasi pelaporan sampah, atau sistem peringatan dini abrasi) dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kapasitas adaptif lokal. Secara akademis, ini mencerminkan prinsip transdisciplinary sustainability science, di mana ilmu pengetahuan tidak hanya diproduksi untuk masyarakat, tetapi dikonstruksi bersama masyarakat.

Hari Bumi 2026 hadir di persimpangan kritis antara kesadaran dan tindakan. Tema “Our Power, Our Planet” mengingatkan kita bahwa kekuatan untuk menyelamatkan bumi tidak semata-mata terletak pada inovasi teknologi, melainkan pada kapasitas kolektif untuk bertindak secara bertanggung jawab, terukur, dan berkelanjutan. Perlindungan pesisir dan restorasi mangrove adalah bukti empiris bahwa solusi iklim dapat dimulai dari langkah sederhana: menanam satu pohon, memilah satu sampah, dan melibatkan satu komunitas. Jika diarahkan dengan strategi yang tepat, didukung data, dan dijalankan dengan komitmen jangka panjang, aksi-aksi ini akan membentuk gelombang perubahan yang mampu menahan laju krisis iklim. Bumi bukan warisan yang kita terima dari masa lalu, melainkan amanah yang kita pinjamkan kepada generasi mendatang. Hari Bumi 2026 adalah pengingat ilmiah dan moral: kekuatan kita adalah planet itu sendiri, dan planet itu membutuhkan partisipasi aktif kita, hari ini.

PPIU Sumatera Utara Resmi Tandatangani Kontrak Swakelola Tipe IV untuk 7 Kelompok Masyarakat dalam Program Matching Grants M4CR

 

Pelaksana Proyek Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) Provincial Project Implementation Unit (PPIU) Provinsi Sumatera Utara secara resmi menyelesaikan rangkaian kegiatan Negosiasi Teknis dan Harga, serta Penandatanganan Kontrak Swakelola Tipe IV untuk Program Hibah Usaha Produktif (Matching Grants) Batch 1 Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari (20–21 April 2026) di Hotel Grand Mercure, Medan, diakhiri dengan penandatanganan kontrak bersama tujuh kelompok masyarakat pesisir yang telah lolos seleksi ketat.

Hari kedua kegiatan difokuskan pada penguatan aspek hukum, akuntabilitas, serta penandatanganan kontrak secara resmi. Acara dibuka dengan arahan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) IV Proyek M4CR, Parihutan Sagala, S.Hut., M.Sc., M.Eng., dan perwakilan Tim Komite Investasi, Dr. Oding Affandi, S.Hut., M.P. Secara resmi, kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, Heri W. Marpaung, S.STP., M.AP.

Dalam sambutannya, Kepala DLHK Sumut menekankan pentingnya keseimbangan antara pemberdayaan ekonomi dan konservasi ekosistem. “Masyarakat pesisir Sumatera Utara, khususnya yang mayoritas berlatar belakang Melayu, memiliki kearifan lokal yang kuat dalam mengelola wilayah pesisir. Kita harus menjaga mangrove, jangan sampai habis hanya untuk kebutuhan jangka pendek. Mangrove bukan sekadar warisan, melainkan titipan yang wajib kita lestarikan agar tetap utuh bagi anak cucu. Melalui Matching Grants, kami optimis produk hijau dari kelompok tani hutan ini dapat berkembang hingga menembus pasar nasional dan internasional,” ujarnya.

Untuk memastikan pengelolaan dana hibah berjalan transparan, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan, kegiatan menghadirkan pembekalan hukum dari instansi penegak hukum. Kepala Seksi II Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Syahril, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pendampingan hukum diperlukan agar pelaksanaan proyek berjalan tepat waktu, bermutu, dan tepat sasaran. Sementara itu, AKBP Dr. Herwansyah Putra, S.H., M.Si. selaku Kabag Bin Ops (KBO) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara memaparkan strategi preventif, termasuk penguatan sistem pengawasan berlapis, digitalisasi pelaporan, dan peningkatan integritas, guna mencegah potensi mark-up, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, atau manipulasi dokumen sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Puncak acara ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan Kontrak Swakelola Tipe IV antara PPK IV dengan pimpinan tujuh kelompok masyarakat yang telah direkomendasikan oleh Tim Komite Investasi dan Tim Safeguard. Tujuh kelompok tersebut berasal dari Kabupaten Langkat, Deli Serdang, dan Serdang Bedagai, dengan komoditas usaha yang beragam, meliputi: budidaya kepiting soka, pembesaran kepiting bakau, silvofishery, keramba apung ikan kakap putih, serta pengolahan terasi udang. Seluruh proses penandatanganan disaksikan langsung oleh perwakilan kementerian, pemerintah daerah, instansi hukum, dan tim proyek.

Program Matching Grants merupakan skema bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang dikelola langsung oleh masyarakat melalui mekanisme Swakelola Tipe IV. Skema ini dirancang untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat pesisir sekaligus memperkuat fungsi ekologis hutan mangrove sebagai benteng alami menghadapi perubahan iklim. Pelaksanaan program ini dibiayai melalui DIPA BA 143 Kantor Pusat Ditjen PDASRH Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2026.

Dengan penandatanganan kontrak ini, ketujuh kelompok masyarakat resmi menjadi pelaksana kegiatan dan akan segera memulai implementasi usaha produktif mereka. PPIU M4CR Sumatera Utara berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan teknis, pengawasan berkala, dan evaluasi berkala agar program berjalan optimal, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan.




Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Pemprov Sumut dan Kementerian Kehutanan Tetapkan Skala Prioritas Pengelolaan Mangrove

Dalam upaya mempercepat pemulihan ekosistem pesisir dan meningkatkan ketahanan wilayah terhadap perubahan iklim, Kementerian Kehutanan melalui BPDAS Wampu Sei Ular bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara menggelar "Rapat Penentuan Skala Prioritas Kendala dalam Pengelolaan Mangrove di Provinsi Sumatera Utara". Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 16–17 April 2026, di Le Polonia Hotel & Convention, Medan.

Rapat ini merupakan tindak lanjut strategis dari proyek Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) untuk mengidentifikasi hambatan utama serta merumuskan solusi operasional dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove di Sumatera Utara.

Urgensi dan Tantangan Strategis 

Dalam pembukaannya, ditekankan bahwa Sumatera Utara memiliki peran vital dalam ekosistem mangrove nasional, namun masih menghadapi tantangan berat seperti degradasi luasan, konversi lahan menjadi tambak atau perkebunan sawit, serta lemahnya penegakan hukum. Data menunjukkan terdapat potensi rehabilitasi yang signifikan, terutama pada area mangrove dengan kerapatan jarang dan sedang yang mencapai ribuan hektar.

Paparan Materi dan Narasumber Utama 

Kegiatan ini menghadirkan para pakar dan pemangku kebijakan yang membedah pengelolaan mangrove dari berbagai aspek:

  1. Direktorat Rehabilitasi Mangrove, Kementerian Kehutanan: Memaparkan "Arah dan Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Mangrove di Indonesia", menekankan pentingnya mangrove sebagai pelindung pesisir dengan nilai jasa ekosistem yang mencapai 10.000–100.000 USD/Ha/tahun.
  2. Kepala Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara: Memberikan gambaran umum mengenai kondisi eksisting dan tantangan pengelolaan di lapangan, termasuk optimalisasi peran kelompok tani hutan (KTH) dan kelompok masyarakat.
  3. Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara (Dewi Andriani, S.H., M.Hum.): Membedah regulasi terbaru, yakni PP No. 27 Tahun 2025, sebagai landasan bagi Pemerintah Provinsi untuk menyusun Peraturan Gubernur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM).
  4. Kabid Pengelolaan Pesisir, Kelautan, Rehabilitasi Hutan dan Lingkungan Hidup PPKLRHL Dinas LHK Sumut (Asep Perry Muhammad Athoriez, SP ): Memaparkan capaian efektivitas kelembagaan KKMD serta urgensi revitalisasi Surat Keputusan (SK) KKMD agar lebih responsif terhadap dinamika pembangunan daerah.
  5. Akademisi Universitas Sumatera Utara (Onrizal, Ph.D.): Memimpin Forum Group Discussion (FGD) untuk memetakan skala prioritas kendala, mulai dari aspek kebijakan, teknis persemaian, hingga keberlanjutan pasca-penanaman.
  6. Pakar Kehutanan (Oding Affandi): Memberikan wawasan terkait pemetaan stakeholder dan strategi pendanaan alternatif, termasuk peran CSR dan dukungan lembaga donor internasional (seperti World Bank dan UNDP) dalam mendukung kegiatan KKMD.

Hasil dan Rencana Aksi 

Rapat ini berhasil menyepakati beberapa poin krusial yang akan menjadi dasar rencana aksi daerah 2026–2028, di antaranya:

    • Revitalisasi Kelembagaan: Memperkuat peran Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) sebagai wadah koordinasi lintas sektor (Bappeda, Dinas LH/Kehutanan, Pariwisata, dan Kelautan).
    • Satu Data Mangrove: Menetapkan baseline data tunggal untuk pemantauan yang lebih akurat.
    • Pendanaan Berkelanjutan: Mendorong mekanisme kemitraan dengan dunia usaha melalui skema pendanaan alternatif dan pengelolaan usaha masyarakat berbasis mangrove (HHBK).
    • Integrasi Kebijakan: Penyusunan produk hukum daerah (Pergub/Perda) yang selaras dengan mandat nasional untuk menjamin kepastian hukum di tingkat tapak.

"Pengelolaan mangrove bukan sekadar menanam, tapi memastikan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Melalui penentuan skala prioritas ini, kita memastikan setiap intervensi yang dilakukan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi ketahanan pesisir Sumatera Utara," ujar perwakilan pelaksana kegiatan di sela-sela penutupan rapat.

Kegiatan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat monitoring multi-tahun dan meningkatkan keterlibatan masyarakat melalui edukasi dan insentif bagi pelaku konservasi di tingkat tapak.


Penguatan Ekonomi Pesisir Lewat Hibah Produktif: M4CR Gelar Negosiasi dan Penandatanganan Kontrak Swakelola Tipe IV untuk 7 Kelompok Masyarakat di Sumatera Utara

Proyek Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) melalui Proyek Peningkatan Kapasitas dan Infrastruktur (PPIU) Sumatera Utara resmi mengawali rangkaian kegiatan Negosiasi Teknis dan Harga, serta Penandatanganan Kontrak Swakelola Tipe IV Pengadaan Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Uang Kegiatan Hibah Usaha Produktif (Matching Grants) di Batch 1 Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini berlangsung selama Tiga hari, 20–22 April 2026, di Hotel Grand Mercure Medan, dan dihadiri oleh perwakilan tujuh kelompok tani mangrove, instansi pemerintah terkait, serta tim pendamping teknis proyek.

Kegiatan hari pertama, Senin (20/4/2026), difokuskan pada proses negosiasi teknis dan harga serta pemberian bimbingan teknis pelaksanaan Matching Grants. Acara dibuka secara resmi oleh Manajer PPIU Sumatera Utara, Aditya Wahyu Putra, S.Hut. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa program M4CR memiliki dimensi yang melampaui rehabilitasi ekosistem. “Kegiatan M4CR bukan hanya tentang penanaman, tetapi juga mencakup kegiatan pendampingan perekonomian usaha kelompok masyarakat. Fokus hari ini adalah pada negosiasi harga dan bimbingan teknis Matching Grants. Kami berharap rangkaian kegiatan ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pesisir,” ujarnya.

Proses negosiasi teknis dan harga dipandu langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) IV Wilayah Sumatera Utara, Parihutan Sagala, yang berdialog secara intensif dengan perwakilan tujuh kelompok masyarakat calon pelaksana. Ketujuh kelompok tersebut adalah:

Kelompok Tani Mangrove Tunas Muda, Kelompok Tani Hutan Bakau Bahari, Kelompok Tani Hutan Bakau Rindang, Kelompok Tani Hutan Bakau Bangkit, Kelompok Tani Hutan Bakau Lestari, Kelompok Tani Hutan Bakau Indah dan Kelompok Tani Hutan Banjar Mangrove

Masing-masing kelompok diwakili oleh ketua, bendahara, dan pengawas. Kegiatan ini juga dihadiri secara resmi oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Kepala Desa, dan Bhabinkamtibmas dari Desa Paluh Kurau, Pangkalan Siata, dan Pekan Bandar Khalifah, serta jajaran trainer, staf, dan asisten finance & bisnis dari M4CR PIU dan PPIU Sumatera Utara.

Memasuki hari kedua, Selasa (21/4/2026), agenda beralih pada penguatan tata kelola dan penandatanganan kontrak secara resmi. Sebelum proses penandatanganan, peserta mendapatkan pemaparan strategis dari tiga institusi kunci, yaitu: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara dan Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera.

Puncak acara ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan Kontrak Swakelola Tipe IV antara PPK IV dengan ketua ketujuh kelompok masyarakat, yang disaksikan oleh seluruh undangan. Penandatanganan kontrak ini merupakan realisasi dari alokasi dana DIPA BA 143 Proyek M4CR Kantor Pusat Ditjen PDASRH Tahun Anggaran 2026, yang ditujukan untuk mendorong kemandirian ekonomi berbasis sumber daya pesisir yang berkelanjutan dan berdaya saing.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha kelompok masyarakat, dan tim pendamping teknis diharapkan dapat berjalan optimal. Program Matching Grants tidak hanya ditargetkan berhasil secara administratif, tetapi juga menghasilkan dampak jangka panjang bagi pemulihan ekosistem mangrove, penguatan ketahanan iklim, serta peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat pesisir Sumatera Utara. 





Kolaborasi Lintas Sektor dalam CoESDev 2026: Mendorong Tata Kelola Pesisir Berkelanjutan dan Ekonomi Biru di Sumatera Utara

 

Yayasan Konservasi Pesisir Indonesia (YAKOPI) sukses menyelenggarakan konferensi internasional pertamanya bertajuk “1st CoESDev 2026: International Conference on Coastal Ecosystems and Sustainable Development” pada 18 April 2026 di Hotel Aryaduta, Medan. Acara strategis ini menjadi wadah dialog ilmiah dan kebijakan untuk menjawab tantangan degradasi ekosistem pesisir dan perubahan iklim global. Mengusung tema “Sustainable Development in Coastal Area”, ajang ini menjadi wadah strategis bagi para pemangku kepentingan untuk mengupas potensi Blue Economy, kebijakan tata kelola mangrove berkelanjutan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dan PROPER dalam rangka mitigasi perubahan iklim dan percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

Sinergi Multi-Pihak untuk Keberlanjutan

Konferensi ini sedianya dibuka oleh Gubernur Sumatera Utara, namun karena berhalangan, beliau diwakili oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara, Heri Wahyudi Marpaung, S.STP., M.AP. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan NGO seperti YAKOPI dalam menjaga kelestarian mangrove sebagai benteng pertahanan pesisir.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Desa, Pemerintah Daerah, akademisi, hingga sektor swasta dan perbankan. Mewakili Manager Provincial Project Implementation Unit (PPIU) Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) Sumatera Utara, hadir Communication Strategy Assistant untuk memperkuat koordinasi strategi komunikasi proyek nasional tersebut. 

Ringkasan Materi Para Pembicara Kunci

Konferensi menghadirkan tujuh pembicara utama dari institusi nasional dan internasional yang memaparkan perspektif multidisiplin:

  1. Kartika Listriana, S.T., MPPM (Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian KKP): Beliau menyampaikan materi melalui online “Marine Spatial Planning as the Foundation for Integrating National Policy, Coastal Development, and Blue Carbon”. Beliau menekankan bahwa Tata Ruang Laut (MSP) adalah instrumen kunci untuk menyeimbangkan pembangunan ekonomi dan konservasi. Indonesia menargetkan penyelesaian Rencana Tata Ruang Laut Nasional dan Provinsi pada 2030, dengan fokus pada penangkapan terukur, perluasan kawasan konservasi (target 30%), dan penguatan tata kelola karbon biru. Beliau juga menyoroti potensi Indonesia menampung 20% mangrove dunia serta kerangka regulasi terbaru (Perpres tentang Nilai Ekonomi Karbon) yang membuka jalan bagi pasar karbon yang kredibel. Beliau juga menekankan Marine Spatial Planning (Tata Ruang Laut) sebagai fondasi integrasi kebijakan nasional, pembangunan pesisir, dan potensi Blue Carbon Indonesia yang mencapai 188 juta tCO2eq.
  2. Prof. Ir. Zulkifli Nasution, M.Sc, Ph.D (USU & Founder YAKOPI): Memaparkan “Contribution to Land Evaluation and Soil Management for Sustainable Coastal Ecosystems”. Presentasi ini mengkritik paradigma evaluasi lahan konvensional yang dirancang untuk pertanian, yang tidak relevan diterapkan pada konservasi mangrove. Berdasarkan studi lapangan di Langkat, beliau menunjukkan bahwa Rhizophora apiculata menyimpan kandungan karbon tanah tertinggi. Beliau menegaskan bahwa tanah pesisir bersifat anaerob dan menyimpan karbon jangka panjang (Blue Carbon Ecosystem), sehingga perlindungannya harus diutamakan melalui perencanaan strategis, pengendalian alih fungsi lahan, dan penegakan hukum yang konsisten. Beliau juga menjelaskan pentingnya evaluasi lahan dan manajemen tanah yang tepat untuk memastikan keberhasilan restorasi mangrove, terutama dalam mengoptimalkan kandungan karbon organik tanah.
  3. Prof. GS. Dr. Rosmadi Fauzi (Universiti Malaya, Malaysia): Membawakan topik “Using GIS and Spatial Data to Support Sustainable Coastal Communities”. Beliau menegaskan bahwa tantangan pesisir bersifat spasial, sehingga respons penanganannya juga harus berbasis lokasi. Melalui Participatory GIS (PGIS), pengetahuan lokal dan pengalaman masyarakat dapat diintegrasikan ke dalam peta kebijakan. Beliau menekankan etika dan inklusivitas dalam penggunaan data spasial, agar teknologi tidak hanya menjadi alat teknis, tetapi juga sarana pemberdayaan komunitas yang berada di garis depan perubahan iklim.
  4. Dr. Meilinda Suryani Harefa, S.Pd, M.Si (Direktur Eksekutif YAKOPI & Universitas Negeri Medan)Menyampaikan visi YAKOPI dalam membangun kolaborasi pentahelix untuk restorasi mangrove, edukasi masyarakat, serta pemberdayaan perempuan dan generasi muda sebagai agen perubahan. Beliau menegaskan bahwa keberlanjutan ekosistem pesisir tidak hanya bergantung pada intervensi teknis, tetapi juga pada penguatan kapasitas sosial dan ekonomi masyarakat lokal. Beliau juga memaparkan dampak proyek karbon mangrove terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir melalui model ekonomi sirkular dan keterlibatan kelompok perempuan.
  5. Prof. Kazuhiko Koike (Hiroshima University, Jepang): (Online) Menyoroti peran microphytobenthos di sedimen mangrove sebagai indikator kesehatan hutan dan simpanan karbon laut yang signifikan. Ia juga membagikan perspektif akademis internasional mengenai adaptasi ekosistem pesisir, transfer teknologi ramah lingkungan, serta pentingnya kemitraan riset lintas negara untuk memperkuat ketahanan kawasan pesisir Asia Tenggara terhadap dinamika iklim dan kenaikan muka air laut.
  6. Anna Stablum (Business Development Director ClimeCo): (Online) Menjelaskan kesiapan pasar Blue Carbon sukarela di tahun 2026, di mana proyek mangrove berkualitas tinggi sangat diminati karena manfaat tambahan bagi biodiversitas dan komunitas. Ia juga mengulas strategi pengembangan bisnis dan mekanisme pendanaan iklim untuk proyek restorasi ekosistem. Beliau menyoroti peluang investasi swasta dalam skema karbon biru, serta pentingnya kemitraan publik-swasta untuk menskalakan solusi berbasis alam (nature-based solutions) di kawasan pesisir.
  7. Amy Merril (Chief Executive Officer, ICVCM): Memaparkan peran Integrity Council for the Voluntary Carbon Market dalam memastikan standar integritas tinggi untuk kredit karbon sukarela. Beliau menekankan bahwa kredibilitas pasar karbon biru bergantung pada metodologi pengukuran, verifikasi independen, dan transparansi manfaat bagi masyarakat pesisir. Beliau juga memberikan wawasan mengenai standar integritas tinggi dalam pasar karbon global untuk memastikan pendanaan iklim benar-benar berdampak pada pelestarian ekosistem.

Melalui forum ini, YAKOPI menegaskan komitmennya bahwa perhelatan Konferensi CoESDev 2026 berhasil menjembatani ilmu pengetahuan, kebijakan publik, mekanisme pasar karbon, dan aksi lapangan. Dengan dukungan penuh dari pemerintah, akademisi, sektor swasta, dan organisasi masyarakat, Sumatera Utara memiliki momentum kuat untuk menjadi laboratorium percontohan tata kelola pesisir berkelanjutan di Indonesia. Ke depan, kolaborasi yang terbangun dalam forum ini diharapkan dapat diterjemahkan ke dalam program restorasi mangrove terukur, skema pendanaan karbon biru yang inklusif, serta perencanaan tata ruang yang pro-lingkungan dan pro-masyarakat, menuju terwujudnya Ekonomi Biru yang adil dan resilien.

BPDLH Kementerian Keuangan Gelar Kunjungan Lapangan Pengumpulan Data Rehabilitasi Mangrove di Sumatera Utara

 

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan Republik Indonesia melaksanakan kunjungan lapangan dalam rangka pengumpulan data rehabilitasi mangrove di Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari dari tanggal 16 hingga 17 April 2026 ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan Proyek M4CR (Mangrove for Coastal Resilience) yang bertujuan memperkuat pemantauan, evaluasi, dan pembinaan ekosistem mangrove di wilayah pesisir.

Kunjungan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-471/BPDLH/2026 yang diterbitkan oleh Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto. Tim yang diterjunkan dipimpin oleh Irhandy Joko Pramono selaku Kepala Divisi Monitoring, Evaluasi, dan Pembinaan, bersama Muhammad Fahmi Trisnadi sebagai Project Manager Proyek M4CR, serta didukung oleh jajaran staf teknis, administrasi, spesialis sistem monev dan didampingi oleh Galih WS Anggara selaku Asisten GIS PPIU Sumatera Utara.

Selama kunjungan, tim BPDLH melakukan verifikasi lapangan dan pengumpulan data primer di empat kelompok pengelola mangrove, yaitu: KT Penghijauan Maju Bersama di Desa Pasarawa, Kabupaten Langkat, Kelompok Tani Nelayan (KTN) Lestari Mangrove di Lubuk Kertang, Kabupaten Langkat, Kelompok Tani Mangrove (KTM) Tunas Muda di Desa Pekan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai dan Pokdarwis Mutiara Indah di Desa Sentang, Kabupaten Serdang Bedagai.

Melalui dialog langsung dengan pengurus kelompok dan masyarakat sekitar, tim melakukan pengecekan kondisi fisik lahan, tingkat kelangsungan hidup bibit mangrove, aspek hidrologi, serta dampak sosial-ekonomi yang dirasakan masyarakat pasca rehabilitasi. Data yang terkumpul akan menjadi dasar evaluasi kinerja proyek, penyusunan rekomendasi perbaikan, serta perencanaan tindak lanjut untuk memastikan keberlanjutan ekosistem mangrove sebagai benteng alami pesisir Sumatera Utara.

“Rehabilitasi mangrove bukan hanya tentang penanaman, tetapi juga tentang keberlanjutan ekosistem, adaptasi perubahan iklim, dan pemberdayaan masyarakat pesisir. Data yang kami kumpulkan di lapangan akan memastikan bahwa setiap intervensi proyek M4CR tepat sasaran, terukur, dan memberikan manfaat jangka panjang,” ujar Irhandy Joko Pramono, Kepala Divisi Monev dan Pembinaan BPDLH.

Seluruh biaya kegiatan kunjungan lapangan ini dibebankan pada Anggaran Proyek M4CR Tahun Anggaran 2026. BPDLH juga menegaskan komitmen pelaksanaan kegiatan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola keuangan negara yang baik, sejalan dengan upaya mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan BPDLH.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, kelompok masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjaga, memulihkan, dan memanfaatkan ekosistem mangrove secara berkelanjutan untuk ketahanan iklim dan kesejahteraan masyarakat pesisir.




Penandatanganan Kontrak Swakelola Rehabilitasi Mangrove di SM Karang Gading - Langkat Timur Laut Resmi Dilaksanakan

Proyek Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) kembali menunjukkan komitmen nyata dalam pemulihan ekosistem pesisir Sumatera Utara. Pada Kamis, 16 April 2026, PPIU Sumatera Utara secara resmi menyelenggarakan Penandatanganan Perjanjian Kontrak Swakelola (SPKS) untuk kegiatan penanaman mangrove tahap awal (P0) di wilayah Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Acara yang berlangsung di Hotel Grand Stabat, Kabupaten Langkat, ini melibatkan dua kelompok masyarakat lokal, yakni KTH Tanjung Harapan dan KTH Tunas Tanjung Harapan.

Penekanan pada Pelaksanaan Cepat dan Koordinasi Lintas Lembaga 

Acara dibuka oleh Sigit Prasetyo, Asisten Rehabilitasi Mangrove PPIU Sumatera Utara, yang memaparkan pedoman teknis kontrak M4CR, metode penanaman, serta rincian anggaran pengayaan seluas 3.000/ha yang mencakup upah tenaga kerja, pengadaan ajir, papan nama, dan bibit.

Selanjutnya, Parihutan Sagala selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) IV M4CR Wilayah Sumatera Utara melakukan negosiasi teknis dan anggaran bersama perwakilan kelompok. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi aktif dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, mengingat lokasi penanaman berada di dalam kawasan konservasi yang menjadi wilayah kelola resmi instansi tersebut.

Manager PPIU Sumatera Utara, Aditya Wahyu Putra, mengingatkan bahwa proyek M4CR dijadwalkan berakhir pada akhir tahun 2026. Oleh karena itu, pelaksanaan penanaman P0 harus segera direalisasikan agar prosesnya masih dapat diawasi secara optimal hingga tahapan pemeliharaan (P1). Ia juga menginstruksikan seluruh tim lapangan untuk segera melaporkan kendala yang muncul agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.

Konteks Kebijakan dan Urgensi Pemulihan Ekosistem 

Dalam sesi kebijakan rehabilitasi mangrove, Edina Ginting, PEH Madya Langkat yang mewakili Kepala BBKSDA Sumatera Utara, menyoroti isu Triple Planetary Crisis (perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, dan polusi) yang saling berkait dan mempercepat degradasi lingkungan. Ia juga memaparkan data strategis kawasan SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut yang mencakup luas 14.827 hektar di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang, melibatkan 17 desa dengan sekitar 72.000 jiwa. Sebagian besar masyarakat berprofesi sebagai petani, nelayan, dan pekerja informal yang kehidupannya sangat bergantung pada kelestarian ekosistem mangrove. Pengelolaan kawasan ini telah diperkuat oleh sejumlah regulasi terbaru, termasuk UU No. 32 Tahun 2024, UU No. 41 Tahun 1999, PP No. 28 Tahun 2011, serta Permenhut No. 4 dan No. 18 Tahun 2025.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan pemaparan teknis penyusunan dokumen pertanggungjawaban keuangan kelompok oleh Rizky dari PIU Jakarta, divisi Rehabilitasi Mangrove. Sesi ini kemudian diakhiri dengan penandatanganan kontrak swakelola antara PPK IV M4CR Sumatera Utara dengan ketua KTH Tanjung Harapan dan KTH Tunas Tanjung Harapan. Sebagai penutup, Fauzul selaku Fasilitator Teknis PPIU Sumatera Utara memimpin bimbingan teknis (BIMTEK) bagi pengawas dan pelaksana lapangan guna memastikan standar penanaman dan pemeliharaan berjalan sesuai prosedur.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan lintas sektor yang diundang secara resmi, meliputi BBKSDA Sumatera Utara, Perwakilan Kepala BPDAS Wampu Sei Ular, PPK Wilayah Sumatera Utara M4CR, Pejabat Pengadaan (PPK VI), Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan staf Direktorat Rehabilitasi Mangrove, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Dandim 0204/Deli Serdang, staf administrasi pusat dan wilayah, Kepala Desa Paluh Kurau dan Manager, Asisten Rehabilitasi, Hidrologi, Monev, Komunikasi, Admin & Finance, Fasilitator Teknis, Social & Environmental Safeguard Staff, Field Coordinator, dan Pendamping Desa.

Dengan terlaksananya penandatanganan kontrak swakelola ini, diharapkan rehabilitasi mangrove di wilayah SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut dapat berjalan transparan, terukur, dan berdampak langsung pada pemulihan ekosistem pesisir serta peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar. Kolaborasi sinergis antara pemerintah, lembaga proyek, dan komunitas lokal menjadi fondasi utama dalam mewujudkan ketahanan pesisir Sumatera Utara yang berkelanjutan.