Unit Pelaksana Proyek (PPIU) Mangroves for Coastal
Resilience (M4CR) Sumatera Utara menggelar Sosialisasi Evaluasi Kerja Personel,
Pemantauan Kinerja Personel, dan Tata Kelola Kepegawaian pada Kamis, 30 April
2026, di Kantor PPIU Sumatera Utara, Medan. Kegiatan yang berlangsung pukul
10.00 hingga 14.00 WIB ini dihadiri oleh seluruh jajaran personel proyek, mulai dari
staf administrasi, tim keuangan, koordinator lapangan, pendamping desa, hingga
tenaga operasional.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk penyesuaian dan
penyamaan persepsi mengenai standar penilaian kinerja, ketentuan administratif,
serta hak dan kewajiban kepegawaian dalam rangka mendukung akuntabilitas dan
keberhasilan pelaksanaan proyek restorasi mangrove di Sumatera Utara.
Tim Procurement yang memandu jalannya sesi menyampaikan
sejumlah poin kebijakan kepegawaian yang menjadi perhatian utama, di antaranya:
- Kedisiplinan
Administrasi: Daftar hadir personel akan menjadi dokumen vital untuk
audit Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), sehingga ketertiban
pencatatan kehadiran sangat diutamakan.
- Laporan
Bulanan: Pengumpulan laporan kegiatan harus tepat waktu karena menjadi
dasar penilaian kinerja maupun proses pencairan gaji.
- Mekanisme
Peringatan: Surat peringatan akan diterbitkan apabila personel
melakukan pelanggaran tertentu, seperti tidak mengirim laporan bulanan
selama 5 kali, tidak berada di lokasi kerja selama 1 bulan berturut-turut,
mangkir absensi 5 hari kerja, menyebarkan informasi tidak terverifikasi (hoax),
atau melanggar ketentuan kontrak kerja.
- Jam
Kerja: Ketentuan waktu kerja berlaku pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.
Keterlambatan dalam batas wajar (30–60 menit) dapat dimaklumi selama total
jam kerja tetap memenuhi 8 jam per hari, yang akan menjadi bahan
pertimbangan penilaian kinerja.
Selain itu, sosialisasi juga membahas fasilitas pembebasan
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi personel PPIU. Seluruh tenaga lapangan
diwajibkan memiliki akun DJP Online dan menyimpan Nomor EFIN untuk memperlancar
proses permohonan pembebasan pajak. Terkait kebijakan uang harian bagi
Pendamping Desa, disampaikan bahwa tunjangan tersebut tidak lagi diberikan saat
bertugas di desa penempatan sesuai amanat kontrak, namun tetap berlaku apabila
personel ditugaskan ke desa lain.
Melalui kegiatan ini, PPIU Sumatera Utara berkomitmen untuk menciptakan ekosistem kerja yang tertib, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Harmonisasi antara tata kelola kepegawaian yang baik dan pemantauan kinerja yang terukur diharapkan dapat memperkuat implementasi proyek M4CR serta memastikan kepatuhan terhadap standar audit dan tata kelola proyek nasional.





.jpeg)
.jpeg)

.jpg)
.jpg)








.jpeg)






















