Pelaksana Proyek Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) Provincial Project Implementation Unit (PPIU) Provinsi Sumatera Utara secara resmi menyelesaikan rangkaian kegiatan Negosiasi Teknis dan Harga, serta Penandatanganan Kontrak Swakelola Tipe IV untuk Program Hibah Usaha Produktif (Matching Grants) Batch 1 Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari (20–21 April 2026) di Hotel Grand Mercure, Medan, diakhiri dengan penandatanganan kontrak bersama tujuh kelompok masyarakat pesisir yang telah lolos seleksi ketat.
Hari kedua kegiatan difokuskan
pada penguatan aspek hukum, akuntabilitas, serta penandatanganan kontrak secara
resmi. Acara dibuka dengan arahan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) IV Proyek
M4CR, Parihutan Sagala, S.Hut., M.Sc., M.Eng., dan perwakilan Tim Komite
Investasi, Dr. Oding Affandi, S.Hut., M.P. Secara resmi, kegiatan dibuka oleh
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara,
Heri W. Marpaung, S.STP., M.AP.
Dalam sambutannya, Kepala DLHK
Sumut menekankan pentingnya keseimbangan antara pemberdayaan ekonomi dan
konservasi ekosistem. “Masyarakat pesisir Sumatera Utara, khususnya yang
mayoritas berlatar belakang Melayu, memiliki kearifan lokal yang kuat dalam
mengelola wilayah pesisir. Kita harus menjaga mangrove, jangan sampai habis
hanya untuk kebutuhan jangka pendek. Mangrove bukan sekadar warisan, melainkan
titipan yang wajib kita lestarikan agar tetap utuh bagi anak cucu. Melalui
Matching Grants, kami optimis produk hijau dari kelompok tani hutan ini dapat
berkembang hingga menembus pasar nasional dan internasional,” ujarnya.
Untuk memastikan pengelolaan dana
hibah berjalan transparan, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan, kegiatan
menghadirkan pembekalan hukum dari instansi penegak hukum. Kepala Seksi II
Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Syahril, S.H., M.H., menyampaikan
bahwa pendampingan hukum diperlukan agar pelaksanaan proyek berjalan tepat
waktu, bermutu, dan tepat sasaran. Sementara itu, AKBP Dr. Herwansyah Putra,
S.H., M.Si. selaku Kabag Bin Ops (KBO) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara
memaparkan strategi preventif, termasuk penguatan sistem pengawasan berlapis,
digitalisasi pelaporan, dan peningkatan integritas, guna mencegah potensi mark-up,
penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, atau manipulasi dokumen sejak tahap
perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Puncak acara ditandai dengan
pembacaan dan penandatanganan Kontrak Swakelola Tipe IV antara PPK IV dengan
pimpinan tujuh kelompok masyarakat yang telah direkomendasikan oleh Tim Komite
Investasi dan Tim Safeguard. Tujuh kelompok tersebut berasal dari
Kabupaten Langkat, Deli Serdang, dan Serdang Bedagai, dengan komoditas usaha
yang beragam, meliputi: budidaya kepiting soka, pembesaran kepiting bakau, silvofishery,
keramba apung ikan kakap putih, serta pengolahan terasi udang. Seluruh proses
penandatanganan disaksikan langsung oleh perwakilan kementerian, pemerintah
daerah, instansi hukum, dan tim proyek.
Program Matching Grants
merupakan skema bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang dikelola langsung
oleh masyarakat melalui mekanisme Swakelola Tipe IV. Skema ini dirancang untuk
mendorong kemandirian ekonomi masyarakat pesisir sekaligus memperkuat fungsi
ekologis hutan mangrove sebagai benteng alami menghadapi perubahan iklim.
Pelaksanaan program ini dibiayai melalui DIPA BA 143 Kantor Pusat Ditjen PDASRH
Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2026.
Dengan penandatanganan kontrak
ini, ketujuh kelompok masyarakat resmi menjadi pelaksana kegiatan dan akan
segera memulai implementasi usaha produktif mereka. PPIU M4CR Sumatera Utara
berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan teknis, pengawasan berkala, dan
evaluasi berkala agar program berjalan optimal, akuntabel, dan berdampak nyata
bagi kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan.









