Divisi Komunikasi

PPIU Sumatera Utara Resmi Tandatangani Kontrak Swakelola Tipe IV untuk 7 Kelompok Masyarakat dalam Program Matching Grants M4CR

 

Pelaksana Proyek Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) Provincial Project Implementation Unit (PPIU) Provinsi Sumatera Utara secara resmi menyelesaikan rangkaian kegiatan Negosiasi Teknis dan Harga, serta Penandatanganan Kontrak Swakelola Tipe IV untuk Program Hibah Usaha Produktif (Matching Grants) Batch 1 Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari (20–21 April 2026) di Hotel Grand Mercure, Medan, diakhiri dengan penandatanganan kontrak bersama tujuh kelompok masyarakat pesisir yang telah lolos seleksi ketat.

Hari kedua kegiatan difokuskan pada penguatan aspek hukum, akuntabilitas, serta penandatanganan kontrak secara resmi. Acara dibuka dengan arahan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) IV Proyek M4CR, Parihutan Sagala, S.Hut., M.Sc., M.Eng., dan perwakilan Tim Komite Investasi, Dr. Oding Affandi, S.Hut., M.P. Secara resmi, kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, Heri W. Marpaung, S.STP., M.AP.

Dalam sambutannya, Kepala DLHK Sumut menekankan pentingnya keseimbangan antara pemberdayaan ekonomi dan konservasi ekosistem. “Masyarakat pesisir Sumatera Utara, khususnya yang mayoritas berlatar belakang Melayu, memiliki kearifan lokal yang kuat dalam mengelola wilayah pesisir. Kita harus menjaga mangrove, jangan sampai habis hanya untuk kebutuhan jangka pendek. Mangrove bukan sekadar warisan, melainkan titipan yang wajib kita lestarikan agar tetap utuh bagi anak cucu. Melalui Matching Grants, kami optimis produk hijau dari kelompok tani hutan ini dapat berkembang hingga menembus pasar nasional dan internasional,” ujarnya.

Untuk memastikan pengelolaan dana hibah berjalan transparan, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan, kegiatan menghadirkan pembekalan hukum dari instansi penegak hukum. Kepala Seksi II Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Syahril, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pendampingan hukum diperlukan agar pelaksanaan proyek berjalan tepat waktu, bermutu, dan tepat sasaran. Sementara itu, AKBP Dr. Herwansyah Putra, S.H., M.Si. selaku Kabag Bin Ops (KBO) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara memaparkan strategi preventif, termasuk penguatan sistem pengawasan berlapis, digitalisasi pelaporan, dan peningkatan integritas, guna mencegah potensi mark-up, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, atau manipulasi dokumen sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Puncak acara ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan Kontrak Swakelola Tipe IV antara PPK IV dengan pimpinan tujuh kelompok masyarakat yang telah direkomendasikan oleh Tim Komite Investasi dan Tim Safeguard. Tujuh kelompok tersebut berasal dari Kabupaten Langkat, Deli Serdang, dan Serdang Bedagai, dengan komoditas usaha yang beragam, meliputi: budidaya kepiting soka, pembesaran kepiting bakau, silvofishery, keramba apung ikan kakap putih, serta pengolahan terasi udang. Seluruh proses penandatanganan disaksikan langsung oleh perwakilan kementerian, pemerintah daerah, instansi hukum, dan tim proyek.

Program Matching Grants merupakan skema bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang dikelola langsung oleh masyarakat melalui mekanisme Swakelola Tipe IV. Skema ini dirancang untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat pesisir sekaligus memperkuat fungsi ekologis hutan mangrove sebagai benteng alami menghadapi perubahan iklim. Pelaksanaan program ini dibiayai melalui DIPA BA 143 Kantor Pusat Ditjen PDASRH Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2026.

Dengan penandatanganan kontrak ini, ketujuh kelompok masyarakat resmi menjadi pelaksana kegiatan dan akan segera memulai implementasi usaha produktif mereka. PPIU M4CR Sumatera Utara berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan teknis, pengawasan berkala, dan evaluasi berkala agar program berjalan optimal, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan.