Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat dalam pemulihan dan perlindungan ekosistem mangrove melalui peluncuran Program Rehabilitasi Mangrove Nasional pada tahun 2020. Program ini menargetkan rehabilitasi 600.000 hektare mangrove pada periode 2021- 2024, didukung oleh alokasi anggaran lebih dari USD 50 juta sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca COVID-19. Pendekatan padat karya (cash for work) diterapkan untuk mendorong pemulihan ekosistem sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) dirancang untuk memperkuat ketahanan wilayah pesisir melalui peningkatan kapasitas penyerapan, adaptasi, dan transformasi pemerintah, lembaga, serta masyarakat. Proyek ini mengintegrasikan perlindungan dan rehabilitasi ekosistem mangrove dengan pengurangan risiko bencana, penguatan mata pencaharian, dan pembangunan pesisir yang hijau, tangguh, dan inklusif.
M4CR mendukung reformasi kebijakan dan kelembagaan, rehabilitasi mangrove berskala besar pada kawasan terdegradasi, serta pengelolaan lanskap mangrove yang berkelanjutan. Proyek ini juga berfokus pada penguatan kapasitas di tingkat nasional, subnasional, dan desa untuk perencanaan dan pelaksanaan rehabilitasi mangrove berbasis data, sains, dan partisipasi masyarakat.
Pelaksanaan proyek M4CR mencakup empat provinsi dengan luasan dan tingkat degradasi mangrove yang signifikan, yaitu Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Pada periode 2021 hingga Desember 2024, M4CR berada di bawah Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2020. Sejak Januari 2025, pelaksanaan proyek dilanjutkan di bawah Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (Ditjen PDASRH).
Kementerian Kehutanan bertindak sebagai Badan Pelaksana Proyek, dengan Ditjen PDASRH sebagai Badan Pelaksana Program. Pelaksanaan teknis dikoordinasikan oleh Project Implementation Unit (PIU) dengan dukungan Project Management Office (PMO), yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan, koordinasi, serta pemantauan pelaksanaan proyek, khususnya pada komponen rehabilitasi mangrove, peningkatan mata pencaharian masyarakat pesisir, dan manajemen proyek.
Di tingkat daerah, Provincial Project Implementation Unit (PPIU) Sumatera Utara pada tahun 2026 melaksanakan proyek di Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Asahan, dan Labuhan Batu Utara, dengan perluasan wilayah kerja ke Kabupaten Batu Bara dan Kabupaten Labuhan Batu. Implementasi ini diharapkan memperkuat dampak rehabilitasi mangrove dan meningkatkan ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologis masyarakat pesisir di Sumatera Utara.







