Diskusi Biodiversity Management Plan (BMP) ini diadakan secara hybrid di Kantor M4CR PPIU Sumatera Utara Jalan Sei Bengawan Medan yang dibuka langsung oleh Eqy Sindhu Wibowo, S.Hut. selaku Social and Environmental Safeguard Assistant M4CR PPIU Sumut.
Nani Sri Sudharmini selaku
Environmental Safeguard Expert mengaitkan pada BMP Suaka Margasatwa Karang
Gading Sumut yang sudah mempunyai draft RK yang bersumber data dari BKSDA,
IBATH, Data dasar Safeguard dan RK. Untuk penyusunan BMP yang tujuannya adalah
untuk membentuk Perdes Pengelolaan Mangrove, Nani juga mengingatkan bahwa BMP
harus selesai dulu sebelum melakukan penanaman Mangrove di desa tersebut.
Selama ini diketahui bahwa Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading merupakan Kawasan Ekosistem. Kawasan Suaka Margasatwa yang berada di Langkat Timur Laut yang merupakan satu-satunya kawasan konservasi dengan tipe ekosistem mangrove di Provinsi Sumatera Utara sebelum ditetapkan sebagai Suaka Margasatwa, hutan di Langkat Timur Laut oleh Kerajaan Negeri Deli ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan Zelfbestuur besluit (ZB) Nomor 148/PK tanggal 6 Agustus 1932, yang disahkan dengan Besluit Seripadoeka Toean Besar Goeverneur dari Pesisir Timoer Poela Pertja tanggal 24 September 1932 seluas 9.520 hektar. Sedangkan hutan di Karang Gading ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan ZB Nomor 138 tanggal 8 Agustus 1935 seluas 6.245 hektar. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 811/Kpts/Um/ 11/1980 tanggal 5 Nopember 1980, kedua kawasan tersebut ditunjuk sebagai Suaka Alam Cq. Suaka Margasatwa.
Ir. Bremsen Marpaung selaku
Kepala Bidang Teknis BBKSDA Sumatera Utara menginfokan bahwa di Kawasan
Suaka Margasatwa Karang Gading ada juga kegiatan yang pendanaannya dari Bank
Jerman. Dengan adanya kegiatan ini, semoga tidak ada tumpang tindih pekerjaan
dan diharapkan memiliki standar yang sama terkait safeguard.
Konflik 2 kelompok yang timbul di
daerah SM Karang Gading ini antara KTH Karang Gading dan Gading Hijau, menurut Bobby
Noprandi, S.Hut., M.A., selaku Kepala Seksi KSDA Wilayah II Stabat
menyatakan bahwa kondisi saat ini cukup stabil dan Kedua kelompok ini sudah
siap melakukan penanaman.
Tanggal 11 hingga 13 November
2025 sesuai rencana yang telah disepakati akan dilakukan pertemuan lebih konsen
antar tim PIU, PPIU dan BBKSDA Sumatera Utara untuk membahas tentang tentang
code of conduct terkait law enforcement untuk melaksanakan kegiatan proyek M4CR
dengan baik.
%20dengan%20BBKSDA%20untuk%20Pemenuhan%20Aspek%20Safeguard.jpg)





