Divisi Komunikasi

M4CR PPIU Sumatera Utara

Mangrove rumpun berjarak simpul pertahanan abrasi pantai

M4CR PPIU Sumatera Utara

Keseimbangan saling mengikat antara mangrove dan masyrakat pesisir.

M4CR PPIU Sumatera Utara

Pengelolaan usaha dari rumah produksi hingga produk go internasional

M4CR PPIU Sumatera Utara

Saling memberi kekuatan untuk membangun rumah baru bagi pesisir Sumatera Utara

M4CR PPIU Sumatera Utara

Sekolah Lapang untuk peningkatan kapasitas kelompok usaha masyarakat

Mengenal Maka Tak Sayang


Menjawab Keraguan, Menjaga Integritas: Kedudukan Hukum dan Prosedur Proyek M4CR dalam Menanggapi Klaim Rehabilitasi Mandiri

Oleh: Reiza Levy Nasution
Strategi Komunikasi Asisten PPIU M4CR Sumatera Utara

Pendahuluan: Ketika Ketidaktahuan Mengaburkan Niat Baik

Frasa “Mengenal maka tak sayang” sengaja dipilih sebagai landasan reflektif dalam tulisan ini. Jika pepatah klasik mengajarkan bahwa pengenalan melahirkan empati, sebaliknya, minimnya pemahaman terhadap kerangka regulasi, alur pendanaan, dan mekanisme tata kelola justru berpotensi menimbulkan ekspektasi yang tidak selaras dengan kenyataan di lapangan. Tulisan ini hadir sebagai produk knowledge resmi dari Strategi Komunikasi PPIU (Provincial Project Implementation Unit) M4CR Sumatera Utara, yang bertujuan menjawab kebingungan masyarakat, khususnya terkait klaim penggantian biaya penanaman bibit yang dilakukan secara mandiri pada akhir tahun 2025, serta menegaskan kedudukan hukum dan prosedur operasional Proyek Mangroves for Coastal Resilience (M4CR).


1. Dasar Hukum dan Transisi Kelembagaan BRGM ke M4CR

Sering muncul persepsi keliru bahwa Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) masih beroperasi hingga akhir tahun 2025. Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2020 tentang BRGM, Bab IX Pasal 34 ayat (1) secara eksplisit menyatakan: “BRGM melaksanakan tugas selama 4 (empat) tahun dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.” Ayat (2) selanjutnya mengatur bahwa setelah masa tugas berakhir, fungsi BRGM dialihkan kepada kementerian yang menangani lingkungan hidup, kehutanan, serta kelautan dan perikanan sesuai kewenangan masing-masing.

Transisi ini diperkuat melalui serangkaian surat resmi pemerintah pada tahun 2025:

    • Surat MenLH/Kepala BPLH No. S.148/A/C/DAS.7.16/B/02/2025 (24 Februari 2025): menegaskan BRGM tidak diperpanjang, sisa target dialihkan ke KemenLH/BPLH, Kemenhut, dan KKP.
    • Surat MenPANRB No. B/314/M.KT.01/2025 (14 Maret 2025): menyatakan pengalihan tugas tidak memerlukan Perpres baru karena telah tercakup dalam Pasal 34 Perpres 120/2020.
    • Surat MenSesNeg No. B-175/M/D-1/HK.03.00/04/2025 (17 April 2025): mengonfirmasi resmi pengakhiran masa tugas BRGM dan alih tugas ke empat kementerian terkait.

Sebagai tindak lanjut, pada 1 Agustus 2025, terbit Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 568 Tahun 2025 yang menunjuk Dirjen PDASRH sebagai pelaksana pinjaman M4CR, menugaskan penyusunan Project Operational Manual (POM), serta menetapkan POM sebagai acuan baku pelaksanaan. Pada 28 Oktober 2025, POM Program M4CR Versi 03 Tahun 2025 resmi ditetapkan oleh Sekditjen PDASRH selaku Executive Director. Sejak periode tersebut, seluruh implementasi M4CR, termasuk di Sumatera Utara, berjalan di bawah payung Kementerian Kehutanan dengan tata kelola yang terintegrasi, teraudit, dan mengacu pada perjanjian pinjaman dengan Bank Dunia.

2. Kerangka Operasional M4CR: Mengapa Kegiatan Tidak Terdaftar Tidak Dapat Diklaim Secara Retrospektif

Proyek M4CR resmi bergabung dalam struktur BRGM pada 20 Mei 2022 berdasarkan laporan Bank Dunia PAD4757, dengan nilai pinjaman IBRD sebesar US$400 juta dan total biaya proyek US$419 juta. Durasi proyek ditetapkan untuk periode 2022–2027. Dana ini dikelola melalui empat komponen utama:

  1. Penguatan Kebijakan & Institusi (US$19 juta – Grant)
  2. Rehabilitasi & Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan (US$300 juta – IBRD)
  3. Peningkatan Mata Pencaharian Pesisir (US$80 juta – IBRD)
  4. Manajemen Operasional (US$20 juta – IBRD)

Setiap pengeluaran, rehabilitasi lahan, pembentukan Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM), hingga mekanisme Performance-Based Conditions (PBC), wajib melalui proses:

    • Registrasi resmi dalam Sistem Monitoring Rehabilitasi Mangrove Nasional
    • Penyusunan rencana pengelolaan tingkat provinsi yang disetujui PIU
    • Pemenuhan safeguard lingkungan & sosial sesuai standar Bank Dunia
    • Verifikasi hasil oleh tim independen sebelum pencairan dana

Kegiatan pembibitan dan penanaman yang dilakukan secara mandiri pada akhir tahun 2025, tanpa melalui koordinasi awal, registrasi sistem, atau kesesuaian dengan POM v03/2025, secara administratif dan fidusia tidak dapat diklaim sebagai bagian dari portofolio M4CR. Hal ini bukan bentuk penolakan terhadap niat baik masyarakat, melainkan kepatuhan terhadap prinsip accountability, audit trail, dan mitigasi risiko ekologis yang menjadi syarat mutlak pinjaman IBRD. Dana negara dan pinjaman internasional tidak dapat dialokasikan untuk kegiatan yang tidak terverifikasi lokasi, spesies, tingkat survival, kepatuhan sosial, serta dampaknya terhadap ekosistem mangrove yang ada.

3. Kedudukan Artikel Ini dalam Strategi Komunikasi PPIU M4CR Sumatera Utara

Sebagai bagian dari Strategi Komunikasi PPIU M4CR Sumatera Utara, dokumen ini disusun dengan prinsip knowledge sharing, transparansi, dan edukasi prosedural. PPIU memahami bahwa banyak kelompok masyarakat, LSM lokal, atau inisiator desa yang bergerak dengan semangat konservasi tinggi, namun sering kali belum mengakses jalur formal proyek. Oleh karena itu, strategi komunikasi PPIU diarahkan pada tiga pilar:

  1. Sosialisasi Reguler & Akses Informasi Terbuka: Menyediakan kanal resmi untuk konsultasi teknis, pendaftaran kegiatan, dan pemetaan potensi kolaborasi sebelum pelaksanaan lapangan.
  2. Integrasi Inisiatif Mandiri ke dalam Kerangka DMPM: Kegiatan pembibitan yang memenuhi kriteria ekologis dan sosial dapat difasilitasi untuk masuk dalam skema Desa Mandiri Peduli Mangrove, sehingga mendapatkan pendampingan teknis, akses matching grants, dan validasi sistem nasional.
  3. Mitigasi Hoaks & Klarifikasi Prosedural: Mengantisipasi narasi yang menyesatkan mengenai klaim dana, masa berlaku lembaga, atau mekanisme penggantian biaya, dengan merujuk pada dokumen resmi pemerintah dan POM terverifikasi.

Artikel ini merupakan produk knowledge yang dirancang untuk menjadi rujukan bagi pemerintah daerah, tokoh masyarakat, fasilitator lapangan, dan masyarakat pesisir di Sumatera Utara dalam memahami batasan, peluang, dan tata cara kolaborasi yang sah secara hukum dan teknis.

4. Jalan Ke Depan: Kolaborasi yang Terstruktur dan Berkelanjutan

M4CR tidak menutup pintu bagi partisipasi masyarakat. Justru, komponen ketiga proyek secara khusus dialokasikan untuk peningkatan mata pencaharian pesisir melalui sekolah lapangan, hibah pencocokan, dan pendampingan usaha. Namun, semua itu harus berjalan di atas rel yang telah ditetapkan:

    • Registrasi dini melalui Provincial PIU M4CR Sumatera Utara
    • Penyesuaian kegiatan dengan pedoman teknis POM v03/2025
    • Verifikasi lokasi & spesies sesuai Peta Mangrove Nasional (PMN) terbaru
    • Pemenuhan safeguard lingkungan dan sosial sebelum pelaksanaan

Kelompok yang telah melakukan pembibitan pada akhir 2025 dapat menghubungi PPIU M4CR Sumatera Utara untuk melakukan asesmen awal. Jika kegiatan memenuhi kriteria teknis dan berada dalam wilayah prioritas, tim PIU akan memfasilitasi proses integrasi ke dalam skema pendampingan atau program kemitraan yang sesuai, tanpa melanggar koridor fidusia dan audit Bank Dunia.

Penutup

“Mengenal maka tak sayang” mengingatkan kita bahwa kedekatan emosional harus diimbangi dengan pemahaman struktural. Proyek M4CR adalah komitmen nasional dan internasional yang mengedepankan akuntabilitas, keberlanjutan ekologis, dan pemberdayaan masyarakat yang terukur. Kami menghargai setiap inisiatif masyarakat yang peduli pada mangrove, namun mengajak semua pihak untuk bergerak dalam koridor yang sah, terdokumentasi, dan selaras dengan mekanisme proyek.

Dengan saling mengenal aturan, kita tidak hanya menjaga integritas program, tetapi juga memastikan bahwa setiap batang mangrove yang ditanam benar-benar menjadi fondasi ketahanan pesisir yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Menjaga Garis Pantai dari Akar: Peran Peraturan Desa dalam Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan


Oleh: Resna I. Simbolon 
(Field School & Livelihood QC Assistant PPIU Sumatera Utara)

Ekosistem mangrove bukan sekadar penghalang alami terhadap abrasi dan intrusi air laut. Lebih dari itu, mangrove adalah benteng hidup yang menopang ekonomi, budaya, dan ketahanan iklim masyarakat pesisir. Menyadari kompleksitas tantangan ini, program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) hadir dengan pendekatan yang tidak lagi sekadar menanam bibit, tetapi membangun tata kelola berkelanjutan yang menempatkan masyarakat lokal sebagai aktor utama. Melalui skema Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM), program ini mengintegrasikan rehabilitasi ekologis dengan pemberdayaan sosial, penguatan kelembagaan, dan yang tak kalah penting: penguatan kebijakan tingkat desa

Kerangka Kebijakan Nasional yang Mendukung

Perlindungan dan pengelolaan mangrove di Indonesia telah lama menjadi mandat strategis yang diatur dalam sejumlah instrumen hukum. Melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur bahwa rehabilitasi ditujukan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan agar daya dukung, produktivitas, dan peranannya tetap terjaga secara berkelanjutan. Kerangka ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan partisipasi publik dalam menjaga ekosistem kritis, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan mengalami beberapa penyesuaian lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) yang memberikan kewenangan Pemerintah Daerah untuk memberikan mandat kepada pemerintah provinsi untuk menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) guna mengatur tata ruang, alokasi pemanfaatan, dan zona konservasi berwawasan lingkungan secara terintegrasi serta memberikan ruang bagi kelompok masyarakat, nelayan tradisional, dan masyarakat lokal untuk terlibat dalam proses perencanaan, pengawasan, hingga pengelolaan wilayah berbasis ekosistem dan kearifan lokal.

Dalam implementasinya, M4CR menjalankan tiga pendekatan strategis yang saling melengkapi, yaitu: Memulihkan ekosistem yang rusak, Meningkatkan fungsi dan nilai ekologis, serta Mempertahankan kondisi mangrove yang masih lestari. Ketiganya dijalankan secara terintegrasi dengan program pemberdayaan masyarakat, penguatan kelembagaan lokal, dan penguatan regulasi desa.

Tujuh Pilar Desa Mandiri Peduli Mangrove

Di tingkat tapak, visi program ini dioperasionalkan melalui tujuh pilar utama yang menjadi panduan aksi masyarakat:

    1. Pemulihan Ekosistem Berbasis Masyarakat Desa
    2. Pengembangan Opsi Sumber Penghidupan
    3. Kelembagaan yang Efektif
    4. Integrasi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM)
    5. Penguatan Kemitraan
    6. Partisipasi Aktif
    7. Edukasi Menuju Perubahan Perilaku

Ketujuh pilar ini dirancang untuk memastikan bahwa kegiatan rehabilitasi tidak berhenti pada penanaman, melainkan berlanjut pada pengakuan peran warga sebagai penjaga ekosistem. Sebagaimana dikemukakan dalam literatur tata kelola pesisir, keberhasilan konservasi mangrove sangat ditentukan oleh legitimasi sosial, keterlibatan langsung masyarakat, dan insentif ekonomi yang berkelanjutan (Sukardjo, 2002; Alongi, 2020).

Peraturan Desa: Dari Dokumen Hukum Menjadi Aksi Nyata

Salah satu terobosan kunci dalam program ini adalah pendampingan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Melalui kegiatan Bimbingan Teknis dan Coaching Clinic, masyarakat dan perangkat desa dibimbing untuk merancang produk hukum lokal yang sesuai dengan konteks tapak. Langkah ini memiliki landasan kuat dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur urusan pemerintahan dan perlindungan lingkungan melalui Perdes.

Pada tahun 2025, Aturan di tingkat desa ini bersinergi dengan payung hukum nasional yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang ditetapkan untuk memperkuat ketahanan wilayah pesisir. Seiring Kepmen Kehutanan nomor 568 tahun 2025 tentang pelaksanaan M4CR dan diperkuat melalui Keputusan Direktur Rehabilitasi Mangrove Nomor 1 Tahun 2025 dan Nomor 2 Tahun 2025, ditetapkan 32 desa/kelurahan di Provinsi Sumatera Utara sebagai lokasi DMPM, terdiri dari 28 desa dan 4 kelurahan. Hingga kini, terdapat 11 dokumen Perdes yang telah disahkan serta 1 surat edaran dari lurah. Meski menunjukkan kemajuan, perbandingan antara jumlah lokasi yang ditetapkan dan dokumen yang terbit masih menunjukkan kesenjangan yang signifikan. Oleh karena itu, diperlukan rencana strategis yang terukur untuk mempercepat proses legislasi tingkat desa tanpa mengorbankan kualitas partisipasi dan kajian teknis.

Implementasi: Kunci Keberlanjutan Jangka Panjang

Pengesahan Perdes bukanlah akhir dari sebuah proses, melainkan awal dari implementasi yang harus dipantau secara berkelanjutan. Dokumen hukum desa ini diharapkan menjadi instrumen koordinasi yang efektif antara pemerintah desa, kelompok masyarakat, akademisi, sektor swasta, dan pemerintah daerah. Lebih dari sekadar formalitas administratif, Perdes PPEM harus diterjemahkan ke dalam aksi nyata: patroli partisipatif, larangan konversi lahan mangrove tanpa kajian AMDAL, pengembangan ekonomi hijau berbasis hasil hutan bukan kayu, serta sistem pelaporan dan sanksi yang proporsional.

Berbagai studi tata kelola lingkungan menegaskan bahwa regulasi lokal yang lahir dari proses partisipatif cenderung lebih mudah diimplementasikan dan dipatuhi karena mencerminkan kesepakatan serta kebutuhan riil masyarakat (Ostrom, 1990; Wibowo, 2018). Dengan demikian, penguatan kapasitas aparatur desa, pendampingan hukum berkelanjutan, dan mekanisme monitoring berbasis komunitas menjadi syarat mutlak agar Perdes tidak hanya tersimpan di laci kantor balai desa.

Penutup

Melalui pendekatan yang memadukan rehabilitasi ekologis, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan regulasi lokal, program M4CR dan skema DMPM membuktikan bahwa konservasi mangrove yang berkelanjutan tidak bisa dipisahkan dari penguatan hukum desa dan keterlibatan langsung masyarakat. Ke depan, percepatan pengesahan Perdes, pendampingan implementasi, serta transparansi pelaporan akan menjadi tolok ukur keberhasilan. Akar yang kuat di tingkat desa, pada akhirnya, adalah fondasi ketahanan pesisir yang sesungguhnya.

Referensi Penguat Kebijakan & Akademik

    • Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). 
    • Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove. 
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
    • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
    • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove 
    • Sukardjo, S. (2002). Ekosistem Mangrove: Fungsi, Manfaat, dan Konservasi. Pusat Penelitian Oseanografi LIPI. Buku "Ekosistem Mangrove: Fungsi, Manfaat, dan Konservasi" karya S. Sukardjo (2002) adalah literatur penting mengenai pengelolaan wilayah pesisir di Indonesia. Karya ini menjabarkan bagaimana ekosistem hutan mangrove harus dikelola secara holistik
    • Alongi, D. M. (2020). Mangrove Ecosystems: A Global Biogeographic Perspective on Structure and Function. Springer. Buku karya DM Alongi, Mangrove Ecosystems: A Global Biogeographic Perspective on Structure and Function (Springer), adalah Sintesis komprehensif tentang ekologi, biogeografi, dan ancaman terhadap hutan mangrove.
    • Ostrom, E. (1990). Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University Press. Buku "Governing the Commons" (1990) karya Elinor Ostrom adalah sanggahan terhadap teori pesimisme lingkungan populer seperti "The Tragedy of the Commons". Ostrom membuktikan bahwa komunitas lokal mampu mengelola sumber daya milik bersama (hutan, danau, padang rumput) secara berkelanjutan tanpa harus dikuasai negara atau diprivatisasi.
    • Wibowo, A. (2018). Tata Kelola Lingkungan Berbasis Komunitas: Teori dan Praktik di Indonesia. Gadjah Mada University Press. Buku Tata Kelola Lingkungan Berbasis Komunitas: Teori dan Praktik di Indonesia (A. Wibowo, 2018) mengkaji pergeseran pendekatan pengelolaan lingkungan dari yang sebelumnya sentralistik (pemerintah) menjadi partisipatif. Intisari karya ini berpusat pada:
      • Pemberdayaan Masyarakat: Menekankan bahwa masyarakat akar rumput bukan sekadar objek, melainkan subjek utama dalam merumuskan kebijakan, menjaga ekosistem, dan mengawasi lingkungan.
      • Kearifan Lokal: Mengintegrasikan nilai-nilai budaya dan norma sosial lokal sebagai instrumen yang sangat kuat dan efektif untuk melindungi alam.
      • Praktik Nyata di Indonesia: Menampilkan studi kasus implementasi keberhasilan (serta tantangan) pengelolaan berbasis komunitas di berbagai daerah, seperti pengelolaan sampah mandiri dan perhutanan sosial


PPIU M4CR Sumatera Utara Gelar Pembekalan Trainer untuk Sekolah Lapangan Rehabilitasi Mangrove

 

MEDAN, 25 Mei 2026 – Proyek PPIU M4CR Sumatera Utara resmi membuka rangkaian pembekalan hari pertama bagi para Trainer Sekolah Lapangan Rehabilitasi Mangrove (SLRM). Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Meeting Kantor PPIU M4CR Sumut, Jalan Sei Bengawan, Medan, ini bertujuan menyiapkan tenaga pendamping lapangan yang kompeten dan siap menjadi fasilitator dan narasumber dalam program rehabilitasi ekosistem mangrove di wilayah Sumatera Utara.

Acara dibuka oleh Al Rahmat Putra, Asisten Pelatihan Lingkungan PPIU M4CR Sumut. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pembekalan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran dan kualitas program SLRM di lapangan.

“Harapannya, para trainer tidak hanya memahami ilmu teknis rehabilitasi mangrove, tetapi juga siap menjadi narasumber dan pendamping yang andal dalam kegiatan Sekolah Lapangan yang akan datang,” ujar Al Rahmat. Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan rincian teknis dan jadwal pelaksanaan SLRM PPIU M4CR Sumut tahun 2026.

Materi pembekalan dirancang secara komprehensif melalui tiga sesi pemaparan teknis yang diisi oleh para asisten rehabilitasi :

  1. Sesi Penanaman & Pemeliharaan: Dipimpin oleh Sigit Prasetyo (Asisten Rehabilitasi Mangrove), sesi ini membahas standar teknis penanaman dan perawatan bibit mangrove sesuai protokol proyek M4CR, memastikan daya hidup dan pertumbuhan optimal di lapangan.
  2. Sesi Intervensi Hidrologi: Disampaikan oleh Gisela Malya Asoka Anindita (Asisten Hidrologi), yang mengupas pentingnya mengembalikan aliran pasang surut alami. Materi mencakup pembuatan inlet, saluran pasang surut, pembersihan vegetasi penghambat (piai), verifikasi ketinggian saluran, serta pengelolaan pintu air di lahan eks-tambak. Tujuan utamanya adalah menciptakan keseimbangan hidrologi agar lahan tergenang saat pasang dan kering saat surut.
  3. Sesi Silvofishery & Pembibitan: Dipaparkan oleh Rangga Bayu Basuki (Asisten Sylvikultur), yang menyoroti jenis Rhizophora (Bakau) varietas Apiculata dan Stylosa sebagai pilihan paling efektif mengingat siklus pembibitan yang hanya membutuhkan tiga bulan. Ia juga menekankan tahapan kritis mulai dari pengumpulan dan seleksi propagul matang-sehat, hingga pengelolaan bedeng tabur dan sapih. Lebih dari aspek teknis, Rangga menegaskan bahwa kunci keberhasilan program adalah pendampingan mandiri dan berkelanjutan kepada Kelompok Tani Hutan dan Nelayan.

Antusiasme peserta terlihat jelas sepanjang kegiatan. Para trainer aktif mengajukan pertanyaan mulai dari detail teknik penanaman, manajemen hidrologi lahan, hingga penanganan hama yang sering muncul selama masa pembibitan hingga penanaman di lokasi rehabilitasi.

Dengan pembekalan ini, PPIU M4CR Sumatera Utara optimis para trainer SLRM dapat menjadi ujung tombak dalam mendampingi masyarakat dan memastikan program rehabilitasi mangrove berjalan sesuai standar, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata bagi pemulihan ekosistem pesisir Sumatera Utara.

Kegiatan pembekalan akan dilanjutkan dengan pembekalan lebih lanjut terkait materi safeguard dan pembahasan detail terkait tata cara pelaksanaan sekolah lapang rehabilitasi mangrove.

PPIU M4CR Sumatera Utara dan Balai PSKL Medan Perkuat Sinergi untuk Rehabilitasi Mangrove dan Penguatan Kelembagaan Perhutanan Sosial

 

Medan, 22 Mei 2026 – Tim Provincial Project Implementation Unit (PPIU) Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) Sumatera Utara melakukan audiensi dan koordinasi resmi dengan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Medan di Kantor Balai PSKL, Jl. STM, Medan, pada Jumat (22/5/2026). Pertemuan ini bertujuan mempererat sinergi kelembagaan, menyelaraskan data pelaksanaan program rehabilitasi mangrove, serta memastikan kesiapan kelompok perhutanan sosial di tingkat tapak.

Audiensi ini dihadiri oleh Aditya Wahyu Putra, S.Hut., selaku Manajer PPIU M4CR Sumatera Utara, dan Reiza Levy Nasution, Asisten Strategi Komunikasi PPIU Sumut. Dalam kesempatan tersebut, tim PPIU menyampaikan silaturahmi dan apresiasi atas kepemimpinan baru Kepala Balai PSKL Medan, Arief Budi Setiawan, S.Hut., M.Si.

Kepala Balai PSKL Medan menegaskan pentingnya menjaga komunikasi dan silaturahmi yang berkelanjutan antara PPIU dan Balai PSKL. Beliau menyampaikan bahwa koordinasi dan kolaborasi tidak boleh berhenti hanya karena masa pelaksanaan proyek tertentu telah berakhir, melainkan harus menjadi fondasi jangka panjang untuk pengelolaan hutan dan pemberdayaan masyarakat di Sumatera Utara.

Fokus utama koordinasi kali ini mencakup penyiapan teknis rehabilitasi mangrove tahun 2026 yang melibatkan Kelompok Tani Hutan dan Nelayan (KTHN) Rajawali Mandiri di Desa Pematang Sei Baru, Kabupaten Asahan. Mengacu pada surat permohonan konfirmasi dari Direktorat Rehabilitasi Mangrove (5 Mei 2026) serta Nota Dinas Balai PSKL Medan (12 Mei 2026), kedua pihak melakukan verifikasi struktur kepengurusan dan legalitas kelompok sesuai dengan Kepmen LHK Nomor 1091 Tahun 2024 dan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021. Hasil koordinasi menegaskan bahwa proses perubahan pengurus, musyawarah besar, serta validitas data kelompok telah mengikuti prosedur resmi dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun lapangan.

“Koordinasi hari ini bukan sekadar urusan administrasi proyek, tetapi tentang membangun transparansi dan kepercayaan antara pemerintah, pelaksana proyek, dan masyarakat lokal,” ujar Aditya Wahyu Putra, Manajer PPIU M4CR Sumut. “Kami berkomitmen memastikan setiap kegiatan rehabilitasi mangrove didukung oleh kelembagaan yang sah, akuntabel, dan siap berkontribusi langsung pada ketahanan ekosistem pesisir Sumatera Utara.”

Melalui sinergi ini, PPIU M4CR Sumatera Utara dan Balai PSKL Medan berharap dapat mempercepat realisasi penanaman mangrove, meningkatkan kapasitas kelompok tani hutan, serta memperkuat peran masyarakat sebagai garda terdepan dalam pelestarian kawasan pesisir. Program M4CR sendiri dirancang tidak hanya untuk pemulihan ekologis, tetapi juga untuk membangun ketahanan sosial-ekonomi masyarakat pesisir yang berkelanjutan.

Program M4CR Sumatera Utara Gelar Bimbingan Teknis Pengawas Penanaman Mangrove untuk 24 Kelompok Masyarakat

 

MEDAN, 20 Mei 2026 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan penanaman tahun pertama (P0) Program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR), Pemerintah bersama tim pelaksana menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawas Penanaman Mangrove di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Angkasa, Medan, Rabu (20/5/2026). Kegiatan ini dikhususkan bagi pengawas dari 24 kelompok masyarakat yang telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja Swakelola (SPKS) sehari sebelumnya, pada 19 Mei 2026.

Program M4CR bertujuan memperkuat ketahanan kawasan pesisir melalui rehabilitasi ekosistem mangrove yang partisipatif dan berkelanjutan. Bimtek ini dirancang untuk membekali para pengawas kelompok dengan pemahaman teknis, standar operasional prosedur (SOP), serta mekanisme pelaporan yang akuntabel sebelum kegiatan penanaman dimulai di lapangan.

Perlindungan Satwa dan Mitigasi Konflik

Pada sesi pembukaan teknis, Amenson Girsang, S.P., M.H., Kepala Bidang KSDA Wilayah I BBKSDA Sumatera Utara, menekankan pentingnya mitigasi interaksi antara aktivitas rehabilitasi dengan satwa liar. Ia menjelaskan bahwa meskipun area penanaman berada di luar kawasan konservasi, keberadaan satwa dilindungi tetap menjadi tanggung jawab bersama. “Tindakan terbaik dalam menjaga habitat adalah membiarkan mereka hidup, tidak memburu, dan tidak memperdagangkan satwa liar maupun bagiannya,” ujarnya.

Davit Purwodesrantau, S.Hut., Sylvikultur Expert PIU M4CR, turut menambahkan bahwa beberapa spesies yang sering ditemui di lokasi penanaman, seperti kepiting bakau (Scylla Sp.) dan tiga jenis belangkas (Tachypleus gigas, Tachypleus tridentatus, dan Carcinoscorpius rotundicauda), merupakan satwa yang dilindungi undang-undang dan memerlukan perlakuan khusus selama pelaksanaan proyek.

Standar Teknis Penanaman yang Terukur

Sigit Prasetyo, S.Hut., Asisten Rehabilitasi Mangrove PPIU M4CR Sumatera Utara, memaparkan aspek teknis yang krusial dalam penanaman. Ia mengingatkan pentingnya pemantauan spesifikasi bibit dan ajir (umur, jumlah daun, kondisi fisik), pengelolaan kondisi hidrologi untuk meningkatkan tingkat hidup bibit, serta penanganan logistik bibit agar tidak mengalami stres atau kematian sebelum ditanam.

Sigit juga menegaskan bahwa penanaman harus dilakukan secara merata di seluruh area polygon, tidak terpusat di satu titik, dan tetap berpatokan pada batas lapangan yang telah dipetakan. Ia mengingatkan peserta untuk mengantisipasi gangguan eksternal yang tidak terduga, seperti gangguan hewan ternak, reklamasi lahan, atau dinamika kepemilikan lahan.


Peran Strategis Pengawas dan Sistem Pelaporan

Fauzul Bhaskoro, Fasilitator PPIU Sumatera Utara, menguraikan empat fungsi utama pengawas dalam kelompok: memastikan kepatuhan terhadap SOP, membina dan mengarahkan anggota pelaksana, memberikan masukan serta evaluasi berkala, dan menyusun laporan kegiatan secara menyeluruh (sebelum, selama, dan pasca-kegiatan).

“Mayoritas kegagalan proyek rehabilitasi bermula dari lemahnya pengawasan selama pelaksanaan,” tegas Fauzul. Ia menekankan bahwa pengawas wajib melengkapi dokumen pendukung seperti Berita Acara Kemajuan Fisik, Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP), laporan harian pengawas, serta bukti foto geotagging dan pelacakan GPS. Seluruh mekanisme pelaporan ini wajib dilaksanakan sejak penandatanganan SPKS hingga akhir masa kontrak untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Pelatihan Administratif dan Teknologi Lapangan

Kegiatan juga mencakup sesi teknis mengenai metode verifikasi, timeline pekerjaan, presensi, serta penggunaan aplikasi Avenza Maps dan pencatatan timestamp untuk validasi data lapangan. Peserta juga memperoleh penjelasan teknis mengenai perbaikan saluran hidrologi sebagai pendukung keberhasilan pertumbuhan mangrove.

Acara ditutup dengan diskusi interaktif antara perwakilan kelompok masyarakat, koordinator lapangan, dan pendamping desa untuk menyelaraskan strategi pelaksanaan, menjawab kendala lapangan, dan memastikan kesiapan operasional sebelum kegiatan penanaman dimulai.

Dengan pembekalan komprehensif ini, diharapkan 24 kelompok masyarakat di Sumatera Utara dapat menjalankan rehabilitasi mangrove secara terstandar, transparan, dan berdampak jangka panjang bagi ketahanan ekosistem pesisir.

24 Kelompok Masyarakat Pesisir Sumatera Utara Resmi Dukung Restorasi Mangrove Melalui Penandatanganan Kontrak Swakelola Program M4CR 2026

 

MEDAN, 19 Mei 2026 – Program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) secara resmi memasuki tahap pelaksanaan di Provinsi Sumatera Utara. Sebanyak 24 Kelompok Masyarakat Tani dan Nelayan dari lima kabupaten pesisir hari ini menandatangani Surat Perintah Kerja Swakelola (SPKS) sebagai puncak kegiatan Hari Kedua Bimbingan Teknis, Negosiasi, dan Penandatanganan Kontrak Swakelola Penanaman Mangrove yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Angkasa, Medan.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (19/5/2026) ini dirancang khusus untuk menempatkan masyarakat pesisir sebagai pelaku utama dalam rehabilitasi ekosistem mangrove. Ke-24 kelompok yang berasal dari Kabupaten Langkat, Serdang Bedagai, Batubara, Asahan, dan Labuhan Batu tidak hanya ditugaskan menanam, tetapi juga mengelola dan memanfaatkan hasil turunan mangrove secara berkelanjutan guna mendorong ketahanan iklim dan peningkatan ekonomi lokal.

Masyarakat sebagai Mitra Utama, Bukan Hanya Penerima Program

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) IV Proyek M4CR, Parihutan Sagala, S.Hut., M.Sc., M.Eng., yang mewakili Manager PPIU Sumatera Utara, menegaskan bahwa penandatanganan ini merupakan hasil dari proses panjang yang partisipatif. “Mulai dari pemetaan berbasis peta nasional, sosialisasi, penyusunan Rencana Kerja, hingga negosiasi teknis, semuanya melibatkan masyarakat. Hari ini kami memastikan proses penandatanganan berjalan transparan dan akuntabel, karena masyarakat adalah mitra sejati, bukan sekadar pelaksana,” ujarnya di hadapan para peserta.

Hal senada disampaikan perwakilan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Asep Perry Muhammad Athoriez, SP. Ia menekankan bahwa habitat mangrove adalah aset strategis yang harus dijaga kebersinergiannya antara pengawasan, pendampingan, dan pelaksanaan oleh masyarakat. “Tujuan akhirnya jelas untuk memulihkan ekosistem sekaligus membuka pintu manfaat ekonomi bagi keluarga pesisir,” tegasnya.

Dukungan Lintas Sektor untuk Keberhasilan di Lapangan

Agar penanaman mangrove tahun pertama (P0) ini berjalan optimal dan berkelanjutan, kegiatan hari ini menghadirkan pendampingan komprehensif dari berbagai instansi:

    • Pendampingan Hukum & Keuangan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asisten Perdata dan TUN, Nur Handayani, SH., MH., memperkenalkan program Jaksa Jaga Desa. Program ini memberikan pendampingan hukum dan pengawasan pengelolaan dana desa/grup secara gratis, memastikan setiap rupiah anggaran digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
    • Pengamanan Wilayah Pesisir yang dipaparkan oleh Kasubdit Patroli Ditpolairud Polda Sumatera Utara, AKBP Jenda Kita Sitepu, S.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan advokasi dan pengamanan terhadap ancaman alih fungsi lahan, penebangan liar, pencemaran limbah, serta gangguan kamtibmas di kawasan pesisir.
    • Standar Teknis & Ekologi dari perwakilan BPDAS Wampu Sei Ular dan BPDAS Asahan Barumun memaparkan kebijakan rehabilitasi serta standar teknis penyediaan bibit mangrove. Materi mencakup seleksi propagul yang sehat, aklimatisasi bertahap terhadap salinitas, hingga penentuan waktu tanam optimal agar tingkat keberhidupan (survival rate) di lapangan maksimal.

Penandatanganan Khidmat dengan Pengawasan Langsung Aparat Desa

Puncak acara berlangsung khidmat saat 24 ketua kelompok secara bergiliran menandatangani kontrak swakelola didampingi oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa/Lurah, serta perwakilan KPH di wilayah masing-masing. Sebelum proses penandatanganan, PPK IV membacakan kembali poin-poin hak, kewajiban, dan kode etik program M4CR agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dan menghindari potensi kesalahpahaman di masa depan.

Kegiatan ini dihadiri juga oleh perwakilan lintas sektor yang berkomitmen mendukung keberhasilan rehabilitasi mangrove, antara lain: Dinas LHK Sumut, Kepala Balai PDAS, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Direktorat Polairud Polda Sumatera Utara, Kepala KPH, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dari desa-desa lokasi penanaman, Kepala Desa/Lurah, Asisten Rehabilitasi Mangrove, Asisten Monev, dan Communication Strategy Assistant, Technical Mangrove Rehabilitation Facilitator, Social-Environmental Safeguard Staff, Field Coordinator, dan Pendamping Desa.

Dengan ditandatanganinya 24 kontrak ini, tahapan perencanaan dan negosiasi telah resmi beralih ke tahap implementasi lapangan. Kolaborasi sinergis antara pemerintah, penegak hukum, ahli teknis, dan masyarakat pesisir Sumatera Utara diharapkan tidak hanya memulihkan “harta karun biru” Indonesia, tetapi juga menciptakan mata pencaharian hijau yang inklusif, adil, dan tahan terhadap perubahan iklim.

Wujudkan Ketahanan Pesisir, 24 Kelompok Masyarakat Ikuti Bimtek dan Negosiasi Kontrak Penanaman Mangrove M4CR di Sumatera Utara

 

MEDAN, 18 Mei 2026 – Program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) kembali memperkuat komitmen pemberdayaan masyarakat pesisir melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek), Negosiasi, dan Penandatanganan Kontrak Swakelola Penanaman Mangrove di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026. Kegiatan hari pertama yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Angkasa Medan ini secara khusus memfokuskan pembahasan pada kesiapan teknis, transparansi anggaran, serta mekanisme kerja bagi 24 kelompok masyarakat penerima manfaat.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sigit Prasetyo, S.Hut., Selaku Asisten Rehabilitasi Mangrove PPIU Sumatera Utara. Dalam arahannya, Sigit menekankan pentingnya pemahaman terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penanaman tahun 2026. “Tujuan kita tidak hanya menanam, tetapi memastikan setiap bibit tumbuh dan berkontribusi pada ekosistem pesisir yang sehat. Pemahaman SOP yang baik adalah kunci keberhasilan di lapangan,” ujarnya.

Negosiasi Transparan dan Berkeadilan

Proses negosiasi kontrak dipimpin langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) IV Proyek M4CR, Parihutan Sagala, S.Hut., M.Sc., M.Eng. Agar lebih fokus dan efektif, negosiasi dibagi menjadi dua sesi berdasarkan pola tanam yang disepakati:

  • Sesi Pagi: Diikuti 15 kelompok dengan pola tanam pengayaan (3.000 batang/hektar).
  • Sesi Siang: Diikuti 9 kelompok dengan pola tanam rumpun berjarak (5.000 batang/hektar).

Parihutan menegaskan prinsip transparansi dan keadilan dalam skema pembayaran. “Biaya yang kami hitung dan bayarkan mengacu pada tanaman yang benar-benar ditanam dan hidup. Setiap kelompok wajib menyertakan foto geotagging sebagai bukti dokumentasi yang valid. Mari kita sama-sama mengamankan lahan dan pekerjaan, karena keberhasilan Anda adalah keberhasilan ekosistem pesisir kita,” tegasnya.

Untuk menjamin kesejahteraan peserta, besaran biaya yang ditawarkan telah disesuaikan dengan regulasi resmi yang berlaku:

    • Biaya satuan Orang Bulan (OB) pengawas mengacu pada Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/833/KPTS/2024 tentang UMK Tahun 2025.
    • Penentuan Hari Orang Kerja (HOK) untuk penyiapan lahan merujuk pada Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2023.
    • Komponen lain seperti upah HOK, operasional, transportasi lokal, bibit, dan ajir telah mengacu pada Standar Biaya dan Procedure Operational Manual (POM) proyek M4CR.

Penguatan Kapasitas Administrasi dan Tata Kelola

Pasca istirahat, kegiatan dilanjutkan dengan sesi Bimtek intensif yang dirancang khusus untuk memperkuat kapasitas manajemen kelompok. Ardia Yulianto, S.E., mewakili BPP Wilayah PPK IV Sumatera Utara, memaparkan materi “Pengelolaan Administrasi Keuangan Kelompok Masyarakat”. Peserta dibekali cara pencatatan keuangan yang sederhana namun akuntabel, penyusunan laporan berkala, serta kelengkapan dokumen wajib untuk memperlancar proses verifikasi dan pencairan dana.

Selanjutnya, Dumohar Tampubolon, S.Hut., dari Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, menyampaikan pedoman pelaksanaan swakelola Tipe IV. Materi ini mencakup aspek legal-formal kontrak, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme penyelesaian kendala di lapangan, sehingga setiap kelompok memahami posisi dan tanggung jawabnya secara jelas.

Koordinasi Lapangan dan Persiapan Penandatanganan

Di sela agenda resmi, perwakilan kelompok masyarakat melakukan diskusi tertutup bersama koordinator lapangan dan pendamping desa masing-masing. Langkah ini bertujuan menyamakan persepsi teknis, mengidentifikasi potensi kendala di lokasi tanam, dan memastikan seluruh administrasi kontrak telah lengkap dan siap untuk ditandatangani pada hari kedua kegiatan.

“Hari ini bukan sekadar tentang tanda tangan di atas kertas, tetapi tentang membangun kemitraan sejajar. Masyarakat adalah ujung tombak rehabilitasi mangrove, dan negara hadir memberikan kepastian biaya, pendampingan, serta payung hukum yang melindungi kepentingan mereka,” tutup Parihutan.

Kegiatan pada 18 Mei 2026 ini turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Kehutanan, Tim PMO/PIU M4CR, Asisten Rehabilitasi & Monitoring PPIU Sumatera Utara, serta 17 pendamping desa yang akan mendampingi proses pelaksanaan di lapangan. Program M4CR Sumatera Utara diharapkan tidak hanya memulihkan garis pantai dari abrasi, tetapi juga membuka mata pencaharian berkelanjutan bagi masyarakat pesisir melalui skema swakelola yang partisipatif dan transparan.

Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un


Seluruh Keluarga Besar M4CR PPIU Sumatera Utara mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Mertua dari Aditya Wahyu Putra,S.Hut. Semoga Husnul Khotimah dan keluarga yang ditinggalkan tabah menghadapi cobaan ini. Amin YRA.

World Migratory Bird Day: Menjaga Harmoni Burung Migran, Biodiversitas, dan Hutan Mangrove di Sumatera Utara

 

Setiap tahun, dunia memperingati World Migratory Bird Day (Hari Migrasi Burung Sedunia) sebagai momen untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya melindungi burung-burung migran dan habitatnya. Pada tahun 2026, peringatan ini dilaksanakan pada 9 Mei dan 10 Oktober, mengakui bahwa migrasi burung terjadi pada waktu yang berbeda di belahan bumi utara dan selatan.

Tema tahun ini, "Every Bird Counts – Your Observations Matter" (Setiap Burung Berharga – Observasi Anda Penting), menekankan peran partisipasi publik dalam pengumpulan data untuk mendukung konservasi burung migran.

Burung Migran di Sumatera Utara: Perjalanan Ribuan Kilometer

Indonesia diperkirakan menjadi rumah bagi 270 spesies burung migran, dan delapan di antaranya berstatus terancam punah [[11]. Sumatera Utara, khususnya wilayah pesisir timur, menjadi salah satu titik persinggahan penting dalam rute migrasi burung-burung ini.

Beberapa jenis burung migran yang sering dijumpai di Pantai Timur Sumatera Utara termasuk Cerek-cerekan (Pluvialis spp), Gajahan (Numenius spp), dan berbagai spesies burung pantai lainnya.

Spesies seperti Lesser Sand Plover, Greater Sand Plover, Asian Dowitcher, dan Black-tailed Godwit ditemukan dalam jumlah ribuan di wilayah ini

Fenomena menarik terjadi pada bulan-bulan tertentu. Dalam beberapa bulan, terutama Desember, Januari, dan Februari, jumlah burung migran yang singgah ke Sumatera Utara bisa mencapai 10.000 ekor. Mereka melakukan perjalanan luar biasa dari Siberia dan Australia, menempuh ribuan kilometer untuk mencari habitat yang lebih hangat saat musim dingin tiba.

Mangrove Sumatera Utara: Rumah Bagi Keanekaragaman Hayati

Hutan mangrove memainkan peran vital sebagai habitat bagi burung-burung migran ini. Sayangnya, kondisi mangrove di Sumatera Utara mengalami penurunan yang mengkhawatirkan.

Pada tahun 1987, Provinsi Sumatera Utara memiliki 200.000 hektar hutan mangrove. Namun kini, kurang dari setengahnya yang tersisa, hanya sekitar 83.000 hektar.

Di pesisir timur Sumatera Utara saja, area mangrove menurun drastis sebesar 59,68% dari 103.425 hektar pada tahun 1977 menjadi 41.700 hektar pada tahun 2006.

Berdasarkan literatur yang dikonsolidasikan, Provinsi Sumatera Utara memiliki 34 spesies mangrove. Dua spesies di antaranya berstatus terancam punah: Bruguiera hainesii sebagai spesies Kritis (Critically Endangered/CR) dan Avicennia lanata sebagai spesies Rentan (Vulnerable/VU).

Koneksi Erat: Mangrove, Burung Migran, dan Biodiversitas

Hubungan antara hutan mangrove, burung migran, dan biodiversitas di Sumatera Utara sangat erat dan saling bergantung. Ekosistem mangrove yang sehat menyediakan:

1. Habitat dan Tempat Istirahat

Hutan mangrove dan dataran lumpur intertidal di sepanjang garis pantai timur Sumatera menyediakan habitat penting bagi burung pantai migran. Kawasan seperti Bagan Percut, Pantai Sejarah, Tanjung Tiram di Kabupaten Deli Serdang, dan Karang Gading di Langkat dikenal sebagai lokasi yang mendukung ribuan burung migran.

2. Sumber Makanan

Ekosistem mangrove yang kaya akan keanekaragaman hayati menyediakan sumber makanan berlimpah. Area mangrove di Sumatera Utara menjadi habitat yang cocok untuk kepiting bakau (Scylla serrata dan S. olivacea), sementara keanekaragaman fauna laut di area mangrove mencakup 125 spesies ikan dari 47 famili dan 169 makrozoobentos dari 52 famili.

3. Perlindungan dari Bencana

Mangrove berfungsi sebagai pelindung alami pantai dari abrasi, tsunami, dan badai, yang secara tidak langsung melindungi habitat burung migran dan komunitas lokal.

Ancaman yang Mengintai

Sayangnya, hubungan harmonis ini terancam oleh berbagai faktor:

  1. Alih Fungsi Lahan: Hutan mangrove dan dataran lumpur terus dikonversi untuk kepentingan manusia seperti tambak, pemukiman, dan infrastruktur. Ekosistem mangrove di Estuari Belawan, misalnya, semakin terancam oleh ekspansi urban yang cepat dari Kota Medan.
  2. Penurunan Populasi Burung: Hasil pemantauan menunjukkan bahwa burung-burung migran di Sumatera Utara terus mengalami penurunan setiap tahun, diduga karena hutan mangrove sebagai tempat persinggahan mereka semakin berkurang.
  3. Degradasi Habitat: Kerusakan yang terjadi di Pesisir Pantai Timur Kabupaten Deli Serdang mempengaruhi keberadaan burung air, khususnya burung migran yang menggunakan wilayah tersebut sebagai habitat sementara.

Upaya Konservasi dan Harapan ke Depan

Meskipun tantangan besar menghadang, berbagai upaya konservasi terus dilakukan:

  • Restorasi Mangrove: Sejak beberapa tahun terakhir, total 10.000 hektar mangrove telah ditanam sepanjang 500 kilometer dari Banda Aceh hingga Medan. Program restorasi ini melibatkan pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat lokal.
  • Kawasan Konservasi: Sumatera Utara memiliki berbagai kawasan konservasi yang melindungi keanekaragaman hayati, termasuk Taman Nasional Gunung Leuser yang mencakup area seluas 1.094.692 hektar. Kawasan-kawasan ini tidak hanya melindungi satwa endemik seperti Orangutan Sumatera, tetapi juga mendukung ekosistem yang lebih luas termasuk habitat burung migran.
  • Partisipasi Masyarakat: Tema World Migratory Bird Day 2026 menekankan pentingnya observasi dan partisipasi publik. Masyarakat dapat terlibat dalam:
    • Kegiatan pengamatan burung (bird watching)
    • Program pemantauan partisipatif
    • Edukasi dan kampanye konservasi
    • Penanaman dan perawatan mangrove

Apa yang Dapat Kita Lakukan?

Dalam memperingati World Migratory Bird Day 2026, ada beberapa aksi nyata yang dapat kita lakukan:

  • Dukung Konservasi Mangrove: Berpartisipasi dalam kegiatan penanaman mangrove atau mendukung organisasi yang bekerja untuk restorasi ekosistem pesisir.
  • Jadilah Pengamat Warga (Citizen Scientist): Lakukan observasi burung dan laporkan temuan Anda untuk membantu para peneliti memahami pola migrasi dan populasi burung.
  • Edukasi dan Sosialisasi: Sebarkan kesadaran tentang pentingnya burung migran dan habitatnya kepada keluarga, teman, dan komunitas.
  • Kurangi Dampak Lingkungan: Gunakan sumber daya secara bijak, kurangi sampah plastik, dan dukung praktik pembangunan berkelanjutan.
  • Dukung Kebijakan Konservasi: Advokasi untuk perlindungan yang lebih baik terhadap kawasan mangrove dan habitat burung migran di Sumatera Utara.

Penutup

World Migratory Bird Day 2026 mengingatkan kita bahwa setiap burung memiliki peran penting dalam ekosistem. Di Sumatera Utara, hubungan antara burung migran, hutan mangrove, dan biodiversitas adalah sebuah siklus kehidupan yang saling terhubung.

Ketika kita melindungi mangrove, kita tidak hanya menyelamatkan pohon-pohon di pesisir, tetapi juga memberikan rumah bagi ribuan burung yang melakukan perjalanan epik melintasi benua. Kita menjaga keanekaragaman hayati yang menjadi warisan berharga untuk generasi mendatang.

Setiap burung berharga. Setiap aksi Anda penting. Mari bersama-sama menjaga harmoni alam di Sumatera Utara dan dunia.

Referensi Utama:

  1. World Migratory Bird Day Official Resources: www.fws.gov, www.worldmigratorybirdday.org, wli.wwt.org.uk.
  2. Penelitian Burung Migran di Sumatera: news.mongabay.com, dislhk.badungkab.go.id, ResearchGate.
  3. Kajian Ekosistem Mangrove Sumatera Utara: ResearchGate, circularbioeconomyalliance.org, www.reforestaction.com.
  4. Laporan Konservasi dan Biodiversitas: talenta.usu.ac.id, www.sciencedirect.com dan media.neliti.com

Indonesia Perkuat Diplomasi Kehutanan Global melalui Rangkaian Pertemuan Bilateral di New York

 

New York, 12 Mei 2026 – Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, menutup rangkaian kunjungan kerjanya di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, dengan serangkaian pertemuan bilateral strategis. Pertemuan ini menegaskan posisi Indonesia sebagai mitra kunci global dalam pengelolaan hutan tropis berkelanjutan, ekonomi hijau, dan aksi iklim.

Kunjungan ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kolaborasi internasional guna mendukung pelestarian hutan, tata kelola karbon yang kredibel, serta peningkatan kontribusi sektor kehutanan terhadap pembangunan berkelanjutan dunia.

Kerja Sama Selatan-Selatan: Indonesia dan Kongo Sepakat Saling Belajar

Menteri Kehutanan bertemu dengan Menteri Ekonomi Kehutanan Republik Kongo, Rosalie Matondo, untuk memperkuat kerja sama Selatan-Selatan. Kongo menyatakan ketertarikan tinggi untuk mempelajari praktik terbaik Indonesia, antara lain:

  1. Sistem SVLK+ (Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian) sebagai model penelusuran kayu legal dan berkelanjutan
  2. Penguatan kelembagaan pembiayaan, termasuk pengalaman pengelolaan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
  3. Transformasi sektor kehutanan dari orientasi hasil kayu menuju pengembangan jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu yang bernilai ekonomi tinggi

Indonesia menyambut baik inisiatif ini dan berkomitmen memfasilitasi pertukaran pengetahuan sebagai bagian dari solidaritas negara pemilik hutan tropis.

Kemitraan dengan ITTO: Dorong Daya Saing Kayu Tropis Indonesia

Dalam pertemuan dengan Executive Director International Tropical Timber Organization (ITTO), Sheam Satkuru, Menteri Kehutanan menegaskan komitmen Indonesia untuk:

    • Memperkuat implementasi SVLK+ dengan integrasi teknologi geotagging guna meningkatkan transparansi rantai pasok dari hulu ke hilir.
    •  Mendorong pengakuan internasional terhadap SVLK+ di negara-negara konsumen utama
    • Mengembangkan proyek bersama ITTO dalam pengelolaan ekosistem gambut, restorasi mangrove, dan inovasi produk hasil hutan

ITTO mengapresiasi peran strategis Indonesia sebagai anggota kunci dengan kawasan hutan terbesar di Asia, serta berkomitmen terus mendukung inisiatif kehutanan Indonesia melalui pendanaan proyek-proyek prioritas.

Forest and Climate Leaders' Partnership: Indonesia Dipandang Sebagai Calon Pemimpin Global

Sekretariat Forest and Climate Leaders' Partnership (FCLP), diwakili oleh Emelyne Cheney, menyampaikan harapan besar agar Indonesia bergabung menjadi anggota FCLP. Organisasi ini menawarkan fleksibilitas bagi Indonesia untuk memilih fokus kerja sama yang paling strategis, meliputi:

    • Penguatan kolaborasi dalam ekonomi lahan berkelanjutan dan rantai pasok hijau
    • Mobilisasi pembiayaan publik, donor, dan transformasi pembiayaan swasta
    • Dukungan terhadap masyarakat adat dan komunitas local
    • Pengembangan pasar karbon kehutanan berintegritas tinggi
    • Kemitraan internasional untuk menjaga hutan bernilai konservasi tinggi

FCLP juga menyatakan dukungan terhadap inisiatif World Mangrove Center dan menawarkan jejaring 38 negara anggota serta Uni Eropa untuk memperkuat kolaborasi restorasi mangrove global. Indonesia didorong untuk mempertimbangkan pencalonan sebagai Co-Chair FCLP periode mendatang.


UNEP: Perkuat REDD+ dan Pasar Karbon Berintegritas

Bersama Martin Krause, Direktur Divisi Perubahan Iklim United Nations Environment Programme (UNEP), Menteri Kehutanan membahas penguatan kemitraan Indonesia-UNEP dalam:

    • Implementasi REDD+ dan program Green for Riau sebagai model pendekatan yurisdiksional
    • Pengembangan pasar karbon kehutanan berbasis Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026
    • Skema pembiayaan inovatif untuk taman nasional melalui Satgas yang dibentuk dengan Keppres Nomor 8 Tahun 2026

Menteri Kehutanan menekankan bahwa regulasi terbaru Indonesia memberikan kepastian hukum dan transparansi bagi investor, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai calon global carbon hub.

FAO: Indonesia Mitra Kehutanan Paling Strategis di Dunia

Dalam pertemuan dengan Zhimin Wu, Assistant Director-General FAO, Indonesia mendapat apresiasi tinggi atas capaian pengelolaan hutan berkelanjutan. FAO menyebut Indonesia sebagai mitra kehutanan paling strategis dan memuji keberhasilan Indonesia sebagai co-host Global Forest Observations Initiative (GFOI) 2025 di Bali.

FAO juga mengundang Menteri Kehutanan untuk menghadiri Sidang Committee on Forestry ke-28 (COFO28) di Roma, Italia, pada September-Oktober 2026. Indonesia berencana mempublikasikan The State of Indonesia's Forests (SOIFO) 2026 dalam forum tersebut sebagai referensi global tentang kebijakan rehabilitasi hutan, perhutanan sosial, dan tata kelola karbon.

Pesan Kunci: Kolaborasi, Integritas, dan Dampak Nyata

Melalui rangkaian pertemuan ini, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan tiga pesan utama:

  1. Kolaborasi adalah kunci – Tidak ada negara yang dapat mengatasi krisis iklim sendirian. Kemitraan multipihak, transfer teknologi, dan mobilisasi pendanaan inovatif diperlukan untuk mempercepat aksi nyata.
  2. Integritas sistem adalah fondasi – Indonesia berkomitmen penuh terhadap tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berstandar internasional, termasuk melalui SVLK+, MRV yang kuat, dan pasar karbon berintegritas tinggi.
  3. Dampak bagi masyarakat adalah tujuan akhir – Setiap kebijakan kehutanan harus memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat lokal, masyarakat adat, dan generasi mendatang.

"Indonesia tidak menawarkan bantuan, melainkan kemitraan strategis yang didukung komitmen politik, kepastian regulasi, dan potensi sumber daya hutan tropis terbesar di dunia. Mari kita wujudkan hutan lestari untuk bumi yang lebih hijau dan inklusif," tegas Menhut Raja Juli Antoni.

Delegasi Republik Indonesia yang mendampingi Menteri Kehutanan dalam rangkaian pertemuan bilateral ini turut hadir: Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, Direktur Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan, Dyah Murtiningsih, Penasehat Utama Menteri Kehutanan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Ristianto Pribadi.

Indonesia Tegaskan Komitmen Global untuk Hutan Lestari di Sidang UNFF21 New York

Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, menyampaikan komitmen kuat Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kelestarian hutan dunia pada Sidang ke-21 United Nations Forum on Forests (UNFF21) di Markas Besar PBB, New York, Senin (11/5) waktu setempat.

Dalam forum bergengsi tersebut, Indonesia menegaskan bahwa Pengelolaan Hutan Lestari (Sustainable Forest Management) merupakan pilar integral dari agenda pembangunan nasional. Komitmen ini mencakup aksi mitigasi iklim, konservasi keanekaragaman hayati, serta penguatan ketahanan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan.

"Di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, Indonesia terus memperkuat tata kelola hutan sebagai bagian tak terpisahkan dari aksi iklim global. Hutan bukan sekadar sumber daya, melainkan fondasi bagi keberlanjutan masa depan generasi kita dan ketahanan ekonomi bangsa," tegas Menhut Raja Juli Antoni.


Capaian Nyata dan Langkah Strategis Indonesia

Dalam pernyataannya, Menteri Kehutanan memaparkan sejumlah capaian dan inisiatif strategis Indonesia:

1.    Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

Indonesia berhasil menurunkan luas kebakaran hutan dan lahan sebesar 86 persen dalam satu dekade terakhir melalui sistem pencegahan terintegrasi, penegakan hukum tegas, dan pendekatan berbasis masyarakat. Namun, Menhut mengingatkan kewaspadaan terhadap potensi fenomena El Niño dengan intensitas rendah hingga moderat pada Juni 2026 yang berpotensi memperpanjang musim kemarau.


2.    Pengakuan Hutan Adat dan Perhutanan Sosial

Pemerintah menargetkan pengakuan terhadap 1,4 juta hektare hutan adat hingga tahun 2029. Langkah ini diperkuat dengan pembentukan Satgas Inklusif yang melibatkan organisasi masyarakat sipil seperti BRWA, AMAN, HuMa, serta mitra internasional seperti Ford Foundation dan UNDP. Masyarakat adat diakui sebagai "the best forest guardian" dalam menjaga kelestarian ekosistem.


3.    Prinsip "Ecological Before Tourism"

Dalam pengembangan taman nasional, Indonesia mengedepankan prinsip keberlanjutan: fungsi ekologis dan kelestarian biodiversitas harus didahulukan sebelum pengembangan pariwisata. Ekowisata dirancang sebagai instrumen pendukung konservasi, bukan sebaliknya.


4.    Rehabilitasi 12 Juta Hektare Lahan Kritis

Indonesia berkomitmen merehabilitasi 12 juta hektare lahan kritis melalui integrasi dengan proyek karbon hutan berintegritas tinggi. Regulasi pendukung seperti Perpres Nomor 110 Tahun 2025 dan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 menjadi landasan hukum untuk memastikan transparansi dan nilai ekonomi karbon yang terukur.


5.    Kesiapan Investasi Karbon dan Multiusaha Kehutanan

Indonesia membuka peluang kemitraan global untuk investasi iklim melalui pasar karbon kehutanan yang kredibel dan berstandar internasional. Skema multiusaha kehutanan juga dikembangkan untuk mendiversifikasi pendapatan dari hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, ekowisata, hingga produk bioekonomi berkelanjutan.


6.    Kepemimpinan Global dalam Konservasi Mangrove

Dengan kepemilikan 23 persen mangrove dunia, Indonesia menginisiasi World Mangrove Center sebagai pusat unggulan untuk riset, inovasi, dan pendanaan internasional. Inisiatif ini bertujuan mempercepat restorasi mangrove global dan memperkuat ketahanan pesisir.  

Ajakan Kolaborasi Global

Menhut Raja Juli Antoni menekankan bahwa perlindungan hutan dunia di tengah dinamika geopolitik saat ini memerlukan pembaruan semangat multilateralisme.

"Kita membutuhkan solidaritas yang semakin kuat serta aksi kolektif yang nyata untuk memastikan keberlangsungan hutan bagi generasi mendatang. Kerja sama internasional dan kemitraan multipihak adalah satu-satunya jalan untuk memobilisasi dukungan dan investasi bagi pengelolaan hutan berkelanjutan," ujarnya.

Indonesia mengundang komunitas internasional, lembaga donor, dan sektor swasta global untuk memperkuat pendanaan, transfer teknologi, dan kolaborasi riset dalam pengelolaan hutan, taman nasional, dan ekosistem pesisir secara berkelanjutan.

Delegasi Republik Indonesia yang ikut mendampingi Menteri Kehutanan dalam Sidang UNFF21 dan forum bisnis terkait turut hadir: Wakil Tetap Indonesia untuk PBB New York, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Dyah Murtiningsih, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Ristianto Pribadi, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso, Ketua Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia.