Divisi Komunikasi

Wujudkan Ketahanan Pesisir, 24 Kelompok Masyarakat Ikuti Bimtek dan Negosiasi Kontrak Penanaman Mangrove M4CR di Sumatera Utara

 

MEDAN, 18 Mei 2026 – Program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) kembali memperkuat komitmen pemberdayaan masyarakat pesisir melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek), Negosiasi, dan Penandatanganan Kontrak Swakelola Penanaman Mangrove di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026. Kegiatan hari pertama yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Angkasa Medan ini secara khusus memfokuskan pembahasan pada kesiapan teknis, transparansi anggaran, serta mekanisme kerja bagi 24 kelompok masyarakat penerima manfaat.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sigit Prasetyo, S.Hut., Selaku Asisten Rehabilitasi Mangrove PPIU Sumatera Utara. Dalam arahannya, Sigit menekankan pentingnya pemahaman terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penanaman tahun 2026. “Tujuan kita tidak hanya menanam, tetapi memastikan setiap bibit tumbuh dan berkontribusi pada ekosistem pesisir yang sehat. Pemahaman SOP yang baik adalah kunci keberhasilan di lapangan,” ujarnya.

Negosiasi Transparan dan Berkeadilan

Proses negosiasi kontrak dipimpin langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) IV Proyek M4CR, Parihutan Sagala, S.Hut., M.Sc., M.Eng. Agar lebih fokus dan efektif, negosiasi dibagi menjadi dua sesi berdasarkan pola tanam yang disepakati:

  • Sesi Pagi: Diikuti 15 kelompok dengan pola tanam pengayaan (3.000 batang/hektar).
  • Sesi Siang: Diikuti 9 kelompok dengan pola tanam rumpun berjarak (5.000 batang/hektar).

Parihutan menegaskan prinsip transparansi dan keadilan dalam skema pembayaran. “Biaya yang kami hitung dan bayarkan mengacu pada tanaman yang benar-benar ditanam dan hidup. Setiap kelompok wajib menyertakan foto geotagging sebagai bukti dokumentasi yang valid. Mari kita sama-sama mengamankan lahan dan pekerjaan, karena keberhasilan Anda adalah keberhasilan ekosistem pesisir kita,” tegasnya.

Untuk menjamin kesejahteraan peserta, besaran biaya yang ditawarkan telah disesuaikan dengan regulasi resmi yang berlaku:

    • Biaya satuan Orang Bulan (OB) pengawas mengacu pada Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/833/KPTS/2024 tentang UMK Tahun 2025.
    • Penentuan Hari Orang Kerja (HOK) untuk penyiapan lahan merujuk pada Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2023.
    • Komponen lain seperti upah HOK, operasional, transportasi lokal, bibit, dan ajir telah mengacu pada Standar Biaya dan Procedure Operational Manual (POM) proyek M4CR.

Penguatan Kapasitas Administrasi dan Tata Kelola

Pasca istirahat, kegiatan dilanjutkan dengan sesi Bimtek intensif yang dirancang khusus untuk memperkuat kapasitas manajemen kelompok. Ardia Yulianto, S.E., mewakili BPP Wilayah PPK IV Sumatera Utara, memaparkan materi “Pengelolaan Administrasi Keuangan Kelompok Masyarakat”. Peserta dibekali cara pencatatan keuangan yang sederhana namun akuntabel, penyusunan laporan berkala, serta kelengkapan dokumen wajib untuk memperlancar proses verifikasi dan pencairan dana.

Selanjutnya, Dumohar Tampubolon, S.Hut., dari Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, menyampaikan pedoman pelaksanaan swakelola Tipe IV. Materi ini mencakup aspek legal-formal kontrak, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme penyelesaian kendala di lapangan, sehingga setiap kelompok memahami posisi dan tanggung jawabnya secara jelas.

Koordinasi Lapangan dan Persiapan Penandatanganan

Di sela agenda resmi, perwakilan kelompok masyarakat melakukan diskusi tertutup bersama koordinator lapangan dan pendamping desa masing-masing. Langkah ini bertujuan menyamakan persepsi teknis, mengidentifikasi potensi kendala di lokasi tanam, dan memastikan seluruh administrasi kontrak telah lengkap dan siap untuk ditandatangani pada hari kedua kegiatan.

“Hari ini bukan sekadar tentang tanda tangan di atas kertas, tetapi tentang membangun kemitraan sejajar. Masyarakat adalah ujung tombak rehabilitasi mangrove, dan negara hadir memberikan kepastian biaya, pendampingan, serta payung hukum yang melindungi kepentingan mereka,” tutup Parihutan.

Kegiatan pada 18 Mei 2026 ini turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Kehutanan, Tim PMO/PIU M4CR, Asisten Rehabilitasi & Monitoring PPIU Sumatera Utara, serta 17 pendamping desa yang akan mendampingi proses pelaksanaan di lapangan. Program M4CR Sumatera Utara diharapkan tidak hanya memulihkan garis pantai dari abrasi, tetapi juga membuka mata pencaharian berkelanjutan bagi masyarakat pesisir melalui skema swakelola yang partisipatif dan transparan.