MEDAN, 18 Mei 2026 – Program Mangrove
for Coastal Resilience (M4CR) kembali memperkuat komitmen pemberdayaan
masyarakat pesisir melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek), Negosiasi,
dan Penandatanganan Kontrak Swakelola Penanaman Mangrove di Provinsi Sumatera
Utara Tahun 2026. Kegiatan hari pertama yang berlangsung di Hotel Grand Mercure
Maha Cipta Angkasa Medan ini secara khusus memfokuskan pembahasan pada kesiapan
teknis, transparansi anggaran, serta mekanisme kerja bagi 24 kelompok
masyarakat penerima manfaat.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh
Sigit Prasetyo, S.Hut., Selaku Asisten Rehabilitasi Mangrove PPIU Sumatera
Utara. Dalam arahannya, Sigit menekankan pentingnya pemahaman terhadap Standar
Operasional Prosedur (SOP) penanaman tahun 2026. “Tujuan kita tidak hanya
menanam, tetapi memastikan setiap bibit tumbuh dan berkontribusi pada ekosistem
pesisir yang sehat. Pemahaman SOP yang baik adalah kunci keberhasilan di
lapangan,” ujarnya.
Negosiasi Transparan dan
Berkeadilan
Proses negosiasi kontrak dipimpin
langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) IV Proyek M4CR, Parihutan Sagala,
S.Hut., M.Sc., M.Eng. Agar lebih fokus dan efektif, negosiasi dibagi menjadi
dua sesi berdasarkan pola tanam yang disepakati:
- Sesi Pagi: Diikuti 15 kelompok dengan pola tanam
pengayaan (3.000 batang/hektar).
- Sesi Siang: Diikuti 9 kelompok dengan pola tanam
rumpun berjarak (5.000 batang/hektar).
Untuk menjamin kesejahteraan
peserta, besaran biaya yang ditawarkan telah disesuaikan dengan regulasi resmi
yang berlaku:
- Biaya satuan Orang Bulan (OB) pengawas mengacu pada Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/833/KPTS/2024 tentang UMK Tahun 2025.
- Penentuan Hari Orang Kerja (HOK) untuk penyiapan lahan merujuk pada Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2023.
- Komponen lain seperti upah HOK, operasional, transportasi lokal, bibit, dan ajir telah mengacu pada Standar Biaya dan Procedure Operational Manual (POM) proyek M4CR.
Penguatan Kapasitas
Administrasi dan Tata Kelola
Pasca istirahat, kegiatan
dilanjutkan dengan sesi Bimtek intensif yang dirancang khusus untuk memperkuat
kapasitas manajemen kelompok. Ardia Yulianto, S.E., mewakili BPP Wilayah PPK IV
Sumatera Utara, memaparkan materi “Pengelolaan Administrasi Keuangan
Kelompok Masyarakat”. Peserta dibekali cara pencatatan keuangan yang
sederhana namun akuntabel, penyusunan laporan berkala, serta kelengkapan
dokumen wajib untuk memperlancar proses verifikasi dan pencairan dana.
Selanjutnya, Dumohar Tampubolon,
S.Hut., dari Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, menyampaikan pedoman
pelaksanaan swakelola Tipe IV. Materi ini mencakup aspek legal-formal kontrak,
hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme penyelesaian kendala di lapangan,
sehingga setiap kelompok memahami posisi dan tanggung jawabnya secara jelas.
Koordinasi Lapangan dan
Persiapan Penandatanganan
Di sela agenda resmi, perwakilan
kelompok masyarakat melakukan diskusi tertutup bersama koordinator lapangan dan
pendamping desa masing-masing. Langkah ini bertujuan menyamakan persepsi
teknis, mengidentifikasi potensi kendala di lokasi tanam, dan memastikan
seluruh administrasi kontrak telah lengkap dan siap untuk ditandatangani pada
hari kedua kegiatan.
“Hari ini bukan sekadar tentang
tanda tangan di atas kertas, tetapi tentang membangun kemitraan sejajar.
Masyarakat adalah ujung tombak rehabilitasi mangrove, dan negara hadir
memberikan kepastian biaya, pendampingan, serta payung hukum yang melindungi kepentingan
mereka,” tutup Parihutan.
Kegiatan pada 18 Mei 2026 ini
turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Kehutanan, Tim PMO/PIU M4CR, Asisten
Rehabilitasi & Monitoring PPIU Sumatera Utara, serta 17 pendamping desa
yang akan mendampingi proses pelaksanaan di lapangan. Program M4CR Sumatera
Utara diharapkan tidak hanya memulihkan garis pantai dari abrasi, tetapi juga
membuka mata pencaharian berkelanjutan bagi masyarakat pesisir melalui skema
swakelola yang partisipatif dan transparan.







