MEDAN, 19 Mei 2026 – Program Mangrove
for Coastal Resilience (M4CR) secara resmi memasuki tahap pelaksanaan di
Provinsi Sumatera Utara. Sebanyak 24 Kelompok Masyarakat Tani dan Nelayan dari lima kabupaten pesisir hari ini menandatangani Surat Perintah
Kerja Swakelola (SPKS) sebagai puncak kegiatan Hari Kedua Bimbingan Teknis,
Negosiasi, dan Penandatanganan Kontrak Swakelola Penanaman Mangrove yang
diselenggarakan di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Angkasa, Medan.
Kegiatan yang berlangsung pada
Selasa (19/5/2026) ini dirancang khusus untuk menempatkan masyarakat pesisir
sebagai pelaku utama dalam rehabilitasi ekosistem mangrove. Ke-24 kelompok yang
berasal dari Kabupaten Langkat, Serdang Bedagai, Batubara, Asahan, dan Labuhan
Batu tidak hanya ditugaskan menanam, tetapi juga mengelola dan memanfaatkan
hasil turunan mangrove secara berkelanjutan guna mendorong ketahanan iklim dan
peningkatan ekonomi lokal.
Masyarakat sebagai Mitra
Utama, Bukan Hanya Penerima Program
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) IV
Proyek M4CR, Parihutan Sagala, S.Hut., M.Sc., M.Eng., yang mewakili Manager
PPIU Sumatera Utara, menegaskan bahwa penandatanganan ini merupakan hasil dari
proses panjang yang partisipatif. “Mulai dari pemetaan berbasis peta nasional,
sosialisasi, penyusunan Rencana Kerja, hingga negosiasi teknis, semuanya
melibatkan masyarakat. Hari ini kami memastikan proses penandatanganan
berjalan transparan dan akuntabel, karena masyarakat adalah mitra sejati, bukan
sekadar pelaksana,” ujarnya di hadapan para peserta.
Hal senada disampaikan perwakilan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Asep Perry
Muhammad Athoriez, SP. Ia menekankan bahwa habitat mangrove adalah aset
strategis yang harus dijaga kebersinergiannya antara pengawasan, pendampingan,
dan pelaksanaan oleh masyarakat. “Tujuan akhirnya jelas untuk memulihkan ekosistem
sekaligus membuka pintu manfaat ekonomi bagi keluarga pesisir,” tegasnya.
Dukungan Lintas Sektor untuk
Keberhasilan di Lapangan
Agar penanaman mangrove tahun
pertama (P0) ini berjalan optimal dan berkelanjutan, kegiatan hari ini
menghadirkan pendampingan komprehensif dari berbagai instansi:
- Pendampingan Hukum & Keuangan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asisten Perdata dan TUN, Nur Handayani, SH., MH., memperkenalkan program Jaksa Jaga Desa. Program ini memberikan pendampingan hukum dan pengawasan pengelolaan dana desa/grup secara gratis, memastikan setiap rupiah anggaran digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Pengamanan Wilayah Pesisir yang dipaparkan oleh Kasubdit Patroli Ditpolairud Polda Sumatera Utara, AKBP Jenda Kita Sitepu, S.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan advokasi dan pengamanan terhadap ancaman alih fungsi lahan, penebangan liar, pencemaran limbah, serta gangguan kamtibmas di kawasan pesisir.
- Standar Teknis & Ekologi dari perwakilan BPDAS Wampu Sei Ular dan BPDAS Asahan Barumun memaparkan kebijakan rehabilitasi serta standar teknis penyediaan bibit mangrove. Materi mencakup seleksi propagul yang sehat, aklimatisasi bertahap terhadap salinitas, hingga penentuan waktu tanam optimal agar tingkat keberhidupan (survival rate) di lapangan maksimal.
Penandatanganan Khidmat dengan
Pengawasan Langsung Aparat Desa
Puncak acara berlangsung khidmat
saat 24 ketua kelompok secara bergiliran menandatangani kontrak swakelola
didampingi oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa/Lurah, serta perwakilan
KPH di wilayah masing-masing. Sebelum proses penandatanganan, PPK IV membacakan
kembali poin-poin hak, kewajiban, dan kode etik program M4CR agar seluruh pihak
memiliki pemahaman yang sama dan menghindari potensi kesalahpahaman di masa
depan.
Kegiatan ini dihadiri juga oleh perwakilan
lintas sektor yang berkomitmen mendukung keberhasilan rehabilitasi mangrove,
antara lain: Dinas LHK Sumut, Kepala Balai PDAS, Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara, Direktorat Polairud Polda Sumatera Utara, Kepala KPH, Babinsa dan
Bhabinkamtibmas dari desa-desa lokasi penanaman, Kepala Desa/Lurah, Asisten
Rehabilitasi Mangrove, Asisten Monev, dan Communication Strategy Assistant, Technical
Mangrove Rehabilitation Facilitator, Social-Environmental Safeguard Staff, Field
Coordinator, dan Pendamping Desa.
Dengan ditandatanganinya 24
kontrak ini, tahapan perencanaan dan negosiasi telah resmi beralih ke tahap
implementasi lapangan. Kolaborasi sinergis antara pemerintah, penegak hukum,
ahli teknis, dan masyarakat pesisir Sumatera Utara diharapkan tidak hanya
memulihkan “harta karun biru” Indonesia, tetapi juga menciptakan mata
pencaharian hijau yang inklusif, adil, dan tahan terhadap perubahan iklim.








