Divisi Komunikasi

24 Kelompok Masyarakat Pesisir Sumatera Utara Resmi Dukung Restorasi Mangrove Melalui Penandatanganan Kontrak Swakelola Program M4CR 2026

 

MEDAN, 19 Mei 2026 – Program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) secara resmi memasuki tahap pelaksanaan di Provinsi Sumatera Utara. Sebanyak 24 Kelompok Masyarakat Tani dan Nelayan dari lima kabupaten pesisir hari ini menandatangani Surat Perintah Kerja Swakelola (SPKS) sebagai puncak kegiatan Hari Kedua Bimbingan Teknis, Negosiasi, dan Penandatanganan Kontrak Swakelola Penanaman Mangrove yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Angkasa, Medan.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (19/5/2026) ini dirancang khusus untuk menempatkan masyarakat pesisir sebagai pelaku utama dalam rehabilitasi ekosistem mangrove. Ke-24 kelompok yang berasal dari Kabupaten Langkat, Serdang Bedagai, Batubara, Asahan, dan Labuhan Batu tidak hanya ditugaskan menanam, tetapi juga mengelola dan memanfaatkan hasil turunan mangrove secara berkelanjutan guna mendorong ketahanan iklim dan peningkatan ekonomi lokal.

Masyarakat sebagai Mitra Utama, Bukan Hanya Penerima Program

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) IV Proyek M4CR, Parihutan Sagala, S.Hut., M.Sc., M.Eng., yang mewakili Manager PPIU Sumatera Utara, menegaskan bahwa penandatanganan ini merupakan hasil dari proses panjang yang partisipatif. “Mulai dari pemetaan berbasis peta nasional, sosialisasi, penyusunan Rencana Kerja, hingga negosiasi teknis, semuanya melibatkan masyarakat. Hari ini kami memastikan proses penandatanganan berjalan transparan dan akuntabel, karena masyarakat adalah mitra sejati, bukan sekadar pelaksana,” ujarnya di hadapan para peserta.

Hal senada disampaikan perwakilan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Asep Perry Muhammad Athoriez, SP. Ia menekankan bahwa habitat mangrove adalah aset strategis yang harus dijaga kebersinergiannya antara pengawasan, pendampingan, dan pelaksanaan oleh masyarakat. “Tujuan akhirnya jelas untuk memulihkan ekosistem sekaligus membuka pintu manfaat ekonomi bagi keluarga pesisir,” tegasnya.

Dukungan Lintas Sektor untuk Keberhasilan di Lapangan

Agar penanaman mangrove tahun pertama (P0) ini berjalan optimal dan berkelanjutan, kegiatan hari ini menghadirkan pendampingan komprehensif dari berbagai instansi:

    • Pendampingan Hukum & Keuangan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asisten Perdata dan TUN, Nur Handayani, SH., MH., memperkenalkan program Jaksa Jaga Desa. Program ini memberikan pendampingan hukum dan pengawasan pengelolaan dana desa/grup secara gratis, memastikan setiap rupiah anggaran digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
    • Pengamanan Wilayah Pesisir yang dipaparkan oleh Kasubdit Patroli Ditpolairud Polda Sumatera Utara, AKBP Jenda Kita Sitepu, S.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan advokasi dan pengamanan terhadap ancaman alih fungsi lahan, penebangan liar, pencemaran limbah, serta gangguan kamtibmas di kawasan pesisir.
    • Standar Teknis & Ekologi dari perwakilan BPDAS Wampu Sei Ular dan BPDAS Asahan Barumun memaparkan kebijakan rehabilitasi serta standar teknis penyediaan bibit mangrove. Materi mencakup seleksi propagul yang sehat, aklimatisasi bertahap terhadap salinitas, hingga penentuan waktu tanam optimal agar tingkat keberhidupan (survival rate) di lapangan maksimal.

Penandatanganan Khidmat dengan Pengawasan Langsung Aparat Desa

Puncak acara berlangsung khidmat saat 24 ketua kelompok secara bergiliran menandatangani kontrak swakelola didampingi oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa/Lurah, serta perwakilan KPH di wilayah masing-masing. Sebelum proses penandatanganan, PPK IV membacakan kembali poin-poin hak, kewajiban, dan kode etik program M4CR agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dan menghindari potensi kesalahpahaman di masa depan.

Kegiatan ini dihadiri juga oleh perwakilan lintas sektor yang berkomitmen mendukung keberhasilan rehabilitasi mangrove, antara lain: Dinas LHK Sumut, Kepala Balai PDAS, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Direktorat Polairud Polda Sumatera Utara, Kepala KPH, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dari desa-desa lokasi penanaman, Kepala Desa/Lurah, Asisten Rehabilitasi Mangrove, Asisten Monev, dan Communication Strategy Assistant, Technical Mangrove Rehabilitation Facilitator, Social-Environmental Safeguard Staff, Field Coordinator, dan Pendamping Desa.

Dengan ditandatanganinya 24 kontrak ini, tahapan perencanaan dan negosiasi telah resmi beralih ke tahap implementasi lapangan. Kolaborasi sinergis antara pemerintah, penegak hukum, ahli teknis, dan masyarakat pesisir Sumatera Utara diharapkan tidak hanya memulihkan “harta karun biru” Indonesia, tetapi juga menciptakan mata pencaharian hijau yang inklusif, adil, dan tahan terhadap perubahan iklim.