Divisi Komunikasi

PENTING! Panduan Komprehensif Tata Kelola Matching Grants untuk Pemberdayaan Ekonomi Pesisir Part 2


PROSES MATCHING GRANTS OLEH CONTROL FACILITATOR

Bagan alur ini menjelaskan proses pemeriksaan dan penilaian usulan bantuan modal (Matching Grants) oleh tim Control Facilitator (CF). Tahapan ini sangat penting karena menentukan apakah usulan usaha warga layak untuk didanai atau perlu diperbaiki lagi.

Berikut adalah penjelasan langkah-langkahnya:

1. Pengumpulan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK)

Proses dimulai dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) atau Proposal Hasil dampingan Business Coach. Pada tahap ini, seluruh usulan usaha yang sebelumnya sudah didampingi oleh pelatih bisnis (Business Coach) dikumpulkan untuk dilakukan penilaian.

2. Pengecekan Administrasi Pengajuan usaha Kelompok sesuai Kondisi Lapangan

Tahap kedua adalah Verifikasi Administrasi. Petugas tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen, tetapi juga melakukan cek langsung ke lapangan untuk memastikan apakah jenis usaha yang diusulkan benar-benar ada dan sesuai dengan yang tertulis di kertas proposal.

3. Penilaian oleh Control Facilitator (CF) dan Komite Investasi (KI)

Setelah data lapangan cocok, dilakukan Penilaian CF dan KI. Di sini, tim Control Facilitator (CF) bersama Komite Investasi (KI) akan memberikan nilai dan catatan dengan tujuan untuk melakukan penilaian terhadap dokumen rencana usaha yang diajukan dan menjadi pertimbangan penerima Matching Grants.

4. Musyawarah Penentuan (Sidang Pleno)

Hasil penilaian tersebut kemudian dibawa ke dalam Sidang Pleno. Penilaian Rencana Usaha dengan pertimbangan Dampak positif dan negatif dari aspek Dimensi lingkungan  Dimensi ekonomi, dan Dimensi sosial. Hasil dari musyawarah ini akan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Review dan Rekomendasi Komite Investasi.

5. Memperbaiki yang Kurang

Jika dalam sidang ditemukan hal yang belum pas, masuk ke tahap Perbaikan Catatan dan Rekomendasi. Proposal akan dikembalikan sementara kepada pelatih bisnis (BC) untuk diperbaiki, dan rencana anggaran biaya (RAB) akan disesuaikan kembali agar benar-benar tepat sasaran.

6. Proposal dan Anggaran Final

Tahap terakhir adalah Proposal dan RAB Final. Setelah semua perbaikan selesai dilakukan, usulan tersebut kini menjadi dokumen yang sah dan siap diajukan untuk ke tahap Negosiasi dan Kontrak kepada M4CR.



7. Survei Harga Pasar

Control Facilitator (CF) akan mengecek harga barang atau peralatan yang diusulkan sesuai dengan penggunaan anggaran biaya pada RAB Final dari kelompok. Hasilnya tuangkan dalam Berita Acara Survei Harga untuk sebagai dasar dan pertimbangan Negosiasi dan sesuai dengan harga toko pada masing masing kabupaten. Selain dari situ juga akan dibandingkan dengan HSPK Provinsi Sumatera Utara.

8. Persiapan Kelengkapan Dokumen Kontrak

Setelah harga sudah didapatkan, masuk ke tahap Persiapan Kelengkapan Dokumen Kontrak. Di sini, segala dokumen administrasi atau dokumen syarat administrasi penting lainnya disiapkan agar kelompok menyatakan Kesediaan Sebagai Calon Pelaksana Swakelola Tipe IV

9. Musyawarah Harga (Negosiasi)

Tahapan berikutnya adalah Negosiasi. Perwakilan kelompok akan berdiskusi dengan Pejabat Pembuat Komitmen dari M4CR untuk mencocokkan antara anggaran yang diajukan kelompok dengan hasil survei harga di lapangan. Hasilnya adalah RAB Final dan Berita Acara Hasil Nego yang menjadi acuan jumlah uang yang akan diterima.

10. Penandatanganan Kontrak Kerja

Jika semua sudah sepakat, dilakukan Perjanjian Kontrak Swakelola. Ini adalah momen penting di mana dilakukan Penandatanganan Kontrak antara pihak pemberi bantuan dengan pengurus kelompok warga. Artinya, kelompok sudah resmi mulai bertanggung jawab menjalankan bantuannya.

11. Pendampingan Belanja dan Laporan

Kelompok tidak dilepas begitu saja saat membelanjakan uang bantuan. Ada Pendampingan Pembelanjaan. Pendamping akan memastikan barang yang dibelanjakan sesuai dengan volume sesuai RAB Final pengajuan kelompok dan mengarahkan Kelompok dalam menyusun laporan pertanggungjawaban (SPJ) dari belanja tahap pertama (T1) dan tahap kedua (T2) agar tidak terjadi kesalahan dalam administrasi kelompok.

12. Pemeriksaan Akhir (Final MG)

Langkah paling akhir adalah Final MG. Petugas akan melakukan Verifikasi Fisik dan Keuangan. Mereka akan datang untuk memastikan usaha yang usulkan sesuai dengan perjanjian kontrak dan barang yang dibeli benar-benar ada, jumlahnya pas, dan sesuai dengan nota-nota belanja yang dilaporkan.


"Proses ini memang terlihat panjang karena tujuannya adalah agar bantuan tidak salah sasaran dan uang yang diterima benar-benar cukup untuk menjalankan usaha kelompok desa sampai sukses".