Divisi Komunikasi

PPIU Sumatera Utara Perkuat Tata Kelola Kepegawaian melalui Sosialisasi Evaluasi Kinerja dan Pemantauan Personel M4CR

 

Unit Pelaksana Proyek (PPIU) Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) Sumatera Utara menggelar Sosialisasi Evaluasi Kerja Personel, Pemantauan Kinerja Personel, dan Tata Kelola Kepegawaian pada Kamis, 30 April 2026, di Kantor PPIU Sumatera Utara, Medan. Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 14.00 WIB ini dihadiri oleh seluruh jajaran personel proyek, mulai dari staf administrasi, tim keuangan, koordinator lapangan, pendamping desa, hingga tenaga operasional.

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk penyesuaian dan penyamaan persepsi mengenai standar penilaian kinerja, ketentuan administratif, serta hak dan kewajiban kepegawaian dalam rangka mendukung akuntabilitas dan keberhasilan pelaksanaan proyek restorasi mangrove di Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Manajer PPIU M4CR Sumatera Utara, Aditya Wahyu Putra, S.Hut., menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penilaian kinerja. “Penilaian akan dilakukan secara fair dan objektif. Ketika hak dan fasilitas telah diberikan, maka tanggung jawab pekerjaan harus dijalankan secara maksimal. Dengan adanya standar yang jelas, kami harap seluruh tim dapat bekerja lebih terarah dan profesional,” ujarnya.

Tim Procurement yang memandu jalannya sesi menyampaikan sejumlah poin kebijakan kepegawaian yang menjadi perhatian utama, di antaranya:

  1. Kedisiplinan Administrasi: Daftar hadir personel akan menjadi dokumen vital untuk audit Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), sehingga ketertiban pencatatan kehadiran sangat diutamakan.
  2. Laporan Bulanan: Pengumpulan laporan kegiatan harus tepat waktu karena menjadi dasar penilaian kinerja maupun proses pencairan gaji.
  3. Mekanisme Peringatan: Surat peringatan akan diterbitkan apabila personel melakukan pelanggaran tertentu, seperti tidak mengirim laporan bulanan selama 5 kali, tidak berada di lokasi kerja selama 1 bulan berturut-turut, mangkir absensi 5 hari kerja, menyebarkan informasi tidak terverifikasi (hoax), atau melanggar ketentuan kontrak kerja.
  4. Jam Kerja: Ketentuan waktu kerja berlaku pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Keterlambatan dalam batas wajar (30–60 menit) dapat dimaklumi selama total jam kerja tetap memenuhi 8 jam per hari, yang akan menjadi bahan pertimbangan penilaian kinerja.

Selain itu, sosialisasi juga membahas fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi personel PPIU. Seluruh tenaga lapangan diwajibkan memiliki akun DJP Online dan menyimpan Nomor EFIN untuk memperlancar proses permohonan pembebasan pajak. Terkait kebijakan uang harian bagi Pendamping Desa, disampaikan bahwa tunjangan tersebut tidak lagi diberikan saat bertugas di desa penempatan sesuai amanat kontrak, namun tetap berlaku apabila personel ditugaskan ke desa lain.

Melalui kegiatan ini, PPIU Sumatera Utara berkomitmen untuk menciptakan ekosistem kerja yang tertib, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Harmonisasi antara tata kelola kepegawaian yang baik dan pemantauan kinerja yang terukur diharapkan dapat memperkuat implementasi proyek M4CR serta memastikan kepatuhan terhadap standar audit dan tata kelola proyek nasional.