Dalam upaya mempercepat pemulihan ekosistem pesisir
dan meningkatkan ketahanan wilayah terhadap perubahan iklim, Kementerian
Kehutanan melalui BPDAS Wampu Sei Ular bekerja sama dengan Dinas Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara menggelar "Rapat
Penentuan Skala Prioritas Kendala dalam Pengelolaan Mangrove di Provinsi
Sumatera Utara". Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 16–17 April
2026, di Le Polonia Hotel & Convention, Medan.
Rapat ini merupakan tindak lanjut strategis dari
proyek Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) untuk mengidentifikasi
hambatan utama serta merumuskan solusi operasional dalam perlindungan dan
pengelolaan ekosistem mangrove di Sumatera Utara.
Urgensi dan Tantangan Strategis
Dalam
pembukaannya, ditekankan bahwa Sumatera Utara memiliki peran vital dalam
ekosistem mangrove nasional, namun masih menghadapi tantangan berat seperti
degradasi luasan, konversi lahan menjadi tambak atau perkebunan sawit, serta
lemahnya penegakan hukum. Data menunjukkan terdapat potensi rehabilitasi yang
signifikan, terutama pada area mangrove dengan kerapatan jarang dan sedang yang
mencapai ribuan hektar.
Paparan Materi dan Narasumber Utama
Kegiatan ini menghadirkan para pakar dan pemangku kebijakan yang membedah pengelolaan mangrove dari berbagai aspek:
- Direktorat Rehabilitasi Mangrove, Kementerian Kehutanan: Memaparkan "Arah dan Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Mangrove di Indonesia", menekankan pentingnya mangrove sebagai pelindung pesisir dengan nilai jasa ekosistem yang mencapai 10.000–100.000 USD/Ha/tahun.
- Kepala Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara: Memberikan gambaran umum mengenai kondisi eksisting dan tantangan pengelolaan di lapangan, termasuk optimalisasi peran kelompok tani hutan (KTH) dan kelompok masyarakat.
- Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara (Dewi Andriani, S.H., M.Hum.): Membedah regulasi terbaru, yakni PP No. 27 Tahun 2025, sebagai landasan bagi Pemerintah Provinsi untuk menyusun Peraturan Gubernur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM).
- Kabid Pengelolaan Pesisir, Kelautan, Rehabilitasi Hutan dan Lingkungan Hidup PPKLRHL Dinas LHK Sumut (Asep Perry Muhammad Athoriez, SP ): Memaparkan capaian efektivitas kelembagaan KKMD serta urgensi revitalisasi Surat Keputusan (SK) KKMD agar lebih responsif terhadap dinamika pembangunan daerah.
- Akademisi Universitas Sumatera Utara (Onrizal, Ph.D.): Memimpin Forum Group Discussion (FGD) untuk memetakan skala prioritas kendala, mulai dari aspek kebijakan, teknis persemaian, hingga keberlanjutan pasca-penanaman.
- Pakar Kehutanan (Oding Affandi): Memberikan wawasan terkait pemetaan stakeholder dan strategi pendanaan alternatif, termasuk peran CSR dan dukungan lembaga donor internasional (seperti World Bank dan UNDP) dalam mendukung kegiatan KKMD.
Hasil dan Rencana Aksi
Rapat ini berhasil menyepakati beberapa poin krusial yang akan menjadi dasar rencana aksi daerah 2026–2028, di antaranya:
- Revitalisasi Kelembagaan: Memperkuat peran Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) sebagai wadah koordinasi lintas sektor (Bappeda, Dinas LH/Kehutanan, Pariwisata, dan Kelautan).
- Satu Data Mangrove: Menetapkan baseline data tunggal untuk pemantauan yang lebih akurat.
- Pendanaan Berkelanjutan: Mendorong mekanisme kemitraan dengan dunia usaha melalui skema pendanaan alternatif dan pengelolaan usaha masyarakat berbasis mangrove (HHBK).
- Integrasi Kebijakan: Penyusunan produk hukum daerah (Pergub/Perda) yang selaras dengan mandat nasional untuk menjamin kepastian hukum di tingkat tapak.
"Pengelolaan mangrove bukan sekadar menanam,
tapi memastikan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat di
sekitarnya. Melalui penentuan skala prioritas ini, kita memastikan setiap
intervensi yang dilakukan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi
ketahanan pesisir Sumatera Utara," ujar perwakilan pelaksana kegiatan di
sela-sela penutupan rapat.
Kegiatan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk
memperkuat monitoring multi-tahun dan meningkatkan keterlibatan masyarakat
melalui edukasi dan insentif bagi pelaku konservasi di tingkat tapak.





