Divisi Komunikasi

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Pemprov Sumut dan Kementerian Kehutanan Tetapkan Skala Prioritas Pengelolaan Mangrove

Dalam upaya mempercepat pemulihan ekosistem pesisir dan meningkatkan ketahanan wilayah terhadap perubahan iklim, Kementerian Kehutanan melalui BPDAS Wampu Sei Ular bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara menggelar "Rapat Penentuan Skala Prioritas Kendala dalam Pengelolaan Mangrove di Provinsi Sumatera Utara". Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 16–17 April 2026, di Le Polonia Hotel & Convention, Medan.

Rapat ini merupakan tindak lanjut strategis dari proyek Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) untuk mengidentifikasi hambatan utama serta merumuskan solusi operasional dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove di Sumatera Utara.

Urgensi dan Tantangan Strategis 

Dalam pembukaannya, ditekankan bahwa Sumatera Utara memiliki peran vital dalam ekosistem mangrove nasional, namun masih menghadapi tantangan berat seperti degradasi luasan, konversi lahan menjadi tambak atau perkebunan sawit, serta lemahnya penegakan hukum. Data menunjukkan terdapat potensi rehabilitasi yang signifikan, terutama pada area mangrove dengan kerapatan jarang dan sedang yang mencapai ribuan hektar.

Paparan Materi dan Narasumber Utama 

Kegiatan ini menghadirkan para pakar dan pemangku kebijakan yang membedah pengelolaan mangrove dari berbagai aspek:

  1. Direktorat Rehabilitasi Mangrove, Kementerian Kehutanan: Memaparkan "Arah dan Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Mangrove di Indonesia", menekankan pentingnya mangrove sebagai pelindung pesisir dengan nilai jasa ekosistem yang mencapai 10.000–100.000 USD/Ha/tahun.
  2. Kepala Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara: Memberikan gambaran umum mengenai kondisi eksisting dan tantangan pengelolaan di lapangan, termasuk optimalisasi peran kelompok tani hutan (KTH) dan kelompok masyarakat.
  3. Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara (Dewi Andriani, S.H., M.Hum.): Membedah regulasi terbaru, yakni PP No. 27 Tahun 2025, sebagai landasan bagi Pemerintah Provinsi untuk menyusun Peraturan Gubernur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM).
  4. Kabid Pengelolaan Pesisir, Kelautan, Rehabilitasi Hutan dan Lingkungan Hidup PPKLRHL Dinas LHK Sumut (Asep Perry Muhammad Athoriez, SP ): Memaparkan capaian efektivitas kelembagaan KKMD serta urgensi revitalisasi Surat Keputusan (SK) KKMD agar lebih responsif terhadap dinamika pembangunan daerah.
  5. Akademisi Universitas Sumatera Utara (Onrizal, Ph.D.): Memimpin Forum Group Discussion (FGD) untuk memetakan skala prioritas kendala, mulai dari aspek kebijakan, teknis persemaian, hingga keberlanjutan pasca-penanaman.
  6. Pakar Kehutanan (Oding Affandi): Memberikan wawasan terkait pemetaan stakeholder dan strategi pendanaan alternatif, termasuk peran CSR dan dukungan lembaga donor internasional (seperti World Bank dan UNDP) dalam mendukung kegiatan KKMD.

Hasil dan Rencana Aksi 

Rapat ini berhasil menyepakati beberapa poin krusial yang akan menjadi dasar rencana aksi daerah 2026–2028, di antaranya:

    • Revitalisasi Kelembagaan: Memperkuat peran Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) sebagai wadah koordinasi lintas sektor (Bappeda, Dinas LH/Kehutanan, Pariwisata, dan Kelautan).
    • Satu Data Mangrove: Menetapkan baseline data tunggal untuk pemantauan yang lebih akurat.
    • Pendanaan Berkelanjutan: Mendorong mekanisme kemitraan dengan dunia usaha melalui skema pendanaan alternatif dan pengelolaan usaha masyarakat berbasis mangrove (HHBK).
    • Integrasi Kebijakan: Penyusunan produk hukum daerah (Pergub/Perda) yang selaras dengan mandat nasional untuk menjamin kepastian hukum di tingkat tapak.

"Pengelolaan mangrove bukan sekadar menanam, tapi memastikan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Melalui penentuan skala prioritas ini, kita memastikan setiap intervensi yang dilakukan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi ketahanan pesisir Sumatera Utara," ujar perwakilan pelaksana kegiatan di sela-sela penutupan rapat.

Kegiatan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat monitoring multi-tahun dan meningkatkan keterlibatan masyarakat melalui edukasi dan insentif bagi pelaku konservasi di tingkat tapak.