Divisi Komunikasi

PENTING! Panduan Komprehensif Tata Kelola Matching Grants untuk Pemberdayaan Ekonomi Pesisir Part 1

LIVELIHOOD FACILITATOR

Bagan alur (flowchart) ini merupakan panduan bagi pendamping masyarakat (Livelihood Facilitator) untuk membantu warga desa menemukan dan mengembangkan peluang ekonomi yang bermanfaat bagi kantong warga sekaligus menjaga alam.

Berikut adalah penjelasan tahapan pengembangan ekonomi tersebut agar lebih mudah dipahami:

1. Identifikasi Potensi Desa dilakukan di Desa Penanaman M4CR atau di Desa DMPM.

 2. Memulai dengan Mengenali Kelompok Masyarakat

Proses dimulai dengan membagi warga yang ingin berkembang menjadi tiga jenis kelompok utama agar pendampingan lebih tepat sasaran:

    • Kelompok Penanaman (M4CR): Warga yang sudah terlibat langsung dalam kegiatan menanam mangrove di lapangan (Kegiatan M4CR)
    • Kelompok Usaha Non-Penanaman: Kelompok warga yang sudah ada di desa (seperti kelompok tani atau kelompok usaha kecil) yang memiliki potensi usaha yang dapat dikembangkan namun tidak ikut dalam kegiatan penanaman.
    • Usaha Mandiri (Individu): Bagi warga yang selama ini berusaha sendiri-sendiri, jika ada minimal 10 orang, dan bersedia dilembagakan dalam sebuah kelompok, maka pendamping akan membantu membentuk kelompok baru agar bisa mendapatkan bantuan lebih resmi.

3. Memastikan Syarat Administrasi (Legalitas)

Agar kelompok diakui oleh pemerintah dan bisa menerima bantuan, pendamping akan membantu memastikan hal-hal berikut:

    • Surat Keputusan (SK): Setiap kelompok wajib memiliki SK yang minimal disahkan oleh Kepala Desa.
    • Fasilitasi Legalitas kelompok: Jika kelompok belum punya SK, pendamping akan memfasilitasi pengurusannya ke pihak desa.

4. Uji Layak Usaha (Pengecekan Kualitas)

Setiap usaha yang diusulkan warga akan dicek kelayakannya untuk diajukan kepada kegiatan Matching Grants melalui kriteria penting agar usaha tersebut berumur panjang dan tidak bermasalah di kemudian hari:

  1. Usaha Berkelanjutan: adalah model usaha yang mencari keuntungan jangka panjang dengan mengintegrasikan prinsip sosial, lingkungan, dan ekonomi dalam operasionalnya. Tujuannya adalah menciptakan dampak positif bagi komunitas dan alam, tanpa merusak sumber daya alam atau mengabaikan kesejahteraan generasi mendatang. Ciri-cirinya : bukan usaha musiman, tidak berdampak negative pada lingkungan
  2. Komoditas Usaha sesuai dengan POM (Project Operational Manual): Komoditas usaha yang direkomendasikan kekegiatan Matching Grants, adalah usaha yang sesuai dengan ketentuan yang dapat difasilitasi oleh kegiatan Matching Grants.
  3. Janji Jaga Alam: Kelompok harus mau berkomitmen ikut serta dalam melestarikan lingkungan sekitar desa.
  4. Ramah Lingkungan: Jenis usaha yang dijalankan tidak boleh merusak hutan atau ekosistem yang ada, terutama mangrove. Misalnya : komitmen dari setiap keuntungan disisihkan untuk menanam mangrove, atau komitmen untuk tidak merusak mangrove.
  5. Rekam Jejak yang Baik: Kelompok tidak memiliki catatan buruk dalam sosial masyarakat serta dalam mengelola bantuan atau program pemerintah sebelumnya.

5. Hasil Rapid Assesment (Penilaian Cepat)

Setelah pengecekan selesai, ada dua jalan yang akan diambil:

    • Jika Hasilnya "Sesuai": Akan dibuatkan Berita Acara resmi yang akan diserahkan kepada Business Coach (Pelatih Bisnis) yang akan membantu menyusun Rencana Usaha (Business Plan)
    • Jika Hasilnya "Tidak Sesuai": Jangan khawatir, kelompok tetap akan dibantu melalui Pendampingan Lainnya atau diberikan penguatan agar ke depannya bisa memperbaiki syarat-syarat yang kurang dan siap untuk bersaing kembali.

BUSINESS COACH SEBELUM MATCHING GRANTS

Bagan alur ini menjelaskan tahapan pendampingan oleh Business Coach bagi kelompok masyarakat agar siap mendapatkan bantuan modal usaha atau Matching Grants. Proses ini dirancang untuk memastikan ide usaha masyarakat desa berubah menjadi rencana bisnis yang matang dan layak dibantu.

Berikut adalah langkah-langkahnya :

1. Mengenali Hasil identifikasi Potensi Desa

Pada tahap ini, pendamping akan mengumpulkan informasi dan data mengenai kelompok masyarakat yang memiliki potensi untuk dikembangkan usahanya.

2. Menyusun Rencana Usulan Kegiatan Kerja (RUKK)

Setelah kelompok dipilih, dilakukan Pendampingan Penyusunan RUKK. RUKK adalah rencana usulan kegiatan kelompok yang menjadi dasar bagi calon penerima bantuan untuk menentukan arah usahanya ke depan.

3. Belajar Bersama Melalui Pelatihan

Agar kelompok lebih pintar mengelola usaha, diadakan Pelatihan Kelompok Masyarakat. Di sini, kelompok calon penerima bantuan akan diberikan ilmu tambahan agar mereka siap menjalankan rencana bisnis yang sudah disusun.

4. Membuat Bisnis Proposal

Setelah punya ilmu dan rencana, tahap selanjutnya adalah menyusun Bisnis Proposal. Hasil dari semua pendampingan sebelumnya dikumpulkan menjadi sebuah dokumen proposal usaha yang rapi dan jelas.

5. Pemeriksaan Ulang Proposal

Proposal yang sudah dibuat tidak langsung diserahkan, melainkan masuk ke tahap Review Bisnis Proposal. Proposal tersebut akan diperiksa kembali untuk melihat apakah ada bagian yang perlu diperbaiki atau ditambah.

6. Perbaikan dan Finalisasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, dilakukan Finalisasi Bisnis Proposal. Kelompok akan memperbaiki dan menyempurnakan proposal mereka hingga benar-benar siap dan tidak ada kesalahan lagi.

7. Penyerahan kepada Penilai

Langkah terakhir dalam alur ini adalah Menyerahkan ke CF. Bisnis proposal yang sudah final diserahkan kepada Control Facilitato untuk dinilai kelayakannya sebelum masuk kedalam sidang Pleno. 


BUSINESS COACH SESUDAH MATCHING GRANTS

Bagan alur ini menjelaskan langkah-langkah pendampingan oleh Business Coach bagi kelompok masyarakat setelah  mendapatkan bantuan modal (Matching Grants). Tujuannya adalah memastikan dana bantuan tersebut digunakan dengan benar agar usaha warga berkembang dan menguntungkan.

Berikut adalah penjelasan tahapan yang akan dilalui oleh kelompok masyarakat:

1. Pendampingan Menjalankan Usaha

Setelah dana bantuan diterima, tahap pertama adalah Pendampingan Implementasi kegiatan MG. Pada tahap ini, pendamping akan terjun langsung menemani kelompok warga dalam melaksanakan rencana usaha yang sudah disetujui, agar pelaksanaannya sesuai dengan tujuan awal.

2. Mencari Pembeli Tetap (Offtaker)

Agar hasil usaha kelompok masyarakat pasti ada yang membeli, dilakukan Identifikasi Offtaker Potensial. Pendamping akan mencari informasi dan mengumpulkan daftar calon pembeli atau perusahaan yang siap bekerja sama untuk menampung hasil usaha dari kelompok desa.

3. Pengawasan Penggunaan Dana

Pemerintah dan pendamping melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap penggunaan dana hibah. Langkah ini dilakukan untuk memantau apakah uang bantuan digunakan sesuai rencana dan membantu masyarakat dalam pengelolaan keuangan kelompok.

4. Pengelompokan Kelompok Usaha

Dilakukan Identifikasi/Pengklasteran Kelompok Masyarakat Penerima MG. Pendamping akan mendata kondisi terbaru dari setiap kelompok usaha untuk melihat mana yang sudah mandiri dan mana yang masih butuh bantuan lebih lanjut, yang datanya akan digunakan untuk pengajuan tahap berikutnya (W2).

5. Pengawasan Tingkat Desa

Tahap terakhir adalah Pengawasan dan Supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan Business Coach for Village Level. Ini adalah pengecekan menyeluruh untuk memastikan semua kegiatan pendampingan dan pemantauan telah terlaksana dengan baik di tingkat desa, sehingga warga benar-benar merasakan manfaat dari program tersebut.

"Inti dari Alur Ini: Pemerintah ingin memastikan warga tidak dibiarkan sendiri setelah menerima uang bantuan. Pendampingan terus dilakukan supaya dana hibah tersebut benar-benar menjadi modal yang membuat warga mandiri, punya pembeli tetap, dan usahanya terus berjalan lama".