LIVELIHOOD FACILITATOR
Bagan alur (flowchart) ini
merupakan panduan bagi pendamping masyarakat (Livelihood Facilitator)
untuk membantu warga desa menemukan dan mengembangkan peluang ekonomi yang
bermanfaat bagi kantong warga sekaligus menjaga alam.
Berikut adalah penjelasan tahapan pengembangan ekonomi tersebut agar lebih mudah dipahami:
1. Identifikasi Potensi Desa dilakukan di Desa Penanaman M4CR atau di Desa DMPM.
2. Memulai dengan Mengenali Kelompok Masyarakat
Proses dimulai dengan membagi
warga yang ingin berkembang menjadi tiga jenis kelompok utama agar pendampingan
lebih tepat sasaran:
- Kelompok Penanaman (M4CR): Warga yang sudah terlibat langsung dalam
kegiatan menanam mangrove di lapangan (Kegiatan M4CR)
- Kelompok Usaha Non-Penanaman: Kelompok warga yang sudah ada di desa
(seperti kelompok tani atau kelompok usaha kecil) yang memiliki potensi
usaha yang dapat dikembangkan namun tidak ikut dalam kegiatan penanaman.
- Usaha Mandiri (Individu): Bagi warga yang selama ini berusaha
sendiri-sendiri, jika ada minimal 10 orang, dan bersedia dilembagakan
dalam sebuah kelompok, maka pendamping akan membantu membentuk kelompok
baru agar bisa mendapatkan bantuan lebih resmi.
3. Memastikan
Syarat Administrasi (Legalitas)
Agar kelompok diakui oleh
pemerintah dan bisa menerima bantuan, pendamping akan membantu memastikan
hal-hal berikut:
- Surat Keputusan (SK): Setiap kelompok wajib memiliki SK yang
minimal disahkan oleh Kepala Desa.
- Fasilitasi Legalitas kelompok: Jika kelompok belum punya SK, pendamping akan
memfasilitasi pengurusannya ke pihak desa.
4. Uji Layak
Usaha (Pengecekan Kualitas)
Setiap usaha yang diusulkan warga
akan dicek kelayakannya untuk diajukan kepada kegiatan Matching Grants melalui
kriteria penting agar usaha tersebut berumur panjang dan tidak bermasalah di
kemudian hari:
- Usaha Berkelanjutan: adalah model usaha yang mencari keuntungan
jangka panjang dengan mengintegrasikan prinsip sosial, lingkungan, dan
ekonomi dalam operasionalnya. Tujuannya adalah menciptakan dampak positif
bagi komunitas dan alam, tanpa merusak sumber daya alam atau mengabaikan
kesejahteraan generasi mendatang. Ciri-cirinya : bukan usaha musiman,
tidak berdampak negative pada lingkungan
- Komoditas Usaha sesuai dengan POM (Project
Operational Manual): Komoditas
usaha yang direkomendasikan kekegiatan Matching Grants, adalah
usaha yang sesuai dengan ketentuan yang dapat difasilitasi oleh kegiatan Matching
Grants.
- Janji Jaga Alam: Kelompok harus mau berkomitmen ikut serta
dalam melestarikan lingkungan sekitar desa.
- Ramah Lingkungan: Jenis usaha yang dijalankan tidak boleh
merusak hutan atau ekosistem yang ada, terutama mangrove. Misalnya :
komitmen dari setiap keuntungan disisihkan untuk menanam mangrove, atau
komitmen untuk tidak merusak mangrove.
- Rekam Jejak yang Baik: Kelompok tidak memiliki catatan buruk dalam
sosial masyarakat serta dalam mengelola bantuan atau program pemerintah
sebelumnya.
5. Hasil Rapid
Assesment (Penilaian Cepat)
Setelah pengecekan selesai, ada
dua jalan yang akan diambil:
- Jika Hasilnya "Sesuai": Akan dibuatkan Berita Acara resmi yang
akan diserahkan kepada Business Coach (Pelatih Bisnis) yang akan
membantu menyusun Rencana Usaha (Business Plan)
- Jika Hasilnya "Tidak Sesuai": Jangan khawatir, kelompok tetap akan dibantu melalui Pendampingan Lainnya atau diberikan penguatan agar ke depannya bisa memperbaiki syarat-syarat yang kurang dan siap untuk bersaing kembali.
BUSINESS COACH SEBELUM
MATCHING GRANTS
Bagan alur ini menjelaskan
tahapan pendampingan oleh Business Coach bagi kelompok masyarakat agar
siap mendapatkan bantuan modal usaha atau Matching Grants. Proses ini
dirancang untuk memastikan ide usaha masyarakat desa berubah menjadi rencana
bisnis yang matang dan layak dibantu.
Berikut adalah langkah-langkahnya :
1. Mengenali Hasil
identifikasi Potensi Desa
Pada tahap ini, pendamping
akan mengumpulkan informasi dan data mengenai kelompok masyarakat yang memiliki
potensi untuk dikembangkan usahanya.
2. Menyusun Rencana Usulan
Kegiatan Kerja (RUKK)
Setelah kelompok dipilih,
dilakukan Pendampingan Penyusunan RUKK. RUKK adalah rencana usulan
kegiatan kelompok yang menjadi dasar bagi calon penerima bantuan untuk
menentukan arah usahanya ke depan.
3. Belajar Bersama
Melalui Pelatihan
Agar kelompok lebih pintar
mengelola usaha, diadakan Pelatihan Kelompok Masyarakat. Di sini,
kelompok calon penerima bantuan akan diberikan ilmu tambahan agar mereka siap
menjalankan rencana bisnis yang sudah disusun.
4. Membuat Bisnis
Proposal
Setelah punya ilmu dan
rencana, tahap selanjutnya adalah menyusun Bisnis Proposal. Hasil dari
semua pendampingan sebelumnya dikumpulkan menjadi sebuah dokumen proposal usaha
yang rapi dan jelas.
5. Pemeriksaan Ulang
Proposal
Proposal yang sudah dibuat
tidak langsung diserahkan, melainkan masuk ke tahap Review Bisnis Proposal.
Proposal tersebut akan diperiksa kembali untuk melihat apakah ada bagian yang
perlu diperbaiki atau ditambah.
6. Perbaikan dan
Finalisasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan
sebelumnya, dilakukan Finalisasi Bisnis Proposal. Kelompok akan
memperbaiki dan menyempurnakan proposal mereka hingga benar-benar siap dan
tidak ada kesalahan lagi.
7. Penyerahan kepada
Penilai
Langkah terakhir dalam
alur ini adalah Menyerahkan ke CF. Bisnis proposal yang sudah final
diserahkan kepada Control Facilitato untuk dinilai kelayakannya sebelum masuk
kedalam sidang Pleno.
BUSINESS COACH SESUDAH
MATCHING GRANTS
Bagan alur ini menjelaskan
langkah-langkah pendampingan oleh Business Coach bagi kelompok
masyarakat setelah mendapatkan
bantuan modal (Matching Grants). Tujuannya adalah memastikan dana
bantuan tersebut digunakan dengan benar agar usaha warga berkembang dan
menguntungkan.
Berikut adalah penjelasan
tahapan yang akan dilalui oleh kelompok masyarakat:
1. Pendampingan
Menjalankan Usaha
Setelah dana bantuan
diterima, tahap pertama adalah Pendampingan Implementasi kegiatan MG.
Pada tahap ini, pendamping akan terjun langsung menemani kelompok warga dalam
melaksanakan rencana usaha yang sudah disetujui, agar pelaksanaannya sesuai
dengan tujuan awal.
2. Mencari Pembeli
Tetap (Offtaker)
Agar hasil usaha kelompok
masyarakat pasti ada yang membeli, dilakukan Identifikasi Offtaker Potensial.
Pendamping akan mencari informasi dan mengumpulkan daftar calon pembeli atau
perusahaan yang siap bekerja sama untuk menampung hasil usaha dari kelompok
desa.
3. Pengawasan
Penggunaan Dana
Pemerintah dan pendamping
melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap penggunaan dana hibah.
Langkah ini dilakukan untuk memantau apakah uang bantuan digunakan sesuai
rencana dan membantu masyarakat dalam pengelolaan keuangan kelompok.
4. Pengelompokan
Kelompok Usaha
Dilakukan Identifikasi/Pengklasteran
Kelompok Masyarakat Penerima MG. Pendamping akan mendata kondisi terbaru
dari setiap kelompok usaha untuk melihat mana yang sudah mandiri dan mana yang
masih butuh bantuan lebih lanjut, yang datanya akan digunakan untuk pengajuan
tahap berikutnya (W2).
5. Pengawasan Tingkat
Desa
Tahap terakhir adalah Pengawasan
dan Supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan Business Coach for Village Level.
Ini adalah pengecekan menyeluruh untuk memastikan semua kegiatan pendampingan
dan pemantauan telah terlaksana dengan baik di tingkat desa, sehingga warga
benar-benar merasakan manfaat dari program tersebut.
"Inti dari Alur Ini:
Pemerintah ingin memastikan warga tidak dibiarkan sendiri setelah menerima uang bantuan








