Proyek Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) kembali menunjukkan komitmen nyata dalam pemulihan ekosistem pesisir Sumatera Utara. Pada Kamis, 16 April 2026, PPIU Sumatera Utara secara resmi menyelenggarakan Penandatanganan Perjanjian Kontrak Swakelola (SPKS) untuk kegiatan penanaman mangrove tahap awal (P0) di wilayah Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Acara yang berlangsung di Hotel Grand Stabat, Kabupaten Langkat, ini melibatkan dua kelompok masyarakat lokal, yakni KTH Tanjung Harapan dan KTH Tunas Tanjung Harapan.
Penekanan pada Pelaksanaan Cepat dan Koordinasi Lintas Lembaga
Acara dibuka oleh Sigit Prasetyo, Asisten Rehabilitasi Mangrove PPIU Sumatera Utara, yang memaparkan pedoman teknis kontrak M4CR, metode penanaman, serta rincian anggaran pengayaan seluas 3.000/ha yang mencakup upah tenaga kerja, pengadaan ajir, papan nama, dan bibit.Selanjutnya, Parihutan Sagala
selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) IV M4CR Wilayah Sumatera Utara melakukan
negosiasi teknis dan anggaran bersama perwakilan kelompok. Ia juga menekankan
pentingnya komunikasi aktif dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam
(BBKSDA) Sumatera Utara, mengingat lokasi penanaman berada di dalam kawasan
konservasi yang menjadi wilayah kelola resmi instansi tersebut.
Manager PPIU Sumatera Utara,
Aditya Wahyu Putra, mengingatkan bahwa proyek M4CR dijadwalkan berakhir pada
akhir tahun 2026. Oleh karena itu, pelaksanaan penanaman P0 harus segera
direalisasikan agar prosesnya masih dapat diawasi secara optimal hingga tahapan
pemeliharaan (P1). Ia juga menginstruksikan seluruh tim lapangan untuk segera
melaporkan kendala yang muncul agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Konteks Kebijakan dan Urgensi Pemulihan Ekosistem
Dalam sesi kebijakan rehabilitasi mangrove, Edina
Ginting, PEH Madya Langkat yang mewakili Kepala BBKSDA Sumatera Utara,
menyoroti isu Triple Planetary Crisis (perubahan iklim, kehilangan
keanekaragaman hayati, dan polusi) yang saling berkait dan mempercepat
degradasi lingkungan. Ia juga memaparkan data strategis kawasan SM Karang
Gading dan Langkat Timur Laut yang mencakup luas 14.827 hektar di Kabupaten Langkat
dan Deli Serdang, melibatkan 17 desa dengan sekitar 72.000 jiwa. Sebagian besar
masyarakat berprofesi sebagai petani, nelayan, dan pekerja informal yang
kehidupannya sangat bergantung pada kelestarian ekosistem mangrove. Pengelolaan
kawasan ini telah diperkuat oleh sejumlah regulasi terbaru, termasuk UU No. 32
Tahun 2024, UU No. 41 Tahun 1999, PP No. 28 Tahun 2011, serta Permenhut No. 4
dan No. 18 Tahun 2025.
Rangkaian acara dilanjutkan
dengan pemaparan teknis penyusunan dokumen pertanggungjawaban keuangan kelompok
oleh Rizky dari PIU Jakarta, divisi Rehabilitasi Mangrove. Sesi ini kemudian
diakhiri dengan penandatanganan kontrak swakelola antara PPK IV M4CR Sumatera
Utara dengan ketua KTH Tanjung Harapan dan KTH Tunas Tanjung Harapan. Sebagai
penutup, Fauzul selaku Fasilitator Teknis PPIU Sumatera Utara memimpin
bimbingan teknis (BIMTEK) bagi pengawas dan pelaksana lapangan guna memastikan
standar penanaman dan pemeliharaan berjalan sesuai prosedur.
Acara ini dihadiri oleh
perwakilan lintas sektor yang diundang secara resmi, meliputi BBKSDA
Sumatera Utara, Perwakilan Kepala BPDAS Wampu Sei Ular, PPK Wilayah Sumatera Utara
M4CR, Pejabat Pengadaan (PPK VI), Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan
staf Direktorat Rehabilitasi Mangrove,
Dengan terlaksananya
penandatanganan kontrak swakelola ini, diharapkan rehabilitasi mangrove di
wilayah SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut dapat berjalan transparan,
terukur, dan berdampak langsung pada pemulihan ekosistem pesisir serta
peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar. Kolaborasi sinergis antara
pemerintah, lembaga proyek, dan komunitas lokal menjadi fondasi utama dalam
mewujudkan ketahanan pesisir Sumatera Utara yang berkelanjutan.








