Lokakarya Penguatan Penerapan Gender Equality, Disability and Social Inclusion (GEDSI) dalam Safeguard Pendanaan Iklim yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) bersama Yayasan Penabulu memasuki hari kedua dan ketiga pada 8–9 April 2026 di Hotel Lumire, Jakarta. Kegiatan yang berlangsung 6–10 April 2026 ini dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga perantara, unit pengelola proyek iklim, akademisi, dan pelaku usaha, termasuk Provincial Project Implementation Unit (PPIU) M4CR Sumatera Utara sebagai salah satu peserta kunci.
Setelah hari pertama yang
membahas kerangka safeguard dan pembelajaran implementasi GEDSI dari sektor
swasta, hari kedua difokuskan pada pendalaman perspektif gender, disabilitas,
dan nilai-nilai keagamaan sebagai fondasi safeguard yang inklusif. Hari ketiga
kemudian ditutup dengan simulasi praktis dan penyusunan rencana aksi
implementasi GEDSI di lembaga perantara.
Hari Kedua: Panel Diskusi –
Perspektif Gender dan Disabilitas dalam Safeguard
Sesi panel hari kedua bertajuk "Memahami
GEDSI sebagai Fondasi Safeguard: Perspektif Gender dan Disabilitas dalam
Pendanaan Iklim" menghadirkan dua narasumber ahli:
1. Mia Siscawati – Ketua
Program Studi Kajian Gender, Universitas Indonesia
Dalam paparan "Gender Equality dalam Safeguard: Dari Ketimpangan
Struktural ke Praktik Perlindungan yang Adil", Mia Siscawati
menekankan bahwa gender merupakan konstruksi sosial yang mengatur peran,
posisi, dan relasi kuasa antara perempuan dan laki-laki dalam masyarakat.
Ketidakadilan gender—dalam bentuk stereotip, beban berlebih, subordinasi,
marginalisasi, dan kekerasan—turut memperparah kerentanan kelompok tertentu
terhadap dampak perubahan iklim.
Mia menjelaskan bahwa Indeks
Ketimpangan Gender (IKG) Indonesia pada 2024 berada di peringkat 109 dari 193
negara, dipengaruhi oleh tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan rendahnya
representasi perempuan di parlemen. Oleh karena itu, integrasi perspektif
gender dalam safeguard pendanaan iklim harus dilakukan secara sistematis
melalui:
- Pengumpulan dan analisis data terpilah gender;
- Perencanaan dan penganggaran yang responsif gender;
- Mekanisme partisipasi bermakna bagi perempuan dalam pengambilan keputusan;
- Pemberdayaan perempuan sebagai agen perubahan, bukan sekadar penerima manfaat.
"Program iklim yang tidak
mempertimbangkan dimensi gender berisiko mengabaikan kebutuhan spesifik
perempuan, terutama dalam konteks akses terhadap sumber daya alam, kontrol atas
manfaat ekonomi, dan perlindungan dari dampak bencana," tegas Mia.
2. Pujiaryati Anggiasari –
GEDSI Partnership Manager, KINETIK Hub
Memaparkan materi "Disability Inclusion dalam Safeguard: Hak,
Aksesibilitas, dan Prinsip No One Left Behind", Pujiaryati
menggarisbawahi pentingnya pergeseran paradigma dari model medis/charity menuju
model sosial dan berbasis hak dalam memandang disabilitas. Dalam model berbasis
hak, penyandang disabilitas adalah subjek hukum yang memiliki hak setara untuk
berpartisipasi, mengakses layanan, dan menerima manfaat dari program
pembangunan.
Pujiaryati memperkenalkan
kerangka kerja inklusi disabilitas dalam siklus pendanaan iklim:
- Screening: Identifikasi risiko dan hambatan aksesibilitas sejak awal;
- Design: Penerapan universal design dan alokasi anggaran untuk aksesibilitas;
- Implementation: Fasilitasi inklusif, keterlibatan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD), dan mekanisme pengaduan yang aksesibel;
- Monitoring: Penggunaan indikator inklusi dan data terpilah disabilitas;
- Learning & Adaptation: Dokumentasi pembelajaran dan perbaikan berkelanjutan.
"Accessibility is good
design, good ethics, and good business. Pendanaan yang terlihat netral bisa
tetap eksklusif jika tidak mempertimbangkan hambatan struktural yang dihadapi
penyandang disabilitas," ujar Pujiaryati.
Perspektif Keagamaan: GEDSI
dan Keadilan Iklim dalam Bingkai Islam
Sesi sore hari kedua menghadirkan
Wakhit Hasyim, akademisi dari State Institute of Islamic Thought Syekh
Nurjati Cirebon, dengan materi "GEDSI, Perubahan Iklim, dan Safeguard
dalam Perspektif Agama". Wakhit memaparkan konsep keadilan ('adl)
dalam Islam sebagai prinsip menempatkan sesuatu pada tempatnya secara
proporsional, serta relevansinya dengan upaya mencapai keadilan iklim.
Melalui penafsiran naratif kisah
penciptaan Adam dan Hawa, Wakhit menjelaskan bahwa:
- Jannah (taman) merepresentasikan keseimbangan ekologis yang ideal;
- Manusia sebagai khalifah memiliki tanggung jawab menjaga alam, bukan merusaknya;
- Kerusakan lingkungan terjadi ketika manusia melanggar prinsip kepatuhan terhadap aturan Ilahi dan dipengaruhi oleh nafsu serta ideologi destruktif.
Wakhit juga menekankan prinsip
transformasi sosial dalam Islam: "Allah tidak akan mengubah keadaan
suatu kaum hingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri"
(QS. Ar-Ra'd: 11). Prinsip ini mengisyaratkan bahwa aksi iklim yang efektif
harus dimulai dari perubahan kesadaran, perilaku, dan kebijakan yang
berkeadilan—termasuk memastikan bahwa kelompok rentan tidak ditinggalkan.
"Keadilan iklim dalam
perspektif Islam bukan hanya tentang mengurangi emisi, tetapi juga tentang
memastikan bahwa setiap makhluk, terutama yang paling rentan, mendapatkan
haknya untuk hidup layak dalam lingkungan yang sehat," pungkas Wakhit.
Hari Ketiga: Jaring Kerentanan
dan Penyusunan Rencana Aksi
Pada hari ketiga, 9 April 2026,
peserta diajak untuk merefleksikan keterhubungan dimensi GEDSI dalam safeguard
melalui aktivitas "Jaring Kerentanan dan Perlindungan". Metode
permainan interaktif ini membantu peserta memetakan bagaimana faktor gender,
disabilitas, usia, status ekonomi, dan identitas sosial lainnya saling
beririsan (intersectionality) dalam menciptakan kerentanan atau
ketahanan terhadap dampak perubahan iklim.
Sesi dilanjutkan dengan penyusunan
Rencana Tindak Lanjut oleh masing-masing lembaga perantara dan unit
pengelola proyek. Peserta, termasuk perwakilan PPIU M4CR Sumatera Utara,
berkomitmen untuk:
- Menyusun panduan operasional pengarusutamaan GEDSI dalam mekanisme safeguard;
- Mengintegrasikan data terpilah gender dan disabilitas dalam perencanaan dan monitoring program;
- Memperkuat kapasitas staf dalam identifikasi dan mitigasi risiko GEDSI;
- Membangun kemitraan strategis dengan OPD, organisasi perempuan, dan kelompok rentan untuk memastikan partisipasi bermakna.
Partisipasi Aktif PPIU M4CR
Sumatera Utara
Sebagai unit pelaksana Program
Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) di wilayah pesisir Sumatera Utara, PPIU
M4CR Sumatera Utara turut berperan aktif dalam seluruh sesi lokakarya.
Kehadiran mereka mencerminkan komitmen untuk menginternalisasi prinsip GEDSI
dalam pengelolaan ekosistem mangrove yang inklusif, memastikan bahwa masyarakat
pesisir—termasuk perempuan nelayan, penyandang disabilitas, dan kelompok
marginal—turut memperoleh manfaat dari program adaptasi perubahan iklim.
Penutup dan Komitmen Bersama
Lokakarya ditutup dengan refleksi
proses pembelajaran, post-test, dan komitmen kolektif untuk menjadikan GEDSI
sebagai fondasi etis dan operasional dalam setiap program pendanaan iklim.
Melalui pendekatan yang holistik—menggabungkan perspektif teknis, sosial, dan
nilai-nilai keagamaan—BPDLH dan mitra berharap dapat memperkuat ekosistem
pendanaan iklim Indonesia yang tidak hanya efektif secara lingkungan, tetapi
juga adil, inklusif, dan berkeadilan sosial.





