![]() |
Jakarta, 13 Agustus 2026 – Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan
Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Dr. Muhammad Zainal Arifin, S.Hut, M.Si, selaku Executive Director Program Mangrove
for Coastal Resilience (M4CR), menerbitkan Surat Edaran Nomor
S.28/SPDAS/M4CR/8/2026 tanggal 11 Agustus 2026 tentang Pencegahan Korupsi,
Pungutan Liar, Gratifikasi, dan Benturan Kepentingan di Lingkungan Program
M4CR.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada National Project Manager (NPM) M4CR, Project Implementing Unit (PIU) Manager, Provincial Project Implementing Unit (PPIU) Manager, serta seluruh personel M4CR yang tersebar di empat provinsi pelaksana, yakni Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Dalam surat edaran itu,
ditegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya memperkuat komitmen tata kelola
yang bersih, transparan, dan akuntabel serta membangun zona integritas di
lingkungan M4CR. Seluruh personel di tingkat Project Management Office
(PMO), PIU, maupun PPIU diamanatkan untuk:
- Menolak segala bentuk gratifikasi yang
berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas;
- Menolak pemberian pada momentum kegiatan
dinas, hari raya keagamaan, ulang tahun, mutasi/promosi jabatan, atau
alasan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan;
- Tidak melakukan pungutan di luar ketentuan
yang berlaku;
- Tidak meminta dana dan/atau hadiah, baik
secara tertulis maupun tidak tertulis, karena merupakan perbuatan yang
dilarang dan dapat berimplikasi pada proses hukum tindak pidana korupsi;
- Melaksanakan seluruh kegiatan sesuai ketentuan dalam pedoman Project Operational Manual (POM) yang berlaku.
Surat edaran ini juga mewajibkan
seluruh personel PMO, PIU, dan PPIU yang menerima gratifikasi untuk segera
melaporkannya melalui mekanisme Feedback and Grievance Redress Mechanism
(FGRM) PIU Loan M4CR. Laporan dapat disampaikan melalui nomor HP/WhatsApp
0811-8120-7526 apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi atau bentuk
pelanggaran lainnya, baik yang telah terjadi maupun yang berpotensi terjadi.
Selain itu, seluruh personel diwajibkan menjadi teladan integritas serta mendorong pelaporan gratifikasi dan melakukan internalisasi nilai-nilai anti-korupsi secara berkala di lingkungan kerja masing-masing.
Lebih lanjut, NPM M4CR, PIU Manager, dan PPIU Manager diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan melalui sosialisasi internal di masing-masing unit kerja mengenai budaya anti-korupsi dan tata cara pelaporan gratifikasi.
"Sekretaris Direktorat
Jenderal PDASRH selaku Executive Director M4CR menegaskan bahwa surat
edaran ini merupakan wujud nyata komitmen Kementerian Kehutanan dalam
memastikan program M4CR berjalan dengan prinsip good governance. Tidak
ada toleransi terhadap praktik korupsi, pungutan liar, gratifikasi, maupun
benturan kepentingan di lingkungan program," demikian pernyataan yang
tertuang dalam surat tersebut.
Tentang M4CR
Program Mangrove for Coastal
Resilience (M4CR) merupakan program rehabilitasi dan pengelolaan ekosistem
mangrove untuk ketahanan pesisir yang dilaksanakan di empat provinsi, yaitu
Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Program ini
berada di bawah koordinasi Ditjen PDASRH Kementerian Kehutanan RI dengan
struktur organisasi yang meliputi PMO, PIU, dan PPIU di masing-masing wilayah
pelaksana.






