Divisi Komunikasi

Kemenhut RI Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi, Pungli, dan Gratifikasi di Lingkungan Program M4CR

 


Jakarta, 13 Agustus 2026 – Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Dr. Muhammad Zainal Arifin, S.Hut, M.Si, selaku Executive Director Program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR), menerbitkan Surat Edaran Nomor S.28/SPDAS/M4CR/8/2026 tanggal 11 Agustus 2026 tentang Pencegahan Korupsi, Pungutan Liar, Gratifikasi, dan Benturan Kepentingan di Lingkungan Program M4CR.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada National Project Manager (NPM) M4CR, Project Implementing Unit (PIU) Manager, Provincial Project Implementing Unit (PPIU) Manager, serta seluruh personel M4CR yang tersebar di empat provinsi pelaksana, yakni Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Dalam surat edaran itu, ditegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya memperkuat komitmen tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel serta membangun zona integritas di lingkungan M4CR. Seluruh personel di tingkat Project Management Office (PMO), PIU, maupun PPIU diamanatkan untuk:

  1. Menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas;
  2. Menolak pemberian pada momentum kegiatan dinas, hari raya keagamaan, ulang tahun, mutasi/promosi jabatan, atau alasan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan;
  3. Tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku;
  4. Tidak meminta dana dan/atau hadiah, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, karena merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada proses hukum tindak pidana korupsi;
  5. Melaksanakan seluruh kegiatan sesuai ketentuan dalam pedoman Project Operational Manual (POM) yang berlaku.

Surat edaran ini juga mewajibkan seluruh personel PMO, PIU, dan PPIU yang menerima gratifikasi untuk segera melaporkannya melalui mekanisme Feedback and Grievance Redress Mechanism (FGRM) PIU Loan M4CR. Laporan dapat disampaikan melalui nomor HP/WhatsApp 0811-8120-7526 apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya, baik yang telah terjadi maupun yang berpotensi terjadi.

Selain itu, seluruh personel diwajibkan menjadi teladan integritas serta mendorong pelaporan gratifikasi dan melakukan internalisasi nilai-nilai anti-korupsi secara berkala di lingkungan kerja masing-masing.

Lebih lanjut, NPM M4CR, PIU Manager, dan PPIU Manager diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan melalui sosialisasi internal di masing-masing unit kerja mengenai budaya anti-korupsi dan tata cara pelaporan gratifikasi.

"Sekretaris Direktorat Jenderal PDASRH selaku Executive Director M4CR menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan wujud nyata komitmen Kementerian Kehutanan dalam memastikan program M4CR berjalan dengan prinsip good governance. Tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, pungutan liar, gratifikasi, maupun benturan kepentingan di lingkungan program," demikian pernyataan yang tertuang dalam surat tersebut.

Tentang M4CR

Program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) merupakan program rehabilitasi dan pengelolaan ekosistem mangrove untuk ketahanan pesisir yang dilaksanakan di empat provinsi, yaitu Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Program ini berada di bawah koordinasi Ditjen PDASRH Kementerian Kehutanan RI dengan struktur organisasi yang meliputi PMO, PIU, dan PPIU di masing-masing wilayah pelaksana.