Divisi Komunikasi

Menjaga Napas Bumi: Memahami CITES dan Urgensi Hari Satwa Liar Sedunia


Keanekaragaman hayati adalah fondasi kehidupan di bumi. Namun, eksploitasi berlebihan terhadap alam telah mendorong ribuan spesies ke ambang kepunahan. Sebagai respons terhadap krisis ini, dunia internasional mengambil langkah bersejarah pada tahun 1973 melalui Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah, atau yang lebih dikenal dengan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).

Artikel ini akan mengupas apa itu CITES, mengapa konvensi ini vital bagi kelangsungan hidup spesies liar, hubungannya dengan Hari Satwa Liar Sedunia, serta langkah nyata yang dapat kita lakukan.

Apa Itu CITES?

CITES adalah sebuah perjanjian internasional antar-pemerintah yang ditandatangani pada 3 Maret 1973 di Washington D.C., Amerika Serikat, dan mulai berlaku pada 1 Juli 1975. Tujuan utama CITES bukanlah untuk melarang seluruh perdagangan satwa liar, melainkan untuk memastikan bahwa perdagangan internasional spesimen hewan dan tumbuhan liar tidak mengancam kelangsungan hidup spesies tersebut di alam liar.

CITES bekerja dengan mengatur perdagangan melalui sistem perizinan untuk spesies yang tercantum dalam tiga lampiran (Appendices):

    • Appendix I: Spesies yang terancam punah. Perdagangan komersial spesies ini dilarang keras.
    • Appendix II: Spesies yang belum tentu terancam punah, tetapi perdagangan harus dikontrol untuk mencegah pemanfaatan yang tidak kompatibel dengan kelangsungan hidup mereka.
    • Appendix III: Spesies yang dilindungi di setidaknya satu negara yang meminta bantuan negara CITES lain untuk mengontrol perdagangannya.

Hingga kini, CITES telah melindungi lebih dari 38.000 spesies tumbuhan dan hewan, termasuk gajah, badak, harimau, hingga berbagai jenis anggrek dan kaktus.

Mengapa CITES Sangat Penting?

Mengapa dunia membutuhkan perjanjian seperti CITES? Jawabannya terletak pada sifat perdagangan satwa liar yang melintasi batas negara. Seekor hewan yang diburu di Afrika bisa saja diperdagangkan di Asia atau Eropa. Tanpa regulasi bersama, negara satu bisa melindungi satwanya, namun negara lain membiarkan perdagangannya, yang pada akhirnya tetap menghancurkan populasi satwa tersebut.

Menurut Oldfield (2003) dalam bukunya The Trade in Wildlife: Regulation for Conservation, perdagangan ilegal satwa liar adalah salah satu ancaman terbesar bagi keanekaragaman hayati global, setara dengan perusakan habitat. Perdagangan ini didorong oleh permintaan akan obat-obatan tradisional, koleksi eksotis, perhiasan, dan daging hewan liar (bushmeat).

CITES penting karena:

    • Mencegah Kepunahan: Memberikan kerangka hukum untuk menghentikan eksploitasi berlebihan.
    • Kerja Sama Global: Memaksa negara-negara untuk bekerja sama dalam penegakan hukum.
    • Kesadaran Ekonomi: Menunjukkan bahwa satwa liar lebih berharga saat hidup (untuk ekowisata dan keseimbangan ekosistem) daripada saat mati.

Dari CITES Menuju Hari Satwa Liar Sedunia

Tanggal penandatanganan CITES, yaitu 3 Maret, memiliki makna simbolis yang mendalam. Untuk memperingati peran vital konvensi ini dalam melindungi spesies liar, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi pada 20 Desember 2013 untuk menetapkan tanggal 3 Maret sebagai Hari Satwa Liar Sedunia (World Wildlife Day).

Hari ini pertama kali dirayakan secara resmi pada 3 Maret 2014. Penetapan hari ini bukan sekadar perayaan, melainkan seruan global untuk meningkatkan kesadaran tentang kejahatan satwa liar dan pentingnya konservasi. Seperti dikutip dalam laporan UNEP (United Nations Environment Programme), Hari Satwa Liar Sedunia bertujuan untuk merayakan keindahan dan keanekaragaman fauna dan flora liar, serta mengingatkan manusia akan tanggung jawab moral untuk menjaganya.

Call to Action: Apa yang Harus Kita Lakukan?

Perlindungan satwa liar bukan hanya tugas pemerintah atau LSM internasional. Setiap individu memiliki peran. Berikut adalah langkah nyata yang dapat Anda lakukan:

    • Jadi Konsumen Cerdas: Jangan pernah membeli produk yang berasal dari satwa liar dilindungi, seperti gading gajah, sisik trenggiling, kulit penyu, atau burung langka. Permintaan Anda menghentikan rantai pasokan ilegal.
    • Laporkan Perdagangan Ilegal: Jika Anda melihat penjualan satwa liar yang mencurigakan di media sosial atau pasar, laporkan kepada pihak berwenang (seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau polisi).
    • Edukasi Lingkungan: Bagikan informasi tentang CITES dan Hari Satwa Liar Sedunia kepada keluarga dan teman. Kesadaran adalah langkah pertama perubahan.
    • Dukung Konservasi: Salurkan dukungan, baik berupa donasi atau waktu (menjadi relawan), kepada organisasi yang berjuang melindungi habitat satwa liar.
    • Hormati Alam Saat Berwisata: Saat berkunjung ke alam liar, pastikan Anda tidak mengganggu habitat, tidak memberi makan hewan sembarangan, dan tidak membeli suvenir yang berasal dari bagian tubuh hewan.

CITES yang lahir pada 1973 dan Hari Satwa Liar Sedunia yang dimulai pada 2014 adalah pengingat bahwa manusia adalah bagian dari ekosistem, bukan penguasa yang berhak mengeksploitasi tanpa batas. Masa depan satwa liar ada di tangan kita. Mari jadikan setiap hari sebagai hari untuk menjaga alam, agar generasi mendatang masih dapat menyaksikan keagungan fauna dan flora liar di bumi ini.

Jaga Satwanya, Lestarikan Ekosistemnya, Selamatkan Masa Depan Kita.

Referensi Buku dan Sumber

Untuk mendalami topik ini, berikut adalah referensi buku dan dokumen resmi yang dapat dijadikan rujukan:

    1. Sands, Philippe, & Peel, Jacqueline. (2012). Principles of International Environmental Law. Cambridge University Press. Buku ini menjelaskan kerangka hukum internasional termasuk detail implementasi CITES dalam hukum lingkungan global.
    2. Oldfield, S. (2003). The Trade in Wildlife: Regulation for Conservation. Earthscan Publications. Membahas secara mendalam hubungan antara perdagangan satwa liar dan upaya konservasi, serta efektivitas regulasi seperti CITES.
    3. CITES Secretariat. (2019). Introduction to CITES. Geneva: CITES Secretariat. Dokumen resmi dari sekretariat CITES yang menjelaskan sejarah, struktur, dan fungsi konvensi.
    4. Resolusi Majelis Umum PBB A/RES/68/205. (2013). International Day for Wildlife. Dokumen resmi PBB yang menetapkan 3 Maret sebagai Hari Satwa Liar Sedunia.