Kegiatan ini didasarkan pada
Undangan Kepala BPDAS Wampu Sei Ular dan dihadiri oleh perwakilan
strategis, termasuk Direktorat Rehabilitasi Mangrove Kementerian Kehutanan, PIU
M4CR (Mangrove for Coastal Resilience), Direktorat Perencanaan dan Evaluasi
(PEPDAS), BBKSDA Sumatera Utara, BPDAS Asahan Barumun, serta Balai Pemantapan
Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan.
Prioritas Nasional dan Target
Daerah
Pak Reza dari Direktorat PEPDAS
Kementerian Kehutanan menyampaikan bahwa rehabilitasi hutan dan lahan (RHL)
merupakan program prioritas nasional. Saat ini, tercatat luas lahan kritis di
Indonesia mencapai 12.294.321 hektare berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kehutanan Nomor 406 Tahun 2025.
"Kemampuan RHL menggunakan
APBN hanya sekitar 5.000 hektare per tahun. Oleh karena itu, solusi utamanya
adalah menggandeng komunitas, swasta, dan kelompok masyarakat untuk mempercepat
rehabilitasi melalui skema karbon dan perhutanan sosial, dengan target
kemampuan RHL minimal 250.000 hektare per tahun," jelas Reza.
Untuk Provinsi Sumatera Utara,
target menjadi fokus pada dua wilayah BPDAS. Berdasarkan hasil rakor, target P0
tahun 2026 untuk BPDAS Wampu Sei Ular sebesar 490 hektare dan BPDAS Asahan
Barumun sebesar 500 hektare.
Integrasi Data Rehabilitasi
Mangrove
Ir. Nurhasnih, M.M., Data Science
Expert dan Technical Support Coordinator PIU M4CR, menekankan pentingnya
menyelaraskan rencana jangka menengah dan tahunan.
"RURHL adalah rencana jangka
menengah indikatif 10 tahun, sedangkan RTnRHL adalah rencana tahunan
operasional sebagai penjabaran RURHL. Kami berharap kegiatan rehabilitasi
mangrove dapat masuk dalam kegiatan RURHL agar dapat ditindaklanjuti dan bermanfaat
bagi keberlanjutan ekosistem," ujar Nurhasnih. Ia menambahkan bahwa hingga
saat ini, luas area yang sudah dilaksanakan mencapai 13.307 hektare, dan lokasi
target sudah teridentifikasi untuk rencana selanjutnya.
Abdurrahman Azzam Alfaruq, S.Si.,
dari Direktorat Rehabilitasi Mangrove, menyoroti tantangan teknis di lapangan.
Ia memaparkan data capaian penanaman M4CR di Sumatera Utara, dimana pada tahun
2026 direncanakan total 504 hektare (Wampu Sei Ular 265 ha dan Asahan Barumun
239 ha). Namun, sebagian areal kegiatan M4CR maupun FPVI (Forest and Peatland
Verification Instrument) belum masuk ke dalam dokumen RURHL.
"Sebagian lokasi FPVI
merupakan bekas sawit dan belum terpetakan di dalam Peta Mangrove Nasional
(PMN). Jika area tambak atau sawit akan dikembalikan menjadi mangrove, kondisi
tersebut harus diverifikasi agar dapat masuk sebagai Data Potensi pada PMN. Ini
penting agar kegiatan dapat tercover dalam rencana resmi," tutur Azzam.
Kesepakatan dan Langkah Strategis
Dalam sesi diskusi yang dipandu
oleh jajaran BPDAS Wampu Sei Ular dan Asahan Barumun, peserta menyepakati
beberapa langkah strategis untuk mengatasi kendala di lapangan:
- Integrasi Data: Perlunya sharing data pelaksanaan Rehabilitasi Mangrove dari BRGM dan PPIU M4CR Sumatera Utara kepada BPDAS untuk penyusunan RURHL.
- Fasilitasi Teknis: Pemberian bimbingan teknis (bimtek) bagi tim teknis BPDAS untuk penyusunan RTnRHL.
- Percepatan Dokumen: Akselerasi penyelesaian, penilaian, dan pengesahan dokumen RTnRHL agar pelaksanaan rehabilitasi dapat tepat waktu, dengan target kontrak pada akhir Maret hingga awal April 2026.
- Verifikasi Lokasi: Koordinasi intensif untuk memastikan lokasi yang sudah pernah ditanami namun hasilnya di luar kemampuan (gagal tumbuh) tetap dapat dijadikan target sasaran jika kondisi lahan masih kritis.
Kepala BPDAS Wampu Sei Ular
menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung penuh program prioritas
Kementerian Kehutanan. "Kami akan memastikan bahwa data dan rencana
kegiatan dari mitra seperti M4CR dapat terakomodasi dalam dokumen perencanaan
BPDAS, sehingga rehabilitasi mangrove di Sumatera Utara dapat berjalan efektif
dan tepat sasaran," pungkasnya.
Rapat ditutup dengan komitmen
bersama untuk segera finalized rancangan kegiatan tahun 2026 guna mendukung
ketahanan pangan, energi, dan air melalui pengelolaan DAS yang berkelanjutan.
Tentang BPDAS Wampu Sei Ular
BPDAS Wampu Sei Ular merupakan
unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Kehutanan yang bertugas mengelola
daerah aliran sungai Wampu dan Sei Ular untuk menjaga keberlanjutan fungsi
lingkungan hidup dan sumber daya air.







