MEDAN, 23 Juni 2026 – Rangkaian Rapat Pleno Penilaian
Rencana Usaha Kegiatan Kelompok (RUKK) program Matching Grants Window 1
Batch 2 Provinsi Sumatera Utara resmi ditutup hari ini, Selasa (23/6).
Setelah melalui proses evaluasi ketat selama dua hari di Hotel Grand Mercure
Medan, Tim Komite Investasi Provinsi Sumatera Utara telah memetakan kelayakan
usaha dari 19 kelompok masyarakat pesisir penerima manfaat.
Fokus utama penilaian pada hari kedua ini menyoroti potensi
usaha masyarakat di wilayah pesisir Kabupaten Langkat, Deli Serdang, dan
Labuhanbatu Utara. Komoditas yang diusulkan oleh masyarakat sangat beragam,
mulai dari pembesaran dan penggemukan kepiting bakau, budidaya kepiting soka,
hingga pengolahan hasil tangkapan nelayan (ikan peres tawar dan renggini).
Evaluasi Berbasis Wilayah dan Keberlanjutan
Control
Facilitator Supervisor PPIU M4CR Sumatera Utara, Ichsan Prawoto
Sigalingging, menyampaikan bahwa penilaian tidak hanya melihat potensi
keuntungan ekonomi, tetapi juga dampak sosial dan kepatuhan terhadap regulasi
lingkungan.
"Kami melihat antusiasme dan kreativitas masyarakat di
Kabupaten Langkat, Deli Serdang, dan Labuhanbatu Utara dalam mengolah sumber
daya pesisir sangat tinggi. Namun, sebagai bentuk pendampingan yang bertanggung
jawab, Tim Komite Investasi mengambil beberapa keputusan tegas demi
keberlanjutan ekosistem dan kepastian hukum usaha mereka ke depan," ujar
Ichsan.
Berdasarkan Berita Acara Hasil Review yang ditandatangani
bersama oleh Tim Komite Investasi, BPDAS, KPH, dan Balai Perhutanan Sosial,
berikut adalah rekapitulasi hasil keputusan atas 19 dokumen RUKK yang
dievaluasi:
- Rekomendasi
dengan Catatan Perbaikan (3 Kelompok): Diberikan kepada kelompok yang
secara substansi usahanya layak, namun memerlukan penyesuaian teknis pada
proposal bisnisnya.
- Rekomendasi
Bersyarat (11 Kelompok): Mayoritas kelompok mendapatkan lampu hijau
dengan syarat wajib melengkapi dokumen legalitas penggunaan lahan,
registrasi kelembagaan, dan persyaratan administratif lainnya sebelum
pencairan hibah.
- Relokasi
Lokasi Usaha (2 Kelompok): Tim Komite Investasi merekomendasikan dua
kelompok masyarakat untuk memindahkan lokasi usahanya ke area yang sesuai
dengan peruntukan kawasan (di luar kawasan konservasi atau masuk ke area
Hutan Kemasyarakatan/HKm yang mereka kelola) demi kepastian hukum.
- Tidak
Direkomendasikan (3 Kelompok): Keputusan ini diambil berdasarkan
prinsip kelestarian lingkungan dan regulasi negara. Salah satu kelompok di
Kabupaten Langkat yang mengusulkan budidaya kepiting bakau bertelur secara
resmi ditolak karena bersimpangan dengan PermenKP Nomor 5 Tahun 2026 tentang
perlindungan induk lobster dan kepiting. Sementara itu, dua kelompok
lainnya yang berlokasi di kawasan Hutan Lindung tanpa legalitas dari
pemangku kawasan juga tidak dapat dilanjutkan.
Pendampingan Intensif oleh Business Coach
Kementerian Kehutanan melalui proyek M4CR memastikan bahwa kelompok masyarakat
yang menerima catatan maupun syarat tidak akan ditinggalkan. Tim Business
Coach dan Control Facilitator PPIU Sumatera Utara akan segera turun
langsung ke lapangan.
"Masyarakat akan kami dampingi intensif. Mulai dari
perbaikan rencana usaha, pengurusan legalitas kelembagaan, hingga fasilitasi
koordinasi dengan pemangku kawasan terkait. Tujuan kami adalah memastikan
ketika hibah usaha produktif ini disalurkan, kelompok benar-benar siap, legal,
dan usahanya berkelanjutan," tambah Ichsan.
Hasil akhir penilaian ini selanjutnya akan diserahkan kepada
PPK IV PPIU Sumatera Utara sebagai dasar pelaksanaan tahapan berikutnya.
Kelompok masyarakat yang telah memenuhi seluruh syarat dan catatan akan segera
melaju ke tahap penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) untuk
realisasi Matching Grants.
Melalui ketegasan dalam seleksi dan komitmen dalam
pendampingan, program Matching Grants ini terus membuktikan arahannya
yang pro-kemiskinan, pro-tenaga kerja, dan pro-pemulihan lingkungan pesisir di
Sumatera Utara.









