Divisi Komunikasi

Rapat Pleno Matching Grants Sumut Rampung, PPIU M4CR Sumatera Utara Umumkan Kelompok Masyarakat Pesisir Lolos Seleksi Awal

 

MEDAN, 23 Juni 2026 – Rangkaian Rapat Pleno Penilaian Rencana Usaha Kegiatan Kelompok (RUKK) program Matching Grants Window 1 Batch 2 Provinsi Sumatera Utara resmi ditutup hari ini, Selasa (23/6). Setelah melalui proses evaluasi ketat selama dua hari di Hotel Grand Mercure Medan, Tim Komite Investasi Provinsi Sumatera Utara telah memetakan kelayakan usaha dari 19 kelompok masyarakat pesisir penerima manfaat.

Fokus utama penilaian pada hari kedua ini menyoroti potensi usaha masyarakat di wilayah pesisir Kabupaten Langkat, Deli Serdang, dan Labuhanbatu Utara. Komoditas yang diusulkan oleh masyarakat sangat beragam, mulai dari pembesaran dan penggemukan kepiting bakau, budidaya kepiting soka, hingga pengolahan hasil tangkapan nelayan (ikan peres tawar dan renggini).

Evaluasi Berbasis Wilayah dan Keberlanjutan 

Control Facilitator Supervisor PPIU M4CR Sumatera Utara, Ichsan Prawoto Sigalingging, menyampaikan bahwa penilaian tidak hanya melihat potensi keuntungan ekonomi, tetapi juga dampak sosial dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

"Kami melihat antusiasme dan kreativitas masyarakat di Kabupaten Langkat, Deli Serdang, dan Labuhanbatu Utara dalam mengolah sumber daya pesisir sangat tinggi. Namun, sebagai bentuk pendampingan yang bertanggung jawab, Tim Komite Investasi mengambil beberapa keputusan tegas demi keberlanjutan ekosistem dan kepastian hukum usaha mereka ke depan," ujar Ichsan.

Berdasarkan Berita Acara Hasil Review yang ditandatangani bersama oleh Tim Komite Investasi, BPDAS, KPH, dan Balai Perhutanan Sosial, berikut adalah rekapitulasi hasil keputusan atas 19 dokumen RUKK yang dievaluasi:

  1. Rekomendasi dengan Catatan Perbaikan (3 Kelompok): Diberikan kepada kelompok yang secara substansi usahanya layak, namun memerlukan penyesuaian teknis pada proposal bisnisnya.
  2. Rekomendasi Bersyarat (11 Kelompok): Mayoritas kelompok mendapatkan lampu hijau dengan syarat wajib melengkapi dokumen legalitas penggunaan lahan, registrasi kelembagaan, dan persyaratan administratif lainnya sebelum pencairan hibah.
  3. Relokasi Lokasi Usaha (2 Kelompok): Tim Komite Investasi merekomendasikan dua kelompok masyarakat untuk memindahkan lokasi usahanya ke area yang sesuai dengan peruntukan kawasan (di luar kawasan konservasi atau masuk ke area Hutan Kemasyarakatan/HKm yang mereka kelola) demi kepastian hukum.
  4. Tidak Direkomendasikan (3 Kelompok): Keputusan ini diambil berdasarkan prinsip kelestarian lingkungan dan regulasi negara. Salah satu kelompok di Kabupaten Langkat yang mengusulkan budidaya kepiting bakau bertelur secara resmi ditolak karena bersimpangan dengan PermenKP Nomor 5 Tahun 2026 tentang perlindungan induk lobster dan kepiting. Sementara itu, dua kelompok lainnya yang berlokasi di kawasan Hutan Lindung tanpa legalitas dari pemangku kawasan juga tidak dapat dilanjutkan.

Pendampingan Intensif oleh Business Coach 

Kementerian Kehutanan melalui proyek M4CR memastikan bahwa kelompok masyarakat yang menerima catatan maupun syarat tidak akan ditinggalkan. Tim Business Coach dan Control Facilitator PPIU Sumatera Utara akan segera turun langsung ke lapangan.

"Masyarakat akan kami dampingi intensif. Mulai dari perbaikan rencana usaha, pengurusan legalitas kelembagaan, hingga fasilitasi koordinasi dengan pemangku kawasan terkait. Tujuan kami adalah memastikan ketika hibah usaha produktif ini disalurkan, kelompok benar-benar siap, legal, dan usahanya berkelanjutan," tambah Ichsan.

Hasil akhir penilaian ini selanjutnya akan diserahkan kepada PPK IV PPIU Sumatera Utara sebagai dasar pelaksanaan tahapan berikutnya. Kelompok masyarakat yang telah memenuhi seluruh syarat dan catatan akan segera melaju ke tahap penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) untuk realisasi Matching Grants.

Melalui ketegasan dalam seleksi dan komitmen dalam pendampingan, program Matching Grants ini terus membuktikan arahannya yang pro-kemiskinan, pro-tenaga kerja, dan pro-pemulihan lingkungan pesisir di Sumatera Utara.