Divisi Komunikasi

Kementerian Kehutanan Perkuat Tata Kelola Program Strategis M4CR: Tegakkan Integritas, Nol Toleransi terhadap Korupsi dan Benturan Kepentingan

 

JAKARTA, 2 September 2026 – Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (Ditjen PDASRH) Kementerian Kehutanan RI menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Pungutan Liar, Gratifikasi, dan Benturan Kepentingan di Lingkungan Program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR). Kegiatan yang berlangsung secara hibrida di Ruang Rapat PDASRH, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, ini menegaskan komitmen kuat Kementerian Kehutanan dalam mewujudkan tata kelola program strategis yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PDASRH selaku Executive Director M4CR, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan, serta seluruh jajaran Project Implementation Unit (PIU), Provincial PIU (PPIU), dan tim ahli dari berbagai wilayah lokasi proyek (Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara).

Sekretaris Ditjen PDASRH dalam sambutannya menekankan bahwa program M4CR merupakan aset strategis nasional dalam upaya rehabilitasi mangrove dan ketahanan pesisir yang berstandar internasional. Oleh karena itu, integritas menjadi fondasi utama yang tidak dapat ditawar.

"Sejalan dengan arahan Presiden dan target RPJMN 2025-2029 untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, kami memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang dikelola dalam program M4CR dapat dipertanggungjawabkan. Membangun zona integritas di lingkungan M4CR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral kita terhadap publik dan lingkungan," ujarnya.


Benturan Kepentingan sebagai Embrio Korupsi

Fokus utama sosialisasi kali ini adalah penerapan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan. Mengacu pada data Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), 64,4% kasus fraud di Indonesia berawal dari konflik kepentingan yang tidak dikelola.

"Terpapar pada situasi konflik kepentingan bukanlah sebuah pelanggaran, namun membiarkannya tanpa deklarasi dan pengendalian adalah embrio dari tindak pidana korupsi," tegas Sekretaris Inspektorat Jenderal selaku narasumber utama. Melalui Permenhut 13/2025, seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan diwajibkan untuk mencatat Register Kepentingan Pribadi dan melakukan deklarasi benturan kepentingan. Aturan ini juga mengatur masa tunggu (cooling-off period) selama 2 tahun pasca-jabatan untuk mencegah penyalahgunaan pengaruh.

Waspada Gratifikasi dan Red Flag Fraud

Dalam sesi pencegahan gratifikasi, Inspektorat Investigasi mengingatkan fenomena under-reporting. "Nol pelaporan tidak selalu berarti nol gratifikasi. Gratifikasi terkait jabatan adalah pintu awal suap yang merusak objektivitas pelayan publik. Seluruh personel M4CR, mulai dari tingkat pusat hingga pendamping desa, wajib menolak dan melaporkan setiap pemberian yang tidak wajar dalam waktu 30 hari," tambahnya.

Selain itu, sosialisasi juga memetakan area rawan fraud (red flag) di lingkungan PDASRH, khususnya dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), pengelolaan APBN, perizinan, hingga fasilitasi pemberdayaan masyarakat. Modus seperti mark-up, kolusi tender, hingga dokumen fiktif akan diantisipasi melalui penguatan mekanisme investigasi dan inisiasi Continuous Audit serta Fraud Procurement Prevention.

Saluran Pengaduan yang Aman dan Rahasia

Sebagai bentuk dukungan terhadap ASTACITA dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Kehutanan mengoptimalkan saluran Whistleblowing System (WBS) melalui JAPRI (Web: japri.itjen.kehutanan.go.id) dan email lapor.itjen@kehutanan.go.id. Masyarakat dan internal pekerja dapat melaporkan dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), maupun pelanggaran administrasi secara anonim dan dijamin kerahasiaannya.

Kementerian Kehutanan berharap sosialisasi ini tidak hanya meningkatkan literasi dan kesadaran antifraud, tetapi juga mengubah mindset seluruh personel M4CR untuk menjadikan integritas sebagai budaya kerja sehari-hari, demi keberhasilan program rehabilitasi mangrove dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.