JAKARTA, 2 September 2026
– Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan
Rehabilitasi Hutan (Ditjen PDASRH) Kementerian Kehutanan RI menggelar kegiatan
Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Pungutan Liar, Gratifikasi, dan Benturan
Kepentingan di Lingkungan Program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR).
Kegiatan yang berlangsung secara hibrida di Ruang Rapat PDASRH, Gedung Manggala
Wanabakti, Jakarta, ini menegaskan komitmen kuat Kementerian Kehutanan dalam
mewujudkan tata kelola program strategis yang bersih, transparan, dan
akuntabel.
Acara ini dihadiri oleh
Sekretaris Direktorat Jenderal PDASRH selaku Executive Director M4CR,
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan, serta seluruh jajaran Project
Implementation Unit (PIU), Provincial PIU (PPIU), dan tim ahli dari
berbagai wilayah lokasi proyek (Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Timur, dan
Kalimantan Utara).
Sekretaris Ditjen PDASRH dalam
sambutannya menekankan bahwa program M4CR merupakan aset strategis nasional
dalam upaya rehabilitasi mangrove dan ketahanan pesisir yang berstandar
internasional. Oleh karena itu, integritas menjadi fondasi utama yang tidak
dapat ditawar.
"Sejalan dengan arahan
Presiden dan target RPJMN 2025-2029 untuk memperkuat pencegahan dan
pemberantasan korupsi, kami memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang
dikelola dalam program M4CR dapat dipertanggungjawabkan. Membangun zona
integritas di lingkungan M4CR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan
tanggung jawab moral kita terhadap publik dan lingkungan," ujarnya.
Fokus utama sosialisasi kali ini
adalah penerapan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 13 Tahun 2025 tentang
Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan. Mengacu pada data Association
of Certified Fraud Examiners (ACFE), 64,4% kasus fraud di Indonesia
berawal dari konflik kepentingan yang tidak dikelola.
"Terpapar pada situasi
konflik kepentingan bukanlah sebuah pelanggaran, namun membiarkannya tanpa
deklarasi dan pengendalian adalah embrio dari tindak pidana korupsi,"
tegas Sekretaris Inspektorat Jenderal selaku narasumber utama. Melalui Permenhut
13/2025, seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan diwajibkan
untuk mencatat Register Kepentingan Pribadi dan melakukan deklarasi
benturan kepentingan. Aturan ini juga mengatur masa tunggu (cooling-off
period) selama 2 tahun pasca-jabatan untuk mencegah penyalahgunaan
pengaruh.
Waspada Gratifikasi dan Red
Flag Fraud
Dalam sesi pencegahan
gratifikasi, Inspektorat Investigasi mengingatkan fenomena under-reporting.
"Nol pelaporan tidak selalu berarti nol gratifikasi. Gratifikasi terkait
jabatan adalah pintu awal suap yang merusak objektivitas pelayan publik.
Seluruh personel M4CR, mulai dari tingkat pusat hingga pendamping desa, wajib
menolak dan melaporkan setiap pemberian yang tidak wajar dalam waktu 30
hari," tambahnya.
Selain itu, sosialisasi juga
memetakan area rawan fraud (red flag) di lingkungan PDASRH,
khususnya dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), pengelolaan APBN, perizinan,
hingga fasilitasi pemberdayaan masyarakat. Modus seperti mark-up, kolusi
tender, hingga dokumen fiktif akan diantisipasi melalui penguatan mekanisme
investigasi dan inisiasi Continuous Audit serta Fraud Procurement
Prevention.
Saluran Pengaduan yang Aman
dan Rahasia
Sebagai bentuk dukungan terhadap
ASTACITA dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Kehutanan mengoptimalkan saluran Whistleblowing
System (WBS) melalui JAPRI (Web: japri.itjen.kehutanan.go.id) dan email lapor.itjen@kehutanan.go.id.
Masyarakat dan internal pekerja dapat melaporkan dugaan Korupsi, Kolusi,
Nepotisme (KKN), maupun pelanggaran administrasi secara anonim dan dijamin
kerahasiaannya.
Kementerian Kehutanan berharap
sosialisasi ini tidak hanya meningkatkan literasi dan kesadaran antifraud,
tetapi juga mengubah mindset seluruh personel M4CR untuk menjadikan
integritas sebagai budaya kerja sehari-hari, demi keberhasilan program
rehabilitasi mangrove dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.







