Divisi Komunikasi

Percepatan Konservasi Mangrove Berbasis Masyarakat, Pemerintah Targetkan Belasan Desa di Sumatera Utara Masuk Program DMPM 2026

 

MEDAN, 9 Oktober 2026 – Sebagai wujud komitmen nyata dalam mempercepat rehabilitasi dan perlindungan ekosistem mangrove nasional, Direktorat Rehabilitasi Hutan Mangrove menggelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Kegiatan Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM) Tahun 2026 untuk Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan yang berlangsung secara hibrida di Kantor PPIU Provinsi Sumatera Utara, Medan, ini menjadi langkah strategis untuk memfinalisasi perencanaan konservasi berbasis masyarakat di tahun mendatang.

Rapat koordinasi yang dibuka langsung oleh Koordinator Sustainable Mangrove Management (SMM) Komponen 2.2, Dr. Ir. Suwignya Utama, MBA., menyepakati target intervensi DMPM tahun 2026 di Sumatera Utara yang mencakup belasan desa dengan alokasi anggaran sebesar Rp750.000.000,-.

"Kegiatan DMPM merupakan instrumen vital dalam mencapai target perlindungan ekosistem mangrove nasional, khususnya untuk memenuhi indikator PBC.3* terkait luasan habitat mangrove yang terlindungi. Melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat, kita tidak hanya menjaga hutan, tetapi juga membangun kelembagaan desa yang mandiri dan peduli terhadap lingkungan," ujar Suwignya Utama dalam sambutannya.

Pada tahun 2026, kegiatan DMPM di Sumatera Utara akan dilaksanakan secara swakelola dengan fokus pada empat komponen utama: Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Peraturan Desa (Perdes), Lokakarya Desa (Lokdes), Pendampingan, serta Pertemuan Desa. Target utama dari rangkaian kegiatan ini adalah lahirnya Peraturan Desa tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM) serta terbentuknya Kelompok Peduli Mangrove Desa (PokLinRovDes) yang legal dan diakui.

Suwignya juga memaparkan bahwa progres nasional program DMPM menunjukkan tren yang sangat positif. "Hingga September 2026, dari 126 desa target DMPM secara nasional, sebanyak 68 desa telah berhasil mengesahkan Perdes perlindungan mangrove mereka. Ini melampaui target awal IRI**2.4 yaitu 50% atau 63 desa. Untuk Sumatera Utara sendiri, kita akan mengawal lebih kurang 16 desa baru agar segera memiliki payung hukum berupa Perdes dan kelompok masyarakat yang terorganisir," jelas Suwignya.

Desa - desa target di Sumatera Utara tersebar di berbagai kabupaten pesisir, meliputi Serdang Bedagai, Deli Serdang, Batu Bara, Langkat, dan Labuhanbatu. Pemerintah Provinsi melalui PPIU Sumatera Utara akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), akademisi, serta tokoh masyarakat setempat untuk memastikan aspirasi desa terakomodasi.

Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi ini, tim PPIU Sumatera Utara dan Asisten DMPM akan segera memfinalisasi Rencana Kerja dan Anggaran Kegiatan (RKAKL), menyusun tata waktu pelaksanaan, serta mengorganisir tim pendampingan lintas sektor. Selain itu, perencanaan keberlanjutan untuk desa-desa yang Perdes-nya telah disahkan pada tahun 2025 juga akan mulai digodok, dengan fokus pada intervensi kelembagaan dan pembinaan habitat biofisik.

Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya masyarakat pesisir di Sumatera Utara, untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga dan melestarikan ekosistem mangrove demi ketahanan pesisir dan kesejahteraan masyarakat jangka panjang.


* PBC.3 (Performance-Based Condition 3) dalam proyek ekosistem pesisir merujuk pada indikator pencairan dana berbasis kinerja dalam proyek Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) di Indonesia yang didanai oleh Bank Dunia (World Bank). Fokus Utama: Rehabilitasi, pengelolaan, serta peningkatan kawasan hutan mangrove yang sebelumnya mengalami degradasi atau deforestasi.
** IRI (Intermediate Result Indicator) adalah tolok ukur spesifik untuk memantau kemajuan atau pencapaian target fisik, sosial, atau kelembagaan dalam suatu program padat karya atau rehabilitasi mangrove.