MEDAN,
9 Oktober 2026 – Sebagai wujud komitmen nyata dalam mempercepat rehabilitasi
dan perlindungan ekosistem mangrove nasional, Direktorat Rehabilitasi Hutan
Mangrove menggelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Kegiatan Desa Mandiri
Peduli Mangrove (DMPM) Tahun 2026 untuk Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan yang
berlangsung secara hibrida di Kantor PPIU Provinsi Sumatera Utara, Medan, ini
menjadi langkah strategis untuk memfinalisasi perencanaan konservasi berbasis
masyarakat di tahun mendatang.
Rapat
koordinasi yang dibuka langsung oleh Koordinator Sustainable Mangrove
Management (SMM) Komponen 2.2, Dr. Ir. Suwignya Utama, MBA., menyepakati target
intervensi DMPM tahun 2026 di Sumatera Utara yang mencakup belasan desa dengan
alokasi anggaran sebesar Rp750.000.000,-.
"Kegiatan
DMPM merupakan instrumen vital dalam mencapai target perlindungan ekosistem
mangrove nasional, khususnya untuk memenuhi indikator PBC.3* terkait luasan
habitat mangrove yang terlindungi. Melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat,
kita tidak hanya menjaga hutan, tetapi juga membangun kelembagaan desa yang
mandiri dan peduli terhadap lingkungan," ujar Suwignya Utama dalam
sambutannya.
Pada tahun 2026, kegiatan DMPM di Sumatera Utara akan dilaksanakan secara swakelola dengan fokus pada empat komponen utama: Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Peraturan Desa (Perdes), Lokakarya Desa (Lokdes), Pendampingan, serta Pertemuan Desa. Target utama dari rangkaian kegiatan ini adalah lahirnya Peraturan Desa tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM) serta terbentuknya Kelompok Peduli Mangrove Desa (PokLinRovDes) yang legal dan diakui.
Suwignya
juga memaparkan bahwa progres nasional program DMPM menunjukkan tren yang
sangat positif. "Hingga September 2026, dari 126 desa target DMPM secara
nasional, sebanyak 68 desa telah berhasil mengesahkan Perdes perlindungan
mangrove mereka. Ini melampaui target awal IRI**2.4 yaitu 50% atau 63 desa.
Untuk Sumatera Utara sendiri, kita akan mengawal lebih kurang 16 desa baru agar
segera memiliki payung hukum berupa Perdes dan kelompok masyarakat yang
terorganisir," jelas Suwignya.
Desa
- desa target di Sumatera Utara tersebar di berbagai kabupaten pesisir,
meliputi Serdang Bedagai, Deli Serdang, Batu Bara, Langkat, dan Labuhanbatu.
Pemerintah Provinsi melalui PPIU Sumatera Utara akan melibatkan berbagai
pemangku kepentingan, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD),
akademisi, serta tokoh masyarakat setempat untuk memastikan aspirasi desa
terakomodasi.
Sebagai
tindak lanjut dari rapat koordinasi ini, tim PPIU Sumatera Utara dan Asisten
DMPM akan segera memfinalisasi Rencana Kerja dan Anggaran Kegiatan (RKAKL),
menyusun tata waktu pelaksanaan, serta mengorganisir tim pendampingan lintas
sektor. Selain itu, perencanaan keberlanjutan untuk desa-desa yang Perdes-nya
telah disahkan pada tahun 2025 juga akan mulai digodok, dengan fokus pada
intervensi kelembagaan dan pembinaan habitat biofisik.
Pemerintah
mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya masyarakat pesisir di Sumatera
Utara, untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga dan melestarikan ekosistem
mangrove demi ketahanan pesisir dan kesejahteraan masyarakat jangka panjang.
** IRI (Intermediate Result Indicator) adalah tolok ukur spesifik untuk memantau kemajuan atau pencapaian target fisik, sosial, atau kelembagaan dalam suatu program padat karya atau rehabilitasi mangrove.
.jpeg)
.jpeg)





