Langkat, Sumatera Utara — September 2026 Upaya menjaga ekosistem mangrove di Kabupaten Langkat memasuki tahap yang semakin penting: membangun landasan kelembagaan agar inisiatif masyarakat dapat terus berjalan dalam jangka panjang. Sepanjang September 2026, PPIU M4CR melakukan serangkaian fasilitasi bersama pemerintah desa, pemerintah kelurahan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta kelompok masyarakat untuk mendorong penguatan kebijakan lokal mengenai perlindungan dan pemanfaatan ekosistem mangrove.
Rangkaian
proses tersebut berlangsung di beberapa wilayah dengan pendekatan yang
disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Di Desa Lubuk Kertang, proses
diarahkan pada pembahasan dan finalisasi Rancangan Peraturan Desa (Perdes). Di
Kelurahan Beras Basah, komitmen perlindungan mangrove dituangkan melalui Surat
Edaran Lurah. Sementara di Desa Bubun, proses masih berada pada tahap membangun
komunikasi antara kelompok masyarakat dengan Pemerintah Desa dan BPD untuk
mendorong pengusulan Perdes.
Ketiga
proses tersebut memiliki konteks yang berbeda, namun memperlihatkan arah yang
sama: membangun sistem perlindungan mangrove yang memiliki pijakan di
tingkat lokal dan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat
dari ekosistem yang mereka jaga.
Dari kawasan yang dijaga menuju aturan yang disepakati
Di
Desa Lubuk Kertang, fasilitasi dilakukan melalui pembahasan Rancangan Perdes
bersama Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat. Setiap pasal dibaca dan dibahas
untuk memastikan ketentuan yang dirumuskan dapat dipahami serta sesuai dengan
kebutuhan masyarakat.
Salah
satu persoalan yang muncul dalam pembahasan berkaitan dengan aktivitas
penebangan dan pencurian kayu di kawasan mangrove. Masyarakat mempertanyakan
langkah yang dapat dilakukan ketika menemukan aktivitas tersebut, termasuk
kemungkinan pemberian sanksi di tingkat desa.
Tim
PPIU M4CR kemudian menjelaskan pentingnya menempatkan pengaturan sanksi sesuai
dengan kewenangan desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat
dapat mengambil peran dalam pengawasan, pemantauan, dokumentasi, dan pelaporan,
sementara proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana berada pada
institusi yang memiliki kewenangan.
Pendekatan
ini memperlihatkan bahwa perlindungan mangrove membutuhkan pembagian peran yang
jelas. Masyarakat berada di garis depan dalam mengenali kondisi kawasan,
sementara pemerintah desa dan institusi terkait dapat memperkuat mekanisme
koordinasi dan tindak lanjut.
Asisten
DMPM Sumatera Utara, Chandra FD Silalahi, dalam kegiatan tersebut
menyampaikan bahwa Perdes dapat menjadi salah satu instrumen untuk memberikan
arah dan kepastian dalam pengelolaan mangrove sesuai dengan kewenangan desa.
Perdes
juga diharapkan dapat memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan,
pemeliharaan, rehabilitasi, dan pemanfaatan mangrove. Dalam jangka panjang,
pengelolaan tersebut dapat dihubungkan dengan pembangunan desa, penguatan mata
pencaharian, dan pengembangan ekonomi lokal.
Setelah
seluruh materi dibahas, rancangan Perdes disepakati bersama dalam forum.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari proses membangun tata kelola mangrove
yang melibatkan Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat.
Apa yang terjadi setelah program selesai?
Pertanyaan mengenai keberlanjutan menjadi bagian penting dalam pertemuan di Kelurahan Beras Basah. Pemerintah Kelurahan Beras Basah bersama masyarakat membahas Surat Edaran mengenai perlindungan dan pemanfaatan ekosistem mangrove. Dalam pengantarnya, Lurah Beras Basah menekankan bahwa mangrove yang telah ditanam dan dirawat perlu terus dijaga sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.
Pesan
tersebut memiliki konteks yang lebih luas. Program pembangunan memiliki periode
pelaksanaan, sementara ekosistem mangrove terus tumbuh dan menghadapi berbagai
tekanan. Karena itu, keberlanjutan pengelolaan membutuhkan komitmen masyarakat
dan dukungan pemerintah setempat setelah sebuah program selesai.
Asisten
DMPM Sumatera Utara menyampaikan bahwa keberlanjutan program sangat berkaitan
dengan kemampuan masyarakat dan pemerintah di tingkat tapak untuk meneruskan
praktik baik yang telah dibangun. Surat Edaran kemudian dipandang sebagai salah
satu bentuk dukungan kelembagaan dari pemerintah kelurahan untuk memperkuat
komitmen tersebut.
Setelah
Surat Edaran dibacakan dan dibahas, seluruh peserta yang hadir menyatakan
dukungan. Tidak terdapat keberatan terhadap substansi yang disampaikan. Dokumen
tersebut kemudian ditandatangani oleh Lurah Beras Basah sebagai bentuk komitmen
pemerintah kelurahan dalam mendukung perlindungan mangrove.
Menariknya,
setelah agenda mengenai mangrove selesai, forum berkembang menjadi ruang
komunikasi antara masyarakat dan pemerintah kelurahan. Masyarakat menyampaikan
sejumlah persoalan yang mereka hadapi, termasuk kondisi jalan menuju kampung
dan kebutuhan pengembangan usaha.
Aspirasi
tersebut memperlihatkan bahwa isu lingkungan berada dalam satu ruang dengan
kebutuhan pembangunan masyarakat. Kondisi jalan, aktivitas ekonomi, akses
pelayanan, dan keberadaan ekosistem merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari
masyarakat yang perlu dibicarakan secara bersama.
Desa Bubun dan mimpi memanfaatkan mangrove
Cerita yang berbeda muncul dari Desa Bubun. Tim PPIU M4CR sebelumnya berupaya mengatur pertemuan dengan Pemerintah Desa untuk bertemu Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), Sayuti. Karena perangkat desa sedang berhalangan dan Sayuti juga sedang berada di luar desa, tim kemudian memilih untuk menemui beliau di lokasi tempatnya berada.
Pertemuan
tersebut berlangsung pada malam hari dan menjadi ruang diskusi mengenai masa
depan pengelolaan mangrove di Desa Bubun. Salah satu pembahasan utama adalah
kebutuhan terhadap Perdes sebagai acuan bagi kelompok masyarakat dalam
melakukan perlindungan dan pemanfaatan ekosistem mangrove.
Sayuti
menyambut gagasan tersebut dengan antusias. Ia melihat bahwa masyarakat Desa
Bubun memiliki potensi untuk mengembangkan manfaat ekonomi dari keberadaan
mangrove. Kelompok masyarakat, termasuk kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm)
yang mereka kelola, memiliki harapan untuk berkembang melalui pengelolaan
ekosistem secara berkelanjutan.
Menurut
Sayuti, Perdes dapat memberikan kepastian mengenai dukungan Pemerintah Desa
terhadap kelompok dan masyarakat. Dengan adanya landasan kebijakan, kelompok
memiliki acuan yang lebih jelas untuk menyusun rencana pengelolaan, membangun
kerja sama, dan mengembangkan potensi ekonomi mangrove.
Saat
ini, pemanfaatan mangrove di Desa Bubun masih relatif terbatas. Bagi Sayuti,
kondisi tersebut menjadi peluang untuk membangun pola pengelolaan sejak awal secara
lebih terarah. Ia melihat kawasan mangrove sebagai aset bersama yang perlu
dilindungi dan dikembangkan agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ada
satu gagasan yang cukup kuat dalam percakapan tersebut: keuntungan jangka
panjang dari mangrove akan lebih mungkin diperoleh ketika ekosistemnya tetap
terjaga.
Sayuti
memandang pengambilan kayu sebagai pilihan yang tidak dapat menjadi dasar
pengelolaan jangka panjang. Sebaliknya, mempertahankan ekosistem dan mencari
bentuk pemanfaatan yang tidak merusak dapat membuka peluang ekonomi yang lebih
berkelanjutan.
Pandangan
tersebut menempatkan mangrove dalam dua dimensi sekaligus: sebagai ekosistem
yang perlu dilindungi dan sebagai aset yang dapat dikelola untuk mendukung
kehidupan masyarakat.
Membangun kebijakan dari kebutuhan masyarakat
Rangkaian
kegiatan selama September 2026 tersebut memperlihatkan bahwa penguatan
perlindungan mangrove di tingkat tapak dapat mengambil bentuk yang berbeda
sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
Di
Lubuk Kertang, masyarakat dan pemerintah desa membangun kesepakatan melalui
proses pembahasan Perdes. Di Beras Basah, Pemerintah Kelurahan menggunakan
Surat Edaran sebagai bentuk dukungan kelembagaan. Di Bubun, kelompok masyarakat
mulai membangun komunikasi dengan Pemerintah Desa dan BPD untuk mendorong
lahirnya kebijakan yang dapat menjadi pijakan bersama.
Perbedaan
tersebut menunjukkan bahwa kebijakan lokal perlu tumbuh dari kondisi masyarakat
dan kebutuhan wilayah masing-masing. Regulasi dapat menjadi lebih bermakna
ketika masyarakat memahami alasan keberadaannya dan memiliki ruang dalam proses
penyusunannya.
Dalam
konteks mangrove, kebutuhan tersebut semakin relevan karena masyarakat
merupakan pihak yang berinteraksi langsung dengan kawasan. Mereka mengetahui
perubahan yang terjadi, memahami persoalan di lapangan, dan pada saat yang sama
memiliki kepentingan terhadap keberlanjutan sumber daya yang berada di sekitar
mereka.
Karena
itu, perlindungan mangrove membutuhkan hubungan kerja yang terus dibangun
antara masyarakat, pemerintah desa atau kelurahan, kelompok pengelola, dan
berbagai pemangku kepentingan. Perdes dan Surat Edaran dapat menjadi bagian
dari kerangka tersebut, sementara praktik pengelolaan di lapangan menjadi
bagian yang menentukan keberlanjutannya.
Menjaga mangrove, membangun masa depan masyarakat
Pada
akhirnya, rangkaian fasilitasi di Langkat selama September 2026 memperlihatkan
sebuah proses yang sedang tumbuh di tingkat tapak. Masyarakat mulai mendorong
agar upaya perlindungan mangrove memiliki dukungan kebijakan, sementara
pemerintah desa dan kelurahan mulai memberikan ruang bagi inisiatif tersebut
untuk masuk ke dalam tata kelola lokal.
Bagi
masyarakat pesisir, mangrove memiliki hubungan erat dengan kehidupan mereka.
Ekosistem ini menyimpan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi yang dapat
dirasakan dalam jangka panjang. Karena itu, menjaga mangrove juga berarti
menjaga peluang bagi generasi berikutnya untuk memperoleh manfaat dari sumber
daya yang sama.
Proses
yang berlangsung di Lubuk Kertang, Beras Basah, dan Bubun masih merupakan
bagian dari perjalanan yang lebih panjang. Di Lubuk Kertang, kesepakatan
terhadap rancangan Perdes telah dibangun. Di Beras Basah, komitmen pemerintah
kelurahan telah dituangkan dalam Surat Edaran. Di Bubun, komunikasi dengan
kelompok masyarakat, BPD, dan Pemerintah Desa menjadi langkah awal untuk
mendorong kebijakan serupa.
Langkah
berikutnya adalah memastikan bahwa kesepakatan tersebut berkembang menjadi
praktik pengelolaan yang berjalan di lapangan. Pada titik inilah masyarakat,
pemerintah, dan kelompok pengelola memiliki peran masing-masing untuk menjaga
agar mangrove tetap menjadi bagian dari kehidupan dan masa depan wilayah
pesisir Langkat.
Sebab, ketika sebuah kawasan mangrove mulai dipandang sebagai aset
bersama, pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar bagaimana menjaganya, tetapi
juga bagaimana memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka
panjang.








