Divisi Komunikasi

Ketika Mangrove Menjadi Urusan Bersama: Membangun Komitmen Perlindungan dan Ekonomi Pesisir dari Desa di Langkat

Langkat, Sumatera Utara — September 2026 Upaya menjaga ekosistem mangrove di Kabupaten Langkat memasuki tahap yang semakin penting: membangun landasan kelembagaan agar inisiatif masyarakat dapat terus berjalan dalam jangka panjang. Sepanjang September 2026, PPIU M4CR melakukan serangkaian fasilitasi bersama pemerintah desa, pemerintah kelurahan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta kelompok masyarakat untuk mendorong penguatan kebijakan lokal mengenai perlindungan dan pemanfaatan ekosistem mangrove.

Rangkaian proses tersebut berlangsung di beberapa wilayah dengan pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Di Desa Lubuk Kertang, proses diarahkan pada pembahasan dan finalisasi Rancangan Peraturan Desa (Perdes). Di Kelurahan Beras Basah, komitmen perlindungan mangrove dituangkan melalui Surat Edaran Lurah. Sementara di Desa Bubun, proses masih berada pada tahap membangun komunikasi antara kelompok masyarakat dengan Pemerintah Desa dan BPD untuk mendorong pengusulan Perdes.

Ketiga proses tersebut memiliki konteks yang berbeda, namun memperlihatkan arah yang sama: membangun sistem perlindungan mangrove yang memiliki pijakan di tingkat lokal dan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat dari ekosistem yang mereka jaga.

Dari kawasan yang dijaga menuju aturan yang disepakati

Di Desa Lubuk Kertang, fasilitasi dilakukan melalui pembahasan Rancangan Perdes bersama Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat. Setiap pasal dibaca dan dibahas untuk memastikan ketentuan yang dirumuskan dapat dipahami serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Salah satu persoalan yang muncul dalam pembahasan berkaitan dengan aktivitas penebangan dan pencurian kayu di kawasan mangrove. Masyarakat mempertanyakan langkah yang dapat dilakukan ketika menemukan aktivitas tersebut, termasuk kemungkinan pemberian sanksi di tingkat desa.

Tim PPIU M4CR kemudian menjelaskan pentingnya menempatkan pengaturan sanksi sesuai dengan kewenangan desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat dapat mengambil peran dalam pengawasan, pemantauan, dokumentasi, dan pelaporan, sementara proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana berada pada institusi yang memiliki kewenangan.

Pendekatan ini memperlihatkan bahwa perlindungan mangrove membutuhkan pembagian peran yang jelas. Masyarakat berada di garis depan dalam mengenali kondisi kawasan, sementara pemerintah desa dan institusi terkait dapat memperkuat mekanisme koordinasi dan tindak lanjut.

Asisten DMPM Sumatera Utara, Chandra FD Silalahi, dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Perdes dapat menjadi salah satu instrumen untuk memberikan arah dan kepastian dalam pengelolaan mangrove sesuai dengan kewenangan desa.

Perdes juga diharapkan dapat memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, pemeliharaan, rehabilitasi, dan pemanfaatan mangrove. Dalam jangka panjang, pengelolaan tersebut dapat dihubungkan dengan pembangunan desa, penguatan mata pencaharian, dan pengembangan ekonomi lokal.

Setelah seluruh materi dibahas, rancangan Perdes disepakati bersama dalam forum. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari proses membangun tata kelola mangrove yang melibatkan Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat.

Apa yang terjadi setelah program selesai?

Pertanyaan mengenai keberlanjutan menjadi bagian penting dalam pertemuan di Kelurahan Beras Basah. Pemerintah Kelurahan Beras Basah bersama masyarakat membahas Surat Edaran mengenai perlindungan dan pemanfaatan ekosistem mangrove. Dalam pengantarnya, Lurah Beras Basah menekankan bahwa mangrove yang telah ditanam dan dirawat perlu terus dijaga sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.

Pesan tersebut memiliki konteks yang lebih luas. Program pembangunan memiliki periode pelaksanaan, sementara ekosistem mangrove terus tumbuh dan menghadapi berbagai tekanan. Karena itu, keberlanjutan pengelolaan membutuhkan komitmen masyarakat dan dukungan pemerintah setempat setelah sebuah program selesai.

Asisten DMPM Sumatera Utara menyampaikan bahwa keberlanjutan program sangat berkaitan dengan kemampuan masyarakat dan pemerintah di tingkat tapak untuk meneruskan praktik baik yang telah dibangun. Surat Edaran kemudian dipandang sebagai salah satu bentuk dukungan kelembagaan dari pemerintah kelurahan untuk memperkuat komitmen tersebut.

Setelah Surat Edaran dibacakan dan dibahas, seluruh peserta yang hadir menyatakan dukungan. Tidak terdapat keberatan terhadap substansi yang disampaikan. Dokumen tersebut kemudian ditandatangani oleh Lurah Beras Basah sebagai bentuk komitmen pemerintah kelurahan dalam mendukung perlindungan mangrove.

Menariknya, setelah agenda mengenai mangrove selesai, forum berkembang menjadi ruang komunikasi antara masyarakat dan pemerintah kelurahan. Masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka hadapi, termasuk kondisi jalan menuju kampung dan kebutuhan pengembangan usaha.

Aspirasi tersebut memperlihatkan bahwa isu lingkungan berada dalam satu ruang dengan kebutuhan pembangunan masyarakat. Kondisi jalan, aktivitas ekonomi, akses pelayanan, dan keberadaan ekosistem merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat yang perlu dibicarakan secara bersama.

Desa Bubun dan mimpi memanfaatkan mangrove

Cerita yang berbeda muncul dari Desa Bubun. Tim PPIU M4CR sebelumnya berupaya mengatur pertemuan dengan Pemerintah Desa untuk bertemu Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), Sayuti. Karena perangkat desa sedang berhalangan dan Sayuti juga sedang berada di luar desa, tim kemudian memilih untuk menemui beliau di lokasi tempatnya berada.

Pertemuan tersebut berlangsung pada malam hari dan menjadi ruang diskusi mengenai masa depan pengelolaan mangrove di Desa Bubun. Salah satu pembahasan utama adalah kebutuhan terhadap Perdes sebagai acuan bagi kelompok masyarakat dalam melakukan perlindungan dan pemanfaatan ekosistem mangrove.

Sayuti menyambut gagasan tersebut dengan antusias. Ia melihat bahwa masyarakat Desa Bubun memiliki potensi untuk mengembangkan manfaat ekonomi dari keberadaan mangrove. Kelompok masyarakat, termasuk kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang mereka kelola, memiliki harapan untuk berkembang melalui pengelolaan ekosistem secara berkelanjutan.

Menurut Sayuti, Perdes dapat memberikan kepastian mengenai dukungan Pemerintah Desa terhadap kelompok dan masyarakat. Dengan adanya landasan kebijakan, kelompok memiliki acuan yang lebih jelas untuk menyusun rencana pengelolaan, membangun kerja sama, dan mengembangkan potensi ekonomi mangrove.

Saat ini, pemanfaatan mangrove di Desa Bubun masih relatif terbatas. Bagi Sayuti, kondisi tersebut menjadi peluang untuk membangun pola pengelolaan sejak awal secara lebih terarah. Ia melihat kawasan mangrove sebagai aset bersama yang perlu dilindungi dan dikembangkan agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ada satu gagasan yang cukup kuat dalam percakapan tersebut: keuntungan jangka panjang dari mangrove akan lebih mungkin diperoleh ketika ekosistemnya tetap terjaga.

Sayuti memandang pengambilan kayu sebagai pilihan yang tidak dapat menjadi dasar pengelolaan jangka panjang. Sebaliknya, mempertahankan ekosistem dan mencari bentuk pemanfaatan yang tidak merusak dapat membuka peluang ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Pandangan tersebut menempatkan mangrove dalam dua dimensi sekaligus: sebagai ekosistem yang perlu dilindungi dan sebagai aset yang dapat dikelola untuk mendukung kehidupan masyarakat.

Membangun kebijakan dari kebutuhan masyarakat

Rangkaian kegiatan selama September 2026 tersebut memperlihatkan bahwa penguatan perlindungan mangrove di tingkat tapak dapat mengambil bentuk yang berbeda sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

Di Lubuk Kertang, masyarakat dan pemerintah desa membangun kesepakatan melalui proses pembahasan Perdes. Di Beras Basah, Pemerintah Kelurahan menggunakan Surat Edaran sebagai bentuk dukungan kelembagaan. Di Bubun, kelompok masyarakat mulai membangun komunikasi dengan Pemerintah Desa dan BPD untuk mendorong lahirnya kebijakan yang dapat menjadi pijakan bersama.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan lokal perlu tumbuh dari kondisi masyarakat dan kebutuhan wilayah masing-masing. Regulasi dapat menjadi lebih bermakna ketika masyarakat memahami alasan keberadaannya dan memiliki ruang dalam proses penyusunannya.

Dalam konteks mangrove, kebutuhan tersebut semakin relevan karena masyarakat merupakan pihak yang berinteraksi langsung dengan kawasan. Mereka mengetahui perubahan yang terjadi, memahami persoalan di lapangan, dan pada saat yang sama memiliki kepentingan terhadap keberlanjutan sumber daya yang berada di sekitar mereka.

Karena itu, perlindungan mangrove membutuhkan hubungan kerja yang terus dibangun antara masyarakat, pemerintah desa atau kelurahan, kelompok pengelola, dan berbagai pemangku kepentingan. Perdes dan Surat Edaran dapat menjadi bagian dari kerangka tersebut, sementara praktik pengelolaan di lapangan menjadi bagian yang menentukan keberlanjutannya.

Menjaga mangrove, membangun masa depan masyarakat

Pada akhirnya, rangkaian fasilitasi di Langkat selama September 2026 memperlihatkan sebuah proses yang sedang tumbuh di tingkat tapak. Masyarakat mulai mendorong agar upaya perlindungan mangrove memiliki dukungan kebijakan, sementara pemerintah desa dan kelurahan mulai memberikan ruang bagi inisiatif tersebut untuk masuk ke dalam tata kelola lokal.

Bagi masyarakat pesisir, mangrove memiliki hubungan erat dengan kehidupan mereka. Ekosistem ini menyimpan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi yang dapat dirasakan dalam jangka panjang. Karena itu, menjaga mangrove juga berarti menjaga peluang bagi generasi berikutnya untuk memperoleh manfaat dari sumber daya yang sama.

Proses yang berlangsung di Lubuk Kertang, Beras Basah, dan Bubun masih merupakan bagian dari perjalanan yang lebih panjang. Di Lubuk Kertang, kesepakatan terhadap rancangan Perdes telah dibangun. Di Beras Basah, komitmen pemerintah kelurahan telah dituangkan dalam Surat Edaran. Di Bubun, komunikasi dengan kelompok masyarakat, BPD, dan Pemerintah Desa menjadi langkah awal untuk mendorong kebijakan serupa.

Langkah berikutnya adalah memastikan bahwa kesepakatan tersebut berkembang menjadi praktik pengelolaan yang berjalan di lapangan. Pada titik inilah masyarakat, pemerintah, dan kelompok pengelola memiliki peran masing-masing untuk menjaga agar mangrove tetap menjadi bagian dari kehidupan dan masa depan wilayah pesisir Langkat.

Sebab, ketika sebuah kawasan mangrove mulai dipandang sebagai aset bersama, pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar bagaimana menjaganya, tetapi juga bagaimana memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.