Langkah Kolaboratif Lanjutan Usai Rapat di BPDAS Wampu Sei Ular, Fokus pada Pemulihan Ekosistem Pesisir Berbasis Masyarakat
Balai Pengelolaan
Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Asahan Barumun resmi menyelenggarakan Rapat
Diskusi Pengesahan Rancangan Kegiatan Rehabilitasi Mangrove Mangrove for
Coastal Resilience (M4CR) Provinsi Sumatera Utara, Selasa (24/2/2026) di kantor
BPDAS Asahan Barumun, Pematang Siantar.
Rapat ini merupakan rangkaian kegiatan lanjutan setelah
sehari sebelumnya, Senin (23/2/2026), diskusi serupa telah dilaksanakan di
kantor BPDAS Wampu Sei Ular. Kedua forum ini menegaskan komitmen kolaboratif
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kementerian Kehutanan RI dalam
mempercepat pemulihan ekosistem mangrove pesisir yang berkelanjutan dan
berbasis masyarakat.
Hadir dalam rapat delapan perwakilan instansi kunci, antara lain Kepala BPDAS Asahan Barumun Ahmad Taufik Siregar, S.Hut., M.Si.; Pejabat Pembuat Komitmen IV Wilayah Sumatera Utara Direktorat RM PDASRH Parihutan Sagala, S.Hut., M.Sc., M.Eng.; Manager PPIU M4CR Sumatera Utara Aditya Wahyu Putra, S.Hut.; serta jajaran tenaga ahli dan asisten teknis dari PIU dan PPIU M4CR.
Fokus pada Verifikasi Lapangan dan Pengesahan Bertahap
Berdasarkan hasil diskusi, lokasi rencana penanaman tahap P0
tahun 2026 di wilayah kerja BPDAS Asahan Barumun mencakup total ±239 hektare,
yang terbagi dalam dua kategori: ±221 hektare di dalam kawasan hutan dan ±18
hektare di Areal Penggunaan Lain (APL). Kegiatan ini melibatkan 13 Kelompok
Tani Hutan (KTH) yang tersebar di tiga kabupaten, yaitu Batu Bara, Labuhanbatu,
dan Asahan.
"Seluruh lokasi akan menerapkan pola tanam pengayaan
dengan kepadatan 3.000 batang per hektare, kecuali satu lokasi di Pematang Sei
Baru yang menggunakan 1.000 batang per hektare. Jenis bibit yang dipilih adalah
Rhizophora sp., karena telah terbukti adaptif dan efektif untuk ekosistem
mangrove pesisir Sumatera Utara," jelas Ahmad Taufik Siregar dalam
keterangannya.
Sebagai langkah akuntabilitas, BPDAS Asahan Barumun bersama
PPIU M4CR dan UPTD KPH terkait akan segera melaksanakan supervisi lapangan.
Tujuannya: memverifikasi kesiapan lokasi tanam serta kapasitas kelembagaan
kelompok pelaksana sebelum rancangan kegiatan disahkan secara resmi.
Mekanisme pengesahan pun dilakukan secara proporsional:
BPDAS Asahan Barumun berwenang mengesahkan lokasi di dalam kawasan hutan,
sementara lokasi di APL akan disahkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Sinergi Data dan Koordinasi Lintas Wilayah
Rapat juga menyepakati mekanisme data sharing antar tim
M4CR, meliputi peta lokasi rehabilitasi, shapefile, Petunjuk Operasional Proyek
(POM), serta dokumen pendukung teknis lainnya. Hal ini bertujuan memastikan
transparansi, konsistensi data, dan efisiensi koordinasi dalam implementasi
kegiatan.
"Untuk lokasi yang berada di wilayah lintas
kerja, antara BPDAS Wampu Sei Ular dan BPDAS Asahan Barumun, kami akan terus
melakukan diskusi bersama guna menyelaraskan keputusan pengesahan. Ini penting
agar tidak ada tumpang tindih kebijakan dan kegiatan berjalan sinergis,"
tambah Parihutan Sagala, Pejabat Pembuat Komitmen IV Wilayah Sumatera Utara.
Landasan Hukum dan Komitmen Keberlanjutan
Kegiatan rehabilitasi mangrove ini dilaksanakan berpedoman pada:
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove;
- Manual Operasional Proyek M4CR;
- Standar Keselamatan Lingkungan Hidup dan Sosial Proyek M4CR;
- Draft Rancangan Kegiatan Rehabilitasi Mangrove Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.










