Divisi Komunikasi

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan, Pengalihan ke BUMN Tuai Gelombang Penolakan dari Masyarakat Adat


Dalam langkah yang digadang-gadang sebagai terobosan penyelamatan hutan nasional, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin pemanfaatan kawasan hutan terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan merusak ekosistem. Namun keputusan untuk mengalihkan lahan seluas puluhan ribu hektar tersebut kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah holding Danantara justru memicu kekhawatiran mendalam dari kalangan aktivis lingkungan dan masyarakat adat yang selama ini menjadi penjaga terdepan kelestarian hutan.

Jejak Kerusakan di Balik 28 Izin yang Dicabut

Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terdiri dari 22 entitas di sektor kehutanan berbasis Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (PBPH) serta 6 perusahaan tambang dan perkebunan. Kawasan yang terdampak mayoritas berada di Pulau Sumatera—khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—wilayah yang selama dua dekade terakhir mengalami deforestasi masif akibat ekspansi perkebunan dan pertambangan skala besar.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan resminya menegaskan bahwa seluruh aset lahan tidak akan dibiarkan menganggur. "Pemerintah telah menyiapkan skema pengalihan pengelolaan kepada BUMN di bawah naungan Danantara," ujarnya. Perhutani ditunjuk mengelola lahan kehutanan, sementara MIND ID (melalui anak usahanya Antam) mengambil alih kawasan yang berkaitan dengan pertambangan.

Janji Pemulihan vs Realitas Pengelolaan Korporat

Pemerintah beralasan pengalihan ke BUMN bertujuan tiga hal: memperbaiki tata kelola kawasan hutan, melakukan pemulihan ekologis, serta menjamin kelestarian lingkungan sekaligus keberlanjutan ekonomi nasional. Namun janji tersebut langsung direspons skeptis oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

"Sejarah mencatat, pengelolaan hutan oleh BUMN tidak lebih baik dari swasta," tegas Direktur Eksekutif WALHI dalam pernyataan resmi. "Perhutani sendiri memiliki catatan panjang konflik agraria dengan petani dan masyarakat adat, serta praktik monokultur yang merusak keanekaragaman hayati. Mengalihkan izin ke Danantara justru berpotensi memperparah kerusakan lingkungan karena skema pengelolaannya tetap berbasis eksploitasi komersial."

Kritik lebih tajam datang dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) yang secara eksplisit menolak pengalihan eks-28 konsesi ke BUMN. "Model pengelolaan korporat—baik swasta maupun negara—telah gagal total menjaga hutan Indonesia," demikian pernyataan Jikalahari. "Yang dibutuhkan bukan penggantian pemain, melainkan perubahan paradigma dari eksploitasi menjadi pemulihan ekosistem."

Pertanyaan Krusial: Mengapa Bukan Masyarakat Adat?

Di balik polemik pengalihan ke BUMN, muncul pertanyaan mendasar yang menggema dari berbagai komunitas adat: mengapa lahan yang telah rusak akibat keserakahan korporasi justru tidak dikembalikan kepada penjaga hutan sejati, masyarakat adat?

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) secara tegas mengecam rencana pengalihan konsesi, khususnya kawasan yang sebelumnya dikelola oleh Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatra Utara, kepada Perhutani. "Hentikan ekspansi model ekstraktif!" seru AMAN dalam rilisnya. "Masyarakat adat telah menjaga hutan secara turun-temurun dengan sistem pengelolaan berkelanjutan. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sendiri membuktikan bahwa hutan di wilayah adat memiliki tingkat deforestasi jauh lebih rendah dibanding kawasan konsesi korporat."

Fakta empiris memperkuat argumen tersebut. Studi terbaru menunjukkan tingkat deforestasi di hutan adat hanya 0,13% per tahun, sementara di kawasan konsesi perusahaan mencapai 1,5%—lebih dari 10 kali lipat. Namun pemerintah tampak enggan mengalihkan pengelolaan kepada masyarakat adat dengan sejumlah alasan tersirat:

Pertimbangan fiskal: BUMN dianggap mampu memberikan kontribusi langsung ke kas negara melalui dividen dan pajak, sementara pengelolaan oleh masyarakat adat dinilai tidak menghasilkan pendapatan negara secara instan.

Kontrol politik-ekonomi: Pengalihan ke BUMN memungkinkan pemerintah mempertahankan kendali penuh atas sumber daya strategis, berbeda dengan skema pengakuan hak ulayat yang memberikan otonomi pengelolaan kepada komunitas lokal.

Bias terhadap model korporat: Paradigma pembangunan Indonesia masih kuat berpijak pada asumsi bahwa entitas besar (negara atau swasta) lebih efisien mengelola sumber daya alam dibanding komunitas lokal, meski bukti empiris justru membantah asumsi ini.

Kompleksitas administrasi: Proses pengakuan hak ulayat memerlukan verifikasi partisipatif yang panjang, sementara pengalihan ke BUMN dapat dilakukan melalui keputusan administratif yang lebih cepat.

Desakan Pemulihan Ekosistem yang Berkeadilan

Mongabay Indonesia melaporkan desakan dari berbagai kalangan agar pemerintah tidak hanya fokus pada aspek ekonomi pasca-pencabutan izin, tetapi segera melakukan restorasi ekosistem secara komprehensif. "Pencabutan izin tanpa pemulihan hutan hanya akan menciptakan lahan tidur yang rentan kebakaran dan perambahan," tegas seorang peneliti ekologi.

Yang lebih krusial, para aktivis menekankan bahwa pemulihan hutan harus berjalan beriringan dengan pengakuan hak-hak masyarakat adat. "Jangan ulangi kesalahan sejarah: mengganti 'pemilik' lahan tanpa mengubah logika eksploitatifnya," kata perwakilan Jikalahari. "Hutan bukan komoditas untuk dieksploitasi oleh siapa pun, melainkan sistem kehidupan yang harus dipulihkan bersama penjaganya yang sah: masyarakat adat."

Menuju Reforma Agraria Sejati?

Pencabutan izin 28 perusahaan menandai babak baru dalam tata kelola hutan Indonesia. Namun ujian sesungguhnya bukan pada keberanian mencabut izin korporasi bermasalah, melainkan pada keberanian mengubah paradigma pengelolaan dari eksploitasi menjadi pemulihan, dari sentralistik menjadi partisipatif, dan dari menguntungkan segelintir elite menjadi memberdayakan penjaga hutan sejati.

Jawaban atas pertanyaan "mengapa tidak kepada masyarakat adat?" akan menentukan apakah langkah Presiden Prabowo menjadi awal reforma agraria sejati atau sekadar pergantian aktor dalam drama eksploitasi hutan yang telah berlangsung puluhan tahun.

Sumber: Setkab.go.id, Setneg.go.id, Tempo.co, Media Indonesia, Jikalahari.or.id, Mongabay.co.id, AMAN.or.id