Dalam langkah yang digadang-gadang sebagai terobosan penyelamatan hutan nasional, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin pemanfaatan kawasan hutan terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan merusak ekosistem. Namun keputusan untuk mengalihkan lahan seluas puluhan ribu hektar tersebut kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah holding Danantara justru memicu kekhawatiran mendalam dari kalangan aktivis lingkungan dan masyarakat adat yang selama ini menjadi penjaga terdepan kelestarian hutan.
Jejak Kerusakan di Balik
28 Izin yang Dicabut
Melalui Satuan Tugas
Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah mencabut izin 28 perusahaan
yang terdiri dari 22 entitas di sektor kehutanan berbasis Pengusahaan Hutan
Tanaman Industri (PBPH) serta 6 perusahaan tambang dan perkebunan. Kawasan yang
terdampak mayoritas berada di Pulau Sumatera—khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan
Sumatera Barat—wilayah yang selama dua dekade terakhir mengalami deforestasi
masif akibat ekspansi perkebunan dan pertambangan skala besar.
Menteri Sekretaris Negara
Prasetyo Hadi dalam keterangan resminya menegaskan bahwa seluruh aset lahan
tidak akan dibiarkan menganggur. "Pemerintah telah menyiapkan skema
pengalihan pengelolaan kepada BUMN di bawah naungan Danantara," ujarnya. Perhutani
ditunjuk mengelola lahan kehutanan, sementara MIND ID (melalui anak usahanya
Antam) mengambil alih kawasan yang berkaitan dengan pertambangan.
Janji Pemulihan vs
Realitas Pengelolaan Korporat
Pemerintah beralasan
pengalihan ke BUMN bertujuan tiga hal: memperbaiki tata kelola kawasan hutan,
melakukan pemulihan ekologis, serta menjamin kelestarian lingkungan sekaligus
keberlanjutan ekonomi nasional. Namun janji tersebut langsung direspons skeptis
oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).
"Sejarah mencatat,
pengelolaan hutan oleh BUMN tidak lebih baik dari swasta," tegas Direktur
Eksekutif WALHI dalam pernyataan resmi. "Perhutani sendiri memiliki
catatan panjang konflik agraria dengan petani dan masyarakat adat, serta praktik
monokultur yang merusak keanekaragaman hayati. Mengalihkan izin ke Danantara
justru berpotensi memperparah kerusakan lingkungan karena skema pengelolaannya
tetap berbasis eksploitasi komersial."
Kritik lebih tajam datang
dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) yang secara eksplisit
menolak pengalihan eks-28 konsesi ke BUMN. "Model pengelolaan
korporat—baik swasta maupun negara—telah gagal total menjaga hutan
Indonesia," demikian pernyataan Jikalahari. "Yang dibutuhkan bukan
penggantian pemain, melainkan perubahan paradigma dari eksploitasi menjadi
pemulihan ekosistem."
Pertanyaan Krusial:
Mengapa Bukan Masyarakat Adat?
Di balik polemik
pengalihan ke BUMN, muncul pertanyaan mendasar yang menggema dari berbagai
komunitas adat: mengapa lahan yang telah rusak akibat keserakahan korporasi
justru tidak dikembalikan kepada penjaga hutan sejati, masyarakat adat?
Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara (AMAN) secara tegas mengecam rencana pengalihan konsesi, khususnya
kawasan yang sebelumnya dikelola oleh Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatra Utara,
kepada Perhutani. "Hentikan ekspansi model ekstraktif!" seru AMAN
dalam rilisnya. "Masyarakat adat telah menjaga hutan secara turun-temurun
dengan sistem pengelolaan berkelanjutan. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan sendiri membuktikan bahwa hutan di wilayah adat memiliki tingkat
deforestasi jauh lebih rendah dibanding kawasan konsesi korporat."
Fakta empiris memperkuat
argumen tersebut. Studi terbaru menunjukkan tingkat deforestasi di hutan adat
hanya 0,13% per tahun, sementara di kawasan konsesi perusahaan mencapai
1,5%—lebih dari 10 kali lipat. Namun pemerintah tampak enggan mengalihkan pengelolaan
kepada masyarakat adat dengan sejumlah alasan tersirat:
Pertimbangan fiskal: BUMN
dianggap mampu memberikan kontribusi langsung ke kas negara melalui dividen dan
pajak, sementara pengelolaan oleh masyarakat adat dinilai tidak menghasilkan
pendapatan negara secara instan.
Kontrol politik-ekonomi:
Pengalihan ke BUMN memungkinkan pemerintah mempertahankan kendali penuh atas
sumber daya strategis, berbeda dengan skema pengakuan hak ulayat yang
memberikan otonomi pengelolaan kepada komunitas lokal.
Bias terhadap model
korporat: Paradigma pembangunan Indonesia masih kuat berpijak pada asumsi bahwa
entitas besar (negara atau swasta) lebih efisien mengelola sumber daya alam
dibanding komunitas lokal, meski bukti empiris justru membantah asumsi ini.
Kompleksitas administrasi:
Proses pengakuan hak ulayat memerlukan verifikasi partisipatif yang panjang,
sementara pengalihan ke BUMN dapat dilakukan melalui keputusan administratif
yang lebih cepat.
Desakan Pemulihan
Ekosistem yang Berkeadilan
Mongabay Indonesia
melaporkan desakan dari berbagai kalangan agar pemerintah tidak hanya fokus
pada aspek ekonomi pasca-pencabutan izin, tetapi segera melakukan restorasi
ekosistem secara komprehensif. "Pencabutan izin tanpa pemulihan hutan
hanya akan menciptakan lahan tidur yang rentan kebakaran dan perambahan,"
tegas seorang peneliti ekologi.
Yang lebih krusial, para
aktivis menekankan bahwa pemulihan hutan harus berjalan beriringan dengan
pengakuan hak-hak masyarakat adat. "Jangan ulangi kesalahan sejarah:
mengganti 'pemilik' lahan tanpa mengubah logika eksploitatifnya," kata
perwakilan Jikalahari. "Hutan bukan komoditas untuk dieksploitasi oleh
siapa pun, melainkan sistem kehidupan yang harus dipulihkan bersama penjaganya
yang sah: masyarakat adat."
Menuju Reforma Agraria
Sejati?
Pencabutan izin 28
perusahaan menandai babak baru dalam tata kelola hutan Indonesia. Namun ujian
sesungguhnya bukan pada keberanian mencabut izin korporasi bermasalah,
melainkan pada keberanian mengubah paradigma pengelolaan dari eksploitasi
menjadi pemulihan, dari sentralistik menjadi partisipatif, dan dari
menguntungkan segelintir elite menjadi memberdayakan penjaga hutan sejati.
Jawaban atas pertanyaan
"mengapa tidak kepada masyarakat adat?" akan menentukan apakah
langkah Presiden Prabowo menjadi awal reforma agraria sejati atau sekadar
pergantian aktor dalam drama eksploitasi hutan yang telah berlangsung puluhan
tahun.
Sumber: Setkab.go.id,
Setneg.go.id, Tempo.co, Media Indonesia, Jikalahari.or.id, Mongabay.co.id,
AMAN.or.id






