Divisi Komunikasi

Akselerasi RPPEM Nasional dan Penguatan Mangrove Sumatera Utara: Era Baru Pengelolaan Pesisir yang Terpadu

 

Doc:kemenlh.go.id/ 

Jakarta, 14 Juli 2026 – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menerapkan aturan turunan yang menjadi tonggak sejarah perlindungan pesisir tanah air. Hal ini ditandai dengan disahkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penetapan dan Perubahan Fungsi Ekosistem Mangrove, PEnyusunan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Dasar Kesatuan Lanskap Mangrove, Serta Penyusunan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. 

    • Permen LH/BPLH no.8/2026 link download disini

Regulasi ini merupakan instrumen operasional kunci dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025. Langkah strategis ini secara khusus mendorong akselerasi penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) di 10 provinsi prioritas, dengan Sumatera Utara berada di garis depan sebagai salah satu wilayah kunci implementasi.

Mangrove Indonesia ada aturan baru, Apa yang berubah!

Kehadiran Permen LH/BPLH No. 8 Tahun 2026 membawa perubahan paradigma yang signifikan dalam cara Indonesia mengelola hutan bakau. Berikut adalah poin-poin perubahan mendasar yang akan dirasakan di tingkat nasional maupun daerah:

  1. Pendekatan Berbasis Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM)
    Perencanaan tidak lagi hanya terpaku pada batas administratif kabupaten/kota, melainkan mengikuti batas ekologis alami, yaitu wilayah hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berinteraksi dengan laut. Ini memastikan intervensi pengelolaan lebih tepat sasaran dan holistik.
  2. Kepastian dan Penegasan Fungsi Ekosistem
    Aturan ini memperjelas pemetaan antara fungsi lindung (untuk konservasi ketat, penyangga kehidupan, dan habitat satwa) dan fungsi budidaya (untuk pemanfaatan berkelanjutan seperti silvofishery dan ekowisata). Perubahan fungsi dari budidaya ke lindung kini memiliki mekanisme yang jelas jika terdapat urgensi ekologis.
  3. Integrasi dengan Tata Ruang dan Pembangunan Daerah
    RPPEM kini menjadi fondasi wajib yang harus diacu dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta rencana perlindungan lingkungan hidup. Ini mencegah tumpang tindih perizinan yang selama ini memicu degradasi mangrove.
  4. Peran Aktif dan Keadilan bagi Masyarakat Pesisir
    Konsultasi publik dan pelibatan masyarakat bukan lagi sekadar formalitas. Aturan ini menjamin ruang bagi masyarakat lokal, termasuk masyarakat hukum adat, untuk terlibat dalam perencanaan, pemanfaatan tradisional yang berkelanjutan, hingga mekanisme pemberian insentif bagi yang aktif melestarikan mangrove.

Sumatera Utara: Benteng Pertahanan Mangrove Pesisir Timur

Sumatera Utara memiliki garis pantai timur yang panjang dan kritis, membentang dari Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Asahan, hingga Labuhanbatu. Wilayah ini menyimpan ekosistem mangrove yang vital, namun menghadapi tekanan berat akibat alih fungsi lahan menjadi tambak, pemukiman, serta ancaman abrasi dan intrusi air laut.

Komitmen Sumatera Utara sebagai salah satu dari 10 provinsi yang mempercepat penyusunan RPPEM menunjukkan keseriusan daerah dalam mengatasi tantangan ini. Dengan adanya Permen LH/BPLH No. 8 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kini memiliki panduan teknis yang jelas untuk:

  • Memetakan Ulang Kawasan Kritis: Mengidentifikasi area mangrove yang harus segera direhabilitasi dan ditetapkan sebagai fungsi lindung, terutama di daerah yang rawan bencana rob dan abrasi.
  • Mengembangkan Silvofishery Berkelanjutan: Mengatur zona budidaya yang tidak merusak tutupan mangrove, sehingga produktivitas perikanan masyarakat lokal tetap terjaga tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem.
  • Memperkuat Koordinasi Lintas Sektor: Memastikan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bergerak dalam satu data dan satu peta acuan (Peta KLM).

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat KLH/BPLH, Puji Iswari, sebelumnya menegaskan bahwa RPPEM adalah instrumen penting untuk menyatukan arah perlindungan mangrove dari tingkat nasional hingga daerah. "Dengan perencanaan yang kuat dan berbasis data, manfaat ekologis maupun ekonomi dari mangrove dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat pesisir," ujarnya.

Menuju Target 2030 dan Visi 2055

RPPEM Nasional dirancang sebagai instrumen perencanaan jangka panjang selama 30 tahun (2026–2055). Pada periode awal (2025–2030), fokus utama diarahkan pada restorasi kawasan rusak, pengendalian degradasi, dan penerapan kebijakan Zero Net Loss of Mangroves (Tidak Ada Pengurangan Bersih Luasan Mangrove).

Bagi Sumatera Utara, implementasi aturan ini bukan hanya soal mematuhi regulasi pusat, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk melindungi jutaan penduduk pesisir, menjaga ketahanan pangan dari sektor perikanan, dan berkontribusi pada komitmen iklim Indonesia melalui penyerapan karbon biru (blue carbon) dalam rangka mencapai target FOLU Net Sink 2030 dan Kesepakatan Paris.

Dengan disahkannya Permen LH/BPLH No. 8 Tahun 2026, Indonesia kini memiliki "buku panduan" yang komprehensif, inklusif, dan implementatif. Tugas selanjutnya ada pada sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah Sumatera Utara, sektor swasta, dan masyarakat untuk menerjemahkan aturan ini menjadi aksi nyata di lapangan, memastikan hutan bakau tetap berdiri kokoh sebagai penjaga garis depan kehidupan pesisir Nusantara.