Jakarta, 14 Juli 2026 – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menerapkan aturan turunan yang menjadi tonggak sejarah perlindungan pesisir tanah air. Hal ini ditandai dengan disahkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penetapan dan Perubahan Fungsi Ekosistem Mangrove, PEnyusunan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Dasar Kesatuan Lanskap Mangrove, Serta Penyusunan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
- Permen LH/BPLH no.8/2026 link download disini
Regulasi ini merupakan instrumen
operasional kunci dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025.
Langkah strategis ini secara khusus mendorong akselerasi penyusunan Rencana
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) di 10 provinsi
prioritas, dengan Sumatera Utara berada di garis depan sebagai salah
satu wilayah kunci implementasi.
Mangrove Indonesia ada aturan
baru, Apa yang berubah!
Kehadiran Permen LH/BPLH No. 8
Tahun 2026 membawa perubahan paradigma yang signifikan dalam cara Indonesia
mengelola hutan bakau. Berikut adalah poin-poin perubahan mendasar yang akan
dirasakan di tingkat nasional maupun daerah:
- Pendekatan Berbasis Kesatuan Lanskap Mangrove
(KLM)
Perencanaan tidak lagi hanya terpaku pada batas administratif kabupaten/kota, melainkan mengikuti batas ekologis alami, yaitu wilayah hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berinteraksi dengan laut. Ini memastikan intervensi pengelolaan lebih tepat sasaran dan holistik. - Kepastian dan Penegasan Fungsi Ekosistem
Aturan ini memperjelas pemetaan antara fungsi lindung (untuk konservasi ketat, penyangga kehidupan, dan habitat satwa) dan fungsi budidaya (untuk pemanfaatan berkelanjutan seperti silvofishery dan ekowisata). Perubahan fungsi dari budidaya ke lindung kini memiliki mekanisme yang jelas jika terdapat urgensi ekologis. - Integrasi dengan Tata Ruang dan Pembangunan
Daerah
RPPEM kini menjadi fondasi wajib yang harus diacu dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta rencana perlindungan lingkungan hidup. Ini mencegah tumpang tindih perizinan yang selama ini memicu degradasi mangrove. - Peran Aktif dan Keadilan bagi Masyarakat Pesisir
Konsultasi publik dan pelibatan masyarakat bukan lagi sekadar formalitas. Aturan ini menjamin ruang bagi masyarakat lokal, termasuk masyarakat hukum adat, untuk terlibat dalam perencanaan, pemanfaatan tradisional yang berkelanjutan, hingga mekanisme pemberian insentif bagi yang aktif melestarikan mangrove.
Sumatera Utara: Benteng
Pertahanan Mangrove Pesisir Timur
Sumatera Utara memiliki garis
pantai timur yang panjang dan kritis, membentang dari Kabupaten Langkat, Deli
Serdang, Serdang Bedagai, Asahan, hingga Labuhanbatu. Wilayah ini menyimpan
ekosistem mangrove yang vital, namun menghadapi tekanan berat akibat alih
fungsi lahan menjadi tambak, pemukiman, serta ancaman abrasi dan intrusi air
laut.
Komitmen Sumatera Utara sebagai
salah satu dari 10 provinsi yang mempercepat penyusunan RPPEM menunjukkan
keseriusan daerah dalam mengatasi tantangan ini. Dengan adanya Permen LH/BPLH
No. 8 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kini memiliki panduan
teknis yang jelas untuk:
- Memetakan Ulang Kawasan Kritis:
Mengidentifikasi area mangrove yang harus segera direhabilitasi dan
ditetapkan sebagai fungsi lindung, terutama di daerah yang rawan bencana
rob dan abrasi.
- Mengembangkan Silvofishery Berkelanjutan:
Mengatur zona budidaya yang tidak merusak tutupan mangrove, sehingga
produktivitas perikanan masyarakat lokal tetap terjaga tanpa mengorbankan
kelestarian ekosistem.
- Memperkuat Koordinasi Lintas Sektor:
Memastikan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bergerak dalam satu data
dan satu peta acuan (Peta KLM).
Direktur Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat KLH/BPLH, Puji Iswari, sebelumnya
menegaskan bahwa RPPEM adalah instrumen penting untuk menyatukan arah
perlindungan mangrove dari tingkat nasional hingga daerah. "Dengan
perencanaan yang kuat dan berbasis data, manfaat ekologis maupun ekonomi dari
mangrove dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat pesisir,"
ujarnya.
Menuju Target 2030 dan Visi
2055
RPPEM Nasional dirancang sebagai
instrumen perencanaan jangka panjang selama 30 tahun (2026–2055). Pada periode
awal (2025–2030), fokus utama diarahkan pada restorasi kawasan rusak,
pengendalian degradasi, dan penerapan kebijakan Zero Net Loss of Mangroves
(Tidak Ada Pengurangan Bersih Luasan Mangrove).
Bagi Sumatera Utara, implementasi
aturan ini bukan hanya soal mematuhi regulasi pusat, melainkan sebuah kebutuhan
mendesak untuk melindungi jutaan penduduk pesisir, menjaga ketahanan pangan
dari sektor perikanan, dan berkontribusi pada komitmen iklim Indonesia melalui
penyerapan karbon biru (blue carbon) dalam rangka mencapai target FOLU
Net Sink 2030 dan Kesepakatan Paris.
Dengan disahkannya Permen LH/BPLH
No. 8 Tahun 2026, Indonesia kini memiliki "buku panduan" yang
komprehensif, inklusif, dan implementatif. Tugas selanjutnya ada pada sinergi
pemerintah pusat, pemerintah daerah Sumatera Utara, sektor swasta, dan
masyarakat untuk menerjemahkan aturan ini menjadi aksi nyata di lapangan,
memastikan hutan bakau tetap berdiri kokoh sebagai penjaga garis depan
kehidupan pesisir Nusantara.






