Divisi Komunikasi

Menteri Kehutanan Resmikan Sentra Karbon Kehutanan dan Setujui 4 Proyek Karbon Senilai Rp5 Triliun: Buka Peluang Emas bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha

 

Jakarta, 6 Juli 2026 – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah bersejarah dalam mengakselerasi ekonomi hijau Indonesia dengan menyerahkan persetujuan perdagangan karbon untuk empat proyek kehutanan dan meresmikan Indonesia Forestry Carbon Hub (IFCH) atau Sentra Karbon Kehutanan Indonesia. Kegiatan yang berlangsung di Jakarta pada Senin (6/7) ini menandai dimulainya era baru perdagangan karbon yang tidak hanya berorientasi pada penyelamatan lingkungan, tetapi juga secara nyata meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kepastian bisnis bagi para pelaku usaha.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai ujung tombak pembangunan nasional.

"Perdagangan karbon kini tidak lagi eksklusif untuk pemegang konsesi besar. Hari ini, kami menyetujui empat proyek yang terdiri dari tiga Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan satu kelompok perhutanan sosial. Ini adalah pesan kuat bahwa masyarakat adat dan lokal melalui skema perhutanan sosial memiliki ruang yang sama untuk menikmati manfaat ekonomi dari menjaga hutannya," ujar Menhut Raja Juli Antoni.

Keempat proyek karbon yang disetujui Menteri Kehutanan tersebut meliputi:

  1. Sumatera Merang Peatland Project (dikelola oleh PT Global Alam Lestari)
  2. Katingan Mentaya Project (dikelola oleh PT Rimba Makmur Utama)
  3. The Mayas Project (dikelola oleh PT Mohairson Pawan Khatulistiwa)
  4. Proyek Karbon Perhutanan Sosial Bujang Raba di Jambi

Potensi Ekonomi Rp5 Triliun dan Pembukaan Lapangan Kerja

Keempat proyek yang disetujui pada tahap awal ini mencakup luas kawasan mencapai 225.000 hektare. Proyek-proyek ini diproyeksikan mampu menyerap dan memperdagangkan sekitar 30 hingga 31 juta ton emisi gas rumah kaca (CO₂e), dengan estimasi nilai transaksi ekonomi mencapai Rp5 triliun. Selain itu, negara diperkirakan akan menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp500 miliar.

Menurut Menhut, angka ini baru mewakili sebagian kecil dari potensi Indonesia. "Bayangkan jika kita bisa mengelola 12,7 juta hektare lahan terdegradasi dengan tata kelola yang baik. Hutan kita akan kembali hijau, dan ini akan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru yang menyerap tenaga kerja lokal dan menggerakkan ekonomi masyarakat di tingkat desa," tambahnya.

Indonesia Forestry Carbon Hub: Rumah Kolaborasi bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat

Bersamaan dengan penyerahan persetujuan proyek, Kemenhut meresmikan Indonesia Forestry Carbon Hub (IFCH) yang berlokasikan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, menjelaskan bahwa IFCH dirancang sebagai pusat layanan terpadu dan wadah kolaborasi bagi seluruh pemangku kepentingan.

"IFCH adalah rumah bagi semua. Kami mengundang pelaku usaha, masyarakat, akademisi, hingga generasi muda untuk datang dan berkolaborasi. Hub ini akan memudahkan pelaku bisnis dalam mengakses informasi, membangun kemitraan, dan memastikan kredit karbon yang dihasilkan memenuhi standar internasional," jelas Edo Mahendra.

Untuk memberikan kepastian dan kepercayaan bagi pelaku usaha karbon di pasar global, IFCH akan memfasilitasi kerja sama strategis dengan lembaga internasional terkemuka. Di sisi permintaan (demand side), Kemenhut telah menggandeng International Emissions Trading Association (IETA) yang beranggotakan puluhan perusahaan multinasional. Selain itu, standar integritas karbon akan dikawal oleh Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM), dan skema perdagangan berbasis yurisdiksi akan dikembangkan bersama Emergent agar manfaatnya juga dirasakan oleh pemerintah daerah.

Kepastian Regulasi dan Sistem Registrasi yang Siap Operasi

Guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha, Menhut juga meluncurkan persetujuan mengenai penerbitan unit karbon melalui skema non-sertifikat pengurangan emisi bagi proyek-proyek yang telah siap, sehingga perdagangan dapat langsung berjalan secara nyata.

Lebih lanjut, ekosistem pendukung akan semakin lengkap dengan peluncuran Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 mendatang, yang dikembangkan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kementerian terkait. Koordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) juga terus diperkuat untuk menciptakan pasar karbon yang likuid, transparan, dan bebas dari manipulasi.

"Sistem yang baik bukan hanya dirancang, tetapi harus bisa dioperasikan. Dengan adanya IFCH, SRUK, dan standar internasional yang kita adopsi, pelaku usaha karbon kini memiliki kepastian bahwa kredit karbon Indonesia diakui, berintegritas tinggi (high integrity), dan siap diserap oleh pasar global," pungkas Menhut Raja Juli.

Melalui langkah-langkah strategis ini, Indonesia memposisikan diri tidak hanya sebagai penjaga paru-paru dunia, tetapi juga sebagai pusat (hub) perdagangan karbon global yang inklusif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Photo: Dok kemenhutRI