Jakarta, 6 Juli 2026 –
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah bersejarah dalam
mengakselerasi ekonomi hijau Indonesia dengan menyerahkan persetujuan
perdagangan karbon untuk empat proyek kehutanan dan meresmikan Indonesia
Forestry Carbon Hub (IFCH) atau Sentra Karbon Kehutanan Indonesia. Kegiatan
yang berlangsung di Jakarta pada Senin (6/7) ini menandai dimulainya era baru
perdagangan karbon yang tidak hanya berorientasi pada penyelamatan lingkungan,
tetapi juga secara nyata meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan
kepastian bisnis bagi para pelaku usaha.
Menteri Kehutanan, Raja Juli
Antoni, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan tindak lanjut langsung dari
arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan kesejahteraan masyarakat
sebagai ujung tombak pembangunan nasional.
"Perdagangan karbon kini
tidak lagi eksklusif untuk pemegang konsesi besar. Hari ini, kami menyetujui
empat proyek yang terdiri dari tiga Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
dan satu kelompok perhutanan sosial. Ini adalah pesan kuat bahwa masyarakat
adat dan lokal melalui skema perhutanan sosial memiliki ruang yang sama untuk
menikmati manfaat ekonomi dari menjaga hutannya," ujar Menhut Raja Juli
Antoni.
Keempat proyek karbon yang
disetujui Menteri Kehutanan tersebut meliputi:
- Sumatera Merang Peatland Project (dikelola oleh PT Global Alam Lestari)
- Katingan Mentaya Project (dikelola oleh PT Rimba Makmur Utama)
- The Mayas Project (dikelola oleh PT Mohairson Pawan Khatulistiwa)
- Proyek Karbon Perhutanan Sosial Bujang Raba di Jambi
Potensi Ekonomi Rp5 Triliun
dan Pembukaan Lapangan Kerja
Keempat proyek yang disetujui
pada tahap awal ini mencakup luas kawasan mencapai 225.000 hektare.
Proyek-proyek ini diproyeksikan mampu menyerap dan memperdagangkan sekitar 30
hingga 31 juta ton emisi gas rumah kaca (CO₂e), dengan estimasi nilai transaksi
ekonomi mencapai Rp5 triliun. Selain itu, negara diperkirakan akan menerima
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp500 miliar.
Menurut Menhut, angka ini baru
mewakili sebagian kecil dari potensi Indonesia. "Bayangkan jika kita bisa
mengelola 12,7 juta hektare lahan terdegradasi dengan tata kelola yang baik.
Hutan kita akan kembali hijau, dan ini akan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi
baru yang menyerap tenaga kerja lokal dan menggerakkan ekonomi masyarakat di
tingkat desa," tambahnya.
Indonesia Forestry Carbon Hub:
Rumah Kolaborasi bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat
Bersamaan dengan penyerahan
persetujuan proyek, Kemenhut meresmikan Indonesia Forestry Carbon Hub
(IFCH) yang berlokasikan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. Penasihat Utama
Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, menjelaskan bahwa IFCH dirancang sebagai pusat
layanan terpadu dan wadah kolaborasi bagi seluruh pemangku kepentingan.
"IFCH adalah rumah bagi
semua. Kami mengundang pelaku usaha, masyarakat, akademisi, hingga generasi
muda untuk datang dan berkolaborasi. Hub ini akan memudahkan pelaku bisnis
dalam mengakses informasi, membangun kemitraan, dan memastikan kredit karbon
yang dihasilkan memenuhi standar internasional," jelas Edo Mahendra.
Untuk memberikan kepastian dan
kepercayaan bagi pelaku usaha karbon di pasar global, IFCH akan memfasilitasi
kerja sama strategis dengan lembaga internasional terkemuka. Di sisi permintaan
(demand side), Kemenhut telah menggandeng International Emissions
Trading Association (IETA) yang beranggotakan puluhan perusahaan
multinasional. Selain itu, standar integritas karbon akan dikawal oleh Integrity
Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM), dan skema perdagangan
berbasis yurisdiksi akan dikembangkan bersama Emergent agar manfaatnya juga
dirasakan oleh pemerintah daerah.
Kepastian Regulasi dan Sistem
Registrasi yang Siap Operasi
Guna memberikan kepastian hukum
dan kemudahan berusaha, Menhut juga meluncurkan persetujuan mengenai penerbitan
unit karbon melalui skema non-sertifikat pengurangan emisi bagi proyek-proyek
yang telah siap, sehingga perdagangan dapat langsung berjalan secara nyata.
Lebih lanjut, ekosistem pendukung
akan semakin lengkap dengan peluncuran Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK)
pada 9 Juli 2026 mendatang, yang dikembangkan bersama Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dan kementerian terkait. Koordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI)
juga terus diperkuat untuk menciptakan pasar karbon yang likuid, transparan,
dan bebas dari manipulasi.
"Sistem yang baik bukan
hanya dirancang, tetapi harus bisa dioperasikan. Dengan adanya IFCH, SRUK, dan
standar internasional yang kita adopsi, pelaku usaha karbon kini memiliki
kepastian bahwa kredit karbon Indonesia diakui, berintegritas tinggi (high
integrity), dan siap diserap oleh pasar global," pungkas Menhut Raja
Juli.
Melalui langkah-langkah strategis
ini, Indonesia memposisikan diri tidak hanya sebagai penjaga paru-paru dunia,
tetapi juga sebagai pusat (hub) perdagangan karbon global yang inklusif,
transparan, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Photo: Dok kemenhutRI






